Hai..Hai..
Kembali lagi,, ,kali ini saya akan coba membuat contoh laporan tentang strategi pengembangan kota dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya 2011-2031. Adapun bahan ini saya siapkan pada saat pimpinan akan mempresentasikan progress RTRW dihadapan pimpinan.
oke langsung aja ya..
LAPORAN BAHAN PAPARAN
STRATEGI PENGEMBANGAN KOTA DALAM
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA TASIKMALAYA 2011 - 2031
I. Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1)
Lahirnya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, membawa perubahan yang cukup mendasar bagi pelaksanaan kegiatan penataan ruang.
Merujuk kepada Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (selanjutnya disebut UUPR), Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya mempunyai kewenangan untuk menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kota berikut instrumeninstrumen lainnya yang diperlukan agar pemanfaatan ruang Kota Tasikmalaya dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disiapkan. Secara lengkapnya kewenangan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya tersebut adalah seperti yang dituangkan dalam UUPR pasal 11 yang menyatakan bahwa :
1. Wewenang pemerintah daerah kota dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi :
- Pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kota dan kawasan strategis kota,
- Pelaksanaan penataan ruang wilayah kota,
- Pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis kota, dan
- Kerjasama penataan ruang antar Kabupaten/Kota.
2. Wewenang pemerintah daerah kota dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada butir 1 (b) di atas meliputi :
- Perencanaan tata ruang wilayah kota,
- Pemanfaatan ruang wilayah kota, dan
- Pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.
3. Dalam pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis kota pemerintah daerah kota, sebagaimana dimaksud pada butir 1 (c), melaksanakan :
- Penetapan kawasan strategis kota,
- Perencanaan tata ruang kawasan strategis kota,
- Pemanfaatan ruang kawasan strategis kota, dan
- Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis kota.
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana butir 1 dan 2, pemerintah daerah kota mengacu pada pedoman bidang penataan ruang dan petunjuk pelaksanaannya.
II. Pengumpulan Data Sekunder (0,1) dan Penyajian Tabel (0,1)
Kota Tasikmalaya merupakan salah satu kota yang berada di bagian Tenggara Propinsi Jawa Barat dengan jarak + 105 Km dari Kota Bandung dan + 255 Km dari Kota Jakarta, dengan luas wilayah sekitar 18.385 Ha. Secara geografis Kota Tasikmalaya terletak antara 108o08’38” BT – 108o24’02” BT dan antara 7o10’ LS – 7o26’32” LS, dengan batasan administratif pemerintahan sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Kecamatan Cisayong dan Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya, Kecamatan Cihaurbeuti dan Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis
- Sebelah Selatan : Kecamatan Jatiwaras dan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya
- Sebelah Barat: Kecamatan Sukaratu, Kecamatan Leuwisari, Kecamatan Singaparna, Kecamatan Sukarame, dan Kecamatan Sukaraja KabupatenTasikmalaya
- Sebelah Timur : Kecamatan Manonjaya dan Kecamatan Gunung Tanjung Kabupaten Tasikmalaya.
Kondisi administrasi Kota Tasikmalaya menurut UU No. 10 tahun 2002 memiliki luas wilayah sebesar 17.156,20 Ha yang terbagi kedalam 8 (delapan) kecamatan yang terdiri dari 15 kelurahan dan 54 desa, tetapi dengan perkembangan Kota Tasikmalaya yang pesat dan adanya tuntutan akan peningkatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, Kota Tasikmalaya sejak tahun 2008 terdiri atas 10 (sepuluh) kecamatan dan 69 kelurahan dengan luas keseluruhan kurang lebih 18.385 Ha.
Kajian terhadap perkembangan penduduk Kota Tasikmalaya mulai sebagai kota administratif sampai dengan pembentukan Kota Tasikmalaya menunjukkan perkembangan jumlah penduduk yang fluktuatif. Perkembangan demikian terjadi pada periode tahun 1999 – 2000, sesuai dengan proses pemekaran dan/atau pembentukan beberapa wilayah kecamatan seperti wilayah Kecamatan Tamansari dan Kecamatan Mangkubumi. Demikian juga pada tahun 2008, pemekaran baru Kecamatan Bungursari dan Kecamatan Purbaratu yang masing-masing menginduk ke Kecamatan Indihiang dan Kecamatan Cibeureum menunjukan jumlah perkembangan penduduk yang fluktuatif.
III. Menganalisis hasil - hasil pembangunan (0,3 x 80% = 0,24)
Sesuai dengan visi Kota Tasikmalaya yang termuat dalam RPJP Kota Tasikmalaya 2005 – 2025 “Dengan Iman dan Takwa Kota Tasikmalaya sebagai Pusat Perdagangan dan Industri Termaju di Jawa Barat” maka perlu diterjemahkan dalam suatu rencana pengembangan kota melalui Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya Tahun 2011 – 2031.
Konsep pengembangan Kota Tasikmalaya masa depan adalah bagaimana mewujudkan Kota Tasikmalaya menjadi “Kota Industri, Perdagangan dan Jasa termaju di Jawa Barat dengan Masyarakat yang Religius” dengan tujuan mewujudkan ruang Kota Tasikmalaya sebagai Pusat Kegiatan Wilayah Priangan Timur-Pangandaran yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan guna mendukung terwujudnya Kota Tasikmalaya sebagai Pusat Perdagangan, Jasa dan Industri kreatif
termaju di Jawa Barat.
Adapun grand desing pengembangan kota antara lain dengan pengembangan fasilitas pelayanan, pengembangan kegiatan industri, perdagangan dan jasa serta keseimbangan tata lingkungan. Strategi pengembangan kota diantaranya, pengembangan struktur ruang kota, pengembangan pola ruang kawasan lindung, pengembangan pola ruang kawasan budidaya dan pengembangan kawasan strategis.
Pengembangan struktur ruang kota dengan kebijakan :
- Pemantapan fungsi pusat pelayanan yang memperkuat kegiatan perdagangan dan jasa.
- Peningkatan aksesibilitas dan keterkaitan antar pusat kegiatan.
- Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem prasarana, sarana dan utilitas umum.
Pengembangan pola ruang kawasan lindung dengan kebijakan :
- Peningkatan pengelolaan kawasan yang berfungsi lindung.
- Pelestarian kawasan cagar budaya
- Penyediaan RTH paling sedikit 30% dari luas wilayah kota.
Pengembangan pola ruang kawasan budidaya dengan kebijakan :
- Pengaturan pengembangan kawasan budidaya sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan.
- Pengembangan ruang kota yang kompak dan efisien.
Pengembangan kawasan strategis dengan kebijakan :
- Pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi.
- Pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan lingkungan hidup.
- Pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya.
- Pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan keamanan negara.
IV. Menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam perencanaan
Program strategis regional (0,2 x 80% = 0,16)
Konsep pengembangan suatu kota tidak dapat terlepas visi dan misi kota tersebut, tidak terkecuali dengan Kota Tasikmalaya. Sebagai konsekuensi visi yang telah ditetapkan dalam RPJP Kota Tasikmalaya akan sangat berdampak pada kebijakan dan strategi Kota Tasikmalaya dalam mencapai visi tersebut.
Kebijakan dan strategi dalam penataan ruang merupakan salah satu bentuk perwujudan untuk mencapai visi tersebut. Bagaimana menciptakan ruang kota yang dapat mendorong percepatan tujuan visi tersebut dengan 4 (empat) pengembangan kawasan melalui struktur ruang kota, pengembangan kawasan lindung, pengembangan kawasan budidaya dan pengembangan kawasan strategis.
Menjadi kota industri, perdagangan dan jasa termaju di Jawa Barat harus diwujudkan melalui strategi penataan ruang dengan menempatkan pusat-pusat pengembangan wilayah yang mendukung terhadap pencapaian misi tersebut.
Disamping itu, penentuan rencana pola ruang sangat diperlukan pemahaman mengenai arah pembangunan dan visi tersebut. Akhirnya guna mencapai visi “Dengan Iman dan Takwa Kota Tasikmalaya sebagai Pusat Perdagangan dan Industri Termaju di Jawa Barat” diperlukan implementasi dalam perwujudan tata ruang melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tasikmalaya.
Nah demikian contoh laporannya.. semoga bermanfaat.
Comments
Post a Comment