Hai..hai.. ketemu lagi..
Kali ini saya akan menyajikan laporan Sosialisasi Kebijakan Bidang Perumahan yang pernah saya susun pada tahun 2015,,, langsung aja ya..
Laporan Sosialisasi Kebijakan Bidang Perumahan
Tahun 2015
Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1)
Terkait dengan pelaksanaan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota dan Kabupaten di Provinsi Jawa Barat, terlihat beberapa Kota/Kabupaten sedang melakukan penyusunan dokumen teknis RDTR tersebut. Namun dalam progresnya terlihat mengalami kendala sehingga masih berkutat dimasalah yang sama.
Oleh karena banyaknya Kota/Kabupaten yang sedang menyusun dokumen teknis/naskah akademis dan mengalami beberapa kendala teknis maka Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengadakan klinik yang bertujuan memahami permasalahan yang dialami oleh Kota/Kabupaten dalam proses penyusunan materi teknis/naskah akademis RDTR tersebut.
Menentukan Jenis Permasalahan (0,1)
Permasalahan yang umum dijumpai oleh Kota/Kabupaten dalam menyusun dokumen teknis/materi teknis Rencana Detail Tata Ruang adalah peta, KLHS dan sinkronisasi dengan produk perencanaan pembangunan.
Menentukan Faktor-Faktor Penyebab Permasalahan (0,1)
Adapun faktor penyebab dari permasalahan tersebut adalah :
- Ketidaktahuan penyusun RDTR mengenai mekanisme untuk mendapatkan persetujuan subtansi dari Provinsi sehingga banyak persyaratan yang belum dapat dipenuhi, sedangkan untuk melakukan hal tersebut tidak dianggarkan pada tahun berjalan sehingga mandeg ditengah jalan.
- Banyak peta yang dihasilkan dari konsultan tidak dilakukan konsultasi dengan Badan Informasi Geospasial terlebih dahulu, sehingga untuk mendapatkan rekomendasi sulit dipenuhi.
Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang diperlukan dalam perencanaan sektor tunggal (0,1)
Dengan adanya factor-faktor penyebab permasalahan tersebut maka penulis memberikan saran berupa :
- Melakukan sosialisasi kepada Kota/Kabupaten baik yang sedang menyusun RDTR maupun yang tidak mengenai mekanisme persetujuan subtansi RDTR sehingga Kota/Kabupaten yang belum menyusun dapat mempersiapkan apa-apa saja yang menjadi persyaratan tersebut, sehingga akan mengalokasikan anggaran pada saat penyusunan RDTR.
- Termasuk dalam penyajian peta, pada saat penyusunan RDTR oleh Konsultan diharapkan dapat dikonsultasikan dulu ke Badan Informasi Spasial (BIG) sehingga pada saat meminta persetujuan subtansi akan mudah.