Skip to main content

Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan.... apa itu ya???

Halooo,, jumpa lagi,, kali ini saya akan membahas mengenai Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan,,,
mungkin beberapa orang disini masih belum mengenal apa yang dimaksud dengan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan atau disingkat PIWK adalah jumlah anggaran yang disediakan untuk mendanai program/kegiatan hasil musrenbang tingkat kelurahan/kecamatan berdasarkan prioritas di masing-masing kelurahan/kecamatan. Penentuan program/kegiatan prioritas serta alokasi anggaran PIWK ditetapkan berdasarkan hasil musrenbang tingkat kelurahan/kecamatan.

Nah pengen tau contoh laporannya,,, kebetulan saya diundang rapat pembahasan PIWK untuk tahun 2019,,, langsung aja ya...

Laporan Rapat Pembahasan Draft
Petunjuk Teknis Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) Tahun 2019


Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1)
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) merupakan rangkaian kegiatan penting yang dilaksanakan setiap tahun guna menyusun rencana pembangunan nasional dan daerah secara terpadu dan berkesinambungan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional.
Seiring perjalanan waktu, pelaksanaan musrenbang di tingkat kelurahan maupun tingkat kecamatan perlu disempurnakan agar dapat mengakomodir usulan-usulan program/kegiatan prioritas.
Disisi lain, Pemerintah Daerah dihadapkan pada keterbatasan kemampuan anggaran (financial capital) untuk merealisasikan seluruh usulan program/kegiatan yang disampaikan masyarakat melalui forum musrenbang sehigga diperlukan adanya inovasi kebijakan dan langkah konkrit untuk menjamin kepastian terealisasinya usulan program/kegiatan prioritas yang disampaikan masyarakat tersebut yang salah satunya melalui alokasi Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK).
Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) adalah jumlah anggaran yang disediakan untuk mendanai program/kegiatan hasil musrenbang tingkat kelurahan/kecamatan berdasarkan prioritas di masing-masing kelurahan/kecamatan. Penentuan program/kegiatan prioritas serta alokasi anggaran PIWK ditetapkan berdasarkan hasil musrenbang tingkat kelurahan/kecamatan.

Menentukan Jenis Permasalahan (0,1)
Penetapan anggaran PIWK dilaksanakan dengan maksud untuk memberikan kepastian pendanaan terhadap usulan program/kegiatan prioritas hasil musrenbang tingkat kelurahan/kecamatan sehingga dapat mewujudkan sistem perencanaan pembangunan daerah yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel, dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Namun ada beberapa kendala yang dihadapi ketika penetapan anggaran PIWK tersebut akan ditetapkan diantaranya indikator yang digunakan, jumlah anggaran dan proporsi alokasi anggaran PIWK dalam APBD.

Menentukan Faktor-Faktor Penyebab Permasalahan (0,1)
Adapun faktor penyebab dari permasalahan tersebut adalah :
1.      Indikator yang menjadi acuan belum memperlihatkan azas pemerataan, sehingga ada beberapa wilayah yang mendapat alokasi anggaran kurang proporsional.
2.      Alokasi anggaran PIWK dalam struktur APBD masih terbatas, sehingga belum dapat berjalan dengan optimal.
3.      Penyelenggara pelaksanaan kegiatan PIWK masih tumpang tindih antara pihak Dinas atau Kecamatan bahkan Kelurahan.

Merumuskan Tujuan-Tujuan Realistis yang dapat dicapai dalam perencanaan kebijaksanaan strategis jangka pendek (0,2)
Jika dilihat dari konsep awal adanya PIWK ini adalah agar adanya pemerataan pembangunan di setiap wilayah kecamatan dengan mengakomodasi usulan dalam musrenbang yang dilaksanakan pada tingkat kelurahan maupun kecamatan. Namun selain itu, dampak dari hal tersebut diatas dapat juga :
1.      Meningkatkan peran dan kinerja Pemerintah Kelurahan dan Kecamatan dalam menunjang pelayanan kepada masyarakat;
2.      Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan dari bawah ke atas (bottom up planning);
3.      Meningkatkan partisipasi, kebersamaan dan tanggung jawab dari seluruh stakeholder pembangungan khususnya di Tingkat Kelurahan dan Kecamatan dalam pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
4.      Mempercepat pemerataan pembangunan yang dilakukan melalui pola pembangunan partipasitif berbasis wilayah;
5.      Mendorong lahirnya inovasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, terutama dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan potensi unggulan daerah.

Menulis saran mengenai Tindak Lanjut yang diperlukan dalam perencanaan sektor tunggal (0,1)
Melihat dari kecenderungan beberapa sumber permasalahan tersebut diatas, maka penulis menyarankan :
1.      Indikator yang akan ditetapkan harus benar benar menjadi sebuah hal yang memiliki azas pemerataan, sehingga dapat ditetapkan di seluruh wilayah di Kecamatan.
2.      Ketika sebuah kebijakan diterapkan idealnya dibarengi dengan alokasi anggaran yang memadai, oleh karena itu perlu ada pemahaman bersama dengan DPRD mengenai alokasi PIWK tersebut, sehingga target PIWK dapat tercapai.
3.      Membuat Juklak dan Juknis mengenai kegiatan apa saja yang dapat dilaksankan oleh Dinas atau Kecamatan, berapa besarannya dan sifatnya seperti apa serta proporsi antara prioritasnya bagaimana.

Melakukan Studi Pustaka yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis. (0,2)
Dasar Hukum Penyelenggaraan PIWK di Kota Tasikmalaya
Penyelenggaraan PIWK di Kota Tasikmalaya didasari oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mana dalam pasal 230 ayat 1 (satu) menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengalokasikan anggaran dalam APBD Kabupaten/Kota untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Dari bunyi ayat 1 (satu) tersebut menjelaskan bahwa ada kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan sejumlah dana yang dikhususkan untuk melakukan pembangunan di Kelurahan di wilayahnya masing-masing.
Pada ayat 4 (empat) pasal yang sama menjelaskan bahwa untuk daerah kota yang tidak memiliki Desa, alokasi anggaran yang diberikan kepada Kelurahan paling sedikit 5 (lima) persen dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Dari pasal 4 (empat) ini sudah sangat jelas menggambarkan seberapa jumlah alokasi anggaran yang dapat diberikan kepada Kelurahan.
Adapun pemanfaatan alokasi anggaran tersebut dijelaskan pada ayat 3 (tiga) yang berbunyi bahwa penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan dengan kata lain bahwa alokasi sebesar 5 persen dari APBD Kota harus diberikan kepada rencana kegiatan yang telah disepakati pada saat musyawarah (musrenbang) tingkat Kelurahan.
Adapun persentase alokasi anggaran untuk pembangunan prasarana dan sarana di wilayah Kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di Kelurahan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nah demikian contoh laporan yang saya buat,,, lumayan lah,, bisa diklaim sebesar 0,68.

No.
Unsur/Sub. Unsur
Butir Kegiatan
Pelaksana
Angka Kredit
Jumlah
Total
A
Perencanaan
Identifikasi Permasalahan
1
Penyajian Latar Belakang Masalah
II.A.11
Perencana Pertama
0,1
1
0,1
2
Menentukan Jenis Permasalahan
II.A.16
Perencana Pertama
0,1
1
0,1
3
Menetukan Faktor-Faktor Penyebab Permasalahan
II.A.17
Perencana Muda
0,1
1
0,08


Perumusan Alternatif Kebijakan
4
Melakukan Studi Pustaka yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis
II.B.2
Perencana Muda
0,2
1
0,16
5
Merumuskan Tujuan Tujuan Realistis yang Dapat Dicapai dalam Perencanaan Kebijaksanaan Strategis Jangka Pendek
II.B.11
Perencana Muda
0,2
1
0,16


Penilaian Hasil Pelaksanaan
6
Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
II.F.25
Perencana Muda
0,1
1
0,08
JUMLAH
0,68



seperti biasa saran dan masukannya sangat diharapkan agar kedepan laporannya bisa lebih baik... terima kasih..

Comments

Popular posts from this blog

Pengalaman Mengaji di LDII

Sebelumnya perkenalkan nama saya sandy perdana, anak-anak biasanya panggil saya sandy. Aku lahir kurang lebih 28 tahun yang lalu, tepatnya bulan oktober tahun 1980. Domisili aku pada saat itu di kota bandung di komplek margahayu raya, mungkin nama kompleks ini bagi orang bandung sudah tidak asing lagi karena terkenal kompleks yang dibangun awal tahun 1980an. Lingkungan aku bermain mulai aku kecil sampai menginjak smp sangat mendukung, dalam arti kebetulan penghuni di kompleks tersebut sepantaran dengan aku sehingga aku tidak menemui kendala dalam bermain. Seperti biasa kegiatan dari kecil sampai smp sering dilakukan bersama-sama, mulai sepulang sekolah,kita bermain dilapangan, kebetulan setiap rw punya lapangan masing-masing yang telah disediakan oleh pihak developer. Pada saat itu, hampir sebagai rutinitas kita bermain di sore hari, setelah itu orang tua kami selalu mewanti-wanti agar setelah bermain disore hari, segera mandi dan bersiap-siap untuk ke mesjid. Kebetulan mesjid di

SUCCESS STORY PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN (PPSP) KOTA TASIKMALAYA

LAPORAN KARYA TULIS SUCCESS STORY PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN (PPSP) KOTA TASIKMALAYA I. PENDAHULUAN Program Nasional Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) merupakan program yang diluncurkan pemerintah pusat melalui Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Nasional yang keanggotaannya meliputi 8 (delapan) Kementerian yaitu : Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Keuangan. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi sanitasi di Indonesia dengan mengarustamakan percepatan pembangunan sektor sanitasi, dalam rangka pencapaian target RPJMN 2010 – 2014 dan MDG’s 2015. II. SEJARAH PPSP DI KOTA TASIKMALAYA Keikutsertaan Kota Tasikmalaya dalam Program PPSP dimulai melalui pernyataan surat minat untuk mengikuti

Mau Jadi Fungsional Perencana??? Yakin... coba baca dulu ya...

Mau Jadi Fungsional Perencana??? Yakin... coba baca dulu ya... Hai.. selamat pagi... Oke, kali ini saya akan membahas tentang apa yang harus diketahui sebelum memilih untuk mengambil Jabatan Fungsional Perencana. Mungkin banyak disini teman-teman yang bertanya, kenapa sih ngambil fungsional perencana, koq ngga ke struktural/jabatan administrator, ih sayang loh,, kan punya potensi, emang gak bosen klo nanti ambil fungsional, nanti klo jadi fungsional ngga punya kebijakan loh atau yang lebih parah, fungsional merupakan orang-orang buangan... oke,, mungkin itu beberapa pertanyaan dari sekian banyak pertanyaan yang nyangkut sama saya. Dari sekian pertanyaan tersebut diatas, saya sendiri ngga mau ambil pusing, yang jelas saya mencoba menyampaikan apa yang saya rasakan sendiri sebagai fungsional perencana. Oke kita mulai ya,, oiya,, persiapkan cemilannya, karena ini lumayan menguras pikiran anda...hehehe.. Berawal dari tahun 2011, ada informasi dari Pusbindiklatren Bappen