Halooo,, jumpa lagi,, kali ini saya akan membahas mengenai Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan,,,
mungkin beberapa orang disini masih belum mengenal apa yang dimaksud dengan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan atau disingkat PIWK adalah jumlah anggaran yang disediakan untuk mendanai program/kegiatan hasil musrenbang tingkat kelurahan/kecamatan berdasarkan prioritas di masing-masing kelurahan/kecamatan. Penentuan program/kegiatan prioritas serta alokasi anggaran PIWK ditetapkan berdasarkan hasil musrenbang tingkat kelurahan/kecamatan.
Nah pengen tau contoh laporannya,,, kebetulan saya diundang rapat pembahasan PIWK untuk tahun 2019,,, langsung aja ya...
Nah demikian contoh laporan yang saya buat,,, lumayan lah,, bisa diklaim sebesar 0,68.
seperti biasa saran dan masukannya sangat diharapkan agar kedepan laporannya bisa lebih baik... terima kasih..
mungkin beberapa orang disini masih belum mengenal apa yang dimaksud dengan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan atau disingkat PIWK adalah jumlah anggaran yang disediakan untuk mendanai program/kegiatan hasil musrenbang tingkat kelurahan/kecamatan berdasarkan prioritas di masing-masing kelurahan/kecamatan. Penentuan program/kegiatan prioritas serta alokasi anggaran PIWK ditetapkan berdasarkan hasil musrenbang tingkat kelurahan/kecamatan.
Nah pengen tau contoh laporannya,,, kebetulan saya diundang rapat pembahasan PIWK untuk tahun 2019,,, langsung aja ya...
Laporan Rapat Pembahasan
Draft
Petunjuk Teknis Pagu
Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) Tahun 2019
Penyajian Latar
Belakang Masalah (0,1)
Musyawarah Perencanaan Pembangunan
(Musrenbang) merupakan rangkaian kegiatan penting yang dilaksanakan setiap
tahun guna menyusun rencana pembangunan nasional dan daerah secara terpadu dan berkesinambungan,
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan bagian dari
sistem perencanaan pembangunan nasional.
Seiring perjalanan waktu, pelaksanaan
musrenbang di tingkat kelurahan maupun tingkat kecamatan perlu disempurnakan
agar dapat mengakomodir usulan-usulan program/kegiatan prioritas.
Disisi lain, Pemerintah Daerah
dihadapkan pada keterbatasan kemampuan anggaran (financial capital) untuk
merealisasikan seluruh usulan program/kegiatan yang disampaikan masyarakat
melalui forum musrenbang sehigga diperlukan adanya inovasi kebijakan dan
langkah konkrit untuk menjamin kepastian terealisasinya usulan program/kegiatan
prioritas yang disampaikan masyarakat tersebut yang salah satunya melalui
alokasi Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK).
Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan
(PIWK) adalah jumlah anggaran yang disediakan untuk mendanai program/kegiatan
hasil musrenbang tingkat kelurahan/kecamatan berdasarkan prioritas di
masing-masing kelurahan/kecamatan. Penentuan program/kegiatan prioritas serta
alokasi anggaran PIWK ditetapkan berdasarkan hasil musrenbang tingkat kelurahan/kecamatan.
Menentukan Jenis
Permasalahan (0,1)
Penetapan anggaran PIWK dilaksanakan
dengan maksud untuk memberikan kepastian pendanaan terhadap usulan
program/kegiatan prioritas hasil musrenbang tingkat kelurahan/kecamatan
sehingga dapat mewujudkan sistem perencanaan pembangunan daerah yang
transparan, efektif, efisien dan akuntabel, dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan
yang baik dan bersih, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses
perencanaan pembangunan daerah. Namun ada beberapa kendala yang dihadapi ketika
penetapan anggaran PIWK tersebut akan ditetapkan diantaranya indikator yang
digunakan, jumlah anggaran dan proporsi alokasi anggaran PIWK dalam APBD.
Menentukan
Faktor-Faktor Penyebab Permasalahan (0,1)
Adapun faktor penyebab dari
permasalahan tersebut adalah :
1.
Indikator yang
menjadi acuan belum memperlihatkan azas pemerataan, sehingga ada beberapa
wilayah yang mendapat alokasi anggaran kurang proporsional.
2.
Alokasi anggaran
PIWK dalam struktur APBD masih terbatas, sehingga belum dapat berjalan dengan
optimal.
3.
Penyelenggara
pelaksanaan kegiatan PIWK masih tumpang tindih antara pihak Dinas atau
Kecamatan bahkan Kelurahan.
Merumuskan
Tujuan-Tujuan Realistis yang dapat dicapai dalam perencanaan kebijaksanaan
strategis jangka pendek (0,2)
Jika dilihat dari konsep awal
adanya PIWK ini adalah agar adanya pemerataan pembangunan di setiap wilayah
kecamatan dengan mengakomodasi usulan dalam musrenbang yang dilaksanakan pada
tingkat kelurahan maupun kecamatan. Namun selain itu, dampak dari hal tersebut
diatas dapat juga :
1.
Meningkatkan
peran dan kinerja Pemerintah Kelurahan dan Kecamatan dalam menunjang pelayanan
kepada masyarakat;
2.
Meningkatkan
kualitas perencanaan pembangunan dari bawah ke atas (bottom up planning);
3.
Meningkatkan
partisipasi, kebersamaan dan tanggung jawab dari seluruh stakeholder
pembangungan khususnya di Tingkat Kelurahan dan Kecamatan dalam pelaksanaan
pembangunan di wilayahnya;
4.
Mempercepat
pemerataan pembangunan yang dilakukan melalui pola pembangunan partipasitif
berbasis wilayah;
5.
Mendorong
lahirnya inovasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, terutama
dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat,
serta pengembangan potensi unggulan daerah.
Menulis saran
mengenai Tindak Lanjut yang diperlukan dalam perencanaan sektor tunggal (0,1)
Melihat dari kecenderungan
beberapa sumber permasalahan tersebut diatas, maka penulis menyarankan :
1.
Indikator yang
akan ditetapkan harus benar benar menjadi sebuah hal yang memiliki azas
pemerataan, sehingga dapat ditetapkan di seluruh wilayah di Kecamatan.
2.
Ketika sebuah
kebijakan diterapkan idealnya dibarengi dengan alokasi anggaran yang memadai,
oleh karena itu perlu ada pemahaman bersama dengan DPRD mengenai alokasi PIWK
tersebut, sehingga target PIWK dapat tercapai.
3.
Membuat Juklak
dan Juknis mengenai kegiatan apa saja yang dapat dilaksankan oleh Dinas atau
Kecamatan, berapa besarannya dan sifatnya seperti apa serta proporsi antara
prioritasnya bagaimana.
Melakukan Studi
Pustaka yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis. (0,2)
Dasar Hukum Penyelenggaraan
PIWK di Kota Tasikmalaya
Penyelenggaraan PIWK di Kota
Tasikmalaya didasari oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah yang mana dalam pasal 230 ayat 1 (satu) menyatakan bahwa Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota mengalokasikan anggaran dalam APBD Kabupaten/Kota untuk
pembangunan sarana dan prasarana lokal Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di
kelurahan. Dari bunyi ayat 1 (satu) tersebut menjelaskan bahwa ada kewajiban
pemerintah daerah untuk mengalokasikan sejumlah dana yang dikhususkan untuk
melakukan pembangunan di Kelurahan di wilayahnya masing-masing.
Pada ayat 4 (empat) pasal yang
sama menjelaskan bahwa untuk daerah kota yang tidak memiliki Desa, alokasi
anggaran yang diberikan kepada Kelurahan paling sedikit 5 (lima) persen dari
APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Dari pasal 4 (empat) ini
sudah sangat jelas menggambarkan seberapa jumlah alokasi anggaran yang dapat
diberikan kepada Kelurahan.
Adapun pemanfaatan alokasi
anggaran tersebut dijelaskan pada ayat 3 (tiga) yang berbunyi bahwa penentuan
kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan
masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan
dengan kata lain bahwa alokasi sebesar 5 persen dari APBD Kota harus diberikan
kepada rencana kegiatan yang telah disepakati pada saat musyawarah (musrenbang)
tingkat Kelurahan.
Adapun persentase alokasi anggaran untuk pembangunan
prasarana dan sarana di wilayah Kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di
Kelurahan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan mengacu kepada
peraturan perundang-undangan yang berlaku.Nah demikian contoh laporan yang saya buat,,, lumayan lah,, bisa diklaim sebesar 0,68.
No.
|
Unsur/Sub. Unsur
|
Butir Kegiatan
|
Pelaksana
|
Angka Kredit
|
Jumlah
|
Total
|
A
|
Perencanaan
|
Identifikasi
Permasalahan
|
||||
1
|
Penyajian Latar Belakang Masalah
|
II.A.11
|
Perencana Pertama
|
0,1
|
1
|
0,1
|
2
|
Menentukan Jenis Permasalahan
|
II.A.16
|
Perencana Pertama
|
0,1
|
1
|
0,1
|
3
|
Menetukan Faktor-Faktor Penyebab
Permasalahan
|
II.A.17
|
Perencana Muda
|
0,1
|
1
|
0,08
|
|
|
Perumusan
Alternatif Kebijakan
|
||||
4
|
Melakukan Studi Pustaka yang
Memperkuat Landasan/Kerangka Logis
|
II.B.2
|
Perencana Muda
|
0,2
|
1
|
0,16
|
5
|
Merumuskan Tujuan Tujuan Realistis
yang Dapat Dicapai dalam Perencanaan Kebijaksanaan Strategis Jangka Pendek
|
II.B.11
|
Perencana Muda
|
0,2
|
1
|
0,16
|
|
|
Penilaian
Hasil Pelaksanaan
|
||||
6
|
Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut
yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
|
II.F.25
|
Perencana Muda
|
0,1
|
1
|
0,08
|
JUMLAH
|
0,68
|
seperti biasa saran dan masukannya sangat diharapkan agar kedepan laporannya bisa lebih baik... terima kasih..
Comments
Post a Comment