<\head>
Halo jumpa lagi,,
Kali ini saya akan coba memberi contoh laporan angka kredit ketika kita diminta bantuan untuk monitoring yang dilaksanakan oleh Dinas yang punya kewenangan untuk memonitoring pembangunan khususnya yang berkaitan dengan kesesuaian dengan perizinan yang dikeluarkan atau bahkan yang tidak memiliki izin sekalipun.. Nah biasanya OPD yang melaksanakan ini dinas Teknis, nah saya yang di Bappeda mungkin ngga cukup ngerti mengenai teknis, tapi gimanapun jangan sampai "angka kredit" lepas begitu saya,, sayang kan..
Ok.. Cekidot..
Laporan Monitoring/Peninjauan Lapangan Pembangunan Tower/Menara Telekomunikasi
Nah kurang lebih gitu deh laporannya,, lumayan kan,, udah bisa dapet 0,52....
Ayo untuk fungsional yang ada di dinas teknis,, mungkin tulisan ini dapat membantu walaupun jauh dari sempurna setidaknya ada gambaran untuk buat laporan angka kredit...
"Pemburu Koin dan Poin" wkwkwk...
Kali ini saya akan coba memberi contoh laporan angka kredit ketika kita diminta bantuan untuk monitoring yang dilaksanakan oleh Dinas yang punya kewenangan untuk memonitoring pembangunan khususnya yang berkaitan dengan kesesuaian dengan perizinan yang dikeluarkan atau bahkan yang tidak memiliki izin sekalipun.. Nah biasanya OPD yang melaksanakan ini dinas Teknis, nah saya yang di Bappeda mungkin ngga cukup ngerti mengenai teknis, tapi gimanapun jangan sampai "angka kredit" lepas begitu saya,, sayang kan..
Ok.. Cekidot..
http://www.viyovi.com/2016/12/apa-sih-tower-bts-itu.html |
Laporan Monitoring/Peninjauan Lapangan Pembangunan Tower/Menara Telekomunikasi
An. PT. Centratama Menara
Indonesia Lokasi Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes
Tasikmalaya Tahun 2017
Penyajian Latar
Belakang Masalah (0,1)
Pembangunan menara telekomunikasi yang
berlokasi di Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya berada
pada lahan milik warga yang saat ini berfungsi sebagai lahan kosong dan berada
dekat dengan perumahan warga. Setelah dilakukan monitoring ternyata bangunan
yang saat ini sudah dalam tahap akhir ini belum memiliki izin mendirikan
bangunan.
Setelah berkomunikasi dengan warga
sekitar, ternyata beberapa warga tidak mengetahui ada pembangunan menara
tersebut bahkan mereka menyarankan untuk bertanya kepada Ketua RT atau RW nya
saja. Tentunya hal ini sangat disesalkan mengingat ada pembangunan yang cukup
besar namun warga acuh/tidak peduli dengan adanya pembangunan tersebut.
Menentukan Jenis
Permasalahan (0,1)
Permasalahan yang terjadi adalah kurang
pekanya masyarakat sekitar terhadap pembangunan diwilayahnya sehingga setiap
ada pembangunan masyarakat tidak mengetahui jenis bangunan apa yang sedang
dibangun.
Menentukan
Faktor-Faktor Penyebab Permasalahan (0,1)
Adapun faktor penyebab dari permasalahan
tersebut adalah :
1.
Gaya hidup masyarakat diperumahan cenderung tertutup,
mereka tidak ingin mencampuri urusan orang lain yang menurut mereka bukan ranah
mereka.
2.
Pembangunan yang dilakukan oleh pengembang dianggap oleh
mereka sudah memiliki perizinan sehingga pengembang berhak untuk membangun
ditempat tersebut.
Menulis saran
mengenai Tindak Lanjut yang diperlukan dalam perencanaan sektor tunggal (0,1)
Melihat dari permasalahan tersebut
diatas, maka perlu dilakukan :
1.
Memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui
sosialisasi, pertemuan warga dan media informasi mengenai pentingnya peduli
terhadap pembangunan yang terjadi diwilayahnya.
2.
Perlu peran aktif dari aparatur tingkat bawah (RT/RW)
untuk dapat melakukan pemantauan mengenai segala sesuatu yang terjadi
diwilayahnya termasuk pembangunan menara yang terjadi. Hal ini menjadi penting
karena perwakilan pemerintah di tingkat paling bawah adalah RT/RW.
3.
Mengembangkan inovasi perizinan dengan menggunakan
kemajuan teknologi informasi sehingga untuk izin-izin tertentu dapat dilakukan
tidak harus datang ke Kantor cukup melalui aplikasi melalui telepon pintar.
Melakukan Studi
Pustaka yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis. (0,2)
Dasar Hukum Peran
Serta Masyarakat dalam Pengawasan Pembangunan di Wilayahnya
Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, terdapat beberapa hal yang mengatur mengenai Hak, Kewajiban dan Peran
Masyarakat dalam hal perencanaan, pemanfaatan ruang dan pengendalian tata
ruang.
Berikut penjelasan dari masing-masing pasal dalam
peraturan tersebut
Pasal
60 Dalam penataan ruang, setiap orang
berhak untuk :
- mengetahui
rencana tata ruang
- menikmati
pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang
- memperoleh
penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan
kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang
- mengajukan
keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai
dengan rencana tata ruang diwilayahnya
- mengajukan
tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai
dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang
- mengajukan
gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila
kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang
menimbulkan kerugian
Pasal
61 Dalam pemanfaatan ruang, setiap
orang wajib
- menaati
rencana tata ruang yang telah ditetapkan
- memanfaatkan
ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang
- mematuhi
ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang
- memberikan
akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan penrundang-undangan
dinyatakan sebagai milik umum
Pasal
65
(1)
Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran
masyarakat
(2)
Peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan antara lain melalui:
- partisipasi
dalam penyusunan rencana tata ruang
- partisipasi
dalam pemanfaatan ruang; dan
- partisipasi
dalam pengendalian pemanfaatan ruang
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk peran masyarakat dalam
penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
pemerintah
Pasal
66
(1)
Masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan penataan ruang dapat mengajukan
gugatan melalui pengadilan
(2)
Dalam hal masyarakat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tergugat dapat membuktikan bahwa tidak terjadi penyimpangan dalam
penyelenggaraan penataan ruang.
Dari beberapa pasal tersebut diatas, terlihat bahwa
masyarakat memiliki kewajiban berpartisipasi dalam pengendalian pemanfaatan
ruang yang secara rinci merupakan mengawasi apabila ada pembangunan yang
terjadi diwilayahnya yang tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga masyarakat
dapat mengajukan tuntutan kepada pihak pengembang/kontraktor seumpama daerah
yang dibangun tersebut tidak sesuai dengan rencana tata ruangnya.Nah kurang lebih gitu deh laporannya,, lumayan kan,, udah bisa dapet 0,52....
Kode Butir Kegiatan
|
Unsur/Sub. Unsur
|
Angka Kredit
|
|
II.A.11
|
Penyajian Latar Belakang Masalah
|
0,1
|
|
II.A.16
|
Menentukan jenis permasalahan
|
0,1
|
|
II.A.18
|
Menentukan Faktor-Faktor Penyebab Permasalahan
|
0,08
|
|
II.B.2
|
Melakukan Studi Pustaka yang Memperkuat
Landasan/Kerangka Logis
|
0,16
|
|
II.F.25
|
Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang
Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
|
0,08
|
|
|
JUMLAH
|
0,52
|
Ayo untuk fungsional yang ada di dinas teknis,, mungkin tulisan ini dapat membantu walaupun jauh dari sempurna setidaknya ada gambaran untuk buat laporan angka kredit...
"Pemburu Koin dan Poin" wkwkwk...
Comments
Post a Comment