Skip to main content

Monitoring BTS jadi Angka kredit... wow.. masa sih...

<\head> Halo jumpa lagi,,

Kali ini saya akan coba memberi contoh laporan angka kredit ketika kita diminta bantuan untuk monitoring yang dilaksanakan oleh Dinas yang punya kewenangan untuk memonitoring pembangunan khususnya yang berkaitan dengan kesesuaian dengan perizinan yang dikeluarkan atau bahkan yang tidak memiliki izin sekalipun.. Nah biasanya OPD yang melaksanakan ini dinas Teknis, nah saya yang di Bappeda mungkin ngga cukup ngerti mengenai teknis, tapi gimanapun jangan sampai "angka kredit" lepas begitu saya,, sayang kan..

Ok.. Cekidot..

Image result for BTS seluler
http://www.viyovi.com/2016/12/apa-sih-tower-bts-itu.html

Laporan Monitoring/Peninjauan Lapangan Pembangunan Tower/Menara Telekomunikasi
An. PT. Centratama Menara Indonesia Lokasi Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes
Tasikmalaya Tahun 2017


Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1)
Pembangunan menara telekomunikasi yang berlokasi di Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya berada pada lahan milik warga yang saat ini berfungsi sebagai lahan kosong dan berada dekat dengan perumahan warga. Setelah dilakukan monitoring ternyata bangunan yang saat ini sudah dalam tahap akhir ini belum memiliki izin mendirikan bangunan.
Setelah berkomunikasi dengan warga sekitar, ternyata beberapa warga tidak mengetahui ada pembangunan menara tersebut bahkan mereka menyarankan untuk bertanya kepada Ketua RT atau RW nya saja. Tentunya hal ini sangat disesalkan mengingat ada pembangunan yang cukup besar namun warga acuh/tidak peduli dengan adanya pembangunan tersebut.

Menentukan Jenis Permasalahan (0,1)
Permasalahan yang terjadi adalah kurang pekanya masyarakat sekitar terhadap pembangunan diwilayahnya sehingga setiap ada pembangunan masyarakat tidak mengetahui jenis bangunan apa yang sedang dibangun.

Menentukan Faktor-Faktor Penyebab Permasalahan (0,1)
Adapun faktor penyebab dari permasalahan tersebut adalah :
1.      Gaya hidup masyarakat diperumahan cenderung tertutup, mereka tidak ingin mencampuri urusan orang lain yang menurut mereka bukan ranah mereka.
2.      Pembangunan yang dilakukan oleh pengembang dianggap oleh mereka sudah memiliki perizinan sehingga pengembang berhak untuk membangun ditempat tersebut.

Menulis saran mengenai Tindak Lanjut yang diperlukan dalam perencanaan sektor tunggal (0,1)
Melihat dari permasalahan tersebut diatas, maka perlu dilakukan :
1.      Memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui sosialisasi, pertemuan warga dan media informasi mengenai pentingnya peduli terhadap pembangunan yang terjadi diwilayahnya.
2.      Perlu peran aktif dari aparatur tingkat bawah (RT/RW) untuk dapat melakukan pemantauan mengenai segala sesuatu yang terjadi diwilayahnya termasuk pembangunan menara yang terjadi. Hal ini menjadi penting karena perwakilan pemerintah di tingkat paling bawah adalah RT/RW.
3.      Mengembangkan inovasi perizinan dengan menggunakan kemajuan teknologi informasi sehingga untuk izin-izin tertentu dapat dilakukan tidak harus datang ke Kantor cukup melalui aplikasi melalui telepon pintar.

Melakukan Studi Pustaka yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis. (0,2)
Dasar Hukum Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Pembangunan di Wilayahnya
Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, terdapat beberapa hal yang mengatur mengenai Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat dalam hal perencanaan, pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang.
Berikut penjelasan dari masing-masing pasal dalam peraturan tersebut
Pasal 60 Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk :
  1. mengetahui rencana tata ruang
  2. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang
  3. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang
  4. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang diwilayahnya
  5. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang
  6. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian
Pasal 61 Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib
  1. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan
  2. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang
  3. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang
  4. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan penrundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum
Pasal 65
(1) Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat
(2) Peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui:
  1. partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang
  2. partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan
  3. partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah
Pasal 66
(1) Masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan penataan ruang dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan
(2) Dalam hal masyarakat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tergugat dapat membuktikan bahwa tidak terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Dari beberapa pasal tersebut diatas, terlihat bahwa masyarakat memiliki kewajiban berpartisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang yang secara rinci merupakan mengawasi apabila ada pembangunan yang terjadi diwilayahnya yang tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga masyarakat dapat mengajukan tuntutan kepada pihak pengembang/kontraktor seumpama daerah yang dibangun tersebut tidak sesuai dengan rencana tata ruangnya.

Nah kurang lebih gitu deh laporannya,, lumayan kan,, udah bisa dapet 0,52....


Kode Butir Kegiatan
Unsur/Sub. Unsur
Angka Kredit
II.A.11
Penyajian Latar Belakang Masalah
0,1
II.A.16
Menentukan jenis permasalahan
0,1
II.A.18
Menentukan Faktor-Faktor Penyebab Permasalahan
0,08
II.B.2
Melakukan Studi Pustaka yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis
0,16
II.F.25
Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
0,08

JUMLAH
0,52

Ayo untuk fungsional yang ada di dinas teknis,, mungkin tulisan ini dapat membantu walaupun jauh dari sempurna setidaknya ada gambaran untuk buat laporan angka kredit...


"Pemburu Koin dan Poin" wkwkwk...

Comments

Popular posts from this blog

Pengalaman Mengaji di LDII

Sebelumnya perkenalkan nama saya sandy perdana, anak-anak biasanya panggil saya sandy. Aku lahir kurang lebih 28 tahun yang lalu, tepatnya bulan oktober tahun 1980. Domisili aku pada saat itu di kota bandung di komplek margahayu raya, mungkin nama kompleks ini bagi orang bandung sudah tidak asing lagi karena terkenal kompleks yang dibangun awal tahun 1980an. Lingkungan aku bermain mulai aku kecil sampai menginjak smp sangat mendukung, dalam arti kebetulan penghuni di kompleks tersebut sepantaran dengan aku sehingga aku tidak menemui kendala dalam bermain. Seperti biasa kegiatan dari kecil sampai smp sering dilakukan bersama-sama, mulai sepulang sekolah,kita bermain dilapangan, kebetulan setiap rw punya lapangan masing-masing yang telah disediakan oleh pihak developer. Pada saat itu, hampir sebagai rutinitas kita bermain di sore hari, setelah itu orang tua kami selalu mewanti-wanti agar setelah bermain disore hari, segera mandi dan bersiap-siap untuk ke mesjid. Kebetulan mesjid di...

Mau Jadi Fungsional Perencana??? Yakin... coba baca dulu ya...

Mau Jadi Fungsional Perencana??? Yakin... coba baca dulu ya... Hai.. selamat pagi... Oke, kali ini saya akan membahas tentang apa yang harus diketahui sebelum memilih untuk mengambil Jabatan Fungsional Perencana. Mungkin banyak disini teman-teman yang bertanya, kenapa sih ngambil fungsional perencana, koq ngga ke struktural/jabatan administrator, ih sayang loh,, kan punya potensi, emang gak bosen klo nanti ambil fungsional, nanti klo jadi fungsional ngga punya kebijakan loh atau yang lebih parah, fungsional merupakan orang-orang buangan... oke,, mungkin itu beberapa pertanyaan dari sekian banyak pertanyaan yang nyangkut sama saya. Dari sekian pertanyaan tersebut diatas, saya sendiri ngga mau ambil pusing, yang jelas saya mencoba menyampaikan apa yang saya rasakan sendiri sebagai fungsional perencana. Oke kita mulai ya,, oiya,, persiapkan cemilannya, karena ini lumayan menguras pikiran anda...hehehe.. Berawal dari tahun 2011, ada informasi dari Pusbindiklatren Bappen...

Laporan Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Tasikmalaya Tahun 2018

Hai..hai.. Kali ini saya akan mencoba membahas mengenai rapat yang membahas mengenai forum lalulintas dan angkutan jalan di Kota Tasikmalaya. Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1) Seiring dengan perkembangan wilayah dan peningkatan laju perekonomian di Kota Tasikmalaya dirasakan pada akhir-akhir ini banyak terjadi pusat-pusat pertubuhan baru yang memicu timbulnya aktivitas ekonomi serta meningkatnya jumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat tidak diimbangi dengan penambahan ruas jalan baru yang mengakibatkan terjadinya titik-titik kemacetan pada waktu atau jam-jam tertentu. Hal ini jika dibiarkan akan berdampak kurang baik bagi kemajuan sebuah kota, oleh karena itu perlu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah selaku pembuat kebijakan dalam mengantisipasi hal tersebut diatas. Pada kasus tertentu seperti di Jalan Rumah Sakit, pada saat pagi hari dimana pada lokasi tersebut ada sekolah (SD, SMP dan SMA) serta rumah sakit yang mobilitasnya cukup tinggi sering ...