Halo jumpa lagi,,,
kali ini saya akan mencoba membahas mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang menjadi buah bibir pada saat sekarang ini. kenapa demikian, karena sekarang amanat undang-undang bahwa dalam rencana tata ruang harus menyediakan 30% RTH berupa 20% RTH Publik dan 10% RTH Private.
oiya,, artikel ini juga pernah tayang di warta bappeda buletin milik bappeda provinsi jawa barat...
oke langsung aja...
I. PENDAHULUAN
Pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH) menurut Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang
penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh
secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Ruang terbuka hijau kawasan perkotaan yang selanjutnya disebuk RTHKP
adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diiisi oleh
tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi
dan estetika.
Ruang terbuka hijau menjadi sesuatu yang sangat penting ketika perubahan
iklim (climate change) telah menjadi isu internasional yang pada saat ini sudah
menjadi komitmen beberapa negara untuk mengurangi emisi/pengeluaran
karbondioksida dan lima gas rumah kaca lainnya, atau bekerja sama dalam
perdagangan emisi jika mereka menjaga jumlah atau menambah emisi gas-gas
tersebut, yang telah dikaitkan dengan pemanasan global (protocol Kyoto, 1997).
Lahirnya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
sebagai pengganti Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang,
membawa perubahan yang cukup mendasar bagi pelaksanaan kegiatan penataan
ruang.
II. JENIS JENIS RUANG TERBUKA HIJAU
Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan memberikan gambaran jenis-jenis
ruang terbuka hijau yang direkomendasikan dalam dikembangkan, yaitu sebagai
berikut :
1. Taman kota;
2. Taman wisata alam;
3. Taman rekreasi;
4. Taman lingkungan perumahan dan permukiman;
5. Taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial;
6. Taman hutan raya;
7. Hutan kota;
8. Hutan lindung;
9. Bentang alam seperti gunung, bukit, lereng dan lembah;
10. Cagar alam;
11. Kebun raya;
12. Kebun binatang;
13. Pemakaman umum;
14. Lapangan olah raga;
15. Lapangan upacara;
16. Parkir terbuka;
17. Lahan pertanian perkotaan;
18. Jalur dibawah tegangan tinggi (SUTT dan SUTET);
19. Sempadan sungai, pantai, bangunan, situ dan rawa;
20. Jalur pengamanan jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan
pedestrian;
21. Kawasan dan jalur hijau;
22. Daerah penyangga (buffer zone) lapangan udara; dan
23. Taman atap (roof garden).
III. RUANG TERBUKA HIJAU DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup pengertian lingkungan hidup adalah kesatuan ruang
dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.
Sedangkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya
sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup
dan mencegah terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang
meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan
penegakan hukum.
Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa tujuan dari perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup antara lain :
a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
c. menjamin kelangsungan kehidupan mahluk hidup dan kelestarian
ekosistem;
d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e. mencapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup;
f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa
depan;
g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup
sebagai bagian dari hak asasi manusia;
h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
j. mengantisipasi isu lingkungan global.
Sebagai salah satu upaya dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup adalah dengan melakukan pengaturan terhadap fungsi ruang kawasan
khususnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota/Kabupaten.
Dengan memenuhi persyaratan 30% RTH kawasan perkotaan (Private dan
Public) diharapkan keseimbangan lingkungan daftar terjaga sehingga dapat
menjamin keberlangsungannya sebagai hak asasi manusia pada generasi yang akan
datang.
IV. KESIMPULAN
Keberadaan RTH disuatu daerah tidak semata-mata hanya untuk memenuhi
kriteria yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang sebesar 30% dari luas wilayah,
melainkan sebagai wujud kepedulian penataan ruang terhadap komponen
lingkungan hidup yang kondisinya dirasakan semakin menurun baik dari sisi kualitas
maupun kuantitasnya.
RTH harus menjadi fokus utama dalam upaya mempertahankan keseimbangan
lingkungan hidup diera pembangunan saat ini. Khususnya di kota-kota besar, upaya
pemerintah dalam mewujudkan hal tersebut tentunya harus dilakukan bersama-sama
dengan stakeholder baik dari perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian fungsi
ruang.
nah lumayan kan,, udah dapet 2 AK,,,
ayo semangat kawan2....
mohon saran dan masukannya....terima kasih
kali ini saya akan mencoba membahas mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang menjadi buah bibir pada saat sekarang ini. kenapa demikian, karena sekarang amanat undang-undang bahwa dalam rencana tata ruang harus menyediakan 30% RTH berupa 20% RTH Publik dan 10% RTH Private.
oiya,, artikel ini juga pernah tayang di warta bappeda buletin milik bappeda provinsi jawa barat...
oke langsung aja...
I. PENDAHULUAN
Pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH) menurut Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang
penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh
secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Ruang terbuka hijau kawasan perkotaan yang selanjutnya disebuk RTHKP
adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diiisi oleh
tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi
dan estetika.
Ruang terbuka hijau menjadi sesuatu yang sangat penting ketika perubahan
iklim (climate change) telah menjadi isu internasional yang pada saat ini sudah
menjadi komitmen beberapa negara untuk mengurangi emisi/pengeluaran
karbondioksida dan lima gas rumah kaca lainnya, atau bekerja sama dalam
perdagangan emisi jika mereka menjaga jumlah atau menambah emisi gas-gas
tersebut, yang telah dikaitkan dengan pemanasan global (protocol Kyoto, 1997).
Lahirnya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
sebagai pengganti Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang,
membawa perubahan yang cukup mendasar bagi pelaksanaan kegiatan penataan
ruang.
II. JENIS JENIS RUANG TERBUKA HIJAU
Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan memberikan gambaran jenis-jenis
ruang terbuka hijau yang direkomendasikan dalam dikembangkan, yaitu sebagai
berikut :
1. Taman kota;
2. Taman wisata alam;
3. Taman rekreasi;
4. Taman lingkungan perumahan dan permukiman;
5. Taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial;
6. Taman hutan raya;
7. Hutan kota;
8. Hutan lindung;
9. Bentang alam seperti gunung, bukit, lereng dan lembah;
10. Cagar alam;
11. Kebun raya;
12. Kebun binatang;
13. Pemakaman umum;
14. Lapangan olah raga;
15. Lapangan upacara;
16. Parkir terbuka;
17. Lahan pertanian perkotaan;
18. Jalur dibawah tegangan tinggi (SUTT dan SUTET);
19. Sempadan sungai, pantai, bangunan, situ dan rawa;
20. Jalur pengamanan jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan
pedestrian;
21. Kawasan dan jalur hijau;
22. Daerah penyangga (buffer zone) lapangan udara; dan
23. Taman atap (roof garden).
III. RUANG TERBUKA HIJAU DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup pengertian lingkungan hidup adalah kesatuan ruang
dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.
Sedangkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya
sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup
dan mencegah terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang
meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan
penegakan hukum.
Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa tujuan dari perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup antara lain :
a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
c. menjamin kelangsungan kehidupan mahluk hidup dan kelestarian
ekosistem;
d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e. mencapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup;
f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa
depan;
g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup
sebagai bagian dari hak asasi manusia;
h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
j. mengantisipasi isu lingkungan global.
Sebagai salah satu upaya dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup adalah dengan melakukan pengaturan terhadap fungsi ruang kawasan
khususnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota/Kabupaten.
Dengan memenuhi persyaratan 30% RTH kawasan perkotaan (Private dan
Public) diharapkan keseimbangan lingkungan daftar terjaga sehingga dapat
menjamin keberlangsungannya sebagai hak asasi manusia pada generasi yang akan
datang.
IV. KESIMPULAN
Keberadaan RTH disuatu daerah tidak semata-mata hanya untuk memenuhi
kriteria yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang sebesar 30% dari luas wilayah,
melainkan sebagai wujud kepedulian penataan ruang terhadap komponen
lingkungan hidup yang kondisinya dirasakan semakin menurun baik dari sisi kualitas
maupun kuantitasnya.
RTH harus menjadi fokus utama dalam upaya mempertahankan keseimbangan
lingkungan hidup diera pembangunan saat ini. Khususnya di kota-kota besar, upaya
pemerintah dalam mewujudkan hal tersebut tentunya harus dilakukan bersama-sama
dengan stakeholder baik dari perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian fungsi
ruang.
nah lumayan kan,, udah dapet 2 AK,,,
ayo semangat kawan2....
mohon saran dan masukannya....terima kasih
Comments
Post a Comment