Skip to main content

ARTIKEL RUANG TERBUKA HIJAU SEBAGAI UPAYA KEPEDULIAN LINGKUNGAN DALAM PENATAAN RUANG

Halo jumpa lagi,,,
kali ini saya akan mencoba membahas mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang menjadi buah bibir pada saat sekarang ini. kenapa demikian, karena sekarang amanat undang-undang bahwa dalam rencana tata ruang harus menyediakan 30% RTH berupa 20% RTH Publik dan 10% RTH Private.

oiya,, artikel ini juga pernah tayang di warta bappeda buletin milik bappeda provinsi jawa barat...
oke langsung aja...

I. PENDAHULUAN
Pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH) menurut Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang
penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh
secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Ruang terbuka hijau kawasan perkotaan yang selanjutnya disebuk RTHKP
adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diiisi oleh
tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi
dan estetika.
Ruang terbuka hijau menjadi sesuatu yang sangat penting ketika perubahan
iklim (climate change) telah menjadi isu internasional yang pada saat ini sudah
menjadi komitmen beberapa negara untuk mengurangi emisi/pengeluaran
karbondioksida dan lima gas rumah kaca lainnya, atau bekerja sama dalam
perdagangan emisi jika mereka menjaga jumlah atau menambah emisi gas-gas
tersebut, yang telah dikaitkan dengan pemanasan global (protocol Kyoto, 1997).
Lahirnya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
sebagai pengganti Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang,
membawa perubahan yang cukup mendasar bagi pelaksanaan kegiatan penataan
ruang.

II. JENIS JENIS RUANG TERBUKA HIJAU
Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan memberikan gambaran jenis-jenis
ruang terbuka hijau yang direkomendasikan dalam dikembangkan, yaitu sebagai
berikut :
1. Taman kota;
2. Taman wisata alam;
3. Taman rekreasi;
4. Taman lingkungan perumahan dan permukiman;
5. Taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial;
6. Taman hutan raya;
7. Hutan kota;
8. Hutan lindung;
9. Bentang alam seperti gunung, bukit, lereng dan lembah;
10. Cagar alam;
11. Kebun raya;
12. Kebun binatang;
13. Pemakaman umum;
14. Lapangan olah raga;
15. Lapangan upacara;
16. Parkir terbuka;
17. Lahan pertanian perkotaan;
18. Jalur dibawah tegangan tinggi (SUTT dan SUTET);
19. Sempadan sungai, pantai, bangunan, situ dan rawa;
20. Jalur pengamanan jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan
pedestrian;
21. Kawasan dan jalur hijau;
22. Daerah penyangga (buffer zone) lapangan udara; dan
23. Taman atap (roof garden).

III. RUANG TERBUKA HIJAU DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup pengertian lingkungan hidup adalah kesatuan ruang
dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.
Sedangkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya
sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup
dan mencegah terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang
meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan
penegakan hukum.
Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa tujuan dari perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup antara lain :
a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
c. menjamin kelangsungan kehidupan mahluk hidup dan kelestarian
ekosistem;
d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e. mencapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup;
f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa
depan;
g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup
sebagai bagian dari hak asasi manusia;
h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
j. mengantisipasi isu lingkungan global.
Sebagai salah satu upaya dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup adalah dengan melakukan pengaturan terhadap fungsi ruang kawasan
khususnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota/Kabupaten.
Dengan memenuhi persyaratan 30% RTH kawasan perkotaan (Private dan
Public) diharapkan keseimbangan lingkungan daftar terjaga sehingga dapat
menjamin keberlangsungannya sebagai hak asasi manusia pada generasi yang akan
datang.

IV. KESIMPULAN
Keberadaan RTH disuatu daerah tidak semata-mata hanya untuk memenuhi
kriteria yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang sebesar 30% dari luas wilayah,
melainkan sebagai wujud kepedulian penataan ruang terhadap komponen
lingkungan hidup yang kondisinya dirasakan semakin menurun baik dari sisi kualitas
maupun kuantitasnya.
RTH harus menjadi fokus utama dalam upaya mempertahankan keseimbangan
lingkungan hidup diera pembangunan saat ini. Khususnya di kota-kota besar, upaya
pemerintah dalam mewujudkan hal tersebut tentunya harus dilakukan bersama-sama
dengan stakeholder baik dari perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian fungsi
ruang.


nah lumayan kan,, udah dapet 2 AK,,,

ayo semangat kawan2....
mohon saran dan masukannya....terima kasih

Comments

Popular posts from this blog

Pengalaman Mengaji di LDII

Sebelumnya perkenalkan nama saya sandy perdana, anak-anak biasanya panggil saya sandy. Aku lahir kurang lebih 28 tahun yang lalu, tepatnya bulan oktober tahun 1980. Domisili aku pada saat itu di kota bandung di komplek margahayu raya, mungkin nama kompleks ini bagi orang bandung sudah tidak asing lagi karena terkenal kompleks yang dibangun awal tahun 1980an. Lingkungan aku bermain mulai aku kecil sampai menginjak smp sangat mendukung, dalam arti kebetulan penghuni di kompleks tersebut sepantaran dengan aku sehingga aku tidak menemui kendala dalam bermain. Seperti biasa kegiatan dari kecil sampai smp sering dilakukan bersama-sama, mulai sepulang sekolah,kita bermain dilapangan, kebetulan setiap rw punya lapangan masing-masing yang telah disediakan oleh pihak developer. Pada saat itu, hampir sebagai rutinitas kita bermain di sore hari, setelah itu orang tua kami selalu mewanti-wanti agar setelah bermain disore hari, segera mandi dan bersiap-siap untuk ke mesjid. Kebetulan mesjid di...

Mau Jadi Fungsional Perencana??? Yakin... coba baca dulu ya...

Mau Jadi Fungsional Perencana??? Yakin... coba baca dulu ya... Hai.. selamat pagi... Oke, kali ini saya akan membahas tentang apa yang harus diketahui sebelum memilih untuk mengambil Jabatan Fungsional Perencana. Mungkin banyak disini teman-teman yang bertanya, kenapa sih ngambil fungsional perencana, koq ngga ke struktural/jabatan administrator, ih sayang loh,, kan punya potensi, emang gak bosen klo nanti ambil fungsional, nanti klo jadi fungsional ngga punya kebijakan loh atau yang lebih parah, fungsional merupakan orang-orang buangan... oke,, mungkin itu beberapa pertanyaan dari sekian banyak pertanyaan yang nyangkut sama saya. Dari sekian pertanyaan tersebut diatas, saya sendiri ngga mau ambil pusing, yang jelas saya mencoba menyampaikan apa yang saya rasakan sendiri sebagai fungsional perencana. Oke kita mulai ya,, oiya,, persiapkan cemilannya, karena ini lumayan menguras pikiran anda...hehehe.. Berawal dari tahun 2011, ada informasi dari Pusbindiklatren Bappen...

Laporan Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Tasikmalaya Tahun 2018

Hai..hai.. Kali ini saya akan mencoba membahas mengenai rapat yang membahas mengenai forum lalulintas dan angkutan jalan di Kota Tasikmalaya. Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1) Seiring dengan perkembangan wilayah dan peningkatan laju perekonomian di Kota Tasikmalaya dirasakan pada akhir-akhir ini banyak terjadi pusat-pusat pertubuhan baru yang memicu timbulnya aktivitas ekonomi serta meningkatnya jumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat tidak diimbangi dengan penambahan ruas jalan baru yang mengakibatkan terjadinya titik-titik kemacetan pada waktu atau jam-jam tertentu. Hal ini jika dibiarkan akan berdampak kurang baik bagi kemajuan sebuah kota, oleh karena itu perlu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah selaku pembuat kebijakan dalam mengantisipasi hal tersebut diatas. Pada kasus tertentu seperti di Jalan Rumah Sakit, pada saat pagi hari dimana pada lokasi tersebut ada sekolah (SD, SMP dan SMA) serta rumah sakit yang mobilitasnya cukup tinggi sering ...