Halo.. jumpa lagi,,
Kali ini saya mencoba untuk membuat contoh laporan Sosialisasi dan Bimtek, kebetulan tema sosialisasi dan bimtek kali ini mengenai Peninjauan Kembali Perda RTRW Kota/Kabupaten yang diselenggarakan di Kota Semarang.
Seperti biasa, setiap laporan saya buat menjadi butir-butir perencanaan sehingga dapat bisa lebih mendapatkan angka kreditnya.. oke langsung aja ya...
Laporan Sosialisasi dan Klinik Kegiatan Bimbingan Teknis Peninjauan Kembali Perda RTRW Kota/Kabupaten
Tahun 2018
Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1)
Tahun 2016 sampai dengan 2018 merupakan masa dimana beberapa Kota/Kabupaten bahkan Propinsi menginjak 5 tahun dalam penetapan RTRW-nya sejak diundangkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa rencana tata ruang nasional, provinsi dan kota/kab dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka pada tahun-tahun inilah banyak rencana tata ruang yang ditinjau kembali baik tingkat nasional, provinsi maupun kota/kabupaten. Oleh karena itu maka dirasa perlu adanya aturan yang mengatur tentang bagaimana proses peninjauan kembali itu dilakukan, kapan dan mekanisme yang harus ditempuh didalam melaksanakan peninjauan kembali sehingga memudahkan pemerintah kota/kabupaten dalam melaksanakan proses peninjauan kembali tersebut.
Sebenarnya peraturan yang mengatur tentang peninjauan kembali rencana tata ruang sudah pernah disusun bahkan diundangkan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang namun aturan teknis mengenai peninjauan kembali baru ada pada tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah.
Menentukan Jenis Permasalahan (0,1)
Jika melihat progress kota/kabupaten yang telah mengundangkan rencana tata ruangnya maka permasalahan yang umum terjadi adalah banyak kota/kabupaten yang telah melaksanakan peninjauan kembali menggunakan aturan lama berupa Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang namun untuk mendapatkan persetujuan subtansi regulasi yang digunakan dalam peninjauan kembali merujuk kepada Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah.
Menentukan Faktor-Faktor Penyebab Permasalahan (0,1)
Adapun faktor penyebab dari permasalahan tersebut adalah :
1. Kurang pekanya pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam melihat amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang untuk menyusun aturan turunan yang seharusnya sudah dibuat dalam 3 (tiga) tahun semenjak Undang-Undang tersebut ditetapkan, sehingga yang terjadi banyak kota/kabupaten yang melakukan revisi tanpa ada pedoman yang lugas dari Kementerian ATR/BPN.
2. Pada saat progres penyusunan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah seyogyanya pemerintah daerah diberi ruang untuk memberikan masukan atau saran mengenai kondisi yang real terjadi di kota/kabupaten dalam proses penyusunan rencana tata ruang, sehingga dalam melaksanakan aturan ini kedepan dapat memudahkan pemerintah kota/kabupaten dalam melaksanakan peninjauan kembali rencana tata ruangnya.
Menulis saran mengenai Tindak Lanjut yang diperlukan dalam perencanaan sektor tunggal (0,1)
Melihat dari kecenderungan beberapa sumber permasalahan tersebut diatas, maka perlu dilakukan :
1. Pihak kementerian hendaknya lebih konsen terhadap amanat yang tertuang dalam Undang-Undang khususnya dalam penyusunan aturan turunan yang berkaitan langsung dengan penataan ruang yang ada didaerah seperti regulasi mekanisme insentif dan disinsentif, pemberian sanksi dan lain-lain. Sehingga pemerintah kota/kabupaten dalam menyusun rencana tata ruang atau revisi mendapatkan aturan yang menyeluruh tidak setengah-tengah.
2. Berkaitan dengan penerapan aturan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali maka ada baiknya pihak Kementrian ATR/BPN tidak harus memaksakan menggunakan aturan ini bagi kota/kabupaten yang telah menyelesaikan peninjauan kembali rencana tata ruangnya sehingga biaya yang telah dikeluarkan untuk penyusunan tidak terbuang percuma, namun perlu ada penilaian terhadap dokumen peninjauan kembali tersebut agar sesuai dengan standar yang telah diterapkan dalam Kementerian ATR/BPN.
Melakukan Studi Pustaka yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis. (0,2)
Dasar Hukum Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah
Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali
Pasal 4 ayat 1 menjelaskan bahwa Peninjauan Kembali (PK) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan pasal 4 ayat 2 menjelaskan bahwa peninjauan kembali RTRW dilakukan pada tahun kelima sejak RTRW diundangkan. Sedangkan tahapan peninjauan kembali RTRW dijelaskan dalam pasal 6 terdiri dari :
a. Penetapan pelaksanaan Peninjauan Kembali RTRW
b. Pelaksanaan Peninjauan Kembali RTRW
c. Perumusan rekomendasi hasil pelaksanaan Peninjauan Kembali RTRW
Dengan penjelasan kedua pasal tersebut maka untuk melaksanakan peninjauan kembali pemerintah kota/kabupaten dapat dilakukan pada saat usia peraturan daerah tentang tata ruang memasuki tahun keempat yang dimulai dengan penetapan pelaksanaan peninjauan kembali yang dilakukan oleh Gubernur pada tingkat Provinsi dan Bupati/Walikota untuk tingkat Kabupaten/Kota yang selanjutnya dibentuk tim pelaksana peninjauan kembali yang terdiri dari ketua dan beberapa anggota yang berasal dari pemerintah daerah, akademisi dan lembaga penelitian yang berbadan hukum.
Setelah ditetapkan dan memiliki tim yang bertugas melaksanakan peninjauan kembali maka proses peninjauan kembali dilakukan oleh tim tersebut dengan melakukan pengkajian terhadap rencana tata ruang, evaluasi tata ruang dan penilaian terhadap rencana tata ruang tersebut yang selanjutnya akan menghasilkan rekomendasi berupa tidak perlu dilakukan revisi terhadap RTRW atau perlu dilakukan revisi terhadap RTRW.
Melakukan Studi Pustaka yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis. (0,2)
Dasar Hukum Persetujuan Subtansi Penetapan Perda RTRW
Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Subtansi Dalam Rangka Penetapan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota.
Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Rinci Tata Ruang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan subtansi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang. Adapun pengertian persetujuan subtansi berdasarkan pasal 1 adalah persetujuan yang diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang yang menyatakan bahwa materi rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, kebijakan nasional, dan mengacu pada rencana tata ruang secara hierarki.
Adapun tata cara pemberian persetujuan subtansi rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang meliputi pengajuan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang, evaluasi materi rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang, pembahasan lintas sektor dan daerah terkait rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang serta penetapan persetujuan subtansi oleh menteri. Adapun persyaratan/dokumen administrasi yang harus dipersiapkan dan dilengkapi oleh pemerintah kota/kabupaten untuk mendapatkan persetujuan subtansi antara lain :
1. Surat permohonan persetujuan subtansi dari walikota/bupati
2. Berita acara kesepakatan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota/Kabupaten
3. Berita acara kesepakatan pengajuan persetujuan subtansi antara Pemerintah Daerah Kota dengan DPRD Kota.
4. Surat rekomendasi Gubernur beserta lampirannya, meliputi :
a. Tabel evaluasi dengan propinsi
b. Berita acara pembahasan forum Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota
5. Rancangan Peraturan Daerah (dalam format softcopy dan hardcopy)
6. Naskah akademis (dalam format softcopy dan hardcopy)
7. Materi teknis yang terdiri dari buku rencana dan fakta analisa (dalam format softcopy dan hardcopy)
8. Album peta (dalam format softcopy (format shp) :
a. Peta dasar
b. Peta tematik
c. Peta rencana
9. Surat pernyataan dari Kepala Daerah bertanggungjawab terhadap kualitas rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang.
10. Berita acara konsultasi publik (minimal 2 kali)
11. Berita acara dengan kota yang berbatasan
12. Berita acara yang dikeluarkan oleh Badan Infomasi Geospasial perihal pernyataan Peta Dasar yang telah siap dilanjutkan untuk proses persetujuan subtansi
13. Dokumen kajian lingkungan hidup strategis yang sudah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun proses evaluasi yang dilakukan oleh pihak kementerian sedikitnya memuat mengenai kebijakan strategis nasional, ruang terbuka hijau, peruntukan kawasan hutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan dan mitigasi bencana.
Nah itu contoh laporan yang saya buat ketika mengikuti sosialisasi dan bimtek,,, lumayan bisa nambah 0,68.
Kode
Butir Kegiatan
|
Unsur/Sub.
Unsur
|
Angka
Kredit
|
|
II.A.11
|
Penyajian Latar Belakang
Masalah
|
0,1
|
|
II.A.16
|
Menentukan jenis permasalahan
|
0,1
|
|
II.A.18
|
Menentukan Faktor-Faktor
Penyebab Permasalahan
|
0,08
|
|
II.B.2
|
Melakukan Studi Pustaka yang
Memperkuat Landasan/Kerangka Logis
|
0,32
|
|
II.F.25
|
Menulis Saran Mengenai Tindak
Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
|
0,08
|
|
|
JUMLAH
|
0,68
|
Oke,, sekian dulu ya,, saran dan masukan saya tunggu untuk penyempurnaan laporan kedepannya. Terima Kasih.
Comments
Post a Comment