Hai.. jumpa lagi,,
Kali ini saya akan membahas tentang Laporan Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman yang kebetulan pada tahun 2012 ada anggaran untuk melakukan verifikasi terhadap 5 perumahan dengan anggaran Rp. 50.000.000,-. Oke langsung aja ya,,
Perumahan dan Permukiman
Tahun 2012
Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1)
Kegiatan verifikasi penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Kota Tasikmalaya guna mendata, memfasilitasi dan melakukan penyerahan status kepemilikan prasarana, sarana dan utilitas yang dibangun oleh pihak pengembang pada saat awal pembangunan yang selanjutnya dilakukan penyerahan aset kepada pihak pemerintah melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan.
Target yang ingin dicapai untuk tiap tahunnya berbeda-beda disesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia. Untuk tahun 2012, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp. 50.000.000,- dengan target 5 (lima) perumahan yang ada di Kota Tasikmalaya.
Adapun objek yang dilakukan verifikasi antara lain :
1. Kesesuaian antara siteplan dengan kondisi lapangan.
2. Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
3. Ketersediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU)
4. Kondisi Prasarana, Sarana dan Utilitas
5. Standar pelayanan minimal.
Permasalahan mengenai verifikasi prasarana, sarana dan utilitas yang sering terjadi khususnya di wilayah Kota Tasikmalaya adalah banyaknya pengembang yang tidak konsisten menerapkan antara siteplan yang diajukan pada saat proses perizinan dengan kondisi kenyataan dilapangan sehingga menyulitkan dalam verifikasi prasarana, sarana dan utilitas.
Adapun faktor penyebab dari permasalahan tersebut adalah :
1. Banyak pengembang yang belum menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas yang disebabkan tahapan pembangunan belum selesai.
2. Pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh pemerintah masih lemah, sehingga banyak pengembang yang tidak mematuhi aturan namun tidak ada sanksi dari pemerintah.
3. Adanya kekurantegasan pemerintah dalam menerapkan regulasi tentang prasarana, sarana dan utilitas yang sudah tertuang dalam aturan perundang-undangan.
Dengan adanya faktor-faktor penyebab permasalahan tersebut maka penulis memberikan saran berupa :
1. Melakukan tindakan tegas kepada pengembang yang nakal dengan menerapkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Melakukan peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengendalian perumahan dan permukiman.
3. Melakukan sosialisasi perundang-undangan kepada pihak pengembang, masyarakat dan calon pembeli rumah tentang aturan yang ada serta membantu mengawasi terhadap pekerjaan dari pihak pengembang.
Comments
Post a Comment