Skip to main content

Implementasi UU No.23 Tahun 2014

Hai..Hai..
Kali ini saya mencoba membahas mengenai Implementasi UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kebetulan konteknya disini kepada Kecamatan. Kebetulan, di Kantor ada kajian tentang ini,, jadi saya coba buatkan laporannya... Oke,, kita simak ya..

Laporan Pembahasan Laporan Akhir Kajian Persiapan Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pada Kecamatan Tahun 2017

Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1)
Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, telah mengubah hal yang mendasar dalam sistem penyelenggaraan pemeritah daerah. Hal-hal yang termasuk dalam perubahan tersebut adalah terkait dengan pasal-pasal yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan pada level kecamatan dan kelurahan.
Salah satu perubahan yang sangat esensial yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi, berubah statusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi, seperti yang tercantum dalam pasal 209 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yakni, “perangkat daerah Kabupaten/Kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, Inspektorat,Dinas, Badan, dan Kecamatan”.
Sebagai perangkat daerah, camat dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan kewenangan dari dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota. Pengaturan penyelenggaraan kecamatan baik dari sisi pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsinya secara legalistik diatur dengan peraturan pemerintah. Sebagai perangkat daerah, camat mendapatkan pelimpahan kewenangan untuk urusan pelayanan masyarakat. Selain itu kecamatan juga akan mengemban penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan.
Perubahan kedudukan kecamatan dari wilayah administrasi pemerintahan menjadi lingkungan kerja perangkat pemerintah daerah, membuka peluang bagi daerah untuk mengembangkan kreativitasnya sesuai tuntutan kebutuhan masyarakat setempat. Perubahan paradigma otonomi daerah dari keseragaman menjadi keanekaragaman dalam kesatuan, juga memberi kesempatan daerah-daerah untuk mengatur isi otonomi sesuai karakteristik wilayahnya, termasuk pengaturan mengenai kecamatan yang ada dilingkup wilayahnya. Camat dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah. Pertanggungjawaban camat tersebut adalah pertanggungjawaban administratif. Pengertiannya bukan berarti camat mendapatkan kewenangan dari Sekda, karena secara legitimasi camat mendapatkannya dari Bupati/Walikota.
Camat melaksanakan tugas umum pemerintahan di wilayah kecamatan, khususnya tugas-tugas atribut dalam bidang koordinasi pemerintahan terhadap seluruh instansi pemerintah di wilayah kecamatan, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, penegakan peraturan perundangan, pembinaan desa/kelurahan, serta melaksanakan tugas pemerinthan lainnya yang belum dilaksanakan oleh pemerintahan desa/kelurahan serta instansi pemerintah lainnya di wilayah kecamatan.
Oleh karena itu, kedudukan camat berbeda dengan kepala instansi pemerintah lainnya di wilayah kecamatan, karena penyelenggaraan tugas instansi tersebut harus berada dalam koordinasi Camat. Koordinasi tersebut dimaksudkan untuk mencapai keserasian, keselarasan, keseimbangan, sinkronisasi dan integrasi keseluruhan kegiatan pemerintah yang diselenggarakan di kecamatan guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan yang efektif dan efisien.

Menentukan Jenis Permasalahan (0,1)
Permasalahan yang dapat diambil dari kajian ini adalah ketika implemitasi Undang-Undang ini di Kecamatan dilaksanakan tanpa adanya aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah mengenai teknis pembagian kewenangan yang diberikan ke Camat, sedangkan disisi lain Undang-Undang sudah berlaku sejak tahun 2014.

Menentukan Faktor-Faktor Penyebab Permasalahan (0,1)
Adapun faktor penyebab dari permasalahan tersebut adalah :
1.    Lambatnya Pemerintah Pusat dalam membuat regulasi teknis pelaksanaan pembagian kewenangan khusus untuk beberapa urusan yang menjadi kewenangan Camat, sehingga sampai saat ini belum dapat diimplementasikan.
2.    Adanya urusan reduksi yang merupakan bukan urusan pemerintah pusat atau urusan pemerintah daerah ynag didelegasikan ke Camat namun tidak secara gambling urusan apa yang dimaksud, sehingga membingungkan aparatur pemerintah.

Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang diperlukan dalam perencanaan sektor tunggal (0,1)
Dengan adanya faktor-faktor penyebab permasalahan tersebut maka penulis memberikan saran berupa :
  1. Pemerintah Pusat segera membuatkan aturan teknis berupa Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang kewenangan camat yang dilimpahkan dari Pemerintah Daerah.
  2. Mempertegas urusan mana saja yang menjadi kewenangan camat sehingg tidak ada multitafsir mengenai urusan yang menjadi kewenangan camat.

Nah,,, begitu kira-kira contoh laporannya. mudah2n bisa dipahami,, sekian dulu ya,, saran dan masukannya sangat kami tunggu.. Terima Kasih


Kode Butir Kegiatan
Unsur/Sub. Unsur
Angka Kredit
II.A.11
Penyajian Latar Belakang Masalah
0,1
II.A.16
Menentukan jenis permasalahan
0,1
II.A.18
Menentukan Faktor-Faktor Penyebab Permasalahan
0,08
II.F.25
Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
0,08

JUMLAH
0,36

Comments

Popular posts from this blog

Pengalaman Mengaji di LDII

Sebelumnya perkenalkan nama saya sandy perdana, anak-anak biasanya panggil saya sandy. Aku lahir kurang lebih 28 tahun yang lalu, tepatnya bulan oktober tahun 1980. Domisili aku pada saat itu di kota bandung di komplek margahayu raya, mungkin nama kompleks ini bagi orang bandung sudah tidak asing lagi karena terkenal kompleks yang dibangun awal tahun 1980an. Lingkungan aku bermain mulai aku kecil sampai menginjak smp sangat mendukung, dalam arti kebetulan penghuni di kompleks tersebut sepantaran dengan aku sehingga aku tidak menemui kendala dalam bermain. Seperti biasa kegiatan dari kecil sampai smp sering dilakukan bersama-sama, mulai sepulang sekolah,kita bermain dilapangan, kebetulan setiap rw punya lapangan masing-masing yang telah disediakan oleh pihak developer. Pada saat itu, hampir sebagai rutinitas kita bermain di sore hari, setelah itu orang tua kami selalu mewanti-wanti agar setelah bermain disore hari, segera mandi dan bersiap-siap untuk ke mesjid. Kebetulan mesjid di

SUCCESS STORY PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN (PPSP) KOTA TASIKMALAYA

LAPORAN KARYA TULIS SUCCESS STORY PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN (PPSP) KOTA TASIKMALAYA I. PENDAHULUAN Program Nasional Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) merupakan program yang diluncurkan pemerintah pusat melalui Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Nasional yang keanggotaannya meliputi 8 (delapan) Kementerian yaitu : Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Keuangan. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi sanitasi di Indonesia dengan mengarustamakan percepatan pembangunan sektor sanitasi, dalam rangka pencapaian target RPJMN 2010 – 2014 dan MDG’s 2015. II. SEJARAH PPSP DI KOTA TASIKMALAYA Keikutsertaan Kota Tasikmalaya dalam Program PPSP dimulai melalui pernyataan surat minat untuk mengikuti

Mau Jadi Fungsional Perencana??? Yakin... coba baca dulu ya...

Mau Jadi Fungsional Perencana??? Yakin... coba baca dulu ya... Hai.. selamat pagi... Oke, kali ini saya akan membahas tentang apa yang harus diketahui sebelum memilih untuk mengambil Jabatan Fungsional Perencana. Mungkin banyak disini teman-teman yang bertanya, kenapa sih ngambil fungsional perencana, koq ngga ke struktural/jabatan administrator, ih sayang loh,, kan punya potensi, emang gak bosen klo nanti ambil fungsional, nanti klo jadi fungsional ngga punya kebijakan loh atau yang lebih parah, fungsional merupakan orang-orang buangan... oke,, mungkin itu beberapa pertanyaan dari sekian banyak pertanyaan yang nyangkut sama saya. Dari sekian pertanyaan tersebut diatas, saya sendiri ngga mau ambil pusing, yang jelas saya mencoba menyampaikan apa yang saya rasakan sendiri sebagai fungsional perencana. Oke kita mulai ya,, oiya,, persiapkan cemilannya, karena ini lumayan menguras pikiran anda...hehehe.. Berawal dari tahun 2011, ada informasi dari Pusbindiklatren Bappen