Hai..Hai..
Kali ini saya mencoba membahas mengenai Implementasi UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kebetulan konteknya disini kepada Kecamatan. Kebetulan, di Kantor ada kajian tentang ini,, jadi saya coba buatkan laporannya... Oke,, kita simak ya..
Laporan
Pembahasan Laporan Akhir Kajian Persiapan Implementasi Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 pada Kecamatan Tahun 2017
Penyajian Latar
Belakang Masalah (0,1)
Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah, telah mengubah hal yang mendasar dalam sistem
penyelenggaraan pemeritah daerah. Hal-hal yang termasuk dalam perubahan
tersebut adalah terkait dengan pasal-pasal yang mengatur tentang
penyelenggaraan pemerintahan pada level kecamatan dan kelurahan.
Salah satu perubahan yang sangat
esensial yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang
sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi,
berubah statusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi,
seperti yang tercantum dalam pasal 209 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yakni,
“perangkat daerah Kabupaten/Kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD,
Inspektorat,Dinas, Badan, dan Kecamatan”.
Sebagai perangkat daerah, camat dalam
menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan kewenangan dari dan bertanggung jawab
kepada bupati/walikota. Pengaturan penyelenggaraan kecamatan baik dari sisi
pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsinya secara legalistik diatur dengan
peraturan pemerintah. Sebagai perangkat daerah, camat mendapatkan pelimpahan
kewenangan untuk urusan pelayanan masyarakat. Selain itu kecamatan juga akan
mengemban penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan.
Perubahan kedudukan kecamatan dari
wilayah administrasi pemerintahan menjadi lingkungan kerja perangkat pemerintah
daerah, membuka peluang bagi daerah untuk mengembangkan kreativitasnya sesuai
tuntutan kebutuhan masyarakat setempat. Perubahan paradigma otonomi daerah dari
keseragaman menjadi keanekaragaman dalam kesatuan, juga memberi kesempatan
daerah-daerah untuk mengatur isi otonomi sesuai karakteristik wilayahnya,
termasuk pengaturan mengenai kecamatan yang ada dilingkup wilayahnya. Camat
dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan dan bertanggung
jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah. Pertanggungjawaban
camat tersebut adalah pertanggungjawaban administratif. Pengertiannya bukan
berarti camat mendapatkan kewenangan dari Sekda, karena secara legitimasi camat
mendapatkannya dari Bupati/Walikota.
Camat melaksanakan tugas umum
pemerintahan di wilayah kecamatan, khususnya tugas-tugas atribut dalam bidang
koordinasi pemerintahan terhadap seluruh instansi pemerintah di wilayah
kecamatan, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, penegakan peraturan
perundangan, pembinaan desa/kelurahan, serta melaksanakan tugas pemerinthan
lainnya yang belum dilaksanakan oleh pemerintahan desa/kelurahan serta instansi
pemerintah lainnya di wilayah kecamatan.
Oleh karena itu, kedudukan camat berbeda
dengan kepala instansi pemerintah lainnya di wilayah kecamatan, karena
penyelenggaraan tugas instansi tersebut harus berada dalam koordinasi Camat.
Koordinasi tersebut dimaksudkan untuk mencapai keserasian, keselarasan,
keseimbangan, sinkronisasi dan integrasi keseluruhan kegiatan pemerintah yang
diselenggarakan di kecamatan guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan
kecamatan yang efektif dan efisien.
Menentukan Jenis
Permasalahan (0,1)
Permasalahan yang dapat diambil dari
kajian ini adalah ketika implemitasi Undang-Undang ini di Kecamatan dilaksanakan
tanpa adanya aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah mengenai teknis
pembagian kewenangan yang diberikan ke Camat, sedangkan disisi lain
Undang-Undang sudah berlaku sejak tahun 2014.
Menentukan
Faktor-Faktor Penyebab Permasalahan (0,1)
Adapun faktor penyebab dari permasalahan
tersebut adalah :
1. Lambatnya Pemerintah
Pusat dalam membuat regulasi teknis pelaksanaan pembagian kewenangan khusus
untuk beberapa urusan yang menjadi kewenangan Camat, sehingga sampai saat ini
belum dapat diimplementasikan.
2. Adanya urusan
reduksi yang merupakan bukan urusan pemerintah pusat atau urusan pemerintah
daerah ynag didelegasikan ke Camat namun tidak secara gambling urusan apa yang
dimaksud, sehingga membingungkan aparatur pemerintah.
Menulis Saran
Mengenai Tindak Lanjut yang diperlukan dalam perencanaan sektor tunggal (0,1)
Dengan adanya faktor-faktor penyebab
permasalahan tersebut maka penulis memberikan saran berupa :
- Pemerintah Pusat segera membuatkan aturan teknis berupa Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang kewenangan camat yang dilimpahkan dari Pemerintah Daerah.
- Mempertegas urusan mana saja yang menjadi kewenangan camat sehingg tidak ada multitafsir mengenai urusan yang menjadi kewenangan camat.
Nah,,, begitu kira-kira contoh laporannya. mudah2n bisa dipahami,, sekian dulu ya,, saran dan masukannya sangat kami tunggu.. Terima Kasih
Kode Butir Kegiatan
|
Unsur/Sub. Unsur
|
Angka Kredit
|
|
II.A.11
|
Penyajian Latar Belakang Masalah
|
0,1
|
|
II.A.16
|
Menentukan jenis permasalahan
|
0,1
|
|
II.A.18
|
Menentukan Faktor-Faktor Penyebab Permasalahan
|
0,08
|
|
II.F.25
|
Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang
Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
|
0,08
|
|
|
JUMLAH
|
0,36
|
Comments
Post a Comment