Makalah Pengadaan Tanah untuk Pengembangan Unsil Tahun 2013
(Makalah digunakan sebagai referensi pimpinan dalam acara
Sosialisasi dan Penyuluhan Pengadaan Tanah UNSIL, 20 Mei 2013)
I. Pendahuluan
Universitas Siliwangi berdiri tanggal 20 Mei 1978 bersamaan dengan peletakan batu pertama Kampus Universitas Siliwangi oleh Pangdam VI Siliwangi saat itu mayor Jenderal Himawan Susanto. Cikal bakal pendirian Universitas Siliwangi adalah ketika beberapa tokoh masyarakat di Tasikmalaya berinisiatif mendirikan Perguruan Tinggi pengganti cabang dari kedua PTN yang pernah berdiri di Tasikmalaya dan operasionalnya ditutup saat itu karena adanya Peraturan Pemerintah yang tidak memperkenankan berdirinya cabang di daerah yakni Universitas Padjadjaran dan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Bandung dalam bentuk Community College yang kemudian berganti nama menjadi Akademi Administrasi dan Supervisi Pendidikan (Akademi ADSUP) pada tanggal 24 Januari 1978.
Untuk menangani penyelenggaraannya, maka dibentuk Yayasan Badan Hukum Pembina dan Penyelenggara yaitu Yayasan Universitas Siliwangi yang dikukuhkan melalui Akte Notaris Komar Andasasmita No. 1 tanggal 1 Oktober 1979. Selanjutnya penggunaan nama Universitas Siliwangi dikukuhkan dan diresmikan pada tanggal 25 Agustus 1980 oleh Menteri Dalam Negeri RI saat itu H. Amir Machmud.
Dalam perkembangannya pada tanggal 22 April 1980 diselenggarakan pertemuan antara Pengurus Harian BPC Siliwangi Pusat, Yayasan Pendidikan Angkatan 45, Veteran Cabang Tasikmalaya, Ciawi dan Panitia Pelaksana Pembangunan Kampus Universitas Siliwangi yang menghasilkan kesepakatan untuk menyelenggarakan Simposium dengan tema meletakkan Dasar-Dasar Citra Universitas Siliwangi. Selanjutnya pada tanggal 13 Mei 1980 bertempat di Gedung Kertamukti Bandung diselenggarakan Simposium dimaksud dan menghasilkan konsep Trigatra Citra Universitas Siliwangi yang redaksional dan pengelompokkannya disempurnakan oleh Prof. Dr. H. Didi Atmadilaga. Kemudian melalui SK Ketua Badan Pengurusan Universitas Siliwangi Nomor Skep.002/BPC US/1/1981 tanggal 31 Januari 1981 naskah Trigatra Citra Universitas Siliwangi tersebut disyahkan dan melalui SK Nomor Skep.003/BPC-US/1/1981 tanggal 31 Januari 1981 lambang Universitas Siliwangi disyahkan pula.
Pada tahun 1980 ADSUP Siliwangi berubah nama menjadi Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Siliwangi dan pada tahun yang sama dibuka STIE Siliwangi. Pada tahun 1982/1983 dibuka Fakultas Eko-Teknologi yang dalam perjalanannya berubah menjadi Fakultas Pertanian. Pendirian Fakultas Pertanian ini adalah sebagai upaya memenuhi prasyarat minimal disyahkannya Universitas Siliwiangi. Pada tanggal 26 April 1982 Ketua Badan Pengurus Yayasan Universitas Siliwangi mengajukan perubahan bentuk STKIP Siliwangi menjadi Universitas Siliwangi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Koordinator Kopertis Wilayah IV Jawa Barat. Pada tanggal 18 Mei 1982 dilaksanakan serah terima STKIP Siliwangi dari Yayasan Pendidikan 45 Tasikmalaya kepada Yayasan Universitas Siliwangi. Kemudian pada tanggal 6 Mei 1983 melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0231/0/1983 akhirnya STKIP Siliwangi berubah menjadi UNIVERSITAS SILIWANGI. Dalam perjalannya Universitas Siliwangi berupaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitasnya untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berdaya guna dengan berupaya untuk meningkatkan status yang semula universitas swasta yang dikelola oleh yayasan menjadi universitas negeri yang dikelola oleh kementerian pendidikan tinggi.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pihak Universitas adalah surat pernyataan yayasan tentang kesediaan pelimpahan aset dalam bentuk akta notaris, telah tersedia fasilitas tanah dengan sertifikatnya seluas 30 Hektar (Ha). Hal ini yang menjadi kendala dalam proses penegerian Universitas Siliwangi.
Seiring dengan berkembangnya jaman dan perhatian dari Pemerintah Daerah maka dalam memenuhi persyaratan tersebut maka sebagai wujud kepedulian terhadap pendidikan tinggi maka pada tahun 2013 Pemerintah Daerah mengalokasikan sejumlah dana yang dimanfaatkan untuk pembelian tanah sebagai lahan pengembangan Universitas Siliwangi.
II. Maksud dan Tujuan
Maksud dari Penyusunan makalah ini adalah memberikan gambaran kepada masyarakat Kota Tasikmalaya pada umumnya dan masyarakat sekitar dalam upaya membantu mewujudkan tanah untuk pengembangan Universitas Siliwangi.
Sedangkan Tujuan penyusunan makalah ini adalah agar masyarakat memahami pentingnya pembebasan lahan diwilayahnya sebagai upaya Pemerintah Daerah mendorong perkembangan wilayah serta perekonomian masyarakat sekitar dengan dikembangkannya Universitas Siliwangi di wilayahnya.
III. Gambaran Umum Wilayah Pengembangan Unsil.
Lahan yang rencananya akan dibebaskan untuk pengembangan Universitas Siliwangi berada di Kecamatan Tamansari dengan luas area + 30 Ha. Kondisi eksisting lahan tersebut berupa sawah, tegalan, kebun, kandang dan sebagian merupakan rumah warga. Berikut gambaran rencana lokasi pengembangan Universitas Siliwangi.
Dengan rincian sebagai berikut :
1. Luas keseluruhan 30 Ha
2. Luas Lahan Kering (RTRW) : ± 14 Ha
Land Use : ± 16 Ha
3. Lahan Hijau : Sawah : ± 9,8 Ha
Non Sawah/Kebun : ± 4,4 Ha
Total lahan Hijau : ± 13,2 Ha
4. Lahan Lainnya/campuran : ± 0,8 Ha (Permukiman dan Kebun penduduk)
5. Aksesibilitas : Letjen. Mashudi melewati Jl. Tamansari – Pasar Gegernoong – Situ
Cibeureum – Kantor Polsek
IV. Permasalahan yang ditimbulkan
Dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh pemerintah ada beberapa regulasi dan mekanisme yang harus dilaksanakan, diantaranya adanya perhitungan nilai (appraisal) oleh pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menaksir harga lahan tersebut. Penaksiran harga yang telah dikeluarkan oleh lembaga tersebut kemudian dijadikan dasar nilai penggantian lahan kepada warga atau pemilik lahan. Permasalahan yang timbul adalah ketidaksesuaian antara harga yang ditawarkan oleh pemerintah dengan masyarakat sehingga timbul kebuntuan. Oleh karena itu maka perlu adanya sosialiasisi kepada masyarakat tentang hal ini.
Disamping permasalahan mengenai ganti rugi, ada beberapa pihak yang mempertanyakan mengenai dasar penetapan tanah tersebut sehingga perlu adanya rembuk bersama dalam menyelesaikan masalah ini.
V. Saran
Dalam menyusun makalah ini, penulis memberikan saran berupa :
- Diharapkan seluruh perangkat pemerintahan mulai tingkat Kelurahan sampai dengan tingkat kota memiliki satu tujuan untuk mensukseskan pembebasan lahan untuk penegerian Universitas Siliwangi sehingga akan mempermudah dalam proses selanjutnya.
- Dalam permasalahan harga lahan yang tidak disepakati oleh beberapa orang, solusi yang dapat ditawarkan berupa penggantian sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang ada, namun jika tidak ada kesepakatan mengenai harga tersebut maka jalan terakhir dengan menitipkan uang pengganti ke Pengadilan Negeri dalam upaya pemerintah menyediakan lahan untuk kepentingan umum.
- Adapun ada berapa pihak yang mempertanyakan penetapan lokasi pada daerah tersebut, Pemerintah Daerah harus dapat menjelaskan dasar penetapan lokasi tersebut yang tentunya mengacu kepada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tasikmalaya yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Sehingga tidak ada asumsi dari masyarakat umum bahwa dalam proses pembebasan lahan tersebut ada kepentingan tertentu diluar memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian.
Demikian kiranya makalah yang pernah saya buat, mohon masukannya, barangkali ada yang salah dalam penulisan sejarah atau nama-namanya... terima kasih
Comments
Post a Comment