Skip to main content

Kajian Pengembangan RTR KSP untuk Revisi RTRWP Jabar 2009-2029

Haloo,, jumpa kembali dengan saya,,,

Kali ini saya mencoba untuk membuat laporan tentang hasil rapat pembahasan Kajian Pengembangan RTR KSP untuk Revisi RTRWP Jabar 2009-2029 yang dilaksanakan oleh Dinas BMPR Provinsi Jawa Barat. Oke,,, langsung aja ya..

Laporan Hasil Kajian Pengembangan RTR KSP
 untuk Revisi RTRWP Jabar 2009-2029
Tahun 2017

Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 37 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan  Strategi Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten Kota dimana rencana tata ruang wilayah Provinsi menjadi pedoman untuk pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan-pemanfaatan ruang dalam wilayah Provinsi.
RTRW Provinsi perlu dijabarkan dengan menindak Lanjuti dengan melihat potensi wilayah yang dapat mendorong perkembangan wilayah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di wilayah tersebut dengan tanpa mengabaikan fungsi kawasan yang secara lingkungan perlu dipertahankan dan dikendalikan pemanfaatan ruangnya.
Kawasan strategis merupakan bagian wilayah kota yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kota dibidang ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan atau kawasan ekonomi yang secara potensi memiliki efek ganda (multiplier effect) yang signifikan secara lintas sektoral, lintas spesial (lintas wilayah) dan lintas pelaku.

Menentukan Jenis Permasalahan (0,1)
Permasalahan yang ada adalah 24 KSP yang telah ditetapkan oleh RTRW Provinsi melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 tidak ditindaklanjuti dengan kebijakan regulasi yang mendukung perkembangan KSP yang telah ditetapkan.

Menentukan Faktor-Faktor Penyebab Permasalahan (0,1)
Adapun faktpr penyebab dari permasalahan tersebut adalah :
1.        Konsistensi antara perencanaan dengan penganggaran dalam pelaksanaan penetapan kawasan strategis belum optimal dan cenderung belum berpihak.
2.        Munculnya regulasi baru berupa Undang-undang 32 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur mengenai kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 37 Tahun 2016 tentang pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Stategis Kabupaten Kota.
3.        Adanya pembangunan sektor-sektor baru yang menyebabkan perlu adanya revisi KSP yang telah ditentukan.
4.        Pertumbuhan ekonomi yang tidak merata pada beberapa KSP yang telah ditentukan sehingga mengakibatkan ketimpangan wilayah KSP dengan non KSP.

Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang diperlukan dalam perencanaan sektor tunggal (0,1)
Melihat dari kecenderungan beberapa sumber permasalahan tersebut diatas, maka perlu dilakukan :
1.      Melakukan evaluasi KSP yang telah ditetapkan oleh RTRW Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya diusulkan perubahan melalui revisi RTRW Provinsi yang disesuaikan dari kajian mendalam mengenai KSP tersebut.
2.      Ketika KSP hasil evaluasi sudah menjadi masukan dalam revisi RTRW maka indikasi program kegiatan yang sudah ditetapkan harus konsisten dengan penganggarannya, sehingga KSP tersebut dapat berkembang sesuai dengan harapan.

Melakukan Studi Pustaka yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis. (0,2)
Dasar Hukum Kewenangan Perintah Daerah
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintah absholut, urasan pemerintah konkuren, dan urusan menjadi kewenangan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
Urusan pemerintahan absolut diantaranya adalah:
·         Politik Luar Negri
·         Pertanahan
·         Keamanan
·         Yustisi
·         Moneter dan fiscal nasional
·         Agama

Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib terdiri atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan dasar adalan urusan pemerintahan wajib yang sebagian substansinya merupakan pelayanan dasar.
Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi :
·         Pendidikan
·         Kesehatan
·         Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
·         Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman
·         Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
·         Sosial

Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi :
·         Tenaga Kerja
·         Pembayaran Perempuan dan Perlindungan Anak
·         Pangan
·         Lingkuangan Hidup
·         Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
·         Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
·         Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
·         Perhubungan
·         Komunikasi dan Informatika
·         Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
·         Penanaman Modal
·         Kepemudaan dan Olahraga
·         Statistik
·         Persandian
·         Kebudayaan
·         Perpustakaan
·         Kearsipan

Urusan pemerintahan meliputi :
·         Kelautan dan Perikanan
·         Pariwisata
·         Pertanian
·         Kehuutanan
·         Energi dan Sumber Daya Mineral
·         Perdagangan
·         Perindustrian
·         Transmigrasi

Urusan pemerintahan bidang energi dan sumberdaya mineral yang berkaitan dengan pengolahan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, sedangkan yang berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Melakukan Studi Pustaka yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis. (0,2)
Dasar Hukum Kawasan Strategis
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penatan Ruang wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi :
a.    Pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
b.    Pelaksanaan penaatan ruang wilayah nasional;
c.    Pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional; dan
d.    Kerja sama penataan ruang antarnegara dan pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antar provinsi.

Dalam penataan ruang Kawasan Strategis Provinsi (KSP) sebagaimana tercantum dalam Undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutan bahwa pemerintah daerah provinsi melaksanakan :
a.      Penetapan Kawasan Strategis Provinsi;
b.      Perencanaan tata ruang Kawasan Strategis Provinsi;
c.       Pemanfaatan ruang Kawasan Strategis Provinsi; dan
d.      Pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Strategis Provinsi.

Melakukan Studi Pustaka yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis. (0,2)
Review Kebijakan Penetapan Kawasan Strategis
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten terdapat 4 kriteria penetapan kawasan strategis yang berdasarkan kepada :
1.        Kriteria Kepentingan Pertumbuhan Ekonomi meliputi :
a.      Potensi ekonomi cepat tumbuh
b.      Sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten
c.       Potensi ekspor
d.      Pusat kegiatan yang mempunyai yang mempunyai pengaruh terhadap sektor dan penegmbangan wilayah
e.      Didukung jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi
f.        Ditetapkan untuk mempertahankan tingkat produksi sumber energi dalam rangka mewujudkan ketahanan energi
g.      Pusat kegiatan pengelolaan pengolahan dan distribusi bahan menjadi bahan jadi
h.      Kegiatan ekonomi yang mmanfaatkan teknologi tinggi
i.        Fungsi untuk mempertahankan tingklat produksi angan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan
j.        Pusat pengembangan produk unggulan
k.       Pusat kegiatan perdagangan dan jasa
2.        Kriteria Kepeantingan sosial dan budaya meliputi :
a.      Tempat pelestarian dan pengembangan adat istiadat atau cagar budaya baik yang terletak si daratan atau di perairan
b.      Pusat kegiatan warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur dan situs cagar budaya
c.       Prioritas peningkatan kualitas sosial dan budaya
d.      Aset yang harus di lindungi dan dilestarikan
e.      Tempat perlindungan peninggalan budaya
f.        Perlindungan terhadap keanekaragaman budaya

3.        Kriteria Kepentingan Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tinggi meliputi :
a.      Diperuntukan bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan lokasi dan potensi geografis sumber daya alam strategis, pengembangan teknologi kedirgantaraan serta tenaga atom dan nuklir.
b.      Sumber daya alam strategis
c.       Fungsi sebagai pusat pengendalian tenaga atom dan nuklir
d.      Fungsi sebagai pusat pemanfaatan dan pengembangan teknologi tinggi strategis lainya
4.        Kriteria Kepentingan Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Hidup meliputi :
a.        tempat perlindungan keanekaragaman hayati
b.        kawasan lingkungan yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flora dan fauna yanga hampir punah atau diperkirakan akan punah yang harus dilindungi dan dilestarikan.
c.         Perlindungan keseimbangan tata guna ari yang setiap tahu berpulang menimbulkan kerugian
d.        Perlinfungan terhadap keseimbangan iklim makro
e.        Prioritas tinggi peningkatan kualitas lingkungan hidup
f.          Pusat kegiatan pada kawasan rawan bencana dan mempunyai risiko bencana alam
g. Sangat menentukan dalam perubahan rona alam dan mempunyai dampak luas terhadap kelangsungan kehidupan.


Nah.. itu pembahasan yang saya buat,, mudah2n bermanfaat.. Terima Kasih...

Kode Butir Kegiatan
Unsur/Sub. Unsur
Angka Kredit

II.A.11
Penyajian Latar Belakang Masalah
0,1

II.A.16
Menentukan jenis permasalahan
0,1

II.A.18
Menentukan Faktor-Faktor Penyebab Permasalahan
0,08

II.B.2
Melakukan Studi Pustaka yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis
0,48

II.F.25
Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
0,08


JUMLAH
0,84

Comments

Popular posts from this blog

Pengalaman Mengaji di LDII

Sebelumnya perkenalkan nama saya sandy perdana, anak-anak biasanya panggil saya sandy. Aku lahir kurang lebih 28 tahun yang lalu, tepatnya bulan oktober tahun 1980. Domisili aku pada saat itu di kota bandung di komplek margahayu raya, mungkin nama kompleks ini bagi orang bandung sudah tidak asing lagi karena terkenal kompleks yang dibangun awal tahun 1980an. Lingkungan aku bermain mulai aku kecil sampai menginjak smp sangat mendukung, dalam arti kebetulan penghuni di kompleks tersebut sepantaran dengan aku sehingga aku tidak menemui kendala dalam bermain. Seperti biasa kegiatan dari kecil sampai smp sering dilakukan bersama-sama, mulai sepulang sekolah,kita bermain dilapangan, kebetulan setiap rw punya lapangan masing-masing yang telah disediakan oleh pihak developer. Pada saat itu, hampir sebagai rutinitas kita bermain di sore hari, setelah itu orang tua kami selalu mewanti-wanti agar setelah bermain disore hari, segera mandi dan bersiap-siap untuk ke mesjid. Kebetulan mesjid di

SUCCESS STORY PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN (PPSP) KOTA TASIKMALAYA

LAPORAN KARYA TULIS SUCCESS STORY PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN (PPSP) KOTA TASIKMALAYA I. PENDAHULUAN Program Nasional Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) merupakan program yang diluncurkan pemerintah pusat melalui Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Nasional yang keanggotaannya meliputi 8 (delapan) Kementerian yaitu : Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Keuangan. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi sanitasi di Indonesia dengan mengarustamakan percepatan pembangunan sektor sanitasi, dalam rangka pencapaian target RPJMN 2010 – 2014 dan MDG’s 2015. II. SEJARAH PPSP DI KOTA TASIKMALAYA Keikutsertaan Kota Tasikmalaya dalam Program PPSP dimulai melalui pernyataan surat minat untuk mengikuti

Mau Jadi Fungsional Perencana??? Yakin... coba baca dulu ya...

Mau Jadi Fungsional Perencana??? Yakin... coba baca dulu ya... Hai.. selamat pagi... Oke, kali ini saya akan membahas tentang apa yang harus diketahui sebelum memilih untuk mengambil Jabatan Fungsional Perencana. Mungkin banyak disini teman-teman yang bertanya, kenapa sih ngambil fungsional perencana, koq ngga ke struktural/jabatan administrator, ih sayang loh,, kan punya potensi, emang gak bosen klo nanti ambil fungsional, nanti klo jadi fungsional ngga punya kebijakan loh atau yang lebih parah, fungsional merupakan orang-orang buangan... oke,, mungkin itu beberapa pertanyaan dari sekian banyak pertanyaan yang nyangkut sama saya. Dari sekian pertanyaan tersebut diatas, saya sendiri ngga mau ambil pusing, yang jelas saya mencoba menyampaikan apa yang saya rasakan sendiri sebagai fungsional perencana. Oke kita mulai ya,, oiya,, persiapkan cemilannya, karena ini lumayan menguras pikiran anda...hehehe.. Berawal dari tahun 2011, ada informasi dari Pusbindiklatren Bappen