Haloo,, jumpa kembali dengan saya,,,
Kali ini saya mencoba untuk membuat laporan tentang hasil rapat pembahasan Kajian Pengembangan RTR
KSP untuk Revisi RTRWP Jabar 2009-2029 yang dilaksanakan oleh Dinas BMPR Provinsi Jawa Barat. Oke,,, langsung aja ya..
Laporan Hasil Kajian
Pengembangan RTR KSP
untuk Revisi RTRWP Jabar 2009-2029
Tahun 2017
Penyajian Latar Belakang
Masalah (0,1)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 37 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan Rencana Tata
Ruang Kawasan Strategi Provinsi dan
Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten Kota dimana rencana tata ruang
wilayah Provinsi menjadi pedoman untuk pemanfaatan ruang dan pengendalian
pemanfaatan-pemanfaatan ruang dalam wilayah Provinsi.
RTRW Provinsi perlu dijabarkan dengan menindak Lanjuti dengan
melihat potensi wilayah yang dapat mendorong perkembangan wilayah serta
meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di wilayah tersebut dengan
tanpa mengabaikan fungsi kawasan yang secara lingkungan perlu dipertahankan dan
dikendalikan pemanfaatan ruangnya.
Kawasan strategis merupakan bagian wilayah kota yang
penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam
lingkup kota dibidang ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan atau kawasan
ekonomi yang secara potensi memiliki efek ganda (multiplier effect) yang
signifikan secara lintas sektoral, lintas spesial (lintas wilayah) dan lintas
pelaku.
Menentukan Jenis
Permasalahan (0,1)
Permasalahan yang ada adalah 24 KSP yang telah ditetapkan
oleh RTRW Provinsi melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 tahun
2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029
tidak ditindaklanjuti dengan kebijakan regulasi yang mendukung perkembangan KSP
yang telah ditetapkan.
Menentukan Faktor-Faktor
Penyebab Permasalahan (0,1)
Adapun faktpr penyebab dari permasalahan tersebut adalah
:
1.
Konsistensi antara perencanaan dengan penganggaran dalam pelaksanaan
penetapan kawasan strategis belum optimal dan cenderung belum berpihak.
2.
Munculnya regulasi baru berupa Undang-undang 32 tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah yang mengatur mengenai kewenangan pemerintah, pemerintah
provinsi dan pemerintah daerah serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 37 Tahun 2016 tentang pedoman
Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi dan Rencana Tata Ruang
Kawasan Stategis Kabupaten Kota.
3.
Adanya pembangunan sektor-sektor baru yang menyebabkan perlu adanya revisi
KSP yang telah ditentukan.
4.
Pertumbuhan ekonomi yang tidak merata pada beberapa KSP yang telah
ditentukan sehingga mengakibatkan ketimpangan wilayah KSP dengan non KSP.
Menulis Saran Mengenai
Tindak Lanjut yang diperlukan dalam perencanaan sektor tunggal (0,1)
Melihat dari kecenderungan beberapa sumber permasalahan
tersebut diatas, maka perlu dilakukan :
1.
Melakukan evaluasi KSP yang telah ditetapkan oleh RTRW Provinsi Jawa Barat
yang selanjutnya diusulkan perubahan melalui revisi RTRW Provinsi yang
disesuaikan dari kajian mendalam mengenai KSP tersebut.
2.
Ketika KSP hasil evaluasi sudah menjadi masukan dalam revisi RTRW maka
indikasi program kegiatan yang sudah ditetapkan harus konsisten dengan penganggarannya,
sehingga KSP tersebut dapat berkembang sesuai dengan harapan.
Melakukan Studi Pustaka yang
Memperkuat Landasan/Kerangka Logis. (0,2)
Dasar Hukum Kewenangan
Perintah Daerah
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah, kewenangan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintah
absholut, urasan pemerintah konkuren, dan urusan menjadi kewenangan
pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota.
Urusan pemerintahan absolut diantaranya adalah:
·
Politik Luar Negri
·
Pertanahan
·
Keamanan
·
Yustisi
·
Moneter dan fiscal nasional
·
Agama
Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas
urusan pemerintahan wajib dan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib
terdiri atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan
urusan pemerintahan dasar adalan urusan pemerintahan wajib yang sebagian
substansinya merupakan pelayanan dasar.
Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi :
·
Pendidikan
·
Kesehatan
·
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
·
Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman
·
Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
·
Sosial
Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar
meliputi :
·
Tenaga Kerja
·
Pembayaran Perempuan dan Perlindungan Anak
·
Pangan
·
Lingkuangan Hidup
·
Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
·
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
·
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
·
Perhubungan
·
Komunikasi dan Informatika
·
Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
·
Penanaman Modal
·
Kepemudaan dan Olahraga
·
Statistik
·
Persandian
·
Kebudayaan
·
Perpustakaan
·
Kearsipan
Urusan pemerintahan meliputi :
·
Kelautan dan Perikanan
·
Pariwisata
·
Pertanian
·
Kehuutanan
·
Energi dan Sumber Daya Mineral
·
Perdagangan
·
Perindustrian
·
Transmigrasi
Urusan pemerintahan bidang energi dan sumberdaya mineral
yang berkaitan dengan pengolahan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat, sedangkan yang berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas
bumi dalam daerah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah.
Melakukan Studi Pustaka
yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis. (0,2)
Dasar Hukum Kawasan Strategis
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang RI Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penatan Ruang wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan
penataan ruang meliputi :
a. Pengaturan, pembinaan,
dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional, provinsi,
dan kabupaten/kota;
b. Pelaksanaan penaatan
ruang wilayah nasional;
c. Pelaksanaan penataan
ruang kawasan strategis nasional; dan
d. Kerja sama penataan ruang
antarnegara dan pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antar provinsi.
Dalam penataan ruang Kawasan Strategis Provinsi (KSP) sebagaimana tercantum
dalam Undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutan
bahwa pemerintah daerah provinsi melaksanakan :
a.
Penetapan Kawasan Strategis Provinsi;
b.
Perencanaan tata ruang Kawasan Strategis Provinsi;
c.
Pemanfaatan ruang Kawasan Strategis Provinsi; dan
d.
Pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Strategis Provinsi.
Melakukan Studi Pustaka
yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis. (0,2)
Review Kebijakan
Penetapan Kawasan Strategis
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala BPN Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata
Ruang Kawasan Strategis Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis
Kabupaten terdapat 4 kriteria penetapan kawasan strategis yang berdasarkan
kepada :
1.
Kriteria Kepentingan Pertumbuhan Ekonomi meliputi :
a.
Potensi ekonomi cepat tumbuh
b.
Sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi provinsi atau
kabupaten
c.
Potensi ekspor
d.
Pusat kegiatan yang mempunyai yang mempunyai pengaruh terhadap sektor dan
penegmbangan wilayah
e.
Didukung jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi
f.
Ditetapkan untuk mempertahankan tingkat produksi sumber energi dalam rangka
mewujudkan ketahanan energi
g.
Pusat kegiatan pengelolaan pengolahan dan distribusi bahan menjadi bahan
jadi
h.
Kegiatan ekonomi yang mmanfaatkan teknologi tinggi
i.
Fungsi untuk mempertahankan tingklat produksi angan dalam rangka mewujudkan
ketahanan pangan
j.
Pusat pengembangan produk unggulan
k.
Pusat kegiatan perdagangan dan jasa
2.
Kriteria Kepeantingan sosial dan budaya meliputi :
a.
Tempat pelestarian dan pengembangan adat istiadat atau cagar budaya baik
yang terletak si daratan atau di perairan
b.
Pusat kegiatan warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa benda,
bangunan, struktur dan situs cagar budaya
c.
Prioritas peningkatan kualitas sosial dan budaya
d.
Aset yang harus di lindungi dan dilestarikan
e.
Tempat perlindungan peninggalan budaya
f.
Perlindungan terhadap keanekaragaman budaya
3.
Kriteria Kepentingan Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tinggi
meliputi :
a.
Diperuntukan bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan
lokasi dan potensi geografis sumber daya alam strategis, pengembangan teknologi
kedirgantaraan serta tenaga atom dan nuklir.
b.
Sumber daya alam strategis
c.
Fungsi sebagai pusat pengendalian tenaga atom dan nuklir
d.
Fungsi sebagai pusat pemanfaatan dan pengembangan teknologi tinggi
strategis lainya
4.
Kriteria Kepentingan Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Hidup meliputi :
a.
tempat perlindungan keanekaragaman hayati
b.
kawasan lingkungan yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flora dan
fauna yanga hampir punah atau diperkirakan akan punah yang harus dilindungi dan
dilestarikan.
c.
Perlindungan keseimbangan tata guna ari yang setiap tahu berpulang
menimbulkan kerugian
d.
Perlinfungan terhadap keseimbangan iklim makro
e.
Prioritas tinggi peningkatan kualitas lingkungan hidup
f.
Pusat kegiatan pada kawasan rawan bencana dan mempunyai risiko bencana alam
g. Sangat
menentukan dalam perubahan rona alam dan mempunyai dampak luas terhadap
kelangsungan kehidupan.
Nah.. itu pembahasan yang saya buat,, mudah2n bermanfaat.. Terima Kasih...
Kode Butir Kegiatan
|
Unsur/Sub. Unsur
|
Angka Kredit
|
||
II.A.11
|
Penyajian Latar Belakang Masalah
|
0,1
|
||
II.A.16
|
Menentukan jenis permasalahan
|
0,1
|
||
II.A.18
|
Menentukan Faktor-Faktor Penyebab Permasalahan
|
0,08
|
||
II.B.2
|
Melakukan Studi Pustaka yang Memperkuat
Landasan/Kerangka Logis
|
0,48
|
||
II.F.25
|
Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang
Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
|
0,08
|
||
|
JUMLAH
|
0,84
|
Comments
Post a Comment