Skip to main content

Dengar Pendapat bisa jadi angka kredit.. ah. masa sih..

Dengar Pendapat bisa jadi angka kredit.. ah. masa sih..

denger judulnya aja mungkin terkesan lebay kali ya.. tapi maksudnya yang ingin saya sampaikan adalah semua item pekerjaan kita klo kita mau coba untuk mencari jalan untuk mendapatkan angka kredit kayaknya bisa-bisa aja..

Nah,, kali ini kebetulan saya mendapat disposisi untuk menghadiri rapat dengar pendapat,, alias ada yang mau "demo" pengen denger alesan dari Pemerintah terhadap pembangunan suatu tempat perdagangan yang kemudian berubah menjadi pabrik.. sebenernya males sih untuk dateng,, tapi ya gimana lagi,, wong dapet tugas, kali aja angka kreditnya lumayan. . langsung aja ya...



Laporan Dengar Pendapat Berkaitan dengan Kesesuaian Peruntukan Ruang untuk
PT. Multi Meditas Pratama
Tahun 2018


Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1)
PT. Multi Meditas Pratama merupakan perusahaan yang bergerak dalam penyediaan obat untuk hewan ternak. PT. Multi Meditas Pratama pada saat mengajukan izin di tahun 2015 kepada saat itu bernama Badan Penaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Tasikmalaya dengan peruntukan perdagangan obat. Setelah dilakukan pengkajian oleh tim teknis termasuk didalamnya mengenai peruntukan ruang ternyata lokasi yang dimaksud berada pada kawasan permukiman berkepadatan sedang yang mana aktifitas perdagangan dan jasa masih memungkinkan diizinkan dengan berbagai syarat.
Setelah berjalan beberapa waktu, menurut pengamatan perusahaan PT. Multi Meditas Pratama tidak hanya menjual obat bagi ternak saja, melainkan melakukan peracikan, pembuatan, pengemasan seperti layaknya sebuah industri. Tentunya hal ini mengakibatkan adanya pencemaran baik udara, air dan tanah terhadap buangan limbah tersebut, sehingga menimbulkan protes dari warga sekitar.

Menentukan Jenis Permasalahan (0,1)
Permasalahan yang terjadi adalah ketidaksesuaian peruntukan ruang yang telah terbit izinnya dengan pelaksanaan kegiatan dilapangan yaitu dari peruntukan perdagangan menjadi industri yang pada lokasi tersebut peruntukan industri berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya Tahun 2011-2031 tidak diperkenankan.

Menentukan Faktor-Faktor Penyebab Permasalahan (0,1)
Adapun faktor penyebab dari permasalahan tersebut adalah :
1.        Kurang taatnya perusahaan terhadap aturan yang telah dikeluarkan berupa izin pemanfaatan ruang dalam hal perdagangan sehingga beralih menjadi industri.
2.        Pengendalian yang dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan untuk mengendalikan tata ruang masih lemah sehingga ada penyimpangan izin peruntukan ruang tidak dapat diidentifikasi.

Menulis saran mengenai Tindak Lanjut yang diperlukan dalam perencanaan sektor tunggal (0,1)
Melihat dari kecenderungan beberapa sumber permasalahan tersebut diatas, maka perlu dilakukan :
1.      Melakukan peninjauan lapangan kepada perusahaan tersebut yang selanjutnya jika memang terbukti perusahaan tersebut melakukan pelanggaran terhadap peruntukan tata ruang maka dilayangkan surat teguran agar kembali kepada peruntukan semula sebagai perdagangan.
2.      Jika mekanisme teguran sudah disampaikan namun pihak perusahaan masih belum mengembalikan fungsi peruntukan sesuai dengan perizinan maka dilakukan upaya terakhir dengan penyegelan dan penutupan usaha tersebut.
3.      Sebagai titik lemah dari pengendalian pemanfaatan penataan ruang yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang maka dapat diberdayakan petugas yang ada di tingkatan Kelurahan agar dapat membantu dalam proses pengendalian penataan ruang.

Comments

Popular posts from this blog

Pengalaman Mengaji di LDII

Sebelumnya perkenalkan nama saya sandy perdana, anak-anak biasanya panggil saya sandy. Aku lahir kurang lebih 28 tahun yang lalu, tepatnya bulan oktober tahun 1980. Domisili aku pada saat itu di kota bandung di komplek margahayu raya, mungkin nama kompleks ini bagi orang bandung sudah tidak asing lagi karena terkenal kompleks yang dibangun awal tahun 1980an. Lingkungan aku bermain mulai aku kecil sampai menginjak smp sangat mendukung, dalam arti kebetulan penghuni di kompleks tersebut sepantaran dengan aku sehingga aku tidak menemui kendala dalam bermain. Seperti biasa kegiatan dari kecil sampai smp sering dilakukan bersama-sama, mulai sepulang sekolah,kita bermain dilapangan, kebetulan setiap rw punya lapangan masing-masing yang telah disediakan oleh pihak developer. Pada saat itu, hampir sebagai rutinitas kita bermain di sore hari, setelah itu orang tua kami selalu mewanti-wanti agar setelah bermain disore hari, segera mandi dan bersiap-siap untuk ke mesjid. Kebetulan mesjid di

SUCCESS STORY PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN (PPSP) KOTA TASIKMALAYA

LAPORAN KARYA TULIS SUCCESS STORY PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN (PPSP) KOTA TASIKMALAYA I. PENDAHULUAN Program Nasional Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) merupakan program yang diluncurkan pemerintah pusat melalui Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Nasional yang keanggotaannya meliputi 8 (delapan) Kementerian yaitu : Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Keuangan. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi sanitasi di Indonesia dengan mengarustamakan percepatan pembangunan sektor sanitasi, dalam rangka pencapaian target RPJMN 2010 – 2014 dan MDG’s 2015. II. SEJARAH PPSP DI KOTA TASIKMALAYA Keikutsertaan Kota Tasikmalaya dalam Program PPSP dimulai melalui pernyataan surat minat untuk mengikuti

Mau Jadi Fungsional Perencana??? Yakin... coba baca dulu ya...

Mau Jadi Fungsional Perencana??? Yakin... coba baca dulu ya... Hai.. selamat pagi... Oke, kali ini saya akan membahas tentang apa yang harus diketahui sebelum memilih untuk mengambil Jabatan Fungsional Perencana. Mungkin banyak disini teman-teman yang bertanya, kenapa sih ngambil fungsional perencana, koq ngga ke struktural/jabatan administrator, ih sayang loh,, kan punya potensi, emang gak bosen klo nanti ambil fungsional, nanti klo jadi fungsional ngga punya kebijakan loh atau yang lebih parah, fungsional merupakan orang-orang buangan... oke,, mungkin itu beberapa pertanyaan dari sekian banyak pertanyaan yang nyangkut sama saya. Dari sekian pertanyaan tersebut diatas, saya sendiri ngga mau ambil pusing, yang jelas saya mencoba menyampaikan apa yang saya rasakan sendiri sebagai fungsional perencana. Oke kita mulai ya,, oiya,, persiapkan cemilannya, karena ini lumayan menguras pikiran anda...hehehe.. Berawal dari tahun 2011, ada informasi dari Pusbindiklatren Bappen