Laporan Pembahasan Data dan Informasi Background Study RPJMD Tahun 2018-2023 Sektor Jalan dan Kebinamargaan Tahun 2017
Haloo.. kali ini saya akan coba membuat laporan tentang Pembahasan Data dan Informasi Background Study RPJMD Tahun
2018-2023 Sektor Jalan dan Kebinamargaan
Tahun
2017.
kalo postingan yang sebelumnya ngebahas laporan sektor perhubungan sekarang ngebahas laporan untuk sektor jalan dan kebinamargaan.. mudah2an ada manfaatnya..
kalo postingan yang sebelumnya ngebahas laporan sektor perhubungan sekarang ngebahas laporan untuk sektor jalan dan kebinamargaan.. mudah2an ada manfaatnya..
Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1)
Secara umum perencanaan suatu daerah termuat dalam
dokumen perencanaan yang dibuat baik berupa Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana
Strategis (Restra) dan Rencana Kerja (enja). Idealnya seluruuh dokumen tersebut
dapat menjelaskan bagaimana suatu wilayah akan dikembangkan kearah mana selama
kurang lebih 20 tahun mendatang dan terdapat keterkaitan antara dokumen satu
dengan dokumen lainya.
Pada saat awal menentukan “Visi dan Misi” sebuah wilayah
dan berapa indikator kinerja yang harus menjadi acuan bagi seluruh stakeholder
yang ada diwilayah tersebut agar wilayahnya dapat sesuai dengan yang
diharapkan. Namun dalam kenyataanya sulit untuk mengaplikasikan antara rencana
dengan aplikasi dilapangan. Banyak faktor-faktor yang menyebabkan adanya bias
antara rencana dan pelaksanaan, tentunya hal ini dapat mengakibatkan tidak
tercapainya targer kinerja yang telah ditetapkan.
Termasuk dalam target kinerja yang tertuang dalam dokumen
RPJMD Provinsi Jawa Barat 2013-2018, khususnya sektor perhubungan ada beberapa
indikator yang sulit untuk dipenuhi yang lebih disebabkan faktor non teknis,
oleh karena itu maka peerlu ada penyamaan persepsi antara seluruh stakeholder
dalam mewujudkanindikator tersebut.
Sektor jalan dan kebinamargaan salah satu faktor penting
dalam kehidupan masyarakat. Bagaimana perekonomian dapat berkembang dengan
kondisi jalan yang baik, bagaimana tingkat aksesibilitas dan mobelitas
masyarakat meningkat dengan adanya kondisi jalan yang baik dan lain sebagainya.
Oleh karena itu maka perlu adanya keseriusan pemerintah dalam mengelola sektor
jalan dan keminamaargaan.
Menentukan Jenis Permasalahan (0,1)
Permasalahan yang ada dalam jalan dan kebinamargaan
adalah banyaknya infrastuktur jalan yang ada atau dibangun oleh Pemerintah
namin dalam pemeliharaanya sangat terbatas dan yang mengakibatkan kondisi jalan
tersebut rusak atau tidak berfungsi sebagai mana mestinya sehingga
mengakibatkan keterhambatnya pertumbuhan ekonomi dan infesiensi dalam segala
hal termasuk bahan bakar minyak.
Khususnya di Provinsi Jawa Barat, kondisi jalan yang
merupakankewenangan propinsi hampir dapat dikatakan dalam kondisi baik, namun
kondisi jalan yang merupakan kewenangan kota/kabupaten, kondisinya tidak semua
baik. Padahal infrastuktur jalan merupakan hal yang terkoneksi antara sistem
arteri sampai dengan lokal, artinya menjadi satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan satu dengan yang lainya.
Menentukan Faktor-Faktor Penyebab Permasalahan (0,1)
Adapun
faktor penyebab dari peermasalahan tersebut adalah :
1.
Tidak seimbangnya antara anggaran yang dimiliki oleh
pemerintah daerah (khususnya kota/kabupaten) untuk pemeliharaan yang
dikarenakan jumlah jalan yang komunikasi dengan pihak provinsi dan pusat dalam
mengatasi permasalahan ini.
2.
Banyak pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan lalu
lintas seperti batas maksimal tonase yang dapat dilalui oleh jalan tersebut
sehingga mengakibatkan mudah rusaknya jalan tersebut.
Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang
dipeerelukan dalam perencanaan sesktor tunggal (0,1)
Melihat
dari kecenderungan beberapa sumber permasalahan tersebut di atas, maka perlu
dilakukan :
1. Perlu adanya
kerjasama baik antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kota /Kabupaten
maupun antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kota/Kabupaten dalam mengatasi
permasalahan infrastuktur jalan ini, dengan kata lain, pemerintah dapat
membantu dalam pemeliharaan jalan yang bukan kewenangan melalui mekanisme lain
yang tidak menyalahi aturan perundang-undangan, sehingga seluruh jalan memiliki
kondisi baik.
2. Perlu adanya
ketegasan dari pemngku kepentingan untuk menindak pelanggar aturan lalu lintas
termasuk kendaraan yang melewati jalan yang melebihi tonase yang tealh
ditentukan. Tentunya hal ini dapat mencegah kerusakan jalan dengan cepat
sehingga biaya pemeliharaan dapat digunakan ke tempat lain yang mamang membutuhkan.
Melakukan Studi Pustaka yang Memperekuat
Landasan/Kerangka Logis. (0,2)
Dasar Hukum
Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan mengatakan bahwa jalan sebagai salah satu
prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan
berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah
negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum.
Jalan
sebagai bagian sistem trasportasi nasional mempunyai peranan penting terutama
dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dam
dikembangkan melalui pendektan pengembangan antardaerah, membentuk dan
mempeerkukuh kesatuan untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta
membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional.
Pasal
9 menjelaskan bahwa mwnurut statusnya jalan dibagi menjadi : jalan nasional,
jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa. Artinya
masing-masing memiliki hak dan tanggung jawabyang harus dipenuhi untuk kesejahteraan
umum. Oleh karena itu maka, Pemerintah secara umum harus menciptakan kondisi
jalan dalam keadaan yang baik agar tercipta kondisi masyarat yang maju. Adapun
kewenangan yang telah diamanatkan dalam undang-undang tersebut perlu menjadi
perhatian agar masing-masing pemerintah dapat melaksanakan kewajiban
masing-masing.
Nah untuk laporan ini saya mengajukan nilai sebesar 0,52 dengan rincian :
Kode Butir Kegiatan
|
Unsur/Sub. Unsur
|
Angka Kredit
|
||
II.A.11
|
Penyajian Latar Belakang Masalah
|
0,1
|
||
II.A.16
|
Menentukan jenis permasalahan
|
0,1
|
||
II.A.18
|
Menentukan Faktor-Faktor Penyebab Permasalahan
|
0,08
|
||
II.B.2
|
Melakukan Studi Pustaka yang Memperkuat
Landasan/Kerangka Logis
|
0,16
|
||
II.F.25
|
Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang
Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
|
0,08
|
||
JUMLAH
|
0,52
|
oke mudah2an bermanfaatnya... ditunggu saran dan tanggapannya.
Comments
Post a Comment