Skip to main content

RAD Gerakan 100-0-100 Bidang Cipta Karya

< haloo.. jumpa lagi dipenghujung hari kerja..

Kali ini saya akan ngebahas tentang RAD 100-0-100 bidang ciptakarya yang dulu tahun 2016 menjadi hits dan juga sampai sekarang kali ya..  Nah RAD ini merupakan visi dari SDGs dimana ada target 100 penyediaan air bersih, 0 kawasan kumuh dan 100 sanitasi sehat.. oke langsung aja ya.





Laporan FDG RAD Gerakan 100-0-100 Bidang Cipta Karya
Provinsi Jawa Barat Tahun 2016

Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1)
Rumah, air bersih, dan lingkungan yang sehat merupakan kebutuhan pokok manusia. Sayangnya dengan harga tanah dan rumah yang terus meroket, masih banyak penduduk Indonesia yang belum memilikinya. Sementara itu di berbagai wilayah, penduduknya juga memiliki permasalahan tersendiri, yaitu hidup di lingkungan yang sanitasinya tidak layak dan susah mengakses air bersih. Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut, Puslitbang Kementerian Pekerjaan Umum-Perumahan Rakyat (Kemenpupera) mencanangkan program 100-0-100.

Program 100-0-100 merupakan solusi untuk menjawab tantangan kebutuhan masyarakat akan akses air bersih, ketersediaan rumah yang layak huni, serta lingkungan tempat tinggal yang bersih dan sehat. Program 100-0-100 merujuk pada target 100% kemudahan mengakses air bersih, 0% luasan kawasan kumuh, dan 100% lingkungan yang sanitasinya berkategori sehat. Program 100-0-100 adalah target yang harus dicapai pada tahun 2019.

Menentukan Jenis Permasalahan (0,1)
Target yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2014-2019 untuk penyediaan air bersih, kawasan kumuh dan santiasi adalah 100-0-100 yang sudah mulai dipacu sejak awal pelaksanaan RPJMN tahun 2015. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk dapat mencapai target tersebut mulai
dari mengadakan kick off meeting, sosialisasi, pendataan dan lain sebagainya. Namun sampai dengan penghujung akhir tahun 2016 target-target tersebut nampaknya mengalami kesulitan untuk dicapai sehingga perlu ada tindakan yang dapat mendongkrak pencapaian target tersebut.

Menentukan Faktor-Faktor Penyebab Permasalahan (0,1)
Adapun faktor penyebab dari permasalahan tersebut adalah :
  1. Anggaran yang cukup besar untuk dapat mencapai target-target tersebut baik yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kota/Kabupaten.
  2. Pemahaman terhadap target-target tersebut oleh Para Pemimpin Daerah masih minim, hal ini terbukti dari kurangnya komitmen beberapa Kepala Daerah dalam mendukung program pusat ini, terlihat dari proporsi belanja di APBD, untuk ketiga faktor tersebut masih rendah dibandingkan pendidikan dan kesehatan.
  3. Ketidakseragaman kondisi dan karakteristik wilayah yang mengakibatkan perbedaan teknologi maupun penanganannya sehingga mengakibatkan antara satu wilayah dengan wilayah lain berbeda.

Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang diperlukan dalam perencanaan sektor tunggal (0,1)
Dengan adanya faktor-faktor penyebab permasalahan tersebut maka penulis memberikan saran berupa :
  1. Kerjasama dengan lembaga-lembaga donor dalam upaya membantu pendanaan beberapa sektor dengan mekanisme pembiayaan menyesuaikan dengan pola yang ditawarkan oleh lembaga donor.
  2. Melakukan sosialisasi mengenai program ini kepada para Kepala Daerah dan memberikan reward bagi kepala daerah yang berhasil meningkatkan porsi APBD untuk mendorong percepatan target tersebut.
  3. Melibatkan seluruh komponen masyarakat, akademisi, pakar untuk bersama-sama memikirkan penanganan permasalahan air bersih, kumuh dan sanitasi berdasarkan kondisi dan karateristik wilayahnya masing-masing.

Melakukan Studi Pustaka yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis. (0,2)
Dasar Hukum yang Menjadi Acuan
  1. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh penciptaNya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya. Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 1 ayat 14, Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Pasal 11 ayat 1-6, mengenai wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan penataan ruang;
  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 5 – 6 mengenai kriteria perumahan dan permukiman kumuh terbagi menjadi 7 bagian diantaranya : 1. Tingkat kekumuhan ditinjau dari bangunan gedung, 2. Tingkat kekekumuhan ditinjau dari jalan lingkungannya, 3. Tingkat kekekumuhan ditinjau dari penyediaan air minum, 4. Tingkat kekekumuhan ditinjau dari drainase lingkungan, 5. Tingkat kekekumuhan ditinjau dari pengelolaan air limbah, 6. Tingkat kekekumuhan ditinjau dari pengelolaan persampahan dan 7. Tingkat kekekumuhan ditinjau dari proteksi kebakaran.
  4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Penetapan kawasan kumuh harus ditetapkan oleh Pimpinan Daerah yang menjadi acuan dalam pelaksanaan program peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dan perumahan kumuh.
Nah mungkin itu kira-kira laporannnya.. terima kasih udah berkunjung.. saran dan masukannya ditunggu ya...

Comments

Popular posts from this blog

Pengalaman Mengaji di LDII

Sebelumnya perkenalkan nama saya sandy perdana, anak-anak biasanya panggil saya sandy. Aku lahir kurang lebih 28 tahun yang lalu, tepatnya bulan oktober tahun 1980. Domisili aku pada saat itu di kota bandung di komplek margahayu raya, mungkin nama kompleks ini bagi orang bandung sudah tidak asing lagi karena terkenal kompleks yang dibangun awal tahun 1980an. Lingkungan aku bermain mulai aku kecil sampai menginjak smp sangat mendukung, dalam arti kebetulan penghuni di kompleks tersebut sepantaran dengan aku sehingga aku tidak menemui kendala dalam bermain. Seperti biasa kegiatan dari kecil sampai smp sering dilakukan bersama-sama, mulai sepulang sekolah,kita bermain dilapangan, kebetulan setiap rw punya lapangan masing-masing yang telah disediakan oleh pihak developer. Pada saat itu, hampir sebagai rutinitas kita bermain di sore hari, setelah itu orang tua kami selalu mewanti-wanti agar setelah bermain disore hari, segera mandi dan bersiap-siap untuk ke mesjid. Kebetulan mesjid di

SUCCESS STORY PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN (PPSP) KOTA TASIKMALAYA

LAPORAN KARYA TULIS SUCCESS STORY PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN (PPSP) KOTA TASIKMALAYA I. PENDAHULUAN Program Nasional Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) merupakan program yang diluncurkan pemerintah pusat melalui Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Nasional yang keanggotaannya meliputi 8 (delapan) Kementerian yaitu : Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Keuangan. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi sanitasi di Indonesia dengan mengarustamakan percepatan pembangunan sektor sanitasi, dalam rangka pencapaian target RPJMN 2010 – 2014 dan MDG’s 2015. II. SEJARAH PPSP DI KOTA TASIKMALAYA Keikutsertaan Kota Tasikmalaya dalam Program PPSP dimulai melalui pernyataan surat minat untuk mengikuti

Mau Jadi Fungsional Perencana??? Yakin... coba baca dulu ya...

Mau Jadi Fungsional Perencana??? Yakin... coba baca dulu ya... Hai.. selamat pagi... Oke, kali ini saya akan membahas tentang apa yang harus diketahui sebelum memilih untuk mengambil Jabatan Fungsional Perencana. Mungkin banyak disini teman-teman yang bertanya, kenapa sih ngambil fungsional perencana, koq ngga ke struktural/jabatan administrator, ih sayang loh,, kan punya potensi, emang gak bosen klo nanti ambil fungsional, nanti klo jadi fungsional ngga punya kebijakan loh atau yang lebih parah, fungsional merupakan orang-orang buangan... oke,, mungkin itu beberapa pertanyaan dari sekian banyak pertanyaan yang nyangkut sama saya. Dari sekian pertanyaan tersebut diatas, saya sendiri ngga mau ambil pusing, yang jelas saya mencoba menyampaikan apa yang saya rasakan sendiri sebagai fungsional perencana. Oke kita mulai ya,, oiya,, persiapkan cemilannya, karena ini lumayan menguras pikiran anda...hehehe.. Berawal dari tahun 2011, ada informasi dari Pusbindiklatren Bappen