<
haloo.. jumpa lagi dipenghujung hari kerja..
Kali ini saya akan ngebahas tentang RAD 100-0-100 bidang ciptakarya yang dulu tahun 2016 menjadi hits dan juga sampai sekarang kali ya.. Nah RAD ini merupakan visi dari SDGs dimana ada target 100 penyediaan air bersih, 0 kawasan kumuh dan 100 sanitasi sehat.. oke langsung aja ya.
Laporan FDG RAD Gerakan 100-0-100 Bidang Cipta Karya
Provinsi Jawa Barat Tahun 2016
Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1)
Rumah, air bersih, dan lingkungan yang sehat merupakan kebutuhan pokok manusia. Sayangnya dengan harga tanah dan rumah yang terus meroket, masih banyak penduduk Indonesia yang belum memilikinya. Sementara itu di berbagai wilayah, penduduknya juga memiliki permasalahan tersendiri, yaitu hidup di lingkungan yang sanitasinya tidak layak dan susah mengakses air bersih. Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut, Puslitbang Kementerian Pekerjaan Umum-Perumahan Rakyat (Kemenpupera) mencanangkan program 100-0-100.
Program 100-0-100 merupakan solusi untuk menjawab tantangan kebutuhan masyarakat akan akses air bersih, ketersediaan rumah yang layak huni, serta lingkungan tempat tinggal yang bersih dan sehat. Program 100-0-100 merujuk pada target 100% kemudahan mengakses air bersih, 0% luasan kawasan kumuh, dan 100% lingkungan yang sanitasinya berkategori sehat. Program 100-0-100 adalah target yang harus dicapai pada tahun 2019.
Menentukan Jenis Permasalahan (0,1)
Target yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2014-2019 untuk penyediaan air bersih, kawasan kumuh dan santiasi adalah 100-0-100 yang sudah mulai dipacu sejak awal pelaksanaan RPJMN tahun 2015. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk dapat mencapai target tersebut mulai
dari mengadakan kick off meeting, sosialisasi, pendataan dan lain sebagainya. Namun sampai dengan penghujung akhir tahun 2016 target-target tersebut nampaknya mengalami kesulitan untuk dicapai sehingga perlu ada tindakan yang dapat mendongkrak pencapaian target tersebut.
Menentukan Faktor-Faktor Penyebab Permasalahan (0,1)
Adapun faktor penyebab dari permasalahan tersebut adalah :
- Anggaran yang cukup besar untuk dapat mencapai target-target tersebut baik yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kota/Kabupaten.
- Pemahaman terhadap target-target tersebut oleh Para Pemimpin Daerah masih minim, hal ini terbukti dari kurangnya komitmen beberapa Kepala Daerah dalam mendukung program pusat ini, terlihat dari proporsi belanja di APBD, untuk ketiga faktor tersebut masih rendah dibandingkan pendidikan dan kesehatan.
- Ketidakseragaman kondisi dan karakteristik wilayah yang mengakibatkan perbedaan teknologi maupun penanganannya sehingga mengakibatkan antara satu wilayah dengan wilayah lain berbeda.
Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang diperlukan dalam perencanaan sektor tunggal (0,1)
Dengan adanya faktor-faktor penyebab permasalahan tersebut maka penulis memberikan saran berupa :
- Kerjasama dengan lembaga-lembaga donor dalam upaya membantu pendanaan beberapa sektor dengan mekanisme pembiayaan menyesuaikan dengan pola yang ditawarkan oleh lembaga donor.
- Melakukan sosialisasi mengenai program ini kepada para Kepala Daerah dan memberikan reward bagi kepala daerah yang berhasil meningkatkan porsi APBD untuk mendorong percepatan target tersebut.
- Melibatkan seluruh komponen masyarakat, akademisi, pakar untuk bersama-sama memikirkan penanganan permasalahan air bersih, kumuh dan sanitasi berdasarkan kondisi dan karateristik wilayahnya masing-masing.
Melakukan Studi Pustaka yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis. (0,2)
Dasar Hukum yang Menjadi Acuan
- Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh penciptaNya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya. Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 1 ayat 14, Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Pasal 11 ayat 1-6, mengenai wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan penataan ruang;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 5 – 6 mengenai kriteria perumahan dan permukiman kumuh terbagi menjadi 7 bagian diantaranya : 1. Tingkat kekumuhan ditinjau dari bangunan gedung, 2. Tingkat kekekumuhan ditinjau dari jalan lingkungannya, 3. Tingkat kekekumuhan ditinjau dari penyediaan air minum, 4. Tingkat kekekumuhan ditinjau dari drainase lingkungan, 5. Tingkat kekekumuhan ditinjau dari pengelolaan air limbah, 6. Tingkat kekekumuhan ditinjau dari pengelolaan persampahan dan 7. Tingkat kekekumuhan ditinjau dari proteksi kebakaran.
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Penetapan kawasan kumuh harus ditetapkan oleh Pimpinan Daerah yang menjadi acuan dalam pelaksanaan program peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dan perumahan kumuh.
Comments
Post a Comment