Skip to main content

Asistensi Pra RKA bisa jadi Angka Kredit???

Mungkin bagi teman-teman yang berada di perangkat daerah TAPD tidak terlepas yang namanya asistensi. apakah keuangan, aset, pembangunan atau bahkan di bappeda sekalipun.
Nah ada yang bertanya, apakah klo kita asistensi RKA atau Pra RKA itu bisa dapat poin untuk angka kredit? jawabnya Insya Allah bisa..

berikut saya sampaikan contoh yang pernah saya buat. kebetulan lingkup bidang saya adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan saya ambil salah satu bidang saja dulu...


Laporan Hasil Verifikasi Pra RKA Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Bidang Permukiman Tahun 2019


1.      Penataan Lingkungan Permukiman Perkotaan
Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1) – II.A.11
Kegiatan penataan lingkungan permukiman perkotaan merupakan salah satu kegiatan yang tertuang dalam Rencana Strategis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tasikmalaya Tahun 2018 – 2022 dengan program peningkatan kualitas lingkungan pemukiman yang merupakan misi ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya 2018-2022 yang berbunyi “MEMANTAPKAN INFRASTRUKTUR DASAR PERKOTAAN GUNA MENDORONG PERTUMBUHAN DAN PEMERATAAN PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN”  dengan tujuan Tersedianya infrastruktur dasar yang berkualitas, aman, nyaman, inklusif dan berkelanjutan serta sasaran yang ingin dicapai yaitu Meningkatnya kualitas kawasan permukiman dan lingkungan yang nyaman dan sehat.
Dalam RPJMD Kota Tasikmalaya 2018-2022 dijelaskan bahwa kegiatan penataan lingkungan permukiman perkotaan masuk kedalam program peningkatan kualitas lingkungan pemukiman yang memiliki indikator Jumlah lokasi Penataan Lingkungan Pemukiman  selama 5 tahun. Adapun target yang ingin dicapai dalam tahun 2019 adalah jumlah lingkungan yang ditata sebanyak 1 lokasi dengan fokus penataan berupa jalan lingkungan, jalan setapak, saluran drainase dan MCK.

Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal (0,1) – II.F.25
Guna mencapai target kinerja yang telah ditetapkan bersama dalam RPJMD maka kami memberikan saran terhadap kegiatan ini :
1.      Dalam tolok ukur kinerja, capaian program yang telah disepakati bersama terdapat 4 (empat) indikator diantaranya : Persentase jalan lingkungan permukiman dalam kondisi baik, Capaian drainase pemukiman dalam kondisi baik, Capaian realisasi KK yang berakses SPAL terhadap total KK dan Cakupan KK berakses layanan air minum. Sehingga untuk pengisian kolom target indikator perlu diisi dengan salah satu indikator diatas.
2.      Dalam target kinerja kegiatan ini salah satu keluarannya adalah pengadaan gerobak sampah dan tempat sampah. Seperti yang telah diketahui bersama bahwa di Pemerintahan Kota Tasikmalaya, kewenangan penyediaan sarana dan prasarana persampahan ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya. Sehingga kami menyarankan agar alokasi bagi gerobak sampah dan tempat sampah dapat dihilangkan.

Menyusun Perkiraan dan Penentuan Anggaran/Pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal (0,2) – II.D.14
Dengan keluaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini maka kami melihat keefektifan dan keefisiensian anggaran yang dibutuhkan dalam kegiatan ini adalah sebesar Rp.  300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

No
Item
Nilai

Belanja Pegawai
Rp.        3.000.000,-
1
Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa
Rp.        3.000.000,-

Belanja Barang dan Jasa
Rp.   297.000.000,-
2
Belanja Bahan Pakai Habis
Rp.           500.000,-
3
Belanja Barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ke-3
Rp.   296.500.000,-

TOTAL
Rp.  300.000.000,-

2.      Peningkatan Prasarana Lingkungan Permukiman
Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1) – II.A.11
Kegiatan peningkatan prasarana lingkungan permukiman merupakan salah satu kegiatan yang tertuang dalam Rencana Strategis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tasikmalaya Tahun 2018 – 2022 dengan program peningkatan kualitas lingkungan pemukiman yang merupakan misi ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya 2018-2022 yang berbunyi “MEMANTAPKAN INFRASTRUKTUR DASAR PERKOTAAN GUNA MENDORONG PERTUMBUHAN DAN PEMERATAAN PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN”  dengan tujuan Tersedianya infrastruktur dasar yang berkualitas, aman, nyaman, inklusif dan berkelanjutan serta sasaran yang ingin dicapai yaitu Meningkatnya kualitas kawasan permukiman dan lingkungan yang nyaman dan sehat.
Namun dalam RPJMD Kota Tasikmalaya 2018-2022 kegiatan peningkatan prasarana lingkungan belum memiliki target kinerja yang ingin dicapai selama 5 tahun kedepan sehingga perlu ada perubahan atau penyesuaian terhadap target kinerja dari kegiatan ini.

Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal (0,1) – II.F.25
Dalam penelaahan pra RKA yang diberikan oleh Dinas maka penulis menganggap perlu untuk :
1.      Konfirmasi kepada bidang permukiman mengenai kegiatan yang tidak ada target indikator kinerja dalam RPJMD, apakah memang mengusulkan kegiatan baru atau kegiatan yang lama namun kesalahan dalam penulisan kegiatannya.
2.      Jika merupakan kegiatan baru maka harus segera mengkonfirmasi kepada bagian program untuk dapat merevisi renstra dinas dan RPJMD pada masa yang akan datang bahwa terdapat kegiatan baru untuk mencapai indikator kinerja tersebut.
3.      Jika dilihat dari struktur anggaran dalam RKA maka dapat dilihat bersama kegiatan yang diusulkan ada beberapa komponen biaya yang kurang relevan dalam penunjang kegiatan utama seperti belanja makan dan minum yang seharusnya kegiatan ini cukup dilaksanakan dengan 6 orang sumber daya serta belanja cetak dan penggandaan yang seharusnya tidak terlalu besar nilainya.
4.      Selanjutnya dalam alokasi belanja pegawai sebagai honorarium PPK, pemeriksa barang, pejabat pengadaan barang dan jasa serta pejabat hasil pemeriksa pekerjaan standar yang digunakan dalam Peraturan Walikota adalah paket, sedangkan yang tertuang dalam RKA menggunakan standar hari serta cukup dengan menggunakan pejabat saja tidak perlu tim.

Menyusun Perkiraan dan Penentuan Anggaran/Pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal (0,2) – II.D.14
            Penulis memperkirakan alokasi anggaran yang diperlukan dalam melakukan kegiatan ini adalah sejumlah Rp. 195.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) dengan asumsi sebagai berikut :

No
Item
Nilai

Belanja Pegawai
Rp.        2.000.000,-
1
Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa
Rp.        2.000.000,-

Belanja Barang dan Jasa
Rp.   193.000.000,-
2
Belanja Bahan Pakai Habis
Rp.        2.000.000,-
3
Belanja Barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ke-3
Rp.   191.000.000,-

TOTAL
Rp.  195.000.000,-

3.      Database Jalan Lingkungan Permukiman Kota Tasikmalaya
Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1) – II.A.11
Kegiatan database jalan lingkungan permukiman Kota Tasikmalaya merupakan salah satu kegiatan yang tertuang dalam Rencana Strategis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tasikmalaya Tahun 2018 – 2022 dengan program peningkatan kualitas lingkungan pemukiman yang merupakan misi ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya 2018-2022 yang berbunyi “MEMANTAPKAN INFRASTRUKTUR DASAR PERKOTAAN GUNA MENDORONG PERTUMBUHAN DAN PEMERATAAN PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN”  dengan tujuan Tersedianya infrastruktur dasar yang berkualitas, aman, nyaman, inklusif dan berkelanjutan serta sasaran yang ingin dicapai yaitu Meningkatnya kualitas kawasan permukiman dan lingkungan yang nyaman dan sehat.
Dalam RPJMD Kota Tasikmalaya 2018-2022 dijelaskan bahwa kegiatan database jalan lingkungan permukiman Kota Tasikmalaya masuk kedalam program peningkatan kualitas lingkungan pemukiman yang memiliki indikator berupa capaian database yang akan dicapai selama 5 tahun sebesar 5 Kecamatan. Adapun target capaian database yang ingin dicapai dalam tahun 2019 adalah sebesar 1 kecamatan.

Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal (0,1) – II.F.25
Penulis menilai dari Pra RKA yang disusun, sepertinya belum terfokus terhadap pencapaian target indikator kenerja dari program tersebut. Hal ini dapat dilihat dari pengalokasian anggaran yang terkesan tidak sesuai peruntukannya seperti tidak jelasnya apakah pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara swakelola atau menggunakan pihak ketiga. Oleh karena itu maka penulis menyarankan :
1.      Coba bandingkan antara target indicator kinerja yang akan dicapai dengan korelasi antara kegiatan yang diusulkan, apakah dapat mencapai target yang ditetapkan dalam RPJMD.
2.      Alokasi belanja yang dialokasikan untuk kegiatan ini masih belum optimal seperti belanja ATK yang kurang logis jika kegiatan ini dilaksanakan oleh konsultan atau bahkan secara swakelolapun.
3.      Standard yang digunakan untuk belanja pegawai khususnya honorarium pejabat pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan Peraturan Walikota yang mengharuskan standard yang digunakan adalah paket bukan hari.
4.      Belanja database jalan lingkungan masih belum jelas dilakukannya oleh siapa, apakah belanja konsultasi atau secara swakelola. Jika dilakukan secara konsultan maka harus dilihat kecamatan mana yang menjadi target pada tahun 2019, mengingat jumlah jalan dari masing-masing kecamatan berbeda-beda sehingga berpengaruh terhadap jumlah anggaran yang dibutuhkannya sedangkan dalam target kinerja tidak disebutkan mana lokasi yang menjadi output kegiatan ini.


Menyusun Perkiraan dan Penentuan Anggaran/Pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal (0,2) – II.D.14
            Dengan menggunakan asumsi kecamatan yang memiliki jalan lingkungan paling sedikit yaitu Kecamatan Tamansari dan dilaksanakan secara konsultansi maka alokasi anggaran yang dibutuhkan dalam kegiatan ini adalah sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

No
Item
Nilai

Belanja Pegawai
Rp. 1.000.000,-
1
Honorarium PNS
Rp. 1.000.000,-

Belanja Barang dan Jasa
Rp. 59.000.000,-
2
Belanja Alat Tulis Kantor
Rp.    575.000,-
3
Belanja Cetak dan Penggandaaan
Rp.   425.000,-
4
Belanja Jasa Konsultasi
Rp. 58.000.000,-

TOTAL
Rp. 60.000.000,-


4.      Pendukung Kegiatan Kotaku
Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1) – II.A.11
Kegiatan pendukung kegiatan Kotaku merupakan salah satu kegiatan yang tertuang dalam Rencana Strategis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tasikmalaya Tahun 2018 – 2022 dengan program program peningkatan kualitas lingkungan pemukiman yang merupakan misi ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya 2018-2022 yang berbunyi “MEMANTAPKAN INFRASTRUKTUR DASAR PERKOTAAN GUNA MENDORONG PERTUMBUHAN DAN PEMERATAAN PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN”  dengan tujuan Tersedianya infrastruktur dasar yang berkualitas, aman, nyaman, inklusif dan berkelanjutan serta sasaran yang ingin dicapai yaitu Meningkatnya kualitas kawasan permukiman dan lingkungan yang nyaman dan sehat.
Dalam RPJMD Kota Tasikmalaya 2018-2022 dijelaskan bahwa kegiatan pendukung kegiatan Kotaku masuk kedalam program program peningkatan kualitas lingkungan pemukiman yang merupakan kegiatan pendampingan dari kegiatan Kotaku yang dilaksanakan oleh APBN guna mencapai target 0% kawasan kumuh pada tahun 2019. Adapun target capaian tahun 2019 diharapkan dapat mengurangi kawasan kumuh sebesar 8,10%.


Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal (0,1) – II.F.25
Dari pra RKA yang disampaikan maka penulis memberikan masukan dan saran sebagai berikut :
1.      Coba cermati ulang target indikator program dan kegiatan dalam Renstra Dinas, upayakan apa yang tertuang dalam renstra tersebut dapat sesuai dengan yang termuat dalam pra RKA ini termasuk output dan outcomesnya.
2.      Honorarium pejabat pengadaan barang dan jasa tidak harus semua paket pekerjaan diberi honor namun cukup yang memiliki nilai yang sesuai dengan ketentuan yang bisa diberikan honorarium pejabat tersebut.
3.      Ada belanja honorarium belanja non pns yang tidak dijelaskan ditarget kinerja untuk siapa diberikannya karena dalam output dan outcomes tidak terinci.
4.      Keterkaitan antara pejabat Negara dalam kegiatan ini tidak dapat dijelaskan secara rinci sehingga penulis menganggap bahwa honor ini tidak perlu ada.
5.      Belanja ATK yang tidak logis, membeli kertas sampai dengan 100 rim, padahal ini kegiatan pendampingan, perlu ada penyesuaian kembali.
6.      Belanja Makan dan minum masih belum menjelaskan fungsinya dalam kegiatan ini, sehingga terkesan hanya untuk memenuhi pagu saja.
7.      Belanja perjalanan dinas perlu disesuaikan kembali sesuai dengan kebutuhan secara rasional.
8.      Belanja Modal pengadaan printer, seumpama memang ada keterikatan secara langsung dalam kegiatan tidak menjadi masalah, namun dalam kebutuhan ATK tidak ada merinci untuk membeli kertas A3, padahal printer yang akan dibeli berupa printer A3.

Menyusun Perkiraan dan Penentuan Anggaran/Pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal (0,2) – II.D.14
            Jika dilihat dari pra RKA yang telah disusun, maka penulis mencoba untuk mengalokasikan kebutuhan kegiatan pendukung kegiatan Kotaku ulang dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
No
Item
Nilai

Belanja Pegawai
Rp. 1.000.000,-
1
Honorarium PNS
Rp. 1.000.000,-

Belanja Barang dan Jasa
Rp. 24.000.000,-
2
Belanja Bahan Pakai Habis
Rp.    720.000,-
3
Belanja Dokumentasi
Rp.    100.000,-
4
Belanja Cetak dan Penggandaaan
Rp.   1.210.000,-
6
Belanja Makanan dan Minuman
Rp.  3.730.000,-
7
Belanja Perjalanan Dinas
Rp.  18.240.000,-

TOTAL
Rp. 25.000.000,-

5.      Pemeliharaan Jalan dan Kirmir Permukiman Kota Tasikmalaya
Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1) – II.A.11
Kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Kirmir Permukiman Kota Tasikmalaya merupakan salah satu kegiatan yang tertuang dalam Rencana Strategis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tasikmalaya Tahun 2018 – 2022 dengan program peningkatan kualitas lingkungan pemukiman yang merupakan misi ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya 2018-2022 yang berbunyi “MEMANTAPKAN INFRASTRUKTUR DASAR PERKOTAAN GUNA MENDORONG PERTUMBUHAN DAN PEMERATAAN PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN”  dengan tujuan Tersedianya infrastruktur dasar yang berkualitas, aman, nyaman, inklusif dan berkelanjutan serta sasaran yang ingin dicapai yaitu Meningkatnya kualitas kawasan permukiman dan lingkungan yang nyaman dan sehat.
Dalam RPJMD Kota Tasikmalaya 2018-2022 dijelaskan bahwa kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Kirmir Permukiman Kota Tasikmalaya masuk kedalam program peningkatan kualitas lingkungan pemukiman yang memiliki indikator berupa capaian pemeliharaan jalan dan kirmir sepanjang 200 km selama 5 tahun Adapun target capaian pemeliharaan jalan dan kirmir yang ingin dicapai dalam tahun 2019 adalah sebesar 20% atau sepanjang 40 km.

Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal (0,1) – II.F.25
Dalam pra RKA yang telah disampaikan, penulis menyarankan :
1.      Diperhatikan kembali apa yang menjadi target indikator program dan kegiatan dalam Renstra Dinas, upayakan apa yang tertuang dalam renstra tersebut sesuai dengan apa yang termuat dalam restra.
2.      Keterkaitan antara pejabat Negara dalam kegiatan ini tidak dapat dijelaskan secara rinci sehingga penulis menganggap bahwa honor ini tidak perlu ada.
3.      Belanja ATK yang masih belum sesuai dengan kebutuhan kegiatan, perlu ada penyesuaian kembali.
4.      Belanja Makan dan minum masih belum dirinci dengan jelas peruntukannya untuk siapa saja.


Menyusun Perkiraan dan Penentuan Anggaran/Pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal (0,2) – II.D.14
            Jika dilihat dari pra RKA yang telah disusun, maka penulis mencoba untuk mengalokasikan ulang kebutuhan kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Kirmir Permukiman Kota Tasikmalaya dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 675.000.000,- (Enam Ratus Puluh Lima Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
No
Item
Nilai

Belanja Barang dan Jasa
Rp. 675.000.000,-
1
Belanja Alat Tulis Kantor
Rp.    415.000,-
2
Belanja Makanan dan Minuman
Rp.  8.055.000,-
3
Belanja Pemeliharaan
Rp.  666.530.000,-

TOTAL
Rp. 675.000.000,-


6.      Pemeliharaan Drainase Kota Tasikmalaya
Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1) – II.A.11
Kegiatan Pemeliharaan Drainase Kota Tasikmalaya merupakan salah satu kegiatan yang tertuang dalam Rencana Strategis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tasikmalaya Tahun 2018 – 2022 dengan program peningkatan kualitas lingkungan pemukiman yang merupakan misi ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya 2018-2022 yang berbunyi “MEMANTAPKAN INFRASTRUKTUR DASAR PERKOTAAN GUNA MENDORONG PERTUMBUHAN DAN PEMERATAAN PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN”  dengan tujuan Tersedianya infrastruktur dasar yang berkualitas, aman, nyaman, inklusif dan berkelanjutan serta sasaran yang ingin dicapai yaitu Meningkatnya kualitas kawasan permukiman dan lingkungan yang nyaman dan sehat.
Dalam RPJMD Kota Tasikmalaya 2018-2022 dijelaskan bahwa kegiatan Pemeliharaan Drainase Kota Tasikmalaya masuk kedalam program peningkatan kualitas lingkungan pemukiman yang memiliki indikator berupa Capaian drainase pemukiman dalam kondisi baik selama 5 tahun sebesar 75.000 m. Adapun target capaian drainase pemukiman dalam kondisi baik yang ingin dicapai dalam tahun 2019 adalah sebesar 15.000 m.

Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal (0,1) – II.F.25
Penulis menilai dari Pra RKA yang disusun, sepertinya belum terfokus terhadap pencapaian target indikator kenerja dari program tersebut. Oleh karena itu maka penulis menyarankan :
1.      Coba perhatikan kembali target indikator program dan kegiatan dalam Renstra Dinas, upayakan apa yang tertuang dalam renstra tersebut dapat dijadikan dasar dalam penentuan target indicator program di dalam RKA.
2.      Untuk pemeriksa hasil pekerjaan dalam hal ini cukup dilakukan oleh pejabat saja, tidak perlu menggunakan tim karena nilai yang ada masih dapat dilakukan oleh pejabat sesuai dengan Keputusan Walikota.
3.      Keterkaitan antara pejabat Negara dalam kegiatan ini tidak dapat dijelaskan secara rinci sehingga penulis menganggap bahwa honor ini tidak perlu ada.
4.      Konsistensi antara jumlah pelaksana kegiatan yang ada dalam target kinerja dengan alokasi kebutuhan makanan dan minuman, sehingga perlu dikaji ulang.

Menyusun Perkiraan dan Penentuan Anggaran/Pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal (0,2) – II.D.14
            Jika dilihat dari pra RKA yang telah disusun, maka penulis mencoba untuk mengalokasikan kebutuhan kegiatan Penyusunan dan Inventarisasi data Pertanahan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Puluh Lima Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
No
Item
Nilai

Belanja Pegawai
Rp.      1.000.000,-
1
Honorarium PNS
Rp.      1.000.000,-

Belanja Barang dan Jasa
Rp. 249.000.000,-
2
Belanja Bahan Pakai Habis
Rp.         300.000,-
3
Belanja Makanan dan Minuman
Rp.      3.450.000,-
4
Belanja Pemeliharaan
Rp. 245.250.000,-

TOTAL
Rp. 250.000.000,-


7.      Pendukung Operasional dan Pemeliharaan IPLT Singkup
Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1) – II.A.11
Kegiatan Pendukung Operasional dan Pemeliharaan IPLT Singkup merupakan salah satu kegiatan yang tertuang dalam Rencana Strategis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tasikmalaya Tahun 2018 – 2022 dengan program peningkatan kualitas lingkungan pemukiman yang merupakan misi ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya 2018-2022 yang berbunyi “MEMANTAPKAN INFRASTRUKTUR DASAR PERKOTAAN GUNA MENDORONG PERTUMBUHAN DAN PEMERATAAN PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN”  dengan tujuan Tersedianya infrastruktur dasar yang berkualitas, aman, nyaman, inklusif dan berkelanjutan serta sasaran yang ingin dicapai yaitu Meningkatnya kualitas kawasan permukiman dan lingkungan yang nyaman dan sehat.
Dalam RPJMD Kota Tasikmalaya 2018-2022 dijelaskan bahwa kegiatan Pendukung Operasional dan Pemeliharaan IPLT Singkup masuk kedalam program peningkatan kualitas lingkungan pemukiman yang berada di UPTD IPLT Singkup dibawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Adapun target yang ingin dicapai adalah Terlaksananya Pemeliharaan  IPLT Singkup dalam waktu 1 tahun.

Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal (0,1) – II.F.25
Penulis menilai dari Pra RKA yang disusun sudah terlihat cukup baik dan proporsional. Namun ada beberapa saran yang dapat penulis berikan diantaranya :
1.      Tolok ukur kinerja untuk capaian program masih belum sesuai dengan renstra dinas sehingga perlu disesuaikan kembali.
2.      Untuk upah tenaga harian lepas IPLT perlu diperhatikan bahwa jika melakukan kontrak kerja selama 1 (satu) tahun maka akan diberlakukan aturan tentang ketenagakerjaan, artinya seluruh hak dan kewajiban dari pekerja harus dipenuhi.

Menyusun Perkiraan dan Penentuan Anggaran/Pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal (0,2) – II.D.14
            Jika dilihat dari pra RKA yang telah disusun, maka penulis mencoba untuk mengalokasikan kebutuhan kegiatan Pendukung Operasional dan Pemeliharaan IPLT Singkup dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 160.000.000,- (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
No
Item
Nilai

Belanja Pegawai
Rp. 92.250.000,-
1
Honorarium PNS
Rp. 1.000.000,-
2
Honorarium Non PNS
Rp. 91.250.000,-

Belanja Barang dan Jasa
Rp. 17.750.000,-
2
Belanja Bahan Pakai Habis
Rp.   8.306.400,-
3
Belanja Peralatan dan Perlengkapan Kantor
Rp.   7.427.000,-
4
Belanja Cetak dan Penggandaaan
Rp.   718.600,-
5
Belanja Pakaian Kerja
Rp. 1.298.000,-

Belanja Modal
Rp. 50.000.000,-
6
Pemeliharaan IPLT Singkup
Rp. 50.000.000,-

TOTAL
Rp. 160.000.000,-
8.      Penunjang DAK Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah
Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1) – II.A.11
Kegiatan Penunjang DAK Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah merupakan salah satu kegiatan yang tertuang dalam Rencana Strategis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tasikmalaya Tahun 2018 – 2022 dengan program peningkatan kualitas lingkungan pemukiman yang merupakan misi ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya 2018-2022 yang berbunyi “MEMANTAPKAN INFRASTRUKTUR DASAR PERKOTAAN GUNA MENDORONG PERTUMBUHAN DAN PEMERATAAN PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN”  dengan tujuan Tersedianya infrastruktur dasar yang berkualitas, aman, nyaman, inklusif dan berkelanjutan serta sasaran yang ingin dicapai yaitu Meningkatnya kualitas kawasan permukiman dan lingkungan yang nyaman dan sehat.
Kegiatan Penunjang DAK Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah masuk kedalam program peningkatan kualitas lingkungan pemukiman yang merupakan pendampingan kegiatan DAK bidang air minum dan air limbah yang dilaksanakan ketika ada bantuan DAK dari Kementerian Pekerjaan Umum. Adapun target capaian yang ingin dicapai adalah DAK bidang air minum dan air limbah pada tahun 2019 dapat dilaksanakan tanpa kendala pendampingan.

Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal (0,1) – II.F.25
Melihat dari Pra RKA yang disusun, maka penulis menyarankan :
1.      Perlu menyesuaikan antara tolok ukur kinerja capaian program yang ada di RKA dengan Resntra Dinas.
2.      Pengalokasian anggaran penunjang DAK ini terlalu terfokus kepada belanja perjalanan dinas hampir 30% sedangkan untuk jasa konsultansinya hampir mendekati 55%, oleh karena itu perlu dirasionalisasikan untuk belanja perjalanan dinas maksimal 15% dari total anggaran.
3.      Melihat jasa konsultasi yang dibuat maka ada kekurangan dari belanja jasa konsultasi pengawasan air limbah oleh karena itu maka penulis menyarankan untuk menambahkan belanja konsultasi tersebut.
4.      Ada alokasi anggaran non PNS sebanyak 50 orang yang digunakan dalam kegiatan ini, namun tidak dijelaskan fungsinya dalam kegiatan seperti apa, apakah menjadi tenaga kerja yang mengerjakan pembangunannya atau seperti apa. Oleh karena itu sebaiknya perlu dijelaskan kembali dalam KAK.

Menyusun Perkiraan dan Penentuan Anggaran/Pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal (0,2) – II.D.14
            Jika dilihat dari pra RKA yang telah disusun, maka penulis mencoba untuk mengalokasikan kebutuhan Kegiatan Penunjang DAK Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

No
Item
Nilai

Belanja Pegawai
Rp. 10.375.000,-
1
Honorarium PNS
Rp. 10.375.000,-

Belanja Barang dan Jasa
Rp. 119.625.000,-
2
Belanja Perjalanan Dinas
Rp.  9.625.000,-
3
Belanja Jasa Konsultasi
Rp. 110.000.000,-

TOTAL
Rp. 130.000.000,-

9.      Operasional dan Pemeliharaan Truck Tinja
Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1) – II.A.11
Kegiatan Operasional dan Pemeliharaan Truck Tinja merupakan salah satu kegiatan yang tertuang dalam Rencana Strategis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tasikmalaya Tahun 2018 – 2022 dengan program peningkatan kualitas lingkungan pemukiman yang merupakan misi ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya 2018-2022 yang berbunyi “MEMANTAPKAN INFRASTRUKTUR DASAR PERKOTAAN GUNA MENDORONG PERTUMBUHAN DAN PEMERATAAN PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN”  dengan tujuan Tersedianya infrastruktur dasar yang berkualitas, aman, nyaman, inklusif dan berkelanjutan serta sasaran yang ingin dicapai yaitu Meningkatnya kualitas kawasan permukiman dan lingkungan yang nyaman dan sehat.
Dalam RPJMD Kota Tasikmalaya 2018-2022 dijelaskan bahwa kegiatan Operasional dan Pemeliharaan Truck Tinja masuk kedalam program peningkatan kualitas lingkungan pemukiman yang menunjang terhadap pelaksanaan kegiatan IPLT Singkup dengan sistem offsite terpusat. Adapun kegiatan ini lebih kedalam biaya operasional pengangkutan truk tinja tersebut.

Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal (0,1) – II.F.25
Untuk kegiatan ini penulis menyarankan :
1.      Capaian program dalam tolok ukur kinerja perlu diisi sesuai dengan target kinerja dari IPLT Singkup itu sendiri dan perhatikan nomenklatur program yang telah ditetapkan dari rencana strategis dinas.
2.      Untuk upah tenaga harian lepas IPLT perlu diperhatikan bahwa jika melakukan kontrak kerja selama 1 (satu) tahun maka akan diberlakukan aturan tentang ketenagakerjaan, artinya seluruh hak dan kewajiban dari pekerja harus dipenuhi.
Menyusun Perkiraan dan Penentuan Anggaran/Pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal (0,2) – II.D.14
            Jika dilihat dari pra RKA yang telah disusun, maka penulis sependapat dengan penyusun RKA untuk kegiatan ini perlu alokasi anggaran sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah),  namun ada beberapa pos anggaran yang perlu dirasionalisasikan seperti tenaga harian lepas dibuat dengan standar 11 bulan, adapun rincian dapat dilihat sebagai berikut :
No
Item
Nilai

Belanja Pegawai
Rp.   36.225.000,-
1
Honorarium PNS
Rp.        475.000,-
2
Honorarium Non PNS
Rp.  35.750.000,-

Belanja Barang dan Jasa
Rp. 114.775.000,-
2
Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor
Rp. 114.775.000,-

TOTAL
Rp. 150.000.000,-


10.  Penyusunan Detail Engineering Design (DED) SPAM Kota Tasikmalaya
Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1) – II.A.11
Kegiatan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) SPAM Kota Tasikmalaya merupakan salah satu kegiatan yang tertuang dalam Rencana Strategis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tasikmalaya Tahun 2018 – 2022 dengan program peningkatan kualitas lingkungan pemukiman yang merupakan misi ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya 2018-2022 yang berbunyi “MEMANTAPKAN INFRASTRUKTUR DASAR PERKOTAAN GUNA MENDORONG PERTUMBUHAN DAN PEMERATAAN PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN”  dengan tujuan Tersedianya infrastruktur dasar yang berkualitas, aman, nyaman, inklusif dan berkelanjutan serta sasaran yang ingin dicapai yaitu Meningkatnya kualitas kawasan permukiman dan lingkungan yang nyaman dan sehat.
Kegiatan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) SPAM Kota Tasikmalaya merupakan kelanjutan dari kajian penyediaan air bersih di Kota Tasikmalaya yang diperuntukan bagi daerah-daerah yang memiliki kerawanan air bersih. Kegiatan ini juga termasuk salah satu readyness kriteria yang harus dimiliki oleh Kota Tasikmalaya untuk mendapatkan DAK bidang air bersih. Adapun target yang ingin dicapai adalah setiap tahun bisa menghasilkan minimal 1 dokumen perencanaan DED bidang air bersih ini.


Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal (0,1) – II.F.25
Penulis menilai dari Pra RKA yang disusun sudah cukup rasional, namun dirasa perlu ada yang koreksi. Oleh karena itu maka penulis menyarankan :
1.      Tolok ukur kinerja untuk capaian program masih belum sesuai dengan apa yang tertuang dalam renstra dinas, oleh karena itu maka perlu disesuaikan.
2.      Untuk honorarium panitia pemeriksa hasil pekerjaan sebaiknya cukup dengan pejabat saja, sehingga alokasinya dapat ditambah untuk kegiatan inti berupa penyusunan DED itu sendiri.

Menyusun Perkiraan dan Penentuan Anggaran/Pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal (0,2) – II.D.14
            Dengan demikian maka alokasi anggaran untuk kegiatan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) SPAM Kota Tasikmalaya sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
No
Item
Nilai

Belanja Pegawai
Rp. 1.000.000,-
1
Honorarium PNS
Rp. 1.000.000,-

Belanja Barang dan Jasa
Rp. 99.000.000,-
2
Belanja Bahan Pakai Habis
Rp.   1.085.000,-
4
Belanja Cetak dan Penggandaaan
Rp.      952.000,-
6
Belanja Makanan dan Minuman
Rp.  1.912.500,-
7
Belanja Perjalanan Dinas
Rp.  11.600.000,-
8
Belanja Jasa Konsultasi
Rp. 83.451.000,-

TOTAL
Rp. 100.000.000,-

11.  Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Drainase Kota Tasikmalaya
Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1) – II.A.11
Kegiatan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Drainase Kota Tasikmalaya merupakan salah satu kegiatan yang tertuang dalam Rencana Strategis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tasikmalaya Tahun 2018 – 2022 dengan program program peningkatan kualitas lingkungan pemukiman yang merupakan misi ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya 2018-2022 yang berbunyi “MEMANTAPKAN INFRASTRUKTUR DASAR PERKOTAAN GUNA MENDORONG PERTUMBUHAN DAN PEMERATAAN PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN”  dengan tujuan Tersedianya infrastruktur dasar yang berkualitas, aman, nyaman, inklusif dan berkelanjutan serta sasaran yang ingin dicapai yaitu Meningkatnya kualitas kawasan permukiman dan lingkungan yang nyaman dan sehat.
Penyusunan DED Drainase Kota Tasikmalaya merupakan salah satu tahapan yang digunakan untuk dapat menerima anggaran alokasi dari luar APBD maupun APBD. Untuk kegiatan yang dibiayai oleh luar APBD seperti APBN maka kota pengusul harus memiliki dokumen perencanaan salah satunya berbentuk DED. Penyusunan DED drainase ini diharapkan dapat mempermudah proses mendapatkan anggaran tersebut.

Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal (0,1) – II.F.25
Penulis menilai dari Pra RKA yang disusun sudah cukup rasional, namun dirasa perlu ada yang koreksi. Oleh karena itu maka penulis menyarankan :
1.      Nomenklatur program hendaknya disesuaikan dengan apa yang tertuang di Renstra Dinas yaitu program peningkatan kualitas lingkungan pemukiman.
2.      Tolok ukur kinerja untuk capaian program masih belum sesuai dengan apa yang tertuang dalam renstra dinas, oleh karena itu maka perlu disesuaikan.
3.      Untuk honorarium panitia pemeriksa hasil pekerjaan sebaiknya cukup dengan pejabat saja, sehingga alokasinya dapat ditambah untuk kegiatan inti berupa penyusunan DED itu sendiri.

Menyusun Perkiraan dan Penentuan Anggaran/Pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal (0,2) – II.D.14
            Alokasi anggaran untuk kegiatan ini menurut pandangan penulis adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

No
Item
Nilai

Belanja Pegawai
Rp. 1.000.000,-
1
Honorarium PNS
Rp. 1.000.000,-

Belanja Barang dan Jasa
Rp. 99.000.000,-
2
Belanja Bahan Pakai Habis
Rp.   1.085.000,-
4
Belanja Cetak dan Penggandaaan
Rp.      952.000,-
6
Belanja Makanan dan Minuman
Rp.  1.912.500,-
7
Belanja Perjalanan Dinas
Rp.  11.600.000,-
8
Belanja Jasa Konsultasi
Rp. 83.451.000,-

TOTAL
Rp. 100.000.000,-


12.  Operasional UPTD SPAM
Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1) – II.A.11
Kegiatan Operasional UPTD SPAM merupakan salah satu kegiatan yang tertuang dalam Rencana Strategis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tasikmalaya Tahun 2018 – 2022 dengan program peningkatan kualitas lingkungan pemukiman yang merupakan misi ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya 2018-2022 yang berbunyi “MEMANTAPKAN INFRASTRUKTUR DASAR PERKOTAAN GUNA MENDORONG PERTUMBUHAN DAN PEMERATAAN PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN”  dengan tujuan Tersedianya infrastruktur dasar yang berkualitas, aman, nyaman, inklusif dan berkelanjutan serta sasaran yang ingin dicapai yaitu Meningkatnya kualitas kawasan permukiman dan lingkungan yang nyaman dan sehat.
Seperti yang diketahui bersama bahwa Pemerintah Kota Tasikmalaya sampai saat ini belum memiliki UPTD SPAM walaupun peralatan penyediaan SPAM sudah tersedia. Oleh karena itu pada tahun 2019 diharapkan sudah terbentuk kelembagaan UPTD SPAM tersebut. Alokasi anggaran yang disiapkan pada tahun 2019 berupa operasional kelangsungan UPTD SPAM.

Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal (0,1) – II.F.25
Penulis menilai dari Pra RKA yang disusun sudah rasional namun saran yang diberikan penulis terhadap Pra RKA ini adalah sebagai berikut :
1.      Nomenklatur program hendaknya disesuaikan dengan apa yang tertuang di Renstra Dinas yaitu program peningkatan kualitas lingkungan pemukiman, sedangkan untuk program pengembangan kinerja pengelolaan air minum dan limbah sudah tidak digunakan dalam RPJMD Kota Tasikmalaya 2018-2022.
2.      Tolok ukur kinerja untuk capaian program masih belum sesuai dengan apa yang tertuang dalam renstra dinas, oleh karena itu maka perlu disesuaikan.
3.      Untuk upah tenaga harian lepas IPLT perlu diperhatikan bahwa jika melakukan kontrak kerja selama 1 (satu) tahun maka akan diberlakukan aturan tentang ketenagakerjaan, artinya seluruh hak dan kewajiban dari pekerja harus dipenuhi.
4.      Untuk pembelian komputer harus dalam mata anggaran belanja modal, tidak dapat didalam belanja barang dan jasa.

Menyusun Perkiraan dan Penentuan Anggaran/Pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal (0,2) – II.D.14
            Jika dilihat dari pra RKA yang telah disusun, maka penulis mencoba untuk mengalokasikan kebutuhan Kegiatan Operasional UPTD SPAM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
No
Item
Nilai

Belanja Pegawai
Rp. 55.225.000,-
1
Honorarium PNS
Rp. 1.600.000,-
2
Honorarium Non PNS
Rp. 53.625.000,-

Belanja Barang dan Jasa
Rp. 23.775.000,-
2
Belanja Bahan Pakai Habis
Rp.     879.400,-
3
Belanja Cetak dan Penggandaaan
Rp.     760.000,-
4
Belanja Pakaian Kerja
Rp.  1.260.000,-
5
Belanja Perjalanan Dinas
Rp.  20.875.600,-

Belanja Modal
Rp. 21.000.000,-

Belanja Komputer
Rp. 21.000.000,-

TOTAL
Rp. 100.000.000,-

 Nah tentunya, dari hasil penelaahan RKA tersebut saya mencoba untuk mengklaim angka kredit sebesar 4,08 dengan rincian sebagai berikut :



Kode Butir Kegiatan
Unsur/Sub. Unsur
Angka Kredit

II.A.11
Penyajian Latar Belakang Masalah
1,2

II.D.14
Menyusun Perkiraan dan Penentuan Anggaran/Pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
1,92

II.F.25
Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
0,96


JUMLAH
4,08


Nah, mungkin segitu dulu,, mudah-mudahan ada manfaatnya, seperti biasa saran dan masukan sangat diharapkan guna kesempurnaan laporan ini..terima kasih.

Comments

Popular posts from this blog

Pengalaman Mengaji di LDII

Sebelumnya perkenalkan nama saya sandy perdana, anak-anak biasanya panggil saya sandy. Aku lahir kurang lebih 28 tahun yang lalu, tepatnya bulan oktober tahun 1980. Domisili aku pada saat itu di kota bandung di komplek margahayu raya, mungkin nama kompleks ini bagi orang bandung sudah tidak asing lagi karena terkenal kompleks yang dibangun awal tahun 1980an. Lingkungan aku bermain mulai aku kecil sampai menginjak smp sangat mendukung, dalam arti kebetulan penghuni di kompleks tersebut sepantaran dengan aku sehingga aku tidak menemui kendala dalam bermain. Seperti biasa kegiatan dari kecil sampai smp sering dilakukan bersama-sama, mulai sepulang sekolah,kita bermain dilapangan, kebetulan setiap rw punya lapangan masing-masing yang telah disediakan oleh pihak developer. Pada saat itu, hampir sebagai rutinitas kita bermain di sore hari, setelah itu orang tua kami selalu mewanti-wanti agar setelah bermain disore hari, segera mandi dan bersiap-siap untuk ke mesjid. Kebetulan mesjid di

SUCCESS STORY PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN (PPSP) KOTA TASIKMALAYA

LAPORAN KARYA TULIS SUCCESS STORY PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN (PPSP) KOTA TASIKMALAYA I. PENDAHULUAN Program Nasional Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) merupakan program yang diluncurkan pemerintah pusat melalui Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Nasional yang keanggotaannya meliputi 8 (delapan) Kementerian yaitu : Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Keuangan. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi sanitasi di Indonesia dengan mengarustamakan percepatan pembangunan sektor sanitasi, dalam rangka pencapaian target RPJMN 2010 – 2014 dan MDG’s 2015. II. SEJARAH PPSP DI KOTA TASIKMALAYA Keikutsertaan Kota Tasikmalaya dalam Program PPSP dimulai melalui pernyataan surat minat untuk mengikuti

Mau Jadi Fungsional Perencana??? Yakin... coba baca dulu ya...

Mau Jadi Fungsional Perencana??? Yakin... coba baca dulu ya... Hai.. selamat pagi... Oke, kali ini saya akan membahas tentang apa yang harus diketahui sebelum memilih untuk mengambil Jabatan Fungsional Perencana. Mungkin banyak disini teman-teman yang bertanya, kenapa sih ngambil fungsional perencana, koq ngga ke struktural/jabatan administrator, ih sayang loh,, kan punya potensi, emang gak bosen klo nanti ambil fungsional, nanti klo jadi fungsional ngga punya kebijakan loh atau yang lebih parah, fungsional merupakan orang-orang buangan... oke,, mungkin itu beberapa pertanyaan dari sekian banyak pertanyaan yang nyangkut sama saya. Dari sekian pertanyaan tersebut diatas, saya sendiri ngga mau ambil pusing, yang jelas saya mencoba menyampaikan apa yang saya rasakan sendiri sebagai fungsional perencana. Oke kita mulai ya,, oiya,, persiapkan cemilannya, karena ini lumayan menguras pikiran anda...hehehe.. Berawal dari tahun 2011, ada informasi dari Pusbindiklatren Bappen