Mungkin bagi teman-teman yang berada di perangkat daerah TAPD tidak terlepas yang namanya asistensi. apakah keuangan, aset, pembangunan atau bahkan di bappeda sekalipun.
Nah ada yang bertanya, apakah klo kita asistensi RKA atau Pra RKA itu bisa dapat poin untuk angka kredit? jawabnya Insya Allah bisa..
berikut saya sampaikan contoh yang pernah saya buat. kebetulan lingkup bidang saya adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan saya ambil salah satu bidang saja dulu...
Nah ada yang bertanya, apakah klo kita asistensi RKA atau Pra RKA itu bisa dapat poin untuk angka kredit? jawabnya Insya Allah bisa..
berikut saya sampaikan contoh yang pernah saya buat. kebetulan lingkup bidang saya adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan saya ambil salah satu bidang saja dulu...
Laporan Hasil Verifikasi Pra RKA
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Bidang Permukiman Tahun 2019
1.
Penataan
Lingkungan Permukiman Perkotaan
Penyajian Latar
Belakang Masalah (0,1) – II.A.11
Kegiatan penataan lingkungan permukiman
perkotaan merupakan salah satu kegiatan yang tertuang dalam Rencana Strategis
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tasikmalaya Tahun 2018 – 2022
dengan program peningkatan kualitas lingkungan pemukiman yang merupakan misi
ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya
2018-2022 yang berbunyi “MEMANTAPKAN INFRASTRUKTUR DASAR PERKOTAAN GUNA
MENDORONG PERTUMBUHAN DAN PEMERATAAN PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN” dengan tujuan Tersedianya infrastruktur dasar
yang berkualitas, aman, nyaman, inklusif dan berkelanjutan serta sasaran yang
ingin dicapai yaitu Meningkatnya kualitas kawasan permukiman dan lingkungan
yang nyaman dan sehat.
Dalam RPJMD Kota Tasikmalaya 2018-2022
dijelaskan bahwa kegiatan penataan lingkungan permukiman perkotaan masuk
kedalam program peningkatan kualitas lingkungan pemukiman yang memiliki
indikator Jumlah lokasi Penataan Lingkungan Pemukiman selama 5 tahun. Adapun target yang ingin
dicapai dalam tahun 2019 adalah jumlah lingkungan yang ditata sebanyak 1 lokasi
dengan fokus penataan berupa jalan lingkungan, jalan setapak, saluran drainase
dan MCK.
Menulis Saran
Mengenai Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
(0,1) – II.F.25
Guna mencapai target kinerja yang telah
ditetapkan bersama dalam RPJMD maka kami memberikan saran terhadap kegiatan ini
:
1.
Dalam tolok ukur kinerja, capaian program yang telah
disepakati bersama terdapat 4 (empat) indikator diantaranya : Persentase jalan
lingkungan permukiman dalam kondisi baik, Capaian drainase pemukiman dalam
kondisi baik, Capaian realisasi KK yang berakses SPAL terhadap total KK dan Cakupan
KK berakses layanan air minum. Sehingga untuk pengisian kolom target indikator
perlu diisi dengan salah satu indikator diatas.
2.
Dalam target kinerja kegiatan ini salah satu keluarannya
adalah pengadaan gerobak sampah dan tempat sampah. Seperti yang telah diketahui
bersama bahwa di Pemerintahan Kota Tasikmalaya, kewenangan penyediaan sarana
dan prasarana persampahan ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota
Tasikmalaya. Sehingga kami menyarankan agar alokasi bagi gerobak sampah dan
tempat sampah dapat dihilangkan.
Menyusun
Perkiraan dan Penentuan Anggaran/Pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan
Proyek Sektor Tunggal (0,2) – II.D.14
Dengan keluaran yang ingin dicapai dalam
kegiatan ini maka kami melihat keefektifan dan keefisiensian anggaran yang
dibutuhkan dalam kegiatan ini adalah sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Item
|
Nilai
|
|
Belanja
Pegawai
|
Rp. 3.000.000,-
|
1
|
Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa
|
Rp. 3.000.000,-
|
|
Belanja Barang
dan Jasa
|
Rp. 297.000.000,-
|
2
|
Belanja Bahan Pakai Habis
|
Rp.
500.000,-
|
3
|
Belanja Barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak
ke-3
|
Rp. 296.500.000,-
|
|
TOTAL
|
Rp. 300.000.000,-
|
2.
Peningkatan
Prasarana Lingkungan Permukiman
Penyajian Latar
Belakang Masalah (0,1) – II.A.11
Kegiatan peningkatan prasarana
lingkungan permukiman merupakan salah satu kegiatan yang tertuang dalam Rencana
Strategis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tasikmalaya Tahun 2018 –
2022 dengan program peningkatan kualitas lingkungan pemukiman yang merupakan
misi ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota
Tasikmalaya 2018-2022 yang berbunyi “MEMANTAPKAN INFRASTRUKTUR DASAR PERKOTAAN
GUNA MENDORONG PERTUMBUHAN DAN PEMERATAAN PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN
LINGKUNGAN” dengan tujuan Tersedianya
infrastruktur dasar yang berkualitas, aman, nyaman, inklusif dan berkelanjutan
serta sasaran yang ingin dicapai yaitu Meningkatnya kualitas kawasan permukiman
dan lingkungan yang nyaman dan sehat.
Namun dalam RPJMD Kota Tasikmalaya
2018-2022 kegiatan peningkatan prasarana lingkungan belum memiliki target
kinerja yang ingin dicapai selama 5 tahun kedepan sehingga perlu ada perubahan
atau penyesuaian terhadap target kinerja dari kegiatan ini.
Menulis Saran
Mengenai Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
(0,1) – II.F.25
Dalam penelaahan pra RKA yang diberikan
oleh Dinas maka penulis menganggap perlu untuk :
1.
Konfirmasi kepada bidang permukiman mengenai kegiatan
yang tidak ada target indikator kinerja dalam RPJMD, apakah memang mengusulkan
kegiatan baru atau kegiatan yang lama namun kesalahan dalam penulisan
kegiatannya.
2.
Jika merupakan kegiatan baru maka harus segera
mengkonfirmasi kepada bagian program untuk dapat merevisi renstra dinas dan
RPJMD pada masa yang akan datang bahwa terdapat kegiatan baru untuk mencapai
indikator kinerja tersebut.
3.
Jika dilihat dari struktur anggaran dalam RKA maka dapat
dilihat bersama kegiatan yang diusulkan ada beberapa komponen biaya yang kurang
relevan dalam penunjang kegiatan utama seperti belanja makan dan minum yang
seharusnya kegiatan ini cukup dilaksanakan dengan 6 orang sumber daya serta
belanja cetak dan penggandaan yang seharusnya tidak terlalu besar nilainya.
4.
Selanjutnya dalam alokasi belanja pegawai sebagai
honorarium PPK, pemeriksa barang, pejabat pengadaan barang dan jasa serta
pejabat hasil pemeriksa pekerjaan standar yang digunakan dalam Peraturan
Walikota adalah paket, sedangkan yang tertuang dalam RKA menggunakan standar
hari serta cukup dengan menggunakan pejabat saja tidak perlu tim.
Menyusun
Perkiraan dan Penentuan Anggaran/Pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan
Proyek Sektor Tunggal (0,2) – II.D.14
Penulis memperkirakan alokasi
anggaran yang diperlukan dalam melakukan kegiatan ini adalah sejumlah Rp. 195.000.000,-
(Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah)
dengan asumsi sebagai berikut :
No
|
Item
|
Nilai
|
|
Belanja
Pegawai
|
Rp. 2.000.000,-
|
1
|
Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa
|
Rp.
2.000.000,-
|
|
Belanja Barang
dan Jasa
|
Rp. 193.000.000,-
|
2
|
Belanja Bahan Pakai Habis
|
Rp. 2.000.000,-
|
3
|
Belanja Barang yang akan diserahkan kepada
masyarakat/pihak ke-3
|
Rp. 191.000.000,-
|
|
TOTAL
|
Rp. 195.000.000,-
|
3.
Database Jalan
Lingkungan Permukiman Kota Tasikmalaya
Penyajian Latar
Belakang Masalah (0,1) – II.A.11
Kegiatan database jalan lingkungan
permukiman Kota Tasikmalaya merupakan salah satu kegiatan yang tertuang dalam
Rencana Strategis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tasikmalaya Tahun
2018 – 2022 dengan program peningkatan kualitas lingkungan pemukiman yang
merupakan misi ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kota Tasikmalaya 2018-2022 yang berbunyi “MEMANTAPKAN INFRASTRUKTUR DASAR
PERKOTAAN GUNA MENDORONG PERTUMBUHAN DAN PEMERATAAN PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN
LINGKUNGAN” dengan tujuan Tersedianya
infrastruktur dasar yang berkualitas, aman, nyaman, inklusif dan berkelanjutan
serta sasaran yang ingin dicapai yaitu Meningkatnya kualitas kawasan permukiman
dan lingkungan yang nyaman dan sehat.
Dalam RPJMD Kota Tasikmalaya 2018-2022
dijelaskan bahwa kegiatan database jalan lingkungan permukiman Kota Tasikmalaya
masuk kedalam program peningkatan kualitas lingkungan pemukiman yang memiliki
indikator berupa capaian database yang akan dicapai selama 5 tahun sebesar 5
Kecamatan. Adapun target capaian database yang ingin
dicapai dalam tahun 2019 adalah sebesar 1 kecamatan.
Menulis Saran
Mengenai Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
(0,1) – II.F.25
Penulis menilai dari Pra RKA yang disusun, sepertinya
belum terfokus terhadap pencapaian target indikator kenerja dari program
tersebut. Hal ini dapat dilihat dari pengalokasian anggaran yang terkesan tidak
sesuai peruntukannya seperti tidak jelasnya apakah pelaksanaan kegiatan ini
dilakukan secara swakelola atau menggunakan pihak ketiga. Oleh karena itu maka
penulis menyarankan :
1.
Coba bandingkan antara target
indicator kinerja yang akan dicapai dengan korelasi antara kegiatan yang
diusulkan, apakah dapat mencapai target yang ditetapkan dalam RPJMD.
2.
Alokasi belanja yang dialokasikan untuk kegiatan ini
masih belum optimal seperti belanja ATK yang kurang logis jika kegiatan ini
dilaksanakan oleh konsultan atau bahkan secara swakelolapun.
3.
Standard yang digunakan untuk belanja
pegawai khususnya honorarium pejabat pengadaan barang dan jasa tidak sesuai
dengan Peraturan Walikota yang mengharuskan standard yang digunakan adalah
paket bukan hari.
4.
Belanja database jalan lingkungan
masih belum jelas dilakukannya oleh siapa, apakah belanja konsultasi atau
secara swakelola. Jika dilakukan secara konsultan maka harus dilihat kecamatan
mana yang menjadi target pada tahun 2019, mengingat jumlah jalan dari
masing-masing kecamatan berbeda-beda sehingga berpengaruh terhadap jumlah
anggaran yang dibutuhkannya sedangkan dalam target kinerja tidak disebutkan
mana lokasi yang menjadi output kegiatan ini.
Menyusun
Perkiraan dan Penentuan Anggaran/Pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan
Proyek Sektor Tunggal (0,2) – II.D.14
Dengan
menggunakan asumsi kecamatan yang memiliki jalan lingkungan paling sedikit
yaitu Kecamatan Tamansari dan dilaksanakan secara konsultansi maka alokasi
anggaran yang dibutuhkan dalam kegiatan ini adalah sebesar Rp. 60.000.000,-
(Enam Puluh Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Item
|
Nilai
|
|
Belanja
Pegawai
|
Rp. 1.000.000,-
|
1
|
Honorarium PNS
|
Rp. 1.000.000,-
|
|
Belanja Barang
dan Jasa
|
Rp. 59.000.000,-
|
2
|
Belanja Alat Tulis Kantor
|
Rp. 575.000,-
|
3
|
Belanja Cetak dan Penggandaaan
|
Rp. 425.000,-
|
4
|
Belanja Jasa Konsultasi
|
Rp. 58.000.000,-
|
|
TOTAL
|
Rp. 60.000.000,-
|
4.
Pendukung
Kegiatan Kotaku
Penyajian Latar
Belakang Masalah (0,1) – II.A.11
Kegiatan pendukung kegiatan Kotaku
merupakan salah satu kegiatan yang tertuang dalam Rencana Strategis Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tasikmalaya Tahun 2018 – 2022 dengan
program program peningkatan kualitas lingkungan pemukiman yang merupakan misi
ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya
2018-2022 yang berbunyi “MEMANTAPKAN INFRASTRUKTUR DASAR PERKOTAAN GUNA
MENDORONG PERTUMBUHAN DAN PEMERATAAN PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN” dengan tujuan Tersedianya infrastruktur dasar
yang berkualitas, aman, nyaman, inklusif dan berkelanjutan serta sasaran yang
ingin dicapai yaitu Meningkatnya kualitas kawasan permukiman dan lingkungan
yang nyaman dan sehat.
Dalam RPJMD Kota Tasikmalaya 2018-2022
dijelaskan bahwa kegiatan pendukung kegiatan Kotaku masuk kedalam program program
peningkatan kualitas lingkungan pemukiman yang merupakan kegiatan pendampingan
dari kegiatan Kotaku yang dilaksanakan oleh APBN guna mencapai target 0%
kawasan kumuh pada tahun 2019. Adapun target capaian tahun 2019 diharapkan
dapat mengurangi kawasan kumuh sebesar 8,10%.
Menulis Saran
Mengenai Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
(0,1) – II.F.25
Dari pra RKA yang disampaikan maka penulis
memberikan masukan dan saran sebagai berikut :
1.
Coba cermati ulang target indikator program dan kegiatan
dalam Renstra Dinas, upayakan apa yang tertuang dalam renstra tersebut dapat
sesuai dengan yang termuat dalam pra RKA ini termasuk output dan outcomesnya.
2.
Honorarium pejabat pengadaan barang dan jasa tidak harus semua
paket pekerjaan diberi honor namun cukup yang memiliki nilai yang sesuai dengan
ketentuan yang bisa diberikan honorarium pejabat tersebut.
3.
Ada belanja honorarium belanja non
pns yang tidak dijelaskan ditarget kinerja untuk siapa diberikannya karena dalam
output dan outcomes tidak terinci.
4.
Keterkaitan antara pejabat Negara
dalam kegiatan ini tidak dapat dijelaskan secara rinci sehingga penulis
menganggap bahwa honor ini tidak perlu ada.
5.
Belanja ATK yang tidak logis, membeli
kertas sampai dengan 100 rim, padahal ini kegiatan pendampingan, perlu ada
penyesuaian kembali.
6.
Belanja Makan dan minum masih belum
menjelaskan fungsinya dalam kegiatan ini, sehingga terkesan hanya untuk
memenuhi pagu saja.
7.
Belanja perjalanan dinas perlu
disesuaikan kembali sesuai dengan kebutuhan secara rasional.
8.
Belanja Modal pengadaan printer,
seumpama memang ada keterikatan secara langsung dalam kegiatan tidak menjadi
masalah, namun dalam kebutuhan ATK tidak ada merinci untuk membeli kertas A3,
padahal printer yang akan dibeli berupa printer A3.
Menyusun
Perkiraan dan Penentuan Anggaran/Pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan
Proyek Sektor Tunggal (0,2) – II.D.14
Jika
dilihat dari pra RKA yang telah disusun, maka penulis mencoba untuk
mengalokasikan kebutuhan kegiatan pendukung kegiatan Kotaku ulang dengan
alokasi anggaran sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua
Puluh Lima Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Item
|
Nilai
|
|
Belanja
Pegawai
|
Rp. 1.000.000,-
|
1
|
Honorarium PNS
|
Rp. 1.000.000,-
|
|
Belanja Barang
dan Jasa
|
Rp. 24.000.000,-
|
2
|
Belanja Bahan Pakai Habis
|
Rp. 720.000,-
|
3
|
Belanja Dokumentasi
|
Rp.
100.000,-
|
4
|
Belanja Cetak dan Penggandaaan
|
Rp. 1.210.000,-
|
6
|
Belanja Makanan dan Minuman
|
Rp. 3.730.000,-
|
7
|
Belanja Perjalanan Dinas
|
Rp. 18.240.000,-
|
|
TOTAL
|
Rp. 25.000.000,-
|
5.
Pemeliharaan
Jalan dan Kirmir Permukiman Kota Tasikmalaya
Penyajian Latar
Belakang Masalah (0,1) – II.A.11
Kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Kirmir Permukiman Kota Tasikmalaya merupakan
salah satu kegiatan yang tertuang dalam Rencana Strategis Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kota Tasikmalaya Tahun 2018 – 2022 dengan program peningkatan
kualitas lingkungan pemukiman yang merupakan misi ketiga dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya 2018-2022 yang
berbunyi “MEMANTAPKAN INFRASTRUKTUR DASAR PERKOTAAN GUNA MENDORONG PERTUMBUHAN
DAN PEMERATAAN PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN” dengan tujuan Tersedianya infrastruktur dasar
yang berkualitas, aman, nyaman, inklusif dan berkelanjutan serta sasaran yang
ingin dicapai yaitu Meningkatnya kualitas kawasan permukiman dan lingkungan
yang nyaman dan sehat.
Dalam RPJMD Kota Tasikmalaya 2018-2022
dijelaskan bahwa kegiatan Pemeliharaan
Jalan dan Kirmir Permukiman Kota Tasikmalaya masuk kedalam program peningkatan
kualitas lingkungan pemukiman yang memiliki indikator berupa capaian pemeliharaan
jalan dan kirmir sepanjang 200 km selama 5 tahun Adapun target capaian pemeliharaan
jalan dan kirmir yang ingin dicapai dalam tahun 2019 adalah sebesar 20% atau
sepanjang 40 km.
Menulis Saran
Mengenai Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
(0,1) – II.F.25
Dalam pra RKA yang telah disampaikan, penulis
menyarankan :
1.
Diperhatikan kembali apa yang menjadi target
indikator program dan kegiatan dalam Renstra Dinas, upayakan apa yang tertuang
dalam renstra tersebut sesuai dengan apa yang termuat dalam
restra.
2.
Keterkaitan antara pejabat Negara
dalam kegiatan ini tidak dapat dijelaskan secara rinci sehingga penulis
menganggap bahwa honor ini tidak perlu ada.
3.
Belanja ATK yang masih belum sesuai
dengan kebutuhan kegiatan, perlu ada penyesuaian kembali.
4.
Belanja Makan dan minum masih belum
dirinci dengan jelas peruntukannya untuk siapa saja.
Menyusun
Perkiraan dan Penentuan Anggaran/Pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan
Proyek Sektor Tunggal (0,2) – II.D.14
Jika
dilihat dari pra RKA yang telah disusun, maka penulis mencoba untuk
mengalokasikan ulang kebutuhan kegiatan Pemeliharaan
Jalan dan Kirmir Permukiman Kota Tasikmalaya dengan alokasi anggaran
sebesar Rp. 675.000.000,- (Enam Ratus
Puluh Lima Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Item
|
Nilai
|
|
Belanja Barang
dan Jasa
|
Rp. 675.000.000,-
|
1
|
Belanja Alat Tulis Kantor
|
Rp. 415.000,-
|
2
|
Belanja Makanan dan Minuman
|
Rp. 8.055.000,-
|
3
|
Belanja Pemeliharaan
|
Rp. 666.530.000,-
|
|
TOTAL
|
Rp. 675.000.000,-
|
6.
Pemeliharaan
Drainase Kota Tasikmalaya
Penyajian Latar
Belakang Masalah (0,1) – II.A.11
Kegiatan Pemeliharaan Drainase Kota Tasikmalaya merupakan salah satu
kegiatan yang tertuang dalam Rencana Strategis Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kota Tasikmalaya Tahun 2018 – 2022 dengan program peningkatan
kualitas lingkungan pemukiman yang merupakan misi ketiga dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya 2018-2022 yang
berbunyi “MEMANTAPKAN INFRASTRUKTUR DASAR PERKOTAAN GUNA MENDORONG PERTUMBUHAN
DAN PEMERATAAN PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN” dengan tujuan Tersedianya infrastruktur dasar
yang berkualitas, aman, nyaman, inklusif dan berkelanjutan serta sasaran yang
ingin dicapai yaitu Meningkatnya kualitas kawasan permukiman dan lingkungan
yang nyaman dan sehat.
Dalam RPJMD Kota Tasikmalaya 2018-2022
dijelaskan bahwa kegiatan Pemeliharaan
Drainase Kota Tasikmalaya masuk kedalam program peningkatan kualitas
lingkungan pemukiman yang memiliki indikator berupa Capaian drainase pemukiman
dalam kondisi baik selama 5 tahun sebesar 75.000 m. Adapun target capaian drainase
pemukiman dalam kondisi baik yang ingin dicapai dalam tahun 2019 adalah sebesar
15.000 m.
Menulis Saran
Mengenai Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
(0,1) – II.F.25
Penulis menilai dari Pra RKA yang
disusun, sepertinya belum terfokus terhadap pencapaian target indikator kenerja
dari program tersebut. Oleh karena itu maka penulis menyarankan :
1.
Coba perhatikan kembali target
indikator program dan kegiatan dalam Renstra Dinas, upayakan apa yang tertuang
dalam renstra tersebut dapat dijadikan dasar dalam penentuan
target indicator program di dalam RKA.
2.
Untuk pemeriksa hasil pekerjaan dalam hal ini cukup
dilakukan oleh pejabat saja, tidak perlu menggunakan tim karena nilai yang ada
masih dapat dilakukan oleh pejabat sesuai dengan Keputusan Walikota.
3.
Keterkaitan antara pejabat Negara
dalam kegiatan ini tidak dapat dijelaskan secara rinci sehingga penulis
menganggap bahwa honor ini tidak perlu ada.
4.
Konsistensi antara jumlah pelaksana
kegiatan yang ada dalam target kinerja dengan alokasi kebutuhan makanan dan
minuman, sehingga perlu dikaji ulang.
Menyusun
Perkiraan dan Penentuan Anggaran/Pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan
Proyek Sektor Tunggal (0,2) – II.D.14
Jika
dilihat dari pra RKA yang telah disusun, maka penulis mencoba untuk
mengalokasikan kebutuhan kegiatan Penyusunan dan Inventarisasi data Pertanahan
dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Puluh Lima Juta
Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Item
|
Nilai
|
|
Belanja
Pegawai
|
Rp. 1.000.000,-
|
1
|
Honorarium PNS
|
Rp. 1.000.000,-
|
|
Belanja Barang
dan Jasa
|
Rp. 249.000.000,-
|
2
|
Belanja Bahan Pakai Habis
|
Rp. 300.000,-
|
3
|
Belanja Makanan dan Minuman
|
Rp. 3.450.000,-
|
4
|
Belanja Pemeliharaan
|
Rp. 245.250.000,-
|
|
TOTAL
|
Rp. 250.000.000,-
|
7.
Pendukung
Operasional dan Pemeliharaan IPLT Singkup
Penyajian Latar
Belakang Masalah (0,1) – II.A.11
Kegiatan Pendukung Operasional dan Pemeliharaan IPLT Singkup merupakan
salah satu kegiatan yang tertuang dalam Rencana Strategis Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kota Tasikmalaya Tahun 2018 – 2022 dengan program peningkatan
kualitas lingkungan pemukiman yang merupakan misi ketiga dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya 2018-2022 yang
berbunyi “MEMANTAPKAN INFRASTRUKTUR DASAR PERKOTAAN GUNA MENDORONG PERTUMBUHAN
DAN PEMERATAAN PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN” dengan tujuan Tersedianya infrastruktur dasar
yang berkualitas, aman, nyaman, inklusif dan berkelanjutan serta sasaran yang
ingin dicapai yaitu Meningkatnya kualitas kawasan permukiman dan lingkungan
yang nyaman dan sehat.
Dalam RPJMD Kota Tasikmalaya 2018-2022
dijelaskan bahwa kegiatan Pendukung
Operasional dan Pemeliharaan IPLT Singkup masuk kedalam program peningkatan
kualitas lingkungan pemukiman yang berada di UPTD IPLT Singkup dibawah Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman. Adapun target yang ingin dicapai adalah Terlaksananya
Pemeliharaan IPLT Singkup dalam
waktu 1 tahun.
Menulis Saran
Mengenai Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
(0,1) – II.F.25
Penulis menilai dari Pra RKA yang
disusun sudah terlihat cukup baik dan proporsional. Namun
ada beberapa saran yang dapat penulis berikan diantaranya :
1.
Tolok ukur kinerja untuk capaian
program masih belum sesuai dengan renstra dinas sehingga perlu disesuaikan
kembali.
2.
Untuk upah tenaga harian lepas IPLT perlu diperhatikan
bahwa jika melakukan kontrak kerja selama 1 (satu) tahun maka akan diberlakukan
aturan tentang ketenagakerjaan, artinya seluruh hak dan kewajiban dari pekerja
harus dipenuhi.
Menyusun
Perkiraan dan Penentuan Anggaran/Pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan
Proyek Sektor Tunggal (0,2) – II.D.14
Jika
dilihat dari pra RKA yang telah disusun, maka penulis mencoba untuk
mengalokasikan kebutuhan kegiatan Pendukung
Operasional dan Pemeliharaan IPLT Singkup dengan alokasi anggaran
sebesar Rp. 160.000.000,- (Seratus Enam
Puluh Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Item
|
Nilai
|
|
Belanja
Pegawai
|
Rp. 92.250.000,-
|
1
|
Honorarium PNS
|
Rp. 1.000.000,-
|
2
|
Honorarium
Non PNS
|
Rp.
91.250.000,-
|
|
Belanja Barang
dan Jasa
|
Rp. 17.750.000,-
|
2
|
Belanja Bahan Pakai Habis
|
Rp. 8.306.400,-
|
3
|
Belanja Peralatan dan Perlengkapan Kantor
|
Rp. 7.427.000,-
|
4
|
Belanja Cetak dan Penggandaaan
|
Rp. 718.600,-
|
5
|
Belanja Pakaian Kerja
|
Rp. 1.298.000,-
|
|
Belanja Modal
|
Rp. 50.000.000,-
|
6
|
Pemeliharaan IPLT Singkup
|
Rp. 50.000.000,-
|
|
TOTAL
|
Rp. 160.000.000,-
|
8.
Penunjang DAK
Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah
Penyajian Latar
Belakang Masalah (0,1) – II.A.11
Kegiatan Penunjang DAK Pengelolaan Air
Minum dan Air Limbah merupakan salah satu kegiatan yang tertuang dalam Rencana
Strategis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tasikmalaya Tahun 2018 –
2022 dengan program peningkatan kualitas lingkungan pemukiman yang merupakan
misi ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota
Tasikmalaya 2018-2022 yang berbunyi “MEMANTAPKAN INFRASTRUKTUR DASAR PERKOTAAN
GUNA MENDORONG PERTUMBUHAN DAN PEMERATAAN PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN
LINGKUNGAN” dengan tujuan Tersedianya
infrastruktur dasar yang berkualitas, aman, nyaman, inklusif dan berkelanjutan
serta sasaran yang ingin dicapai yaitu Meningkatnya kualitas kawasan permukiman
dan lingkungan yang nyaman dan sehat.
Kegiatan Penunjang DAK Pengelolaan Air
Minum dan Air Limbah masuk kedalam program peningkatan kualitas lingkungan
pemukiman yang merupakan pendampingan kegiatan DAK bidang air minum dan air
limbah yang dilaksanakan ketika ada bantuan DAK dari Kementerian Pekerjaan
Umum. Adapun target capaian yang ingin dicapai adalah DAK bidang air minum dan
air limbah pada tahun 2019 dapat dilaksanakan tanpa kendala pendampingan.
Menulis Saran
Mengenai Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
(0,1) – II.F.25
Melihat dari Pra RKA yang disusun, maka penulis
menyarankan :
1.
Perlu menyesuaikan antara tolok ukur kinerja capaian
program yang ada di RKA dengan Resntra Dinas.
2.
Pengalokasian anggaran penunjang DAK ini terlalu terfokus
kepada belanja perjalanan dinas hampir 30% sedangkan untuk jasa konsultansinya
hampir mendekati 55%, oleh karena itu perlu dirasionalisasikan untuk belanja
perjalanan dinas maksimal 15% dari total anggaran.
3.
Melihat jasa konsultasi yang dibuat maka ada kekurangan
dari belanja jasa konsultasi pengawasan air limbah oleh karena itu maka penulis
menyarankan untuk menambahkan belanja konsultasi tersebut.
4.
Ada alokasi anggaran non PNS sebanyak 50 orang yang
digunakan dalam kegiatan ini, namun tidak dijelaskan fungsinya dalam kegiatan
seperti apa, apakah menjadi tenaga kerja yang mengerjakan pembangunannya atau
seperti apa. Oleh karena itu sebaiknya perlu dijelaskan kembali dalam KAK.
Menyusun
Perkiraan dan Penentuan Anggaran/Pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan
Proyek Sektor Tunggal (0,2) – II.D.14
Jika
dilihat dari pra RKA yang telah disusun, maka penulis mencoba untuk mengalokasikan
kebutuhan Kegiatan Penunjang DAK Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah dengan
alokasi anggaran sebesar Rp. 130.000.000,- (Seratus
Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Item
|
Nilai
|
|
Belanja
Pegawai
|
Rp. 10.375.000,-
|
1
|
Honorarium PNS
|
Rp. 10.375.000,-
|
|
Belanja Barang
dan Jasa
|
Rp. 119.625.000,-
|
2
|
Belanja Perjalanan Dinas
|
Rp. 9.625.000,-
|
3
|
Belanja Jasa Konsultasi
|
Rp. 110.000.000,-
|
|
TOTAL
|
Rp. 130.000.000,-
|
9.
Operasional dan
Pemeliharaan Truck Tinja
Penyajian Latar
Belakang Masalah (0,1) – II.A.11
Kegiatan Operasional dan Pemeliharaan
Truck Tinja merupakan salah satu kegiatan yang tertuang dalam Rencana Strategis
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tasikmalaya Tahun 2018 – 2022
dengan program peningkatan kualitas lingkungan pemukiman yang merupakan misi
ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya
2018-2022 yang berbunyi “MEMANTAPKAN INFRASTRUKTUR DASAR PERKOTAAN GUNA
MENDORONG PERTUMBUHAN DAN PEMERATAAN PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN” dengan tujuan Tersedianya infrastruktur dasar
yang berkualitas, aman, nyaman, inklusif dan berkelanjutan serta sasaran yang
ingin dicapai yaitu Meningkatnya kualitas kawasan permukiman dan lingkungan
yang nyaman dan sehat.
Dalam RPJMD Kota Tasikmalaya 2018-2022
dijelaskan bahwa kegiatan Operasional dan Pemeliharaan Truck Tinja masuk
kedalam program peningkatan kualitas lingkungan pemukiman yang menunjang
terhadap pelaksanaan kegiatan IPLT Singkup dengan sistem offsite terpusat.
Adapun kegiatan ini lebih kedalam biaya operasional pengangkutan truk tinja
tersebut.
Menulis Saran
Mengenai Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
(0,1) – II.F.25
Untuk kegiatan ini penulis menyarankan :
1.
Capaian program dalam tolok ukur kinerja perlu diisi
sesuai dengan target kinerja dari IPLT Singkup itu sendiri dan perhatikan
nomenklatur program yang telah ditetapkan dari rencana strategis dinas.
2.
Untuk upah tenaga harian lepas IPLT perlu diperhatikan
bahwa jika melakukan kontrak kerja selama 1 (satu) tahun maka akan diberlakukan
aturan tentang ketenagakerjaan, artinya seluruh hak dan kewajiban dari pekerja
harus dipenuhi.
Menyusun
Perkiraan dan Penentuan Anggaran/Pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan
Proyek Sektor Tunggal (0,2) – II.D.14
Jika
dilihat dari pra RKA yang telah disusun, maka penulis sependapat dengan
penyusun RKA untuk kegiatan ini perlu alokasi anggaran sebesar Rp. 150.000.000,-
(Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), namun ada beberapa pos anggaran yang perlu
dirasionalisasikan seperti tenaga harian lepas dibuat dengan standar 11 bulan,
adapun rincian dapat dilihat sebagai berikut :
No
|
Item
|
Nilai
|
|
Belanja
Pegawai
|
Rp. 36.225.000,-
|
1
|
Honorarium PNS
|
Rp. 475.000,-
|
2
|
Honorarium Non PNS
|
Rp.
35.750.000,-
|
|
Belanja Barang
dan Jasa
|
Rp. 114.775.000,-
|
2
|
Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor
|
Rp. 114.775.000,-
|
|
TOTAL
|
Rp. 150.000.000,-
|
10.
Penyusunan
Detail Engineering Design (DED) SPAM Kota Tasikmalaya
Penyajian Latar
Belakang Masalah (0,1) – II.A.11
Kegiatan Penyusunan Detail Engineering
Design (DED) SPAM Kota Tasikmalaya merupakan salah satu kegiatan yang tertuang
dalam Rencana Strategis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tasikmalaya
Tahun 2018 – 2022 dengan program peningkatan kualitas lingkungan pemukiman yang
merupakan misi ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kota Tasikmalaya 2018-2022 yang berbunyi “MEMANTAPKAN INFRASTRUKTUR DASAR
PERKOTAAN GUNA MENDORONG PERTUMBUHAN DAN PEMERATAAN PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN
LINGKUNGAN” dengan tujuan Tersedianya
infrastruktur dasar yang berkualitas, aman, nyaman, inklusif dan berkelanjutan
serta sasaran yang ingin dicapai yaitu Meningkatnya kualitas kawasan permukiman
dan lingkungan yang nyaman dan sehat.
Kegiatan Penyusunan Detail Engineering
Design (DED) SPAM Kota Tasikmalaya merupakan kelanjutan dari kajian penyediaan
air bersih di Kota Tasikmalaya yang diperuntukan bagi daerah-daerah yang
memiliki kerawanan air bersih. Kegiatan ini juga termasuk salah satu readyness
kriteria yang harus dimiliki oleh Kota Tasikmalaya untuk mendapatkan DAK bidang
air bersih. Adapun target yang ingin dicapai adalah setiap tahun bisa
menghasilkan minimal 1 dokumen perencanaan DED bidang air bersih ini.
Menulis Saran
Mengenai Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
(0,1) – II.F.25
Penulis menilai dari Pra RKA yang
disusun sudah cukup rasional, namun dirasa perlu ada yang koreksi. Oleh karena
itu maka penulis menyarankan :
1.
Tolok ukur kinerja untuk capaian program masih belum
sesuai dengan apa yang tertuang dalam renstra dinas, oleh karena itu maka perlu
disesuaikan.
2.
Untuk honorarium panitia pemeriksa hasil pekerjaan
sebaiknya cukup dengan pejabat saja, sehingga alokasinya dapat ditambah untuk
kegiatan inti berupa penyusunan DED itu sendiri.
Menyusun
Perkiraan dan Penentuan Anggaran/Pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan
Proyek Sektor Tunggal (0,2) – II.D.14
Dengan
demikian maka alokasi anggaran untuk kegiatan Penyusunan Detail Engineering
Design (DED) SPAM Kota Tasikmalaya sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan rincian
sebagai berikut :
No
|
Item
|
Nilai
|
|
Belanja
Pegawai
|
Rp. 1.000.000,-
|
1
|
Honorarium PNS
|
Rp. 1.000.000,-
|
|
Belanja Barang
dan Jasa
|
Rp. 99.000.000,-
|
2
|
Belanja Bahan Pakai Habis
|
Rp. 1.085.000,-
|
4
|
Belanja Cetak dan Penggandaaan
|
Rp. 952.000,-
|
6
|
Belanja Makanan dan Minuman
|
Rp. 1.912.500,-
|
7
|
Belanja Perjalanan Dinas
|
Rp. 11.600.000,-
|
8
|
Belanja Jasa Konsultasi
|
Rp. 83.451.000,-
|
|
TOTAL
|
Rp. 100.000.000,-
|
11.
Penyusunan
Detail Engineering Design (DED) Drainase Kota Tasikmalaya
Penyajian Latar
Belakang Masalah (0,1) – II.A.11
Kegiatan Penyusunan Detail Engineering
Design (DED) Drainase Kota Tasikmalaya merupakan salah satu kegiatan yang
tertuang dalam Rencana Strategis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota
Tasikmalaya Tahun 2018 – 2022 dengan program program peningkatan kualitas
lingkungan pemukiman yang merupakan misi ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya 2018-2022 yang berbunyi “MEMANTAPKAN
INFRASTRUKTUR DASAR PERKOTAAN GUNA MENDORONG PERTUMBUHAN DAN PEMERATAAN
PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN”
dengan tujuan Tersedianya infrastruktur dasar yang berkualitas, aman,
nyaman, inklusif dan berkelanjutan serta sasaran yang ingin dicapai yaitu Meningkatnya
kualitas kawasan permukiman dan lingkungan yang nyaman dan sehat.
Penyusunan DED Drainase Kota Tasikmalaya
merupakan salah satu tahapan yang digunakan untuk dapat menerima anggaran
alokasi dari luar APBD maupun APBD. Untuk kegiatan yang dibiayai oleh luar APBD
seperti APBN maka kota pengusul harus memiliki dokumen perencanaan salah
satunya berbentuk DED. Penyusunan DED drainase ini diharapkan dapat mempermudah
proses mendapatkan anggaran tersebut.
Menulis Saran
Mengenai Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
(0,1) – II.F.25
Penulis menilai dari Pra RKA yang
disusun sudah cukup rasional, namun dirasa perlu ada yang koreksi. Oleh karena itu
maka penulis menyarankan :
1.
Nomenklatur program hendaknya disesuaikan dengan apa yang
tertuang di Renstra Dinas yaitu program peningkatan kualitas lingkungan
pemukiman.
2.
Tolok ukur kinerja untuk capaian program masih belum
sesuai dengan apa yang tertuang dalam renstra dinas, oleh karena itu maka perlu
disesuaikan.
3.
Untuk honorarium panitia pemeriksa hasil pekerjaan
sebaiknya cukup dengan pejabat saja, sehingga alokasinya dapat ditambah untuk
kegiatan inti berupa penyusunan DED itu sendiri.
Menyusun Perkiraan
dan Penentuan Anggaran/Pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan Proyek
Sektor Tunggal (0,2) – II.D.14
Alokasi
anggaran untuk kegiatan ini menurut pandangan penulis adalah sebesar Rp. 100.000.000,-
(Seratus Juta Rupiah) dengan rincian
sebagai berikut :
No
|
Item
|
Nilai
|
|
Belanja
Pegawai
|
Rp.
1.000.000,-
|
1
|
Honorarium PNS
|
Rp. 1.000.000,-
|
|
Belanja Barang
dan Jasa
|
Rp.
99.000.000,-
|
2
|
Belanja Bahan Pakai Habis
|
Rp.
1.085.000,-
|
4
|
Belanja Cetak dan Penggandaaan
|
Rp.
952.000,-
|
6
|
Belanja Makanan dan Minuman
|
Rp.
1.912.500,-
|
7
|
Belanja Perjalanan Dinas
|
Rp.
11.600.000,-
|
8
|
Belanja Jasa Konsultasi
|
Rp. 83.451.000,-
|
|
TOTAL
|
Rp.
100.000.000,-
|
12.
Operasional UPTD
SPAM
Penyajian Latar
Belakang Masalah (0,1) – II.A.11
Kegiatan Operasional UPTD SPAM merupakan
salah satu kegiatan yang tertuang dalam Rencana Strategis Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kota Tasikmalaya Tahun 2018 – 2022 dengan program peningkatan
kualitas lingkungan pemukiman yang merupakan misi ketiga dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya 2018-2022 yang
berbunyi “MEMANTAPKAN INFRASTRUKTUR DASAR PERKOTAAN GUNA MENDORONG PERTUMBUHAN
DAN PEMERATAAN PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN” dengan tujuan Tersedianya infrastruktur dasar
yang berkualitas, aman, nyaman, inklusif dan berkelanjutan serta sasaran yang
ingin dicapai yaitu Meningkatnya kualitas kawasan permukiman dan lingkungan
yang nyaman dan sehat.
Seperti yang diketahui bersama bahwa
Pemerintah Kota Tasikmalaya sampai saat ini belum memiliki UPTD SPAM walaupun
peralatan penyediaan SPAM sudah tersedia. Oleh karena itu pada tahun 2019
diharapkan sudah terbentuk kelembagaan UPTD SPAM tersebut. Alokasi anggaran
yang disiapkan pada tahun 2019 berupa operasional kelangsungan UPTD SPAM.
Menulis Saran
Mengenai Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
(0,1) – II.F.25
Penulis menilai dari Pra RKA yang
disusun sudah rasional namun saran yang diberikan penulis terhadap Pra RKA ini
adalah sebagai berikut :
1.
Nomenklatur program hendaknya disesuaikan dengan apa yang
tertuang di Renstra Dinas yaitu program peningkatan kualitas lingkungan
pemukiman, sedangkan untuk program pengembangan kinerja pengelolaan air minum
dan limbah sudah tidak digunakan dalam RPJMD Kota Tasikmalaya 2018-2022.
2.
Tolok ukur kinerja untuk capaian program masih belum
sesuai dengan apa yang tertuang dalam renstra dinas, oleh karena itu maka perlu
disesuaikan.
3.
Untuk upah tenaga harian lepas IPLT perlu diperhatikan
bahwa jika melakukan kontrak kerja selama 1 (satu) tahun maka akan diberlakukan
aturan tentang ketenagakerjaan, artinya seluruh hak dan kewajiban dari pekerja
harus dipenuhi.
4.
Untuk pembelian komputer harus dalam mata anggaran
belanja modal, tidak dapat didalam belanja barang dan jasa.
Menyusun
Perkiraan dan Penentuan Anggaran/Pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan
Proyek Sektor Tunggal (0,2) – II.D.14
Jika
dilihat dari pra RKA yang telah disusun, maka penulis mencoba untuk
mengalokasikan kebutuhan Kegiatan Operasional UPTD SPAM dengan alokasi anggaran
sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta
Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Item
|
Nilai
|
|
Belanja
Pegawai
|
Rp. 55.225.000,-
|
1
|
Honorarium PNS
|
Rp. 1.600.000,-
|
2
|
Honorarium Non PNS
|
Rp. 53.625.000,-
|
|
Belanja Barang
dan Jasa
|
Rp. 23.775.000,-
|
2
|
Belanja Bahan Pakai Habis
|
Rp. 879.400,-
|
3
|
Belanja Cetak dan Penggandaaan
|
Rp. 760.000,-
|
4
|
Belanja Pakaian Kerja
|
Rp. 1.260.000,-
|
5
|
Belanja Perjalanan Dinas
|
Rp. 20.875.600,-
|
|
Belanja Modal
|
Rp.
21.000.000,-
|
|
Belanja Komputer
|
Rp. 21.000.000,-
|
|
TOTAL
|
Rp. 100.000.000,-
|
Nah tentunya, dari hasil penelaahan RKA tersebut saya mencoba untuk mengklaim angka kredit sebesar 4,08 dengan rincian sebagai berikut :
Kode Butir Kegiatan
|
Unsur/Sub. Unsur
|
Angka Kredit
|
||
II.A.11
|
Penyajian Latar Belakang Masalah
|
1,2
|
||
II.D.14
|
Menyusun Perkiraan dan Penentuan
Anggaran/Pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
|
1,92
|
||
II.F.25
|
Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang
Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
|
0,96
|
||
|
JUMLAH
|
4,08
|
Nah, mungkin segitu dulu,, mudah-mudahan ada manfaatnya, seperti biasa saran dan masukan sangat diharapkan guna kesempurnaan laporan ini..terima kasih.
Comments
Post a Comment