Skip to main content

LP2B dalam RTRW...

halo,, jumpa lagi,, 

Kali ini saya akan mencoba membuat laporan pada saat asistensi dan supervisi pada saat Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). kebetulan kami sedang melakukan revisi RTRW. oke langsung aja ya.






Laporan Asistensi dan Supervisi kepada Pemerintah Daerah untuk Mengakomodir Pengaturan mengenai Kawasan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (K/LP2B) dalam RTRW
Tahun 2018


Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1)
Pemenuhan pangan merupakan hak asasi rakyat yang diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dimana pemerintah hadir dalam upaya pemenuhan kebutuhan tersebut. Beberapa upaya dilakukan oleh pemerintah telah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pangan tersebut diantaranya menetapkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang bertujuan untuk menjaga lahan pertanian yang sudah ada tidak dialihfungsikan menjadi lahan non pertanian.
Fakta yang ada ternyata jika sebuah Negara tidak mampu memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya akan dapat mengakibatkan krisis pangan yang berdampak kepada bahaya kelaparan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan sehingga dapat mengancam keamanan Negara. Upaya sementara dapat melalui mekanisme impor pangan, namun dalam jangka waktu yang lama kebijakan ini sangat tidak efektif yang menjadikan ketergantungan.
Seiring dengan tingginya laju pertumbuhan penduduk di Indonesia (1,3 %/tahun, data BPS) mengakibatkan konsumsi pangan akan bertambah sedangkan jumlah sawah yang ada tidak bertambah atau bahkan menurun sehingga perlu ada suatu langkah yang dilakukan untuk menjaga agar ketersediaan pangan tersebut.


Menentukan Jenis Permasalahan (0,1)
Melihat dari kondisi yang terjadi maka permasalahan utama dalam upaya pemenuhan kebutuhan pangan adalah banyaknya lahan pertanian diperuntukan untuk kegiatan non-pertanian dalam Rencana Tata Ruang Wilayah yang bertujuan untuk meningkatkan PAD masing-masing daerah seperti perumahan, industri, perdagangan dan jasa.

Menentukan Faktor-Faktor Penyebab Permasalahan (0,1)
Adapun faktor penyebab dari permasalahan tersebut adalah :
1.        Meningkatknya jumlah penduduk dan taraf hidup masyarakat yang menyebabkan kebutuhan lahan meningkat pula serta merubah gaya hidup.
2.        Banyaknya lokasi pertanian yang berada pada lokasi yang strategis untuk dialihkan menjadi non-pertanian.
3.        Menurunnya nilai ekonomis dari sektor pertanian yang tergerus oleh sektor non-pertanian.
4.        Kepentingan pembangunan wilayah yang mengakibatkan sektor pertanian menjadi berubah fungsi.
5.        Lemahnya regulasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran alih fungsi ruang yang ada.

Menulis saran mengenai Tindak Lanjut yang diperlukan dalam perencanaan sektor tunggal (0,1)
Melihat dari kecenderungan beberapa sumber permasalahan tersebut diatas, maka perlu dilakukan :
1.      Perlu melakukan sosialisasi mengenai pentingnya lahan pertanian berkelanjutan kepada pemerintah daerah sebagai wujud ketahanan pangan nasional.
2.      Perlu adanya pembinaan teknis dari Kementerian/Lembaga terkait kepada pemerintah daerah dalam penetapan K/LP2B. 
3.      Kebijakan LP2B seharusnya diiringi dengan kebijakan yang lebih komperhensif yang dapat mendorong sektor pertanian menjadi sektor yang menarik untuk aktivitas ekonomi yang menjamin kesejahteraan bagi para pelakunya (apabila ini dapat diwujudkan maka LP2B tidak akan terjadi masalah). 
4.      Diperlukan adanya insentif terhadap LP2B yang lebih menarik masyarakat agar tetap mempertahankan LP2B. Misalnya: Jaminan Pendidikan, Jaminan Kesehatan, Jaminan Sosial dan penetapan harga hasil produksi pertanian yang pro kepada petani. 
5.      Perlu adanya petunjuk berapa kebutuhan luasan LP2B dikarenakan penetapan K/LP2B dalam RTR sudah diamanatkan dalam Undang-Undang sehingga momen Peninjauan Kembali Perda RTR Daerah harus memasukan penetapan K/LP2B dalam revisi perda yang akan dilakukan. 
6.      Diperlukan adanya alokasi anggaran yang bersumber dari APBN untuk penetapan dan pengembangan K/LP2B mengingat adanya keterbatasan dana dari Daerah. 
7.      Pemerintah Daerah diharapkan agar mengawal LP2B tertuang secara spasial dalam RTR Daerah yang sudah mendapatkan persetujuan dari masyarakat.





Melakukan Studi Pustaka yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis. (0,2)
Dasar Hukum K/LP2B
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjelaskan bahwa Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Sedangkan wilayah perdesaan memiliki pengertian yaitu wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
            Dari penjelasan dalam Undang-Undang tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan pada wilayah-wilayah yang memiliki kawasan perdesaan dalam hal ini adalah memiliki fungsi utama sebagai pertanian, sedangkan untuk wilayah yang memiliki fungsi utama bukan pertanian atau perkotaan penyediaan LP2B tidak mutlak harus ada. Hal ini diperkuat dalam pasal 8 yang menjelaskan bahwa Dalam hal di wilayah kota terdapat lahan pertanian pangan, lahan tersebut dapat ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk dilindungi.
            Dalam hal ini, maka terdapat hal yang menjadi argumen untuk wilayah perkotaan untuk tidak memasukan lahan pertanian pangan menjadi LP2B dalam perencanaan tata ruangnya. Oleh karena itu maka Pemerintah Pusat menerbitkan aturan turunan berupa PP 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP 12 Tahun 2012 tentang Insentif Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan PP 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang seluruhnya mendukung terhadap ketersediaan lahan pertanian pangan yang akhirnya menjaga kedaulatan pangan nasional.

Pengumpulan Data Sekunder (0,1)
            Berdasarkan hasil audit lahan pertanian yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian pada tahun 2012 terdapat 4.908.887 Ha luas lahan pertanian yang ada di Indonesia. Namun pada tahun 2013 Kementrian ATR/BPN melakukan inventarisasi lahan pertanian melalui rencana tata ruang yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah sebesar 6.743.684 Ha dan Badan Informasi Geospasial mengeluarkan informasi mengenai lahan pertanian eksisting melalui penginderaan jauh citra satelit sebesar 5.944.471 Ha. Dengan demikian, bahwa terdapat alih fungsi lahan pertanian sebesar 799.213 Ha.

Demikian contoh laporan yang saya buat, semoga bisa tercerahkan.. 


Kode Butir Kegiatan
Unsur/Sub. Unsur
Angka Kredit
II.A.3
Pengumpulan Data Sekunder
0,1
II.A.11
Penyajian Latar Belakang Masalah
0,1
II.A.16
Menentukan jenis permasalahan
0,1
II.A.18
Menentukan Faktor-Faktor Penyebab Permasalahan
0,08
II.B.2
Melakukan Studi Pustaka yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis
0,16
II.F.25
Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
0,08

JUMLAH
0,62

Saran dan masukan sangat ditunggu.. terima kasih.

Comments

Popular posts from this blog

Pengalaman Mengaji di LDII

Sebelumnya perkenalkan nama saya sandy perdana, anak-anak biasanya panggil saya sandy. Aku lahir kurang lebih 28 tahun yang lalu, tepatnya bulan oktober tahun 1980. Domisili aku pada saat itu di kota bandung di komplek margahayu raya, mungkin nama kompleks ini bagi orang bandung sudah tidak asing lagi karena terkenal kompleks yang dibangun awal tahun 1980an. Lingkungan aku bermain mulai aku kecil sampai menginjak smp sangat mendukung, dalam arti kebetulan penghuni di kompleks tersebut sepantaran dengan aku sehingga aku tidak menemui kendala dalam bermain. Seperti biasa kegiatan dari kecil sampai smp sering dilakukan bersama-sama, mulai sepulang sekolah,kita bermain dilapangan, kebetulan setiap rw punya lapangan masing-masing yang telah disediakan oleh pihak developer. Pada saat itu, hampir sebagai rutinitas kita bermain di sore hari, setelah itu orang tua kami selalu mewanti-wanti agar setelah bermain disore hari, segera mandi dan bersiap-siap untuk ke mesjid. Kebetulan mesjid di

SUCCESS STORY PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN (PPSP) KOTA TASIKMALAYA

LAPORAN KARYA TULIS SUCCESS STORY PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN (PPSP) KOTA TASIKMALAYA I. PENDAHULUAN Program Nasional Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) merupakan program yang diluncurkan pemerintah pusat melalui Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Nasional yang keanggotaannya meliputi 8 (delapan) Kementerian yaitu : Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Keuangan. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi sanitasi di Indonesia dengan mengarustamakan percepatan pembangunan sektor sanitasi, dalam rangka pencapaian target RPJMN 2010 – 2014 dan MDG’s 2015. II. SEJARAH PPSP DI KOTA TASIKMALAYA Keikutsertaan Kota Tasikmalaya dalam Program PPSP dimulai melalui pernyataan surat minat untuk mengikuti

Mau Jadi Fungsional Perencana??? Yakin... coba baca dulu ya...

Mau Jadi Fungsional Perencana??? Yakin... coba baca dulu ya... Hai.. selamat pagi... Oke, kali ini saya akan membahas tentang apa yang harus diketahui sebelum memilih untuk mengambil Jabatan Fungsional Perencana. Mungkin banyak disini teman-teman yang bertanya, kenapa sih ngambil fungsional perencana, koq ngga ke struktural/jabatan administrator, ih sayang loh,, kan punya potensi, emang gak bosen klo nanti ambil fungsional, nanti klo jadi fungsional ngga punya kebijakan loh atau yang lebih parah, fungsional merupakan orang-orang buangan... oke,, mungkin itu beberapa pertanyaan dari sekian banyak pertanyaan yang nyangkut sama saya. Dari sekian pertanyaan tersebut diatas, saya sendiri ngga mau ambil pusing, yang jelas saya mencoba menyampaikan apa yang saya rasakan sendiri sebagai fungsional perencana. Oke kita mulai ya,, oiya,, persiapkan cemilannya, karena ini lumayan menguras pikiran anda...hehehe.. Berawal dari tahun 2011, ada informasi dari Pusbindiklatren Bappen