halo,, jumpa lagi,,
Menentukan Jenis Permasalahan (0,1)
Kali ini saya akan mencoba membuat laporan pada saat asistensi dan supervisi pada saat Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). kebetulan kami sedang melakukan revisi RTRW. oke langsung aja ya.
Laporan Asistensi dan Supervisi kepada Pemerintah Daerah untuk
Mengakomodir Pengaturan mengenai Kawasan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(K/LP2B) dalam RTRW
Tahun
2018
Penyajian Latar
Belakang Masalah (0,1)
Pemenuhan pangan merupakan hak
asasi rakyat yang diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
dimana pemerintah hadir dalam upaya pemenuhan kebutuhan tersebut. Beberapa
upaya dilakukan oleh pemerintah telah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pangan
tersebut diantaranya menetapkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang bertujuan untuk menjaga
lahan pertanian yang sudah ada tidak dialihfungsikan menjadi lahan non
pertanian.
Fakta yang ada ternyata jika
sebuah Negara tidak mampu memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya akan dapat
mengakibatkan krisis pangan yang berdampak kepada bahaya kelaparan yang dapat
mengganggu stabilitas keamanan sehingga dapat mengancam keamanan Negara. Upaya
sementara dapat melalui mekanisme impor pangan, namun dalam jangka waktu yang
lama kebijakan ini sangat tidak efektif yang menjadikan ketergantungan.
Seiring dengan tingginya laju
pertumbuhan penduduk di Indonesia (1,3 %/tahun, data BPS) mengakibatkan
konsumsi pangan akan bertambah sedangkan jumlah sawah yang ada tidak bertambah
atau bahkan menurun sehingga perlu ada suatu langkah yang dilakukan untuk menjaga
agar ketersediaan pangan tersebut.
Menentukan Jenis Permasalahan (0,1)
Melihat dari kondisi yang
terjadi maka permasalahan utama dalam upaya pemenuhan kebutuhan pangan adalah
banyaknya lahan pertanian diperuntukan untuk kegiatan non-pertanian dalam
Rencana Tata Ruang Wilayah yang bertujuan untuk meningkatkan PAD masing-masing
daerah seperti perumahan, industri, perdagangan dan jasa.
Menentukan
Faktor-Faktor Penyebab Permasalahan (0,1)
Adapun faktor penyebab dari permasalahan
tersebut adalah :
1.
Meningkatknya jumlah penduduk dan
taraf hidup masyarakat yang menyebabkan kebutuhan lahan meningkat pula serta
merubah gaya hidup.
2.
Banyaknya lokasi pertanian yang
berada pada lokasi yang strategis untuk dialihkan menjadi non-pertanian.
3.
Menurunnya nilai ekonomis dari sektor
pertanian yang tergerus oleh sektor non-pertanian.
4.
Kepentingan pembangunan wilayah yang
mengakibatkan sektor pertanian menjadi berubah fungsi.
5.
Lemahnya regulasi dan penegakan hukum
terhadap pelanggaran alih fungsi ruang yang ada.
Menulis saran
mengenai Tindak Lanjut yang diperlukan dalam perencanaan sektor tunggal (0,1)
Melihat dari kecenderungan beberapa
sumber permasalahan tersebut diatas, maka perlu dilakukan :
1.
Perlu melakukan sosialisasi mengenai
pentingnya lahan pertanian berkelanjutan kepada pemerintah daerah sebagai wujud
ketahanan pangan nasional.
2.
Perlu adanya pembinaan teknis dari Kementerian/Lembaga terkait kepada pemerintah
daerah
dalam penetapan K/LP2B.
3.
Kebijakan LP2B seharusnya diiringi dengan kebijakan yang
lebih komperhensif yang dapat mendorong sektor pertanian menjadi sektor yang
menarik untuk aktivitas ekonomi yang menjamin kesejahteraan bagi para pelakunya
(apabila ini dapat diwujudkan maka LP2B tidak akan terjadi masalah).
4.
Diperlukan adanya insentif terhadap LP2B yang lebih
menarik masyarakat agar tetap mempertahankan LP2B. Misalnya: Jaminan
Pendidikan, Jaminan Kesehatan, Jaminan Sosial dan penetapan harga hasil
produksi pertanian yang pro kepada petani.
5.
Perlu adanya petunjuk berapa kebutuhan luasan LP2B
dikarenakan penetapan K/LP2B dalam RTR sudah diamanatkan dalam Undang-Undang
sehingga momen Peninjauan Kembali Perda RTR Daerah harus memasukan penetapan K/LP2B
dalam revisi perda yang akan dilakukan.
6.
Diperlukan adanya alokasi
anggaran yang bersumber dari APBN untuk penetapan dan pengembangan K/LP2B mengingat
adanya keterbatasan dana dari Daerah.
7.
Pemerintah Daerah diharapkan agar mengawal LP2B tertuang secara
spasial dalam RTR Daerah yang sudah mendapatkan persetujuan dari masyarakat.
Dasar Hukum K/LP2B
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjelaskan bahwa Kawasan
Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada
wilayah
perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur
penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan
kedaulatan pangan nasional. Sedangkan wilayah perdesaan memiliki pengertian yaitu
wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber
daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan,
pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Dari
penjelasan dalam Undang-Undang tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan pada wilayah-wilayah yang memiliki
kawasan perdesaan dalam hal ini adalah memiliki fungsi utama sebagai pertanian,
sedangkan untuk wilayah yang memiliki fungsi utama bukan pertanian atau
perkotaan penyediaan LP2B tidak mutlak harus ada. Hal ini diperkuat dalam pasal
8 yang menjelaskan bahwa Dalam hal di wilayah kota terdapat lahan pertanian
pangan, lahan tersebut dapat ditetapkan sebagai Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk dilindungi.
Dalam
hal ini, maka terdapat hal yang menjadi argumen untuk wilayah perkotaan untuk
tidak memasukan lahan pertanian pangan menjadi LP2B dalam perencanaan tata
ruangnya. Oleh karena itu maka Pemerintah Pusat menerbitkan aturan turunan
berupa PP 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan, PP 12 Tahun 2012 tentang Insentif Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan, PP 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan dan PP 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan yang seluruhnya mendukung terhadap ketersediaan
lahan pertanian pangan yang akhirnya menjaga kedaulatan pangan nasional.
Pengumpulan
Data Sekunder (0,1)
Berdasarkan
hasil audit lahan pertanian yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian pada
tahun 2012 terdapat 4.908.887 Ha luas lahan pertanian yang ada di Indonesia.
Namun pada tahun 2013 Kementrian ATR/BPN melakukan inventarisasi lahan
pertanian melalui rencana tata ruang yang telah ditetapkan melalui Peraturan
Daerah sebesar 6.743.684 Ha dan Badan Informasi Geospasial mengeluarkan
informasi mengenai lahan pertanian eksisting melalui penginderaan jauh citra
satelit sebesar 5.944.471 Ha. Dengan demikian, bahwa terdapat alih fungsi lahan
pertanian sebesar 799.213 Ha.
Demikian contoh laporan yang saya buat, semoga bisa tercerahkan..
Saran dan masukan sangat ditunggu.. terima kasih.
Demikian contoh laporan yang saya buat, semoga bisa tercerahkan..
Kode Butir Kegiatan
|
Unsur/Sub. Unsur
|
Angka Kredit
|
|
II.A.3
|
Pengumpulan Data Sekunder
|
0,1
|
|
II.A.11
|
Penyajian Latar Belakang Masalah
|
0,1
|
|
II.A.16
|
Menentukan jenis permasalahan
|
0,1
|
|
II.A.18
|
Menentukan Faktor-Faktor Penyebab Permasalahan
|
0,08
|
|
II.B.2
|
Melakukan Studi Pustaka yang Memperkuat
Landasan/Kerangka Logis
|
0,16
|
|
II.F.25
|
Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang
Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
|
0,08
|
|
JUMLAH
|
0,62
|
Saran dan masukan sangat ditunggu.. terima kasih.
Comments
Post a Comment