Skip to main content

Posts

Showing posts with the label penunjang

ARTIKEL RUANG TERBUKA HIJAU SEBAGAI UPAYA KEPEDULIAN LINGKUNGAN DALAM PENATAAN RUANG

Halo jumpa lagi,,, kali ini saya akan mencoba membahas mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang menjadi buah bibir pada saat sekarang ini. kenapa demikian, karena sekarang amanat undang-undang bahwa dalam rencana tata ruang harus menyediakan 30% RTH berupa 20% RTH Publik dan 10% RTH Private. oiya,, artikel ini juga pernah tayang di warta bappeda buletin milik bappeda provinsi jawa barat... oke langsung aja... I. PENDAHULUAN Pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH) menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Ruang terbuka hijau kawasan perkotaan yang selanjutnya disebuk RTHKP adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diiisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika. Ruang terbuka hijau menjadi sesuatu yang sangat penting ketika perub...