Skip to main content

Sosialisasi Kebijakan Satu Peta.... seperti apa nge'klaim'nya... liat yuk..

Image result for kebijakan satu peta


hai..hai... jumpa lagi,,, 
kali ini saya akan bahas mengenai laporan hasil sosialisasi kebijakan satu peta yang dirintis oleh kementerian koordinator kemaritiman... nah kebetulan waktu itu sosialisasinya di hotel bidakara jakarta... 
Nah untuk contoh laporannya saya coba membuat yang standar untuk kegiatan sosialisasi, nah mungkin juga bisa diterapkan dilaporan kegiatan sosialisasi lainnya... 
ok.. langsung aja ya..

Laporan Sosialisasi Percepatan Kebijakan Satu Peta di Tingkat Daerah – Pulau Jawa
Tahun 2018


Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1)
Pertumbuhan ekonomi suatu wilayah salah satunya ditentukan oleh jumlah investasi yang ada. Belakangan banyak investor banyak yang ingin berinvestasi di Indonesia yang disebabkan adanya beberapa paket kebijakan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, namun hal ini belum terlalu efektif yang lebih dikarenakan aturan tata ruang dibeberapa daerah yang tidak menunjang terhadap kebijakan tersebut.
Tentunya dalam hal ini sangat berpengaruh terhadap proses perizinan yang mana mengacu kepada peruntukan lahan. Dalam skala nasional perencanaan tata ruang disusun dengan skala besar yaitu 1 : 1.000.000 sedangkan untuk propinsi 1 : 250.000 dan kabupaten 1 : 50.000 serta kota 1 : 25.000 sehingga ada perbedaan delinasi yang menyebabkan adanya bias peruntukan lahan.

Menentukan Jenis Permasalahan (0,1)
Permasalahan ditimbulkan adalah terjadi konflik kepentingan antara sektor dalam memanfaatkan ruang yang ada. Seperti pemanfaatan hutan dengan pertambangan, pertanian dengan perumahan, pertanian dengan industri dan lain sebagainya. Tentunya hal ini mengakibatkan terhambatnya investasi yang akan masuk ke suatu wilayah.

Menentukan Faktor-Faktor Penyebab Permasalahan (0,1)
Adapun faktor penyebab dari permasalahan tersebut adalah :
1.        Penuangan pemanfaatan ruang yang ada pada masing-masing rencana tata ruang tidak dalam menggunakan referensi peta yang sama sehingga ketika dilakukan penyatuan (overlay) ada beberapa tumpang tindih antara pemanfaatan ruangnya.
2.        Penjabaran dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah ditingkat pusat tidak diiringi dengan memasukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerahnya masing-masing, sehingga terkadang beberapa proyek strategis nasional tidak dapat berjalan dikarenakan tidak tertuang dalam rencana pembangunan tersebut.


Menulis saran mengenai Tindak Lanjut yang diperlukan dalam perencanaan sektor tunggal (0,1)
Melihat dari kecenderungan beberapa sumber permasalahan tersebut diatas, maka perlu dilakukan :
1.      Perlu adanya regulasi yang mengatur tentang pengaturan peta dasar yang digunakan, hal ini telah dilakukan oleh pemerintah dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Namun dalam pelaksanaannya perlu ada aturan teknis agar masing-masing daerah mengetahui.
2.      Mengefektifkan peran dari koordinasi antara pemerintah pusat dengan lembaga serta pemerintah daerah terutama dalam sektor-sektor yang rawan konflik.
3.      Melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah mengenai proyek strategis nasional yang harus menjadi perhatian dari pemerintah daerah yang mana lokasi proyek tersebut berada.

Melakukan Studi Pustaka yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis. (0,2)
Dasar Hukum Informasi Geospasial
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
Informasi Geospasial adalah Data Geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. Sedangkan Data Geospasial merupakan data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas
permukaan bumi.
Dalam pengertian diatas bahwa dapat dilihat bahwa informasi geospasial sangat penting bagi pengambil kebijakan dalam upaya merumuskan langkah-langkah yang dapat diambil berdasarkan infomasi yang ada, sehingga diharapkan dalam menentukan kebijakan tidak hanya faktor ekonomi atau sosial saja melainkan juga dari informasi spasial maupun geologisnya dan dapat tepat sasaran.
Informasi geospasial terdiri dari informasi geospasial dasar dan informasi geospasial tematik yang mana masing-masing memiliki kegunaan sebagai bahan dalam perencanaan baik yang bersifat khusus maupun umum.
Salah satu informasi geospasial dasar yang sering dimanfaatkan dalam perencanaan adalah peta dasar. Adapun peta dasar berdasarkan aturan ini terdiri dari 3 macam yaitu :
1.      Peta Rupa Bumi Indonesia
2.      Peta Lingkungan Pantai Indonesia
3.      Peta Lingkungan Laut Indonesia
Peta Rupa Bumi Indonesia terdiri dari garis pantai, hipsografi, perairan, nama rupabumi, batas wilayah, transportasi dan utilitas, bangunan dan fasilitas umum serta penutup lahan. Peta Rupa Bumi ini dijadikan sebagai peta dasar untuk perencanaan di daerah dengan melakukan supervisi Badan Informasi Geospasial.

Melakukan Studi Pustaka yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis. (0,2)
Dasar Hukum Kebijakan Satu Peta
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2006 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta merupakan arahan strategis dalam terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data dan satu geoportal pada tingkat ketelitan peta skala 1 : 50.000. Dengan demikian bahwa seluruh peta yang ada dari masing-masing sektor yang memiliki tingkat ketelitian peta skala diluar 1 : 50.000 harus disesuaikan, oleh karena itu perlu ada kompilasi data dari masing-masing sektor. Perlu diketahui bersama, bahwa banyak data-data yang digunakan oleh sektoral tidak memiliki skala yang sama, sehingga perlu penyamaan skala untuk dilakukan analisis lebih lanjut. Sebagai contoh : Peta Rupa Bumi Indonesia yang dikeluarkan oleh Badan informasi Geospasial memiliki skala ketelitian peta 1 : 250.000, Peta Sebaran Sawah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian memiliki skala ketelitan peta 1 : 1.000.000, Peta Rawan Bencana yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM memiliki ketelitian peta 1 : 100.000 dan beberapa peta tematik lain yang memiliki skala ketelitian peta yang berbeda-beda.
            Bagaimana kita dapat merencanakan sebuah perencanaan spasial jika peta dasar yang dibuat memiliki standar yang berbeda, tentunya akan sulit, oleh karena itu maka perlu adanya standar yang digunakan yang berdasarkan Peraturan Presiden ini skala 1 : 50.000. Adapun setelah seluruh data dalam skala ketelitian yang sama maka langkah selanjutnya dilakukan integrasi antara beberapa peta tematik sektoral yang telah distandarkan menjadi satu basis data yang dapat digunakan dalam proses selanjutnya berupa sinkronisasi data dengan beberapa basis data yang terdapat tumpang tindih antar sektor. Seperti antara peta sektor pertambangan dengan sektor kehutanan, sektor industri dengan sektor pertanian dan lain sebagainya sehingga tidak ada konflik antar sektor.  
            Bagaimana posisi Pemerintah Daerah dalam kebijakan ini, seperti yang kita ketahui bersama bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menjelaskan bahwa masing-masing wilayah harus menyusun rencana tata ruang masing-masing berdasarkan wilayah administratif, artinya bahwa dalam perencanaan kebijakan satu peta ini, pemerintah daerah berkontribusi dalam menyelaraskan peta rencana tata ruang dengan kebijakan sektoral yang telah disusun tadi, sehingga ada keselarasan antara sektoral dengan rencana tata ruang wilayah didaerah masing-masing.

Nah demikian contoh laporannya.. lumayan lah,, bisa diklaim 0,68... hehehe...

Kode Butir Kegiatan
Unsur/Sub. Unsur
Angka Kredit
II.A.11
Penyajian Latar Belakang Masalah
0,1
II.A.16
Menentukan jenis permasalahan
0,1
II.A.18
Menentukan Faktor-Faktor Penyebab Permasalahan
0,08
II.B.2
Melakukan Studi Pustaka yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis
0,32
II.F.25
Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
0,08

JUMLAH
0,68
jangan lupa saran dan kritiknya ya.. 

"menggapai koin dan poin" wkwkwkw...

Comments

Popular posts from this blog

Pengalaman Mengaji di LDII

Sebelumnya perkenalkan nama saya sandy perdana, anak-anak biasanya panggil saya sandy. Aku lahir kurang lebih 28 tahun yang lalu, tepatnya bulan oktober tahun 1980. Domisili aku pada saat itu di kota bandung di komplek margahayu raya, mungkin nama kompleks ini bagi orang bandung sudah tidak asing lagi karena terkenal kompleks yang dibangun awal tahun 1980an. Lingkungan aku bermain mulai aku kecil sampai menginjak smp sangat mendukung, dalam arti kebetulan penghuni di kompleks tersebut sepantaran dengan aku sehingga aku tidak menemui kendala dalam bermain. Seperti biasa kegiatan dari kecil sampai smp sering dilakukan bersama-sama, mulai sepulang sekolah,kita bermain dilapangan, kebetulan setiap rw punya lapangan masing-masing yang telah disediakan oleh pihak developer. Pada saat itu, hampir sebagai rutinitas kita bermain di sore hari, setelah itu orang tua kami selalu mewanti-wanti agar setelah bermain disore hari, segera mandi dan bersiap-siap untuk ke mesjid. Kebetulan mesjid di

SUCCESS STORY PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN (PPSP) KOTA TASIKMALAYA

LAPORAN KARYA TULIS SUCCESS STORY PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN (PPSP) KOTA TASIKMALAYA I. PENDAHULUAN Program Nasional Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) merupakan program yang diluncurkan pemerintah pusat melalui Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Nasional yang keanggotaannya meliputi 8 (delapan) Kementerian yaitu : Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Keuangan. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi sanitasi di Indonesia dengan mengarustamakan percepatan pembangunan sektor sanitasi, dalam rangka pencapaian target RPJMN 2010 – 2014 dan MDG’s 2015. II. SEJARAH PPSP DI KOTA TASIKMALAYA Keikutsertaan Kota Tasikmalaya dalam Program PPSP dimulai melalui pernyataan surat minat untuk mengikuti

Mau Jadi Fungsional Perencana??? Yakin... coba baca dulu ya...

Mau Jadi Fungsional Perencana??? Yakin... coba baca dulu ya... Hai.. selamat pagi... Oke, kali ini saya akan membahas tentang apa yang harus diketahui sebelum memilih untuk mengambil Jabatan Fungsional Perencana. Mungkin banyak disini teman-teman yang bertanya, kenapa sih ngambil fungsional perencana, koq ngga ke struktural/jabatan administrator, ih sayang loh,, kan punya potensi, emang gak bosen klo nanti ambil fungsional, nanti klo jadi fungsional ngga punya kebijakan loh atau yang lebih parah, fungsional merupakan orang-orang buangan... oke,, mungkin itu beberapa pertanyaan dari sekian banyak pertanyaan yang nyangkut sama saya. Dari sekian pertanyaan tersebut diatas, saya sendiri ngga mau ambil pusing, yang jelas saya mencoba menyampaikan apa yang saya rasakan sendiri sebagai fungsional perencana. Oke kita mulai ya,, oiya,, persiapkan cemilannya, karena ini lumayan menguras pikiran anda...hehehe.. Berawal dari tahun 2011, ada informasi dari Pusbindiklatren Bappen