hai..hai... jumpa lagi,,,
kali ini saya akan bahas mengenai laporan hasil sosialisasi kebijakan satu peta yang dirintis oleh kementerian koordinator kemaritiman... nah kebetulan waktu itu sosialisasinya di hotel bidakara jakarta...
Nah untuk contoh laporannya saya coba membuat yang standar untuk kegiatan sosialisasi, nah mungkin juga bisa diterapkan dilaporan kegiatan sosialisasi lainnya...
ok.. langsung aja ya..
Laporan Sosialisasi Percepatan Kebijakan Satu Peta di Tingkat
Daerah – Pulau Jawa
Tahun 2018
Penyajian Latar
Belakang Masalah (0,1)
Pertumbuhan ekonomi suatu
wilayah salah satunya ditentukan oleh jumlah investasi yang ada. Belakangan
banyak investor banyak yang ingin berinvestasi di Indonesia yang disebabkan
adanya beberapa paket kebijakan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, namun hal
ini belum terlalu efektif yang lebih dikarenakan aturan tata ruang dibeberapa
daerah yang tidak menunjang terhadap kebijakan tersebut.
Tentunya dalam hal ini sangat
berpengaruh terhadap proses perizinan yang mana mengacu kepada peruntukan
lahan. Dalam skala nasional perencanaan tata ruang disusun dengan skala besar
yaitu 1 : 1.000.000 sedangkan untuk propinsi 1 : 250.000 dan kabupaten 1 :
50.000 serta kota 1 : 25.000 sehingga ada perbedaan delinasi yang menyebabkan
adanya bias peruntukan lahan.
Menentukan Jenis
Permasalahan (0,1)
Permasalahan ditimbulkan
adalah terjadi konflik kepentingan antara sektor dalam memanfaatkan ruang yang
ada. Seperti pemanfaatan hutan dengan pertambangan,
pertanian dengan perumahan, pertanian dengan industri dan lain sebagainya.
Tentunya hal ini mengakibatkan terhambatnya investasi yang akan masuk ke suatu
wilayah.
Menentukan Faktor-Faktor
Penyebab Permasalahan (0,1)
Adapun faktor penyebab dari permasalahan
tersebut adalah :
1.
Penuangan pemanfaatan ruang yang ada
pada masing-masing rencana tata ruang tidak dalam menggunakan referensi peta
yang sama sehingga ketika dilakukan penyatuan (overlay) ada beberapa tumpang
tindih antara pemanfaatan ruangnya.
2.
Penjabaran dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah ditingkat pusat tidak diiringi dengan memasukan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerahnya masing-masing, sehingga terkadang beberapa
proyek strategis nasional tidak dapat berjalan dikarenakan tidak tertuang dalam
rencana pembangunan tersebut.
Menulis saran
mengenai Tindak Lanjut yang diperlukan dalam perencanaan sektor tunggal (0,1)
Melihat dari kecenderungan beberapa
sumber permasalahan tersebut diatas, maka perlu dilakukan :
1.
Perlu adanya regulasi yang mengatur
tentang pengaturan peta dasar yang digunakan, hal ini telah dilakukan oleh
pemerintah dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Informasi Geospasial. Namun dalam pelaksanaannya perlu ada
aturan teknis agar masing-masing daerah mengetahui.
2.
Mengefektifkan peran dari koordinasi
antara pemerintah pusat dengan lembaga serta pemerintah daerah terutama dalam
sektor-sektor yang rawan konflik.
3.
Melakukan sosialisasi kepada
pemerintah daerah mengenai proyek strategis nasional yang harus menjadi
perhatian dari pemerintah daerah yang mana lokasi proyek tersebut berada.
Melakukan Studi
Pustaka yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis. (0,2)
Dasar Hukum Informasi Geospasial
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Informasi Geospasial
Informasi Geospasial adalah Data Geospasial yang
sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan
kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang
berhubungan dengan ruang kebumian. Sedangkan Data Geospasial merupakan data
tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek
alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas
permukaan bumi.
Dalam pengertian diatas bahwa dapat dilihat bahwa
informasi geospasial sangat penting bagi pengambil kebijakan dalam upaya
merumuskan langkah-langkah yang dapat diambil berdasarkan infomasi yang ada,
sehingga diharapkan dalam menentukan kebijakan tidak hanya faktor ekonomi atau
sosial saja melainkan juga dari informasi spasial maupun geologisnya dan dapat
tepat sasaran.
Informasi geospasial terdiri dari informasi
geospasial dasar dan informasi geospasial tematik yang mana masing-masing
memiliki kegunaan sebagai bahan dalam perencanaan baik yang bersifat khusus
maupun umum.
Salah satu informasi geospasial dasar yang sering
dimanfaatkan dalam perencanaan adalah peta dasar. Adapun peta dasar berdasarkan
aturan ini terdiri dari 3 macam yaitu :
1.
Peta Rupa Bumi Indonesia
2.
Peta Lingkungan Pantai Indonesia
3.
Peta Lingkungan Laut Indonesia
Peta Rupa Bumi Indonesia terdiri dari garis
pantai, hipsografi, perairan, nama rupabumi, batas wilayah, transportasi dan
utilitas, bangunan dan fasilitas umum serta penutup lahan. Peta Rupa Bumi ini
dijadikan sebagai peta dasar untuk perencanaan di daerah dengan melakukan supervisi
Badan Informasi Geospasial.
Melakukan Studi
Pustaka yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis. (0,2)
Dasar Hukum Kebijakan Satu Peta
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2006 tentang
Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta merupakan arahan strategis dalam
terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu
standar, satu basis data dan satu geoportal pada tingkat ketelitan peta skala 1
: 50.000. Dengan demikian bahwa seluruh peta yang ada dari masing-masing sektor
yang memiliki tingkat ketelitian peta skala diluar 1 : 50.000 harus
disesuaikan, oleh karena itu perlu ada kompilasi data dari masing-masing
sektor. Perlu diketahui bersama, bahwa banyak data-data yang digunakan oleh
sektoral tidak memiliki skala yang sama, sehingga perlu penyamaan skala untuk
dilakukan analisis lebih lanjut. Sebagai contoh : Peta Rupa Bumi Indonesia yang
dikeluarkan oleh Badan informasi Geospasial memiliki skala ketelitian peta 1 :
250.000, Peta Sebaran Sawah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian
memiliki skala ketelitan peta 1 : 1.000.000, Peta Rawan Bencana yang
dikeluarkan oleh Kementerian ESDM memiliki ketelitian peta 1 : 100.000 dan
beberapa peta tematik lain yang memiliki skala ketelitian peta yang
berbeda-beda.
Bagaimana
kita dapat merencanakan sebuah perencanaan spasial jika peta dasar yang dibuat
memiliki standar yang berbeda, tentunya akan sulit, oleh karena itu maka perlu
adanya standar yang digunakan yang berdasarkan Peraturan Presiden ini skala 1 :
50.000. Adapun setelah seluruh data dalam skala ketelitian yang sama maka
langkah selanjutnya dilakukan integrasi antara beberapa peta tematik sektoral
yang telah distandarkan menjadi satu basis data yang dapat digunakan dalam
proses selanjutnya berupa sinkronisasi data dengan beberapa basis data yang
terdapat tumpang tindih antar sektor. Seperti antara peta sektor pertambangan
dengan sektor kehutanan, sektor industri dengan sektor pertanian dan lain
sebagainya sehingga tidak ada konflik antar sektor.
Bagaimana posisi Pemerintah Daerah dalam
kebijakan ini, seperti yang kita ketahui bersama bahwa berdasarkan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menjelaskan bahwa
masing-masing wilayah harus menyusun rencana tata ruang masing-masing
berdasarkan wilayah administratif, artinya bahwa dalam perencanaan kebijakan
satu peta ini, pemerintah daerah berkontribusi dalam menyelaraskan peta rencana
tata ruang dengan kebijakan sektoral yang telah disusun tadi, sehingga ada
keselarasan antara sektoral dengan rencana tata ruang wilayah didaerah
masing-masing.
Nah demikian contoh laporannya.. lumayan lah,, bisa diklaim 0,68... hehehe...
Kode Butir Kegiatan
|
Unsur/Sub. Unsur
|
Angka Kredit
|
|
II.A.11
|
Penyajian Latar Belakang Masalah
|
0,1
|
|
II.A.16
|
Menentukan jenis permasalahan
|
0,1
|
|
II.A.18
|
Menentukan Faktor-Faktor Penyebab Permasalahan
|
0,08
|
|
II.B.2
|
Melakukan Studi Pustaka yang Memperkuat
Landasan/Kerangka Logis
|
0,32
|
|
II.F.25
|
Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang
Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
|
0,08
|
|
JUMLAH
|
0,68
|
jangan lupa saran dan kritiknya ya..
"menggapai koin dan poin" wkwkwkw...
Comments
Post a Comment