<\head>
Haloo.. jumpa lagi,,,
Kali ini saya akan membuat contoh Laporan Pembahasan dan Pengkajian Lapangan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang pernah saya lakukan pada tahun 2013. Kebetulan pada saat itu saya diminta untuk hadir dalam rapat itu mewakili pimpinan. oke..langsung aja ya..
Laporan Pembahasan dan Pengkajian Lapangan
Ijin Usaha Pertambangan (IUP)
Tahun 2013
Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1)
Kegiatan pertambangan merupakan kegiatan memanfaatkan sumber daya alam berupa bahan mineral yang digunakan untuk kepentingan manusia. Sebagian besar kegiatan pertambangan berada pada daerah-daerah yang berada pada lokasi perbukitan, sungai dan pinggir pantai.
Di wilayah Kota Tasikmalaya ada beberapa kawasan yang kondisi saat ini dimanfaatkan untuk aktifitas penambangan. Namun disayangkan, dari beberapa perusahaan pertambangan yang ada di Kota Tasikmalaya, ternyata tidak ada satupun perusahaan yang memiliki izin dari pemerintah sehingga kegiatan mereka dapat dikatakan ilegal.
Oleh karena itu maka perlu adanya pemahaman bersama tentang kegiatan usaha pertambangan yang ramah lingkungan serta memiliki dampak positif yang lain terhadap masyarakat sehingga ada kontribusi bagi lingkungan sekitar.
Dengan banyaknya permasalahan yang ada di sektor pertambangan maka Pemerintah Pusat mengeluarkan pemberhentian sementara pengeluaran izin usaha pertambangan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dengan demikian maka pemerintah daerah tidak berwenang untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan.
Menentukan Jenis Permasalahan (0,1)
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tasikmalaya 2011-2031 mengatur mengenai daerah-daerah mana yang diperuntukan untuk kegiatan usaha pertambangan. Lokasi tersebut tersebar di 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Indihiang, Bungursari dan Mangkubumi. Namun kenyataan dilapangan banyak lokasi pertambangan yang bukan diperuntukan untuk kegiatan pertambangan sehingga menimbulkan konflik. Dari sisi lain, pengusaha tambang menginginkan memilki izin, dan disisi lain proses perizinan usaha pertambangan tidak boleh
lepas dari peruntukan lahan yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tasikmalaya.
Menentukan Faktor-Faktor Penyebab Permasalahan (0,1)
Jika dilihat dari permasalahan tersebut, maka penulis mencoba melihat faktor-faktor yang menyebabkan permasalah itu timbul diantaranya adalah :
1. Pada saat proses penyusunan RTRW dimungkinkan data yang diperoleh dari dinas pertambangan tidak valid/berlaku lagi, sehingga banyak lokasi tambang yang ada didalam rencana tata ruang sudah
tidak berproduksi lagi.
2. Kegiatan pertambangan di Kota Tasikmalaya, hampir seluruhnya merupakan kegiatan pertambangan batuan yang memiliki usia tambang relatif cukup singkat, sehingga jika dibandingkan dengan jangka waktu rencana tata ruang maka kawasan pertambangan tidak mungkin berlangsung lama.
3. Proses penjaringan aspirasi masyarakat pada saat proses penyusunan rencana tata ruang tidak berlangsung dengan baik, sehingga masih ada masyarakat yang belum memahami aturan mengenai tata ruang dan pertambangan.
Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang diperlukan dalam perencanaan sektor tunggal (0,1)
Dengan adanya faktor-faktor penyebab permasalahan tersebut maka penulis memberikan saran berupa :
1. Perlu ada peninjauan kembali rencana tata ruang yang selanjutnya dilakukan revisi tata ruang yang telah ada.
2. Jika peninjauan kembali dan revisi sulit untuk dilakukan, maka dapat menetapkan atau menyusun rencana detail tata ruang (RDTR) yang menjelaskan mengenai peruntukan lahan di tiap-tiap blok wilayah.
3. Melakukan sosialisasi dan penjaringan aspirasi kepada masyarakat tentang rencana kegiatan pertambangan dan tata ruang. Sehingga masyarakat ikut serta dalam membangun wilayahnya.
Nah demikian kira-kira contoh dokumen yang pernah saya buat, semoga ada manfaatnya.. saran dan masukannya sangat saya tunggu.. Terima Kasih
Comments
Post a Comment