Oke.... Jumpa lagi,,
Kali ini saya akan coba membuat laporan tentang RTRW Pertahanan Darat yang kebetulan saya diminta untuk hadir dalam pertemuan itu... oke langsung aja ya...
Laporan Sosialisasi Pembinaan RTRW Pertanahan Darat
Tahun 2017
Penyajian
Latar Belakang Masalah (0,1)
Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Darat (TNI-AD) sebagai komponen utama kekuatan pertanahan negara di
darat bersama komponen kekuatan pertanahan negaara di darat bersma komponen
kekuatan pertanahan lainya harus dapat memberdayakan dan memanfaatkan sumber
saya yang ada sehingga siap dimobilisasi dan digunakan untuk mewujudkan
kesemestaan dalam menghadapi setiap ancaman dan gangguan untuk mewujudkan kesemestaan
dalam menghadapi setiap ancaman dan gangguan terhadap Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Pendayaguan wilayah negara
dilaksanakan dengan cara mempersiapkan wilayah sereta mengatur pembangunan
sendini mungkin agar setiap saat bila sibutuhkan kondisi wilayah siap mendukung
penyelenggaraan pertahanan negara.
Rencana Tata Ruang Wilayah
Pertahanan Darat (Hanrat) merupakan salah satu hal yang penting menyangkut
keamanan negara, oleh karena itu perlu ada sinkronisasi antara Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) yang disusun oleh Pemerintah Daerah dengan Rencana Tara
Ruang Pertahanan Darat sehingga dalam pelaksananya dapat berjalan dengan baik.
Menentukan Jenis Permasalahan (0,1)
Permasalahan yang ada adalah
sebagian besar RTRW yang disusun oleh Pemerintah Daerah belum mengakomodasi
mengenai pertanahan darat atau rencana tata ruang pertranahan darat sehingga
dikhawatirkan akan mengancam negara pada umumnya dan khususnya daerah tersebut.
Menentukan Faktor-Faktor Penyebab Permasalahan(0,1)
Adapun faktor penyebab permasalahan
tersebut adalah :
1.
Sebagian besar peraturan pemerintah daerah belum memahami mengenai
pentingnya Rencana Tata Ruang Pertahanan Darat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
nya.
2.
Kurang koordinasi antara Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara
Perencanaan Tata Ruang dengan TNI tingkat wilayahnya dalam penjaringan aspirasi
sehingga Rencana Tata Ruang Pertahanan Darat tidak menjadi salah satu
prioritas.
3.
Belum ada pemahaman yang sama antara Pemerintah Daerah dengan Aparatur TNI
diwilayah untuk memaduserasikan antara rencana-rencana tersebut.
Menulis Saran
Mengenai Tindak Lanjut yang diperlukan dalam perencanaan sektor tunggal (0,1)
Melihat dari kecenderungan beberapa
sumber permasalahan tersebut di atas, maka perlu dilakukan :
1.
Menyusun kebijakan pada tataran konseptual, memaduserasikan teori keilmuan
penyusunan RTRW Pertahanan Darat dengan RTRW Wilayah menggunakan pendekatan
planologi dan taktik strategi pertahanan, melalui strategi pengembangan ilmu,
tata ruang pertahanan darat dengan tata ruang kota.
2.
Menyusun kebijakan pada tataran yuridis, menyiapkan aturan perundangan yang
dapat mendukung integrasi penyusunan RTRW Pertahanan Darat dengan RTRW Wilayah
dalam rangka Ketahanan Wilayah, melalui strategi pemberdayaan sistem.
3.
Menyusun kebijakan pada tataran operasional, mengimpleentasikan hasil
paduserasi teori keilmuan tata ruang dalam suatu program kegiatan yang
terintegrasi antara RTRW Pertanahan Darat
dengan RTRW Wilayah, melalui srtategi penguatan struktur kelembagaan.
Melakukan
Studi Pustaka yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis.(0,2)
Dasar Hukum
Pertanahan Negara
Undang-Undang Republik Negara Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara dijelaskan pada pasal 3, 4 dan 5 dikandung maksud bahwa
pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondidi geografis wilayah
Indonesia sesbagai negara kepulauan yang harus dijaga dan dilindungi keutuhanya
sebgai satu kesatuan pertahanan. Dengan demikian mutlak diperlukan pemahaman
yang baik tentang kondisi obyektif eilayah NKRI, deperti letak, luas, bentuk,
potensi sumberdaya alam, dan lain sebagainya perencanaan pemanfaatan untuk
kepentingan pertahanan negara diantaranya dituangkan dalam bentuk RTRW Hanrat.
Undang-undnag Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dijelaskan
pada pasal 8 tentang tugas Angka Darat yaitu melaksanakan pemberdayaan wilayah
pertanahan. Di dalam jabaranya pemberdayaan wilayah pertanahan dilaksanakan
melalui Binter yang memiliki salah satu tujuan antara lain mewujudkan ketahanan
wilayah yaitu kondisi dinamika bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek
kehidupan masyarakat yang terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang
mendukung kemampuan mengembangkan kekuatan wilayah dalam berbagi kepentingan,
baik untuk pempertahankan kelangsungan hidup maupun untuk menyelenggarakan
pembangunan. Ketahanan wilayah terbangun melalui sinergi delapan gantra yang
antara lain dicerminkan melalui penyelenggaraan penataan ruangan pertahanan
wilayah darat, seperti diketahui penataan ruang pada hakekatnya mengatur
pemanfaatan segenap sumber daya nasional yang meliputi geografi, demografi,
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, agama dan Hankam)
Dokrin Kartika
Eka Paksi (KEP)
Kepentingan srtategis pertahanan negara adalah penyelenggaraan usaha
pertahanan negara untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sserta keselamatan dan kehormatan
bangsa dan setiap ancaman, baik yang bersal dari luar maupun yang timbul di
dalam negeri. Kepentingan strategis untuk pertahanan negara harus sselalu
disiapkan dan dilaksanakan secara dini tanpa mempermasalahkan ada atau tidak
adanya ancaman nyata, karena pembangunan kekuatan pertahanan memperlakukan
waktu yang cukup lama sehingga harus dipersiapkan jauh hari sebelum munculnya
ancaman.
Penyelenggaraan pertahanan dilaksanakan denga Sishanta yang melibatkan satu
kesatuan pertahanan berupa srtategi pertahanan pulau-pulau besar dan rangkaian
pulau-pulau kecil dengan menggelar Korwil untuk difungsikan sebagai kompartemen
menurut jenis operasi yang digelar baik dalam pla OMP maupun OMSP.
Melakukan
Studi Pustaka yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis. (0,2)
Teori Pertahanan
Negara
Ketahanan
Nasional
Ketahanan Nasional merupakan Geostrategi Indonesia sebagai implementasi
dari konsep geopolitik Wawasan Nusantara, dalam mewujudkan daya tangkal
nasional serta mempengaruhi ketahanan regional dan supraregional (kemhan RI,
2007, Doktrin Pertahanan Negara, halaman 14). Konsepsi ketahanan nasional pada
hakekatnya berisi keuletan dan ketangguhan bangsa dan negara dalam menghadapi
setiap ancaman dengan memberdayakan senegap sumber daya nasional melalui suatu
pembinaan dan pengembangan, sehingga menjadi kekuatan yang berdaya tangkal
tinggi yang harus dipersiapkan dan dibangun secara dini pada masa damai. Penyiapan
dan pembangunan kekuatan diselenggarakan melalui penyusunan Tata Ruang Wilayah
Pertahanan. Upaya penyusunan RTRW Pertahanan harus dapat memperkuat integrasi
nasional, dan tidak menghilangkan karakteristik wilayah yang justru seharusnya
dapat dimanfaatkan sebagai potensi keunggulan komparatif bagi kepentingan
pertahanan negara dan pembangunan nasional.
Sistem
Pertahaan Negara
Pada
masa damai, sistem pertahanan semesta dibangun untuk menghasilkan daya tangkal
yang tangguh dengan menutup setiap ruang kelemahan yang dapat menjadi titik
lemah. Pembangunan sistem pertahanan semesta pada masa damai dilaksanakan dalam
kerangka pembangunan nasional yang tertuang dalam program pemerintah yang
berlaku secara nasional (Kemnham RI, 2007, Doktrin Pertahanan Negara, Halaman
71). Implementasi program pembangunan pemerintah diantaranya dituangkan melalui
penyusunan tata ruang wilayah, yang diselenggarakan secara serasi, seimbang dan
berwawasan lingkungan, serta terwujudnya keseimbangan antara kepentingan
kesejahteraan dan kepentingan Hankam.
Nah demikian kira-kira laporan yang saya coba buat... mudah-mudahan dapat dipahami, seperti biasa, saran dan masukannya ditunggu agar kedepan laporannya lebih baik lagi... terima kasih..
Kode Butir Kegiatan
|
Unsur/Sub. Unsur
|
Angka Kredit
|
|
II.A.11
|
Penyajian Latar Belakang Masalah
|
0,1
|
|
II.A.16
|
Menentukan jenis permasalahan
|
0,1
|
|
II.A.18
|
Menentukan Faktor-Faktor Penyebab
Permasalahan
|
0,08
|
|
II.B.2
|
Melakukan Studi Pustaka yang
Memperkuat Landasan/Kerangka Logis
|
0,32
|
|
II.F.25
|
Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut
yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
|
0,08
|
|
|
JUMLAH
|
0,68
|
Comments
Post a Comment