Skip to main content

Mau Jadi Fungsional Perencana??? Yakin... coba baca dulu ya...

Mau Jadi Fungsional Perencana??? Yakin... coba baca dulu ya...


Hai.. selamat pagi...
Oke, kali ini saya akan membahas tentang apa yang harus diketahui sebelum memilih untuk mengambil Jabatan Fungsional Perencana.

Mungkin banyak disini teman-teman yang bertanya, kenapa sih ngambil fungsional perencana, koq ngga ke struktural/jabatan administrator, ih sayang loh,, kan punya potensi, emang gak bosen klo nanti ambil fungsional, nanti klo jadi fungsional ngga punya kebijakan loh atau yang lebih parah, fungsional merupakan orang-orang buangan... oke,, mungkin itu beberapa pertanyaan dari sekian banyak pertanyaan yang nyangkut sama saya.

Dari sekian pertanyaan tersebut diatas, saya sendiri ngga mau ambil pusing, yang jelas saya mencoba menyampaikan apa yang saya rasakan sendiri sebagai fungsional perencana.
Oke kita mulai ya,, oiya,, persiapkan cemilannya, karena ini lumayan menguras pikiran anda...hehehe..

Berawal dari tahun 2011, ada informasi dari Pusbindiklatren Bappenas untuk diklat fungsional perencana tingkat pertama. Jujur awalnya saya ngga begitu paham apa sih itu fungsional perencana, tapi karena pada saat itu saya kebetulan lagi fokus ke penyusunan RTRW dan juga rada sedikit jenuh, maka saya coba daftar diklat tersebut via online, singkat cerita saya mulai tuh diklat selama 7 minggu (perbaikan gizi...hahaha..). setelah diklat kembalilah saya ke kantor,,, oiya, sebenernya yang pernah diklat dikantor itu udah banyak, tapi entah kenapa mereka ngga mengajukan untuk bisa jadi fungsional dan memang dikantor kami belum ada yang menjadi fungsional perencana.

Pada awal tahun 2012, kami (ber-4) mencoba mencari informasi bagaimana prosedur untuk mengajukan jabatan fungsional yang ada di Bappeda (pada saat itu), ternyata prosedurnya cukup panjang, mulai dari menyusun anjab ABK, hingga perhitunga beban kinerja sampai perhitungan untuk tunjangan daerahnya. Singkat cerita, mengurus itu semua selesai pada medio tahun 2012, dan SK kami berempat turun pada bulan oktober. (Fyi, pada saat itu golongan saya adalah IIIb 2 tahun, dan ada rekan saya golongan IIIb 3,5 yang paling senior) SK Fungsional Perencana Pertama kami turun berikut dengan tunjangan jabatannya. Pada saat itu cukup kaget juga, karena tunjangan jabatan kami itu lumayan besar dibandingkan dengan staf lain pada umumnya, sehingga kami cukup senang dan menikmatinya.

Kurang lebih satu tahun saya menjadi Jabatan Fungsional (Jafung), saya tidak pernah membuat laporan 1 buah pun, yang ada sibuk dengan laporan-laporan yang biasa dikerjakan saya selama di Bappeda, seperti bersama-sama tim menyusun LKPJ, RPJMD, Renja termasuk klo kerjaan bidang survei fatwa lokasi, menyusun dokumen RTRW, PKP dll. Sehingga pada saat itu saya mencoba untuk berkonsultasi atas apa-apa yang saya kerjakan selama satu tahun ke Propinsi dengan harapan agar bisa mendapatkan informasi apa-apa saja sebenarnya yang bisa menjadi angka kredit dalam jabatan fungsional. Tahun 2013 saya pertama kali berkonsultasi dengan tim penilai yang ada di Provinsi, kebetulan di kami belum ada tim penilai, serta saya membawa berkas yang sekiranya dapat menjadi poin angka kredit. Setelah saya konsultasikan dengan tim penilai ternyata apa yang telah saya buat selama satu tahun, itu tidak bisa dibuat angka kredit jika bentuk laporannya seperti yang saya bawa, sehingga saya sendiri cukup terkejut, karena memang asumsi saya pada saat itu, laporan yang dimaksud oleh “buku hijau” sebutan untuk buku pintar fungsional perencana adalah apa yang saya bawa. Setelah pulang dari Provinsi saya sedikit kecewa dan termenung, karena apa yang saya kerjakan ternyata tidak bisa menjadi poin jadi angka kredit. Singkat cerita, rada-rada males ngerjain laporan karena ternyata laporannya harus dibongkar ulang dan dimasukan kedalam butir-butir perencaan.

Pada tahun 2014, saya mencoba mengajukan kembali angka kredit sesuai apa yang diminta oleh tim penilai pada saat itu dengan harapan tim penilai bisa memberikan apresiasi terhadap apa yang telah saya kerjakan selama satu tahun kemarin. Pada tahun itu merupakan tahun kedua saya menjadi fungsional perencana, dan pada tahun itu pula teman-teman seangkatan sudah naik secara otomatis menjadi golongan IIIc. Ketika sampai, saya dipertemukan dengan admin fungsional, pada saat itu beliau mencek kelengkapan dokumen saya, dan ternyata, dokumen yang saya buat masih belum sesuai dengan apa yang diharapkan, sehingga pada saat itu saya diminta untuk konsultasi kembali kepada tim penilai atas dokumen yang berisi laporan kepada tim penilai. Dan hasilnya memang betul, dokumen yang saya buat itu tidak sesuai dengan panduan yang ada, alias saya salah menginterpretasikannya sehingga pada saat itu disampaikan jika memang akan memasukan dokumen ini kepada kami maka kami tidak akan menjamin dokumen ini akan menghasilkan angka kredit. Jegerrr... denger perkataan itu serasa dunia.. wkwkwk.. lebay,, maksudnya perasaan kecewa, hopeless dan lain sebagainya, campur aduk,, bisa dibayangkan disaat temen-temen seangkatan sudah naik golongan sedangkan saya yang nota bene seorang fungsional yang lebih berpeluang untuk naik golongan lebih cepat ternyata tidak sesuai dengan harapan. Kecewa untuk kedua kalinya...

Kurang lebih vakum 2 tahun sejak 2014, ternyata dengan tidak disangka-sangka saya dan 3 orang teman saya mendapatkan “surat cinta” yang berisi bahwa jika dalam tahun ke-5 saya belum juga bisa mengumpulkan angka kredit, maka saya diancam untuk diberhentikan dari jabatan fungsional permanen. Jebreeet.. tahun 2016 menjadi tahun galau buat kita semua,,, bisa dibayangin belum satu angka kredit pun kita bisa dapet, tiba-tiba dalam waktu satu tahun kita harus mengumpulkan angka kredit... 2 dari teman saya sudah pasrah, dan mulai menerima kenyataan bahwa ternyata menjadi fungsional perencana tidak seindah yang dibayangkan awal, tapi 1 lagi bersama saya masih semangat untuk mengumpulkan angka kredit sampai batas waktu yang telah ditetapkan. Tibalah saat yang mendebarkan, karena dengan diberi waktu kurang lebih 10 bulan terhitung sampai SK dikeluarkan kita harus segera memenuhi angka kredit yang dibutuhkan untuk pangkat yang lebih tinggi dari perencana pertama...  akhirnya dengan segala upaya dan sedikit memelas, memohon kebaikan dari Kepala Bappeda saat itu dan para kabid, untuk diberikan dispensasi selama 6 bulan untuk tidak membantu bidang dalam menyelesaikan tugas menyusun laporan perencanaan. Dan saya bersyukur, pada saat itu Kepala Bappeda dan Kabid IPW khususnya memberikan dispensasi tersebut.

Terhitung awal tahun 2017, kami bertiga diberi kesempatan untuk menyelesaikan tugas menyusun laporan angka kredit. (loh koq bertiga,, yang satu lagi kemana,, yang satu lagi mendapatkan amanah untuk memegang jabatan lain),, hari demi hari kita lalui bersama (bertiga maksudnya)....karena kebetulan kita punya ruangan khusus untuk fungsional berkumpul. Yes, Cuma bertiga, karena temen-temen fungsional lainnya mereka berada di bidang masing-masing. Dalam kondisi demikian, kita saling support, saling share bentuk-bentuk laporan yang sama sekali kita meraba-raba apa yang sebenernya diharapkan oleh tim penilai. Bahkan saya pribadi sampai sabtu minggu mengerjakan laporan mulai dari tahun 2012 – 2016 akhir. Bisa dibayangkan,, 4 tahun bro sist.. tapi itu masa-masa indah, dimana saya bisa merasakan bahwa untuk menjadi fungsional itu ada kenangan tersendiri.

Tibalah waktu yang telah ditentukan, kira-kira bulan agustus, saya memberanikan diri untuk mengajukan laporan angka kredit ke tim penilai provinsi, fyi, saya termasuk yang pertama mengajukan dari 2 orang lain yang sama-sama mendapatkan dispensasi. Namun ada perasaan berbeda kali ini, saya tidak terlalu mengebu-gebu, karena takut pengalaman yang sebelumnya terjadi. Jadi pada saat itu saya hanya pasrah saja, dengan harapan tim penilainya soleh dan solehah.. J dan memang pada saat itu saya tidak berharap banyak, bahkan seumpama nilai AK saya yang diterima itu tidak lolos untuk masuk ke tahapan perencana muda, saya akan berfikir ulang untuk tetap di fungsional perencana.

Hari demi hari dilalui dengan perasaan tenang, karena saya sudah berproses untuk memperoleh angka kredit sehingga “surat cinta” itu sudah tidak berlaku, dan saya tetap bisa memperoleh hak saya sebagai fungsional perencana. Dan saat itu pula, saya kembali ke bidang untuk membantu rekan-rekan di bidang.

Pada suatu hari, kebetulan kami fungsional perencana di bappeda memiliki anggaran khusus untuk melakukan konsultasi kepada tim penilai atau pun koordinasi, kebetulan pada saat itu ternyata informasi dari teman-teman PAK “Penilaian Angka Kredit”  saya sudah keluar dan saya diminta untuk bisa datang mengambil sendiri.... Nah disinilah momen yang paling diingat, dimana saya mendapat informasi dari teman-teman bahwa nilai angka kredit saya lumayan besar, tapi mereka tidak tahu berapa, yang jelas diberi informasi dari admin fungsional demikian. Perasaan campur aduk, antara percaya dan tidak, karena pengalaman dari sebelumnya hasilnya sangat mengecewakan, pikir saya dalam hati mungkin ini temen-temen Cuma mau ngebahagiain aja, padahal sebenernya nilainya kecil.

Pada saat itu, saya menghubungi admin fungsional yang berencana janjian dengan ybs untuk dapat mengambil PAK tersebut dan akhirnya disepakati pada tanggal 10 Oktober 2017 saya bertemu dengan ybs dan memperlihatkan hasil PAK saya... dan dengan tangan gemetaran, saya coba buka surat itu dengan baca bismillah... ternyata... Alhamdulillah,,, PAK saya 336,01,, sambil berkaca-kaca seolah-olah ngga percaya dengan hasilnya, saya berkali-kali berucap syukur kepada Allah... mungkin ini jawaban selama ini, jawaban atas jerih payah saya meninggalkan keluarga, demi menyelesaikan laporan dibayar dengan hasil yang sesuai atas upaya yang saya lakukan. Sebagai informasi, didalam jabatan fungsional perencana untuk dapat naik menjadi fungsional muda dengan golongan IIIc itu AK minimal adalah 200, sedangkan untuk fungsional muda golongan IIId itu AK minimal 300, dan untuk menjadi fungsional madya dengan golongan IVa AK yang dibutuhkan adalah 400, sedangkan AK saya 336,01 artinya saya tinggal menunggu 2 tahun saja untuk bisa naik tingkat ke IIId dan menambah sekitar 65 AK untuk bisa ke IVa.

Setelah itu, saya sangat bersemangat untuk membuat laporan khususnya yang terkait dengan penambahan AK. Bahkan saya berupaya untuk mendisiplinkan waktu satu hari satu laporan AK. Dengan harapan satu tahun bisa mendapat AK sekitar 25, jadi klo 2 tahun bisa lah dapat sekitar 50an AK. Jadi mudah2n tahun 2020 naik IIId dan 2022 naik jadi IVa,,, aamiin... oiya saya lupa, untuk syarat naik jabatan di fungsional diberlakukan diklat terlebih dahulu. Setelah saya dapat PAK tersebut, saya daftar diklat sebagai persyaratan untuk naik jabatan. Karena saya mendapatkan PAK bulan Oktober, sedangkan jadwal untuk diklat muda itu sudah habis kuotanya, jadi mau ngga mau saya harus diklat pada tahun depan atau tahun 2018.

Sambil nunggu diklat saya mencicil laporan-laporan yang masih tersisa antara periode agustus 2017. Lumayan itung-itung nunggu dipanggil diklat dan nanti setelah diklat tinggal masukin DUPAK “Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit” lagi, jadi ngga perlu nunggu lama.

Bulan April 2018 saya dipanggil diklat dengan teman seperjuangan seruangan pada saat kita mendapatkan dispensasi, betapa senangnya karena akhirnya bisa sama-sama diklat. Tapi 1 orang lagi, malah belum menyelesaikan tugasnya, sedih juga sih, tapi mungkin ybs punya pandangan lain, kamipun hanya bisa memberikan semangat selebihnya tidak bisa berbuat apa-apa.

Singkat cerita, setelah selesai diklat, kami mendapatkan sertifikat untuk mengajukan kenaikan jabatan pada bulan Oktober 2018 atau genap 6 tahun dari pengangkatan pertama fungsional kami dan juga saya mengajukan penilaian AK untuk penilaian Juli 2017 – Juli 2018 dengan mengajukan DUPAK sebesar 50,4, dengan harapan seumpama setengahnya aja diterima udah Alhamdulillah. Setelah itu, Alhamdulillah SK Jabatan Muda dan SK Kenaikan Pangkat IIIc dapat turun pada bulan September dan Oktober 2018. Artinya mulai dari itu saya sudah naik ke IIIc dengan jabatan Fungsional Perencana Muda.

Waktu terus berjalan, dipertengahan bulan Januari 2019 saya mendapatkan kabar bahwa BAPAK “Berita Acara Penilaian Angka Kredit” saya sudah keluar menurut admin fungsional via WA, dan ternyata,,, BAPAK saya yang diterima sebesar 50,04 dari 54 yang diajukan. Alhamdulillah ya Allah,, ternyata diluar espektasi saya, DUPAK yang saya ajukan ternyata sebagian besar sudah sesuai dengan harapan.. dengan tambahan hasil ini jumlah PAK saya adalah 386,05 atau mendekati ke angka 400.... Hufff... lega rasanya,, tinggal sekarang saya menyelesaikan penilaian dari bulan agustus 2018 sampai dengan nanti Juli 2019.

Nah dari cerita diatas, maka saya ingin menyarankan kepada teman-teman yang ingin menjadi fungsional perencana agar berfikir matang-matang untuk menjadi fungsional perencana, bukan saya menakut-nakuti, melainkan jangan sampai menyesal dikemudian hari. Setidaknya jika benar-benar serius maka ada beberapa poin yang saya garis bawahi agar menjadi panduan dalam menentukan sikap menjadi pejabat fungsional perencana atau pejabat adminstrator atau lainnya.
1.       Fungsional perencana tidak perlu orang pintar, melainkan orang yang rajin. Mengapa demikian, karena angka kredit itu harus dikerjakan, bukan hanya dilihat, diratapi atau bahkan adu argumen.
2.       Fungsional perencana harus orang yang benar-benar bisa meluangkan waktu lebih dibandingkan dengan yang lain. Hal ini disebabkan karena laporan yang dibuat untuk pimpinan itu berbeda dengan laporan yang bisa mendapatkan AK. Jika kita tidak pintar meluangkan waktu sebaiknya tidak usah menjadi fungsional perencana.
3.       Fungsional perencana harus memiliki wawasan yang luas. Karena dalam mengerjakan laporan tentunya ada butir-butir perencanaan yang mau ngga mau kita harus mencari referensi dan tentunya membacanya.
4.       Fungsional perencana harus bisa cerdik dan cermat. Artinya harus bisa menterjemahkan antara bahasa laporan dengan bahasa butir perencanaan, sehingga semua kegiatan bisa diklaim menjadi angka kredit.
5.       Fungsional perencana harus bisa menulis. Dengan kata lain, dapat menuangkan ide yang ada diisi kepala kedalam bentuk tulisan. Hal ini mungkin yang rada berat, karena tidak semua orang memiliki kemampuan untuk menulis bahkan seorang yang pintar bicarapun belum tentu pintar menulis.
6.       Yang terakhir,,, jadi fungsional perencana dilarang jenuh... hehehe.. karena kemungkinan untuk pindah sangat kecil sehingga besar kemungkinan sampai pensiun di Bappeda..
Masih mau jadi fungsional perencana????

Oke mungkin segitu dulu curhatannya.. semoga bagi yang mau ke fungsional perencana bisa berfikir kembali jangan menyesal dikemudian hari dan bagi yang sudah mantap akan mengambil jalur fungsional perencana tetap semangat...
Terima kasih.

Comments

Popular posts from this blog

Pengalaman Mengaji di LDII

Sebelumnya perkenalkan nama saya sandy perdana, anak-anak biasanya panggil saya sandy. Aku lahir kurang lebih 28 tahun yang lalu, tepatnya bulan oktober tahun 1980. Domisili aku pada saat itu di kota bandung di komplek margahayu raya, mungkin nama kompleks ini bagi orang bandung sudah tidak asing lagi karena terkenal kompleks yang dibangun awal tahun 1980an. Lingkungan aku bermain mulai aku kecil sampai menginjak smp sangat mendukung, dalam arti kebetulan penghuni di kompleks tersebut sepantaran dengan aku sehingga aku tidak menemui kendala dalam bermain. Seperti biasa kegiatan dari kecil sampai smp sering dilakukan bersama-sama, mulai sepulang sekolah,kita bermain dilapangan, kebetulan setiap rw punya lapangan masing-masing yang telah disediakan oleh pihak developer. Pada saat itu, hampir sebagai rutinitas kita bermain di sore hari, setelah itu orang tua kami selalu mewanti-wanti agar setelah bermain disore hari, segera mandi dan bersiap-siap untuk ke mesjid. Kebetulan mesjid di

SUCCESS STORY PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN (PPSP) KOTA TASIKMALAYA

LAPORAN KARYA TULIS SUCCESS STORY PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN (PPSP) KOTA TASIKMALAYA I. PENDAHULUAN Program Nasional Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) merupakan program yang diluncurkan pemerintah pusat melalui Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Nasional yang keanggotaannya meliputi 8 (delapan) Kementerian yaitu : Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Keuangan. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi sanitasi di Indonesia dengan mengarustamakan percepatan pembangunan sektor sanitasi, dalam rangka pencapaian target RPJMN 2010 – 2014 dan MDG’s 2015. II. SEJARAH PPSP DI KOTA TASIKMALAYA Keikutsertaan Kota Tasikmalaya dalam Program PPSP dimulai melalui pernyataan surat minat untuk mengikuti