Mau Jadi Fungsional Perencana??? Yakin... coba baca dulu ya...
Hai.. selamat pagi...
Oke, kali ini saya akan membahas
tentang apa yang harus diketahui sebelum memilih untuk mengambil Jabatan
Fungsional Perencana.
Mungkin banyak disini teman-teman
yang bertanya, kenapa sih ngambil fungsional perencana, koq ngga ke
struktural/jabatan administrator, ih sayang loh,, kan punya potensi, emang gak
bosen klo nanti ambil fungsional, nanti klo jadi fungsional ngga punya
kebijakan loh atau yang lebih parah, fungsional merupakan orang-orang
buangan... oke,, mungkin itu beberapa pertanyaan dari sekian banyak pertanyaan
yang nyangkut sama saya.
Dari sekian pertanyaan tersebut
diatas, saya sendiri ngga mau ambil pusing, yang jelas saya mencoba
menyampaikan apa yang saya rasakan sendiri sebagai fungsional perencana.
Oke kita mulai ya,, oiya,,
persiapkan cemilannya, karena ini lumayan menguras pikiran anda...hehehe..
Berawal dari tahun 2011, ada
informasi dari Pusbindiklatren Bappenas untuk diklat fungsional perencana
tingkat pertama. Jujur awalnya saya ngga begitu paham apa sih itu fungsional
perencana, tapi karena pada saat itu saya kebetulan lagi fokus ke penyusunan
RTRW dan juga rada sedikit jenuh, maka saya coba daftar diklat tersebut via
online, singkat cerita saya mulai tuh diklat selama 7 minggu (perbaikan
gizi...hahaha..). setelah diklat kembalilah saya ke kantor,,, oiya, sebenernya
yang pernah diklat dikantor itu udah banyak, tapi entah kenapa mereka ngga
mengajukan untuk bisa jadi fungsional dan memang dikantor kami belum ada yang
menjadi fungsional perencana.
Pada awal tahun 2012, kami
(ber-4) mencoba mencari informasi bagaimana prosedur untuk mengajukan jabatan
fungsional yang ada di Bappeda (pada saat itu), ternyata prosedurnya cukup
panjang, mulai dari menyusun anjab ABK, hingga perhitunga beban kinerja sampai
perhitungan untuk tunjangan daerahnya. Singkat cerita, mengurus itu semua
selesai pada medio tahun 2012, dan SK kami berempat turun pada bulan oktober. (Fyi,
pada saat itu golongan saya adalah IIIb 2 tahun, dan ada rekan saya golongan
IIIb 3,5 yang paling senior) SK Fungsional Perencana Pertama kami turun berikut
dengan tunjangan jabatannya. Pada saat itu cukup kaget juga, karena tunjangan
jabatan kami itu lumayan besar dibandingkan dengan staf lain pada umumnya,
sehingga kami cukup senang dan menikmatinya.
Kurang lebih satu tahun saya
menjadi Jabatan Fungsional (Jafung), saya tidak pernah membuat laporan 1 buah
pun, yang ada sibuk dengan laporan-laporan yang biasa dikerjakan saya selama di
Bappeda, seperti bersama-sama tim menyusun LKPJ, RPJMD, Renja termasuk klo
kerjaan bidang survei fatwa lokasi, menyusun dokumen RTRW, PKP dll. Sehingga pada
saat itu saya mencoba untuk berkonsultasi atas apa-apa yang saya kerjakan
selama satu tahun ke Propinsi dengan harapan agar bisa mendapatkan informasi
apa-apa saja sebenarnya yang bisa menjadi angka kredit dalam jabatan
fungsional. Tahun 2013 saya pertama kali berkonsultasi dengan tim penilai yang
ada di Provinsi, kebetulan di kami belum ada tim penilai, serta saya membawa
berkas yang sekiranya dapat menjadi poin angka kredit. Setelah saya
konsultasikan dengan tim penilai ternyata apa yang telah saya buat selama satu
tahun, itu tidak bisa dibuat angka kredit jika bentuk laporannya seperti yang
saya bawa, sehingga saya sendiri cukup terkejut, karena memang asumsi saya pada
saat itu, laporan yang dimaksud oleh “buku hijau” sebutan untuk buku pintar
fungsional perencana adalah apa yang saya bawa. Setelah pulang dari Provinsi
saya sedikit kecewa dan termenung, karena apa yang saya kerjakan ternyata tidak
bisa menjadi poin jadi angka kredit. Singkat cerita, rada-rada males ngerjain
laporan karena ternyata laporannya harus dibongkar ulang dan dimasukan kedalam
butir-butir perencaan.
Pada tahun 2014, saya mencoba
mengajukan kembali angka kredit sesuai apa yang diminta oleh tim penilai pada
saat itu dengan harapan tim penilai bisa memberikan apresiasi terhadap apa yang
telah saya kerjakan selama satu tahun kemarin. Pada tahun itu merupakan tahun
kedua saya menjadi fungsional perencana, dan pada tahun itu pula teman-teman
seangkatan sudah naik secara otomatis menjadi golongan IIIc. Ketika sampai,
saya dipertemukan dengan admin fungsional, pada saat itu beliau mencek
kelengkapan dokumen saya, dan ternyata, dokumen yang saya buat masih belum
sesuai dengan apa yang diharapkan, sehingga pada saat itu saya diminta untuk
konsultasi kembali kepada tim penilai atas dokumen yang berisi laporan kepada
tim penilai. Dan hasilnya memang betul, dokumen yang saya buat itu tidak sesuai
dengan panduan yang ada, alias saya salah menginterpretasikannya sehingga pada
saat itu disampaikan jika memang akan memasukan dokumen ini kepada kami maka
kami tidak akan menjamin dokumen ini akan menghasilkan angka kredit. Jegerrr...
denger perkataan itu serasa dunia.. wkwkwk.. lebay,, maksudnya perasaan kecewa,
hopeless dan lain sebagainya, campur aduk,, bisa dibayangkan disaat temen-temen
seangkatan sudah naik golongan sedangkan saya yang nota bene seorang fungsional
yang lebih berpeluang untuk naik golongan lebih cepat ternyata tidak sesuai
dengan harapan. Kecewa untuk kedua kalinya...
Kurang lebih vakum 2 tahun sejak
2014, ternyata dengan tidak disangka-sangka saya dan 3 orang teman saya
mendapatkan “surat cinta” yang berisi bahwa jika dalam tahun ke-5 saya belum
juga bisa mengumpulkan angka kredit, maka saya diancam untuk diberhentikan dari
jabatan fungsional permanen. Jebreeet.. tahun 2016 menjadi tahun galau buat
kita semua,,, bisa dibayangin belum satu angka kredit pun kita bisa dapet,
tiba-tiba dalam waktu satu tahun kita harus mengumpulkan angka kredit... 2 dari
teman saya sudah pasrah, dan mulai menerima kenyataan bahwa ternyata menjadi
fungsional perencana tidak seindah yang dibayangkan awal, tapi 1 lagi bersama
saya masih semangat untuk mengumpulkan angka kredit sampai batas waktu yang
telah ditetapkan. Tibalah saat yang mendebarkan, karena dengan diberi waktu
kurang lebih 10 bulan terhitung sampai SK dikeluarkan kita harus segera
memenuhi angka kredit yang dibutuhkan untuk pangkat yang lebih tinggi dari
perencana pertama... akhirnya dengan
segala upaya dan sedikit memelas, memohon kebaikan dari Kepala Bappeda saat itu
dan para kabid, untuk diberikan dispensasi selama 6 bulan untuk tidak membantu
bidang dalam menyelesaikan tugas menyusun laporan perencanaan. Dan saya
bersyukur, pada saat itu Kepala Bappeda dan Kabid IPW khususnya memberikan
dispensasi tersebut.
Terhitung awal tahun 2017, kami
bertiga diberi kesempatan untuk menyelesaikan tugas menyusun laporan angka kredit.
(loh koq bertiga,, yang satu lagi kemana,, yang satu lagi mendapatkan amanah
untuk memegang jabatan lain),, hari demi hari kita lalui bersama (bertiga
maksudnya)....karena kebetulan kita punya ruangan khusus untuk fungsional
berkumpul. Yes, Cuma bertiga, karena temen-temen fungsional lainnya mereka
berada di bidang masing-masing. Dalam kondisi demikian, kita saling support,
saling share bentuk-bentuk laporan yang sama sekali kita meraba-raba apa yang
sebenernya diharapkan oleh tim penilai. Bahkan saya pribadi sampai sabtu minggu
mengerjakan laporan mulai dari tahun 2012 – 2016 akhir. Bisa dibayangkan,, 4
tahun bro sist.. tapi itu masa-masa indah, dimana saya bisa merasakan bahwa
untuk menjadi fungsional itu ada kenangan tersendiri.
Tibalah waktu yang telah
ditentukan, kira-kira bulan agustus, saya memberanikan diri untuk mengajukan
laporan angka kredit ke tim penilai provinsi, fyi, saya termasuk yang pertama
mengajukan dari 2 orang lain yang sama-sama mendapatkan dispensasi. Namun ada
perasaan berbeda kali ini, saya tidak terlalu mengebu-gebu, karena takut
pengalaman yang sebelumnya terjadi. Jadi pada saat itu saya hanya pasrah saja,
dengan harapan tim penilainya soleh dan solehah.. J dan memang pada saat itu saya
tidak berharap banyak, bahkan seumpama nilai AK saya yang diterima itu tidak
lolos untuk masuk ke tahapan perencana muda, saya akan berfikir ulang untuk
tetap di fungsional perencana.
Hari demi hari dilalui dengan
perasaan tenang, karena saya sudah berproses untuk memperoleh angka kredit
sehingga “surat cinta” itu sudah tidak berlaku, dan saya tetap bisa memperoleh
hak saya sebagai fungsional perencana. Dan saat itu pula, saya kembali ke
bidang untuk membantu rekan-rekan di bidang.
Pada suatu hari, kebetulan kami
fungsional perencana di bappeda memiliki anggaran khusus untuk melakukan
konsultasi kepada tim penilai atau pun koordinasi, kebetulan pada saat itu
ternyata informasi dari teman-teman PAK “Penilaian Angka Kredit” saya sudah keluar dan saya diminta untuk bisa
datang mengambil sendiri.... Nah disinilah momen yang paling diingat, dimana
saya mendapat informasi dari teman-teman bahwa nilai angka kredit saya lumayan
besar, tapi mereka tidak tahu berapa, yang jelas diberi informasi dari admin
fungsional demikian. Perasaan campur aduk, antara percaya dan tidak, karena
pengalaman dari sebelumnya hasilnya sangat mengecewakan, pikir saya dalam hati
mungkin ini temen-temen Cuma mau ngebahagiain aja, padahal sebenernya nilainya
kecil.
Pada saat itu, saya menghubungi
admin fungsional yang berencana janjian dengan ybs untuk dapat mengambil PAK
tersebut dan akhirnya disepakati pada tanggal 10 Oktober 2017 saya bertemu
dengan ybs dan memperlihatkan hasil PAK saya... dan dengan tangan gemetaran,
saya coba buka surat itu dengan baca bismillah... ternyata... Alhamdulillah,,,
PAK saya 336,01,, sambil
berkaca-kaca seolah-olah ngga percaya dengan hasilnya, saya berkali-kali
berucap syukur kepada Allah... mungkin ini jawaban selama ini, jawaban atas
jerih payah saya meninggalkan keluarga, demi menyelesaikan laporan dibayar
dengan hasil yang sesuai atas upaya yang saya lakukan. Sebagai informasi,
didalam jabatan fungsional perencana untuk dapat naik menjadi fungsional muda dengan
golongan IIIc itu AK minimal adalah 200, sedangkan untuk fungsional muda
golongan IIId itu AK minimal 300, dan untuk menjadi fungsional madya dengan
golongan IVa AK yang dibutuhkan adalah 400, sedangkan AK saya 336,01 artinya
saya tinggal menunggu 2 tahun saja untuk bisa naik tingkat ke IIId dan menambah
sekitar 65 AK untuk bisa ke IVa.
Setelah itu, saya sangat
bersemangat untuk membuat laporan khususnya yang terkait dengan penambahan AK. Bahkan
saya berupaya untuk mendisiplinkan waktu satu hari satu laporan AK. Dengan harapan
satu tahun bisa mendapat AK sekitar 25, jadi klo 2 tahun bisa lah dapat sekitar
50an AK. Jadi mudah2n tahun 2020 naik IIId dan 2022 naik jadi IVa,,, aamiin...
oiya saya lupa, untuk syarat naik jabatan di fungsional diberlakukan diklat
terlebih dahulu. Setelah saya dapat PAK tersebut, saya daftar diklat sebagai persyaratan
untuk naik jabatan. Karena saya mendapatkan PAK bulan Oktober, sedangkan jadwal
untuk diklat muda itu sudah habis kuotanya, jadi mau ngga mau saya harus diklat
pada tahun depan atau tahun 2018.
Sambil nunggu diklat saya
mencicil laporan-laporan yang masih tersisa antara periode agustus 2017. Lumayan
itung-itung nunggu dipanggil diklat dan nanti setelah diklat tinggal masukin
DUPAK “Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit” lagi, jadi ngga perlu nunggu lama.
Bulan April 2018 saya dipanggil
diklat dengan teman seperjuangan seruangan pada saat kita mendapatkan
dispensasi, betapa senangnya karena akhirnya bisa sama-sama diklat. Tapi 1
orang lagi, malah belum menyelesaikan tugasnya, sedih juga sih, tapi mungkin
ybs punya pandangan lain, kamipun hanya bisa memberikan semangat selebihnya
tidak bisa berbuat apa-apa.
Singkat cerita, setelah selesai
diklat, kami mendapatkan sertifikat untuk mengajukan kenaikan jabatan pada
bulan Oktober 2018 atau genap 6 tahun dari pengangkatan pertama fungsional kami
dan juga saya mengajukan penilaian AK untuk penilaian Juli 2017 – Juli 2018
dengan mengajukan DUPAK sebesar 50,4, dengan harapan seumpama setengahnya aja
diterima udah Alhamdulillah. Setelah itu, Alhamdulillah SK Jabatan Muda dan SK
Kenaikan Pangkat IIIc dapat turun pada bulan September dan Oktober 2018. Artinya
mulai dari itu saya sudah naik ke IIIc dengan jabatan Fungsional Perencana
Muda.
Waktu terus berjalan,
dipertengahan bulan Januari 2019 saya mendapatkan kabar bahwa BAPAK “Berita
Acara Penilaian Angka Kredit” saya sudah keluar menurut admin fungsional via
WA, dan ternyata,,, BAPAK saya yang diterima sebesar 50,04 dari 54 yang diajukan. Alhamdulillah ya Allah,, ternyata
diluar espektasi saya, DUPAK yang saya ajukan ternyata sebagian besar sudah
sesuai dengan harapan.. dengan tambahan hasil ini jumlah PAK saya adalah 386,05 atau mendekati ke angka 400....
Hufff... lega rasanya,, tinggal sekarang saya menyelesaikan penilaian dari
bulan agustus 2018 sampai dengan nanti Juli 2019.
Nah dari cerita diatas, maka saya
ingin menyarankan kepada teman-teman yang ingin menjadi fungsional perencana
agar berfikir matang-matang untuk menjadi fungsional perencana, bukan saya
menakut-nakuti, melainkan jangan sampai menyesal dikemudian hari. Setidaknya jika
benar-benar serius maka ada beberapa poin yang saya garis bawahi agar menjadi
panduan dalam menentukan sikap menjadi pejabat fungsional perencana atau
pejabat adminstrator atau lainnya.
1. Fungsional
perencana tidak perlu orang pintar, melainkan orang
yang rajin. Mengapa demikian, karena angka kredit itu harus dikerjakan,
bukan hanya dilihat, diratapi atau bahkan adu argumen.
2. Fungsional
perencana harus orang yang benar-benar bisa meluangkan waktu lebih
dibandingkan dengan yang lain. Hal ini disebabkan karena laporan yang dibuat
untuk pimpinan itu berbeda dengan laporan yang bisa mendapatkan AK. Jika kita
tidak pintar meluangkan waktu sebaiknya tidak usah menjadi fungsional
perencana.
3. Fungsional
perencana harus memiliki wawasan yang luas. Karena dalam
mengerjakan laporan tentunya ada butir-butir perencanaan yang mau ngga mau kita
harus mencari referensi dan tentunya membacanya.
4. Fungsional
perencana harus bisa cerdik dan cermat. Artinya harus
bisa menterjemahkan antara bahasa laporan dengan bahasa butir perencanaan,
sehingga semua kegiatan bisa diklaim menjadi angka kredit.
5. Fungsional
perencana harus bisa menulis. Dengan kata lain, dapat menuangkan ide yang ada
diisi kepala kedalam bentuk tulisan. Hal ini mungkin yang rada berat, karena
tidak semua orang memiliki kemampuan untuk menulis bahkan seorang yang pintar
bicarapun belum tentu pintar menulis.
6. Yang
terakhir,,, jadi fungsional perencana dilarang jenuh... hehehe.. karena
kemungkinan untuk pindah sangat kecil sehingga besar kemungkinan sampai pensiun
di Bappeda..
Masih mau jadi fungsional perencana????
Oke mungkin segitu dulu
curhatannya.. semoga bagi yang mau ke fungsional perencana bisa berfikir
kembali jangan menyesal dikemudian hari dan bagi yang sudah mantap akan
mengambil jalur fungsional perencana tetap semangat...
Terima kasih.
Comments
Post a Comment