Skip to main content

Pembahasan Data dan Informasi Background Study RPJMD Provinsi Jawa Barat

Haiii,,,, Jumpa lagi,,,
Kali ini saya akan membuat contoh laporan tentang Pembahasan Data dan Informasi Background Study RPJMD Provinsi Jawa Barat sektor Sumber Daya Air. Kebetulan Provinsi Jawa Barat akan menyusun RPJMD baru pada tahun 2018. Nah sebelum itu dilakukan kajian terlebih dahulu, salah satunya bidang sumber daya air.... hayu ah.. kita liat..

Laporan Pembahasan Data dan Informasi Background Study
RPJMD Tahun 2018-2023 Sektor SDA
Tahun 2017

Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1)
Secara umum perencanaan suatu daerah termuat dalam dokumen perencanaan yang dibuat baik berupa Rencana Pembangun Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja). Idealnya, seluruh dokumen tersebut dapat menjelaskan bagaimana suatu wilayah akan dikembangkan kearah mana selama kurang lebih 20 tahun mendatang dan terdapat keterkaitan antara dokumen satu dengan dokumen lainnya.
Pada saat awal menentukan “Visi dan Misi” sebuah wilayah ada beberapa indikator kinerja yang harus menjadi acuan bagi seluruh satkeholder yang ada di wilayah tersebut agar wilayahnya dapat sesuai dengan yang diharapkan. Namun dalam kenyataannya sulit untuk mengaplikasikan antara rencana dengan aplikasi dilapangan. Banyak faktor-faktor yang menyebabkan adanya bisa antara rencana dari pelaksanaan, tentunya hal ini dapat mengakibatkan tidak tercapainya target kinerja yang telah ditetapkan.
Termasuk dalam target kinerja yang tertuang RPJMD Provinsi Jawa Barat 2013-2018, khususnya sektor perhubungan ada beberapa indikator yang sulit untuk dipenuhi yang lebih disebabkan faktor non teknis, oleh karena itu maka perlu ada penyamaan persepsi antara seluruh stakeholder dalam mewujudkan indikator tersebut.
Sumber Daya Air (SDA) perlu mendapatkan perhatian khusus karena terkait dengan penggunaan air untuk keberlangsungan kehidupan manusia, penggunaan air menyangkut pangan dan penggunaan air yang menyangkut penunjang kehidupan. Oleh karena itu maka dalam penyusunan background studi ini dirasakan perlu untuk mendapat informasi dari beberapa stakeholder mengenai kondisi masing-masing daerah.

Menentukan Jenis Permasalahan (0,1)
Permasalahan yang ada dalam sektor SDA adalah peraturan mengenai pengelolaan sumber daya air masing menggunakan aturan yang lama yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974, hal ini terjadi karena Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi ditambah lagi munculnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur mengenai kewenangan masing-masing Pemerintah dann Pemerintah Daerah.


Menentukan Faktor-faktor Penyebab Permasalahan (0,1)
Adapun faktor penyebab dari permasalahan tersebut adalah :
1.        Dengan adanya pembagian kewenangan pengelolaan SDA mengakibatkan ada beberapa infrastruktur yang tidak berfungsi sebagimana mestinya yang dikarenakan perbedaan kewenangan dalam pengelolaannya dan terbatasnya sumber dana dalam pemeliharaannya.
2.        Sulit menetapkan target indikator kinerja sektor SDA dikarekan sumber daya air merupakan satu kesatuan dari hulu ke hilir, sehingga jika menetapkan target tanpa bekoordinasi dengan tingkat atas atau bawahnya maka akaan sulit terealisasi.
3.        Regulasi yang mengatur mengenai SDA sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang diperlukan dalam perencanaan sektor tunggal (0,1)
Melihat dari kecenderungan beberapa sumber permasalahan tersebut di atas, maka perlu dilakukan :
1.         Perlu duduk bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk membahas secara komprehensif, sehingga pengelolaan SDA dapat berjalan dengan baik.
2.         Berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengenai rencana penetapan target indikator kinerja sektor SDA yang akan ditetapkan dalam RPJMD, sehingga dapat menerima masukan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam menetapkan target kinerja tersebut.
3.         Segera mengusulkan ke Pemerintah Pusat untuk menyempurnakan aturan mengenai SDA sehingga dapat menyesuaikan dengan kondisi saat ini.

Melakukan Studi Pustaka yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis. (0,2)
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan merupakan landasan hukum di bidang sumber daya air yang masih digunakan saat ini oleh Pemerintah. Adapun hal yang mencakup mengenai pengairan tersebut terdiri dari 3 aspek :
1.      Penggunaan air yang menyangkut kehidupan.
a.      Air minum
b.      Rumah tangga
c.       Pertahanan dan Keamanan
d.      Peribadatan
e.      Usaha perkotaan, misalnya pencegahan kebakaran, penggelontoran, menyiram tanaman dan lain sebagainya.
2.      Penggunaan air yang menyangkut pangan.
a.      Pertanian, pertanian rakyat dan usaha pertanian lainnya
b.      Peternakan
c.       Perkebunan
d.      Perikanan
3.      Penggunaan air yang menyangkut penunjang kehidupan.
a.      Ketenagaan
b.      Industri
c.       Pertambangan
d.      Lalu Lintas air
e.      Rekreasi

Nah,, cukup singkat kan laporannya,,,, nanti tunggu yang lain ya,, tentang Jalan dan Lingkunga Hidup...
Oke terima kasih... saran dan masukannya sangat berarti loh...



Kode Butir Kegiatan
Unsur/Sub. Unsur
Angka Kredit

II.A.11
Penyajian Latar Belakang Masalah
0,1

II.A.16
Menentukan jenis permasalahan
0,1

II.A.18
Menentukan Faktor-Faktor Penyebab Permasalahan
0,08

II.B.2
Melakukan Studi Pustaka yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis
0,16

II.F.25
Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
0,08


JUMLAH
0,52

Comments

Popular posts from this blog

Pengalaman Mengaji di LDII

Sebelumnya perkenalkan nama saya sandy perdana, anak-anak biasanya panggil saya sandy. Aku lahir kurang lebih 28 tahun yang lalu, tepatnya bulan oktober tahun 1980. Domisili aku pada saat itu di kota bandung di komplek margahayu raya, mungkin nama kompleks ini bagi orang bandung sudah tidak asing lagi karena terkenal kompleks yang dibangun awal tahun 1980an. Lingkungan aku bermain mulai aku kecil sampai menginjak smp sangat mendukung, dalam arti kebetulan penghuni di kompleks tersebut sepantaran dengan aku sehingga aku tidak menemui kendala dalam bermain. Seperti biasa kegiatan dari kecil sampai smp sering dilakukan bersama-sama, mulai sepulang sekolah,kita bermain dilapangan, kebetulan setiap rw punya lapangan masing-masing yang telah disediakan oleh pihak developer. Pada saat itu, hampir sebagai rutinitas kita bermain di sore hari, setelah itu orang tua kami selalu mewanti-wanti agar setelah bermain disore hari, segera mandi dan bersiap-siap untuk ke mesjid. Kebetulan mesjid di

SUCCESS STORY PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN (PPSP) KOTA TASIKMALAYA

LAPORAN KARYA TULIS SUCCESS STORY PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN (PPSP) KOTA TASIKMALAYA I. PENDAHULUAN Program Nasional Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) merupakan program yang diluncurkan pemerintah pusat melalui Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Nasional yang keanggotaannya meliputi 8 (delapan) Kementerian yaitu : Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Keuangan. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi sanitasi di Indonesia dengan mengarustamakan percepatan pembangunan sektor sanitasi, dalam rangka pencapaian target RPJMN 2010 – 2014 dan MDG’s 2015. II. SEJARAH PPSP DI KOTA TASIKMALAYA Keikutsertaan Kota Tasikmalaya dalam Program PPSP dimulai melalui pernyataan surat minat untuk mengikuti

Mau Jadi Fungsional Perencana??? Yakin... coba baca dulu ya...

Mau Jadi Fungsional Perencana??? Yakin... coba baca dulu ya... Hai.. selamat pagi... Oke, kali ini saya akan membahas tentang apa yang harus diketahui sebelum memilih untuk mengambil Jabatan Fungsional Perencana. Mungkin banyak disini teman-teman yang bertanya, kenapa sih ngambil fungsional perencana, koq ngga ke struktural/jabatan administrator, ih sayang loh,, kan punya potensi, emang gak bosen klo nanti ambil fungsional, nanti klo jadi fungsional ngga punya kebijakan loh atau yang lebih parah, fungsional merupakan orang-orang buangan... oke,, mungkin itu beberapa pertanyaan dari sekian banyak pertanyaan yang nyangkut sama saya. Dari sekian pertanyaan tersebut diatas, saya sendiri ngga mau ambil pusing, yang jelas saya mencoba menyampaikan apa yang saya rasakan sendiri sebagai fungsional perencana. Oke kita mulai ya,, oiya,, persiapkan cemilannya, karena ini lumayan menguras pikiran anda...hehehe.. Berawal dari tahun 2011, ada informasi dari Pusbindiklatren Bappen