Haiii,,,, Jumpa lagi,,,
Kali ini saya akan membuat contoh laporan tentang Pembahasan
Data dan Informasi Background Study RPJMD Provinsi Jawa Barat sektor Sumber Daya Air. Kebetulan Provinsi Jawa Barat akan menyusun RPJMD baru pada tahun 2018. Nah sebelum itu dilakukan kajian terlebih dahulu, salah satunya bidang sumber daya air.... hayu ah.. kita liat..
Laporan Pembahasan Data
dan Informasi Background Study
RPJMD Tahun 2018-2023
Sektor SDA
Tahun 2017
Penyajian Latar Belakang
Masalah (0,1)
Secara umum perencanaan suatu daerah termuat dalam
dokumen perencanaan yang dibuat baik berupa Rencana Pembangun Jangka Panjang
Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana
Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja). Idealnya, seluruh dokumen
tersebut dapat menjelaskan bagaimana suatu wilayah akan dikembangkan kearah
mana selama kurang lebih 20 tahun mendatang dan terdapat keterkaitan antara
dokumen satu dengan dokumen lainnya.
Pada saat awal menentukan “Visi dan Misi” sebuah wilayah
ada beberapa indikator kinerja yang harus menjadi acuan bagi seluruh
satkeholder yang ada di wilayah tersebut agar wilayahnya dapat sesuai dengan
yang diharapkan. Namun dalam kenyataannya sulit untuk mengaplikasikan antara
rencana dengan aplikasi dilapangan. Banyak faktor-faktor yang menyebabkan
adanya bisa antara rencana dari pelaksanaan, tentunya hal ini dapat
mengakibatkan tidak tercapainya target kinerja yang telah ditetapkan.
Termasuk dalam target kinerja yang tertuang RPJMD
Provinsi Jawa Barat 2013-2018, khususnya sektor perhubungan ada beberapa
indikator yang sulit untuk dipenuhi yang lebih disebabkan faktor non teknis,
oleh karena itu maka perlu ada penyamaan persepsi antara seluruh stakeholder
dalam mewujudkan indikator tersebut.
Sumber Daya Air (SDA) perlu mendapatkan perhatian khusus
karena terkait dengan penggunaan air untuk keberlangsungan kehidupan manusia,
penggunaan air menyangkut pangan dan penggunaan air yang menyangkut penunjang
kehidupan. Oleh karena itu maka dalam penyusunan background studi ini dirasakan
perlu untuk mendapat informasi dari beberapa stakeholder mengenai kondisi
masing-masing daerah.
Menentukan Jenis
Permasalahan (0,1)
Permasalahan yang ada dalam sektor SDA adalah peraturan
mengenai pengelolaan sumber daya air masing menggunakan aturan yang lama yaitu
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974, hal ini terjadi karena Undang-undang Nomor 7
Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi ditambah
lagi munculnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang
mengatur mengenai kewenangan masing-masing Pemerintah dann Pemerintah Daerah.
Menentukan Faktor-faktor
Penyebab Permasalahan (0,1)
Adapun faktor penyebab dari permasalahan tersebut adalah
:
1.
Dengan adanya pembagian
kewenangan pengelolaan SDA mengakibatkan ada beberapa infrastruktur yang tidak
berfungsi sebagimana mestinya yang dikarenakan perbedaan kewenangan dalam
pengelolaannya dan terbatasnya sumber dana dalam pemeliharaannya.
2.
Sulit menetapkan target
indikator kinerja sektor SDA dikarekan sumber daya air merupakan satu kesatuan
dari hulu ke hilir, sehingga jika menetapkan target tanpa bekoordinasi dengan
tingkat atas atau bawahnya maka akaan sulit terealisasi.
3.
Regulasi yang mengatur
mengenai SDA sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Menulis Saran Mengenai
Tindak Lanjut yang diperlukan dalam perencanaan sektor tunggal (0,1)
Melihat dari kecenderungan beberapa sumber permasalahan
tersebut di atas, maka perlu dilakukan :
1.
Perlu duduk bersama
antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk membahas secara komprehensif,
sehingga pengelolaan SDA dapat berjalan dengan baik.
2.
Berkoordinasi dengan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengenai rencana penetapan target
indikator kinerja sektor SDA yang akan ditetapkan dalam RPJMD, sehingga dapat
menerima masukan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam
menetapkan target kinerja tersebut.
3.
Segera mengusulkan ke
Pemerintah Pusat untuk menyempurnakan aturan mengenai SDA sehingga dapat
menyesuaikan dengan kondisi saat ini.
Melakukan Studi Pustaka
yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis. (0,2)
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
merupakan landasan hukum di bidang sumber daya air yang masih digunakan saat
ini oleh Pemerintah. Adapun hal yang mencakup mengenai pengairan tersebut
terdiri dari 3 aspek :
1.
Penggunaan air yang
menyangkut kehidupan.
a.
Air minum
b.
Rumah tangga
c.
Pertahanan dan Keamanan
d.
Peribadatan
e.
Usaha perkotaan, misalnya
pencegahan kebakaran, penggelontoran, menyiram tanaman dan lain sebagainya.
2.
Penggunaan air yang
menyangkut pangan.
a.
Pertanian, pertanian
rakyat dan usaha pertanian lainnya
b.
Peternakan
c.
Perkebunan
d.
Perikanan
3.
Penggunaan air yang
menyangkut penunjang kehidupan.
a.
Ketenagaan
b.
Industri
c.
Pertambangan
d.
Lalu Lintas air
e.
Rekreasi
Nah,, cukup singkat kan laporannya,,,, nanti tunggu yang lain ya,, tentang Jalan dan Lingkunga Hidup...
Oke terima kasih... saran dan masukannya sangat berarti loh...
Kode Butir Kegiatan
|
Unsur/Sub. Unsur
|
Angka Kredit
|
||
II.A.11
|
Penyajian Latar Belakang Masalah
|
0,1
|
||
II.A.16
|
Menentukan jenis permasalahan
|
0,1
|
||
II.A.18
|
Menentukan Faktor-Faktor Penyebab
Permasalahan
|
0,08
|
||
II.B.2
|
Melakukan Studi Pustaka yang
Memperkuat Landasan/Kerangka Logis
|
0,16
|
||
II.F.25
|
Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut
yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
|
0,08
|
||
|
JUMLAH
|
0,52
|
Comments
Post a Comment