Skip to main content

Makalah Program Gerakan Bersama Menata Kota Tasikmalaya (GEMA MANASIK) Tahun 2018

Jumpa lagi,,,

Kali ini pembahasan tentang Program yang menjadi unggulan Walikota dan Wakil Walikota Kota Tasikmalaya terpilih yang tertuang dalam RPJMD Kota Tasikmalaya 2018 - 2023.

Nah cerita nya saya diminta untuk menyiapkan bahan oleh pimpinan untuk presentasi kegiatan tersebut. nah karena klo bahan presentasinya itu ngga bisa diklaim menjadi angka kredit maka saya harus menyesuaikan menjadi butir perencanaan. nah, butir perencanaan yang saya ambil adalah makalah dengan kode butir III.A.5 dengan rincian Menyampaikan Prasaran Berupa Tinjauan Gagasan atau Usulan Ilmiah dalam Pertemuan Ilimiah di Bidang Perencanaan dengan nilai 2,5. dan ini termasuk kegiatan penunjang...

oke langsung aja .....



Makalah Program Gerakan Bersama Menata Kota Tasikmalaya (GEMA MANASIK)
Tahun 2018
(Makalah digunakan sebagai referensi pimpinan dalam Rapat
Sinkronisasi Pelaksanaan Gerakan Bersama Menata
Kota Tasikmalaya (GEMA MANASIK))


I.                    Pendahuluan
Gerakan Bersama Menata Kota Tasikmalaya (GEMA MANASIK) merupakan program inovasi Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya dalam upaya untuk percepatan mengurangi kawasan kumuh di Kota Tasikmalaya sampai tahun 2012. Seperti yang diketahui bersama bahwa kawasan kumuh di Kota Tasikmalaya berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor : 050.13/Kep.374.Bappeda/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang Penetapan Sasaran Kegiatan Penyusunan Rencana Aksi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh di Kota Tasikmalaya terdapat 18 Lokasi Kawasan Kumuh di Kota Tasikmalaya yang berada di 8 Kecamatan dengan total luas sebesar 276, 17 Ha.
Mengingat penurunan kawasan kumuh ini merupakan kerja bersama antara Pemerintah Daerah dengan stakeholder lainnya maka perlu adanya suatu langkah yang konkrit untuk dapat menyelesaikan masalah ini. Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 62 ayat (2) dijelaskan aspek yang diatur dalam Penyusunan perencanaan penangaan lingkungan kumuh berbasis kawasan oleh pemerintah berupa kegiatan Rehabilitasi, Rekonstruksi dan Peremajaan. Berdasarkan Pasal 94 ayat (2), aspek yang diatur dalam pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dilaksanakan berdasarkan pada prinsip kepastian bermukim yang menjamin hak setiap warga Negara untuk menempati, menikmati, dan atau memiliki tempat tinggal.
Telaah tentang permukiman kumuh pada umumnya mencakup tiga segi, pertama kondisi fisiknya, kedua kondisi sosial ekonomi budaya komunitas yang bermukim di pemukiman tersebut, dan ketiga dampak oleh kedua kondisi tersebut. Kondisi fisik tersebut antara lain tampak dari kondisi bangunannya yang sangat rapat dengan kualitas konstruksi rendah, jaringan jalan tidak berpola dan tidak diperkeras, sanitasi umum dan drainase tidak berfungsi serta sampah belum dikelola dengan baik.
Kebutuhan masyarakat akan perumahan meningkat diluar kemampuan pemerintah daerah, sementara tingkat ekonomi urbanis sangat terbatas, yang akan berakibat timbulnya perumahan-perumahan liar yang pada umumnya berkembang di sekitar daerah perdagangan, di sepanjang jalur hijau, sekitar sungai, rel kereta api dan lahan-lahan kosong yang ada. Apabila tidak ditangani dengan segera, kawasan permukiman tersebut akan menjadi perkampungan, dan degradasi kualitas lingkungan hidup akan terjadi dengan segala dampaknya.
Sejak berdiri pada tahun 2001, Kota Tasikmalaya merupakan tempat administrasi pemerintahan dan juga merupakan bagian kawasan yang tidak terpisahkan dengan Kabupaten/ Kota disekitamya, baik berupa kegiatan perekonomian, sosial budaya dan kondisi fisik lingkungannya. Hal inilah yang membuat Kota Tasikmalaya menjadi sebuah kawasan perkotaan yang memiliki kompleksitas masalah yang cukup tinggi.
Salah satu aspek penting dalam penataan ruang kota adalah perencanaan kawasan Perumahan dan Permukiman sebagai kesatuan ruang dengan fungsinya sebagai tempat tinggal manusia. Pembangunan perumahan dan permukiman merupakan kegiatan yang bersifat multi sektor, keluarannya langsung menyentuh salah satu kebutuhan dasar serta menyangkut kelayakan dan taraf kesejahteraan kehidupan masyarakat, selain berfungsi juga sebagai pendorong pertumbuhan perekonomian daerah

II.                  Maksud, Tujuan dan Sasaran
Maksud dari pelaksanaan program GEMA MANASIK diantaranya :
1.      Merespon kebijakan pusat dalam hal pencapaian universal access 100-0-100
2.      Mendorong kreativitas dan inovasi daerah
3.      Meningkatkan kinerja perangkat daerah;
4.      Mendorong perangkat daerah untuk mencapai target capaian kinerja sesuai dengan RPJMD dan target RPJMN
5.      Mendorong partisipasi/keterlibatan seluruh pelaku pembangunan (masyarakat, swasta, pemerintah, akademisi)
Adapun tujuan dari pelaksanaan program ini adalah :
1.      Membangun dan meningkatkan kualitas infrastruktur kota untuk meningkatkan daya saing kota baik dari aspek keindahan, kebersihan dan layak huni
2.      Memeratakan pembangunan dan menanggulangi kemiskinan
3.      Mewujudkan branding dan identitas kota tasikmalaya;
4.      Melaksanakan program unggulan walikota yang mendukung terhadap pencapaian target pembangunan.
Dan sasarannya diantaranya :
1.      Menjawab issue strategis dan permasalahan yang belum tertangani dalam RPJMD tahun 2013-2017
2.      Mempercepat pencapaian target kinerja untuk lingkup kegiatan yang spesifik dan yang prioritas, serta pada lokasi prioritas tertentu
3.      Mendorong tercapainya target kinerja RPJMD 2017-2022.

III.                Issue Strategis
Dalam penataan kawasan kumuh ada beberapa hal yang menjadi issue strategis, diantaranya :
      Terdapatnya kawasan permukiman kumuh seluas 276,17 Ha (Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor:  050.13/Kep.374.Bappeda/2014) yang harus diselesaikan sampai dengan masa kepemimpinan Walikota Tasikmalaya berakhir (2022).
      Ada beberapa daerah yang masih terdapat rawan genangan air hujan. Hal ini lebih disebabkan karena tidak seimbangnya volume air yang dihasilkan dengan dimensi saluran yang ada, sehingga pada saat-saat tertentu akan menyebabkan timbulnya genangan.
      Pada beberapa ruas jalan masih menggunakan parkir tepi jalan (on street) sehingga terlihat kesan tidak beraturan dan seringkali menimbulkan kemacetan.
      Belum optimalnya ketersediaan trotoar/jalur pejalan kaki yang lebih disebabkan oleh banyaknya ruas trotoar yang digunakan untuk pedagang kaki lima sehingga pejalan kaki tidak dapat memanfaatkan trotoar yang ada dan menggunakan bahu jalan yang dapat membahayakan.
      Pelayanan dan pengelolaan persampahan yang belum optimal, sampai dengan saat ini baru 58% yang terlayani oleh Pemerintah Daerah.
      Luasan RTH yang masih perlu ditingkatkan kualitasnya dan kuantitasnya. Sebagai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa RTH yang harus dimiliki oleh sebuah Kota minimal 30% dari luas wilayahnya. Sedangkan untuk Kota Tasikmalaya RTH publik yang ada berada pada kisaran 4%.

IV.               Sifat Kegiatan
Kegiatan GEMA MANASIK berorientasi kepada 2 aspek, diantaranya :
1.      Kegiatan yang bersifat integratif (dilaksanakan bersama-sama oleh beberapa perangkat daerah)
2.      Kegiatan yang merupakan prioritas perangkat daerah, sifatnya mendesak dan memiliki target output yang telah ditetapkan.

V.                 Fokus Kegiatan
Adapun fokus kegiatan GEMA MANASIK yang telah ditetapkan berupa 2 fokus, diantaranya :
1.      Penataan Kawasan Kumuh sesuai dengan SK dengan kata lain harus terselesaikan pada periode Walikota Tasikmalaya 2017 – 2022.
2.      Penataan Pusat Kota berupa tersedianya sarana dan prasarana yang memadai, penataan pola peletakan dan pemanfaatan bangunan serta mempertimbangkan aspek mitigasi bencana dan mengoptimalkan sirkulasi pergerakan yang selaras dengan karakteristik fisik kawasan, sosial ekonomi masyarakat dan aspek estetika.

VI.               Jenis Kegiatan
Dalam program GEMA MANASIK ini, jenis kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan arahan dalam RPJMN berupa 7 aspek ditambah 1 aspek tambahan, yaitu :
1.      Pembangunan dan peningkatan kualitas jalan/gang
2.      Pembangunan dan peningkatan kualitas drainase lingkungan
3.      Penataan ketidakteraturan bangunan atau rehab rumah tidak layak huni (RTLH) bagi keluarga tidak mampu (sesuai BDT)
4.      Pembangunan sarana prasarana air bersih
5.      Pembangunan sarana prasarana pengelolaan air limbah rumah tangga
6.      Pembuatan RTH/taman
7.      Pengelolaan persampahan
8.      Pengadaan sarana damkar
  
VII.             Indikasi Kebutuhan Pendanaan Kawasan Kumuh
Berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh tim, kebutuhan pendanaan untuk mengatasi kawasan kumuh di Kota Tasikmalaya hingga tahun 2022 adalah sebesar Rp. 158.547.245.500 dengan 5 aspek yang ditangani. Adapun rincian untuk masing-masing aspek dapat dilihat dalam tabel berikut.

No
Jenis Kegiatan
Nilai (Rp)
1
Drainase Lingkungan
52.889.135.500
2
Jalan Lingkungan
14.583.800.000
3
Air Limbah
48.647.150.000
4
Air Bersih
36.204.160.000
5
Pengolahan Persampahan
6.223.000.000

TOTAL
158.547.245.500




VIII.           Indikator dan Target Kinerja Program GEMA MANASIK
Dengan beberapa pertimbangan kemampuan keuangan daerah, bantuan keuangan serta sumber pendanaan lainnya, penurunan kawasan kumuh di Kota Tasikmalaya diperkirakan akan dapat terselesaikan sampai dengan 2022. Target penurunan kawasan kumuh pada tahun 2019 37,95 Ha, tahun 2020 – 2022 sebesar 30 Ha hingga selesai 100% kawasan kumuh tertangani.

IX.                 Contoh Penanganan Kawasan Kumuh di Kelurahan Cipedes
Gambaran umum Kawasan Kumuh Kelurahan Cipedes
            Luas kawasan kumuh di Kelurahan Cipedes seluas 34,57 Ha meliputi 5 RW (RW 4, 5, 6, 7 dan 11) dengan jumlah bangunan 1.123 unit dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 688 KK dan jumlah penduduk 2.353 jiwa. Permasalahan yang ada pada kawasan ini adalah banyaknya rumah pada sempadan sungai, sebagian besar kondisi jalan lingkungan dalam kondisi rusak, beberapa wilayah belum terlayani drainase dan air bersih serta limbah rumah tangga dibuang langsung ke drainase.
            Adapun kondisi masing-masing aspek dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 32 unit, bangunan yang tidak teratur sebanyak 820 unit serta bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebanyak 653 unit.
2.      Jalan lingkungan dalam kondisi kurang baik sepanjang 2.356 m
3.      Sebanyak 401 KK belum terpenuhi air bersih dan 213 KK belum terpenuhi standar minimal air minum.
4.      Masih ada kawasan yang tergenang seluas 2,27 Ha dengan kondisi saluran drainase dalam kondisi buruk sepanjang 2.009 m.
5.      Masih terdapat 840 KK belum memiliki persyaratan teknis air limbah dan 156 KK belum memiliki sarana air limbah.
6.      Budaya masyarakat yang masih membuang sampah ke sungai.
7.      Pengangkutan sampah dilakukan 2 kali dalam seminggu masih tidak sebanding dengan volume sampah yang dihasilkan.
8.      Dengan kepadatan penduduk yang cukup tinggi sarana pemadam kebakaran masih belum memadai untuk wilayah di Kelurahan Cipedes.

Konsep Penataan Kawasan Kumuh di Kelurahan Cipedes
            Konsep layanan infrastruktur permukiman yang memadai di kawasan pusat kota dan penataan kawasan sepanjang sungai yang melintasi pusat kota. Sehingga perlu dilakukan penataan terhadap jalan lingkungan dengan konsep tanki septik dibawah konstruksi jalan. Penataan drainase dengan pemisahan antara air buangan dengan air limbah domestik. Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya membuang sampah pada tempatnya dan bahaya membuang sampah disungai.
Adapun indikasi pendanaan untuk penyelesain kawasan tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut.
No
Jenis Kegiatan
Nilai (Rp)
1
Drainase Lingkungan
4.851.760.000
2
Jalan Lingkungan
3.794.400.000
3
MCK
60.000.000
4
Septick Tank Komunal
2.145.600.000
5
Sumur Bor
2.480.000.000
6
Tempat Pembuangan Sampah Sementara
1.900.000.000

TOTAL
15.231.760.000

demikian contoh laporan makalah yang saya buat untuk mengklaim menjadi poin AK dibidang penunjang.

Comments

Popular posts from this blog

Pengalaman Mengaji di LDII

Sebelumnya perkenalkan nama saya sandy perdana, anak-anak biasanya panggil saya sandy. Aku lahir kurang lebih 28 tahun yang lalu, tepatnya bulan oktober tahun 1980. Domisili aku pada saat itu di kota bandung di komplek margahayu raya, mungkin nama kompleks ini bagi orang bandung sudah tidak asing lagi karena terkenal kompleks yang dibangun awal tahun 1980an. Lingkungan aku bermain mulai aku kecil sampai menginjak smp sangat mendukung, dalam arti kebetulan penghuni di kompleks tersebut sepantaran dengan aku sehingga aku tidak menemui kendala dalam bermain. Seperti biasa kegiatan dari kecil sampai smp sering dilakukan bersama-sama, mulai sepulang sekolah,kita bermain dilapangan, kebetulan setiap rw punya lapangan masing-masing yang telah disediakan oleh pihak developer. Pada saat itu, hampir sebagai rutinitas kita bermain di sore hari, setelah itu orang tua kami selalu mewanti-wanti agar setelah bermain disore hari, segera mandi dan bersiap-siap untuk ke mesjid. Kebetulan mesjid di

SUCCESS STORY PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN (PPSP) KOTA TASIKMALAYA

LAPORAN KARYA TULIS SUCCESS STORY PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN (PPSP) KOTA TASIKMALAYA I. PENDAHULUAN Program Nasional Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) merupakan program yang diluncurkan pemerintah pusat melalui Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Nasional yang keanggotaannya meliputi 8 (delapan) Kementerian yaitu : Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Keuangan. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi sanitasi di Indonesia dengan mengarustamakan percepatan pembangunan sektor sanitasi, dalam rangka pencapaian target RPJMN 2010 – 2014 dan MDG’s 2015. II. SEJARAH PPSP DI KOTA TASIKMALAYA Keikutsertaan Kota Tasikmalaya dalam Program PPSP dimulai melalui pernyataan surat minat untuk mengikuti

Mau Jadi Fungsional Perencana??? Yakin... coba baca dulu ya...

Mau Jadi Fungsional Perencana??? Yakin... coba baca dulu ya... Hai.. selamat pagi... Oke, kali ini saya akan membahas tentang apa yang harus diketahui sebelum memilih untuk mengambil Jabatan Fungsional Perencana. Mungkin banyak disini teman-teman yang bertanya, kenapa sih ngambil fungsional perencana, koq ngga ke struktural/jabatan administrator, ih sayang loh,, kan punya potensi, emang gak bosen klo nanti ambil fungsional, nanti klo jadi fungsional ngga punya kebijakan loh atau yang lebih parah, fungsional merupakan orang-orang buangan... oke,, mungkin itu beberapa pertanyaan dari sekian banyak pertanyaan yang nyangkut sama saya. Dari sekian pertanyaan tersebut diatas, saya sendiri ngga mau ambil pusing, yang jelas saya mencoba menyampaikan apa yang saya rasakan sendiri sebagai fungsional perencana. Oke kita mulai ya,, oiya,, persiapkan cemilannya, karena ini lumayan menguras pikiran anda...hehehe.. Berawal dari tahun 2011, ada informasi dari Pusbindiklatren Bappen