Jumpa lagi,,,
Kali ini pembahasan tentang Program yang menjadi unggulan Walikota dan Wakil Walikota Kota Tasikmalaya terpilih yang tertuang dalam RPJMD Kota Tasikmalaya 2018 - 2023.
Nah cerita nya saya diminta untuk menyiapkan bahan oleh pimpinan untuk presentasi kegiatan tersebut. nah karena klo bahan presentasinya itu ngga bisa diklaim menjadi angka kredit maka saya harus menyesuaikan menjadi butir perencanaan. nah, butir perencanaan yang saya ambil adalah makalah dengan kode butir III.A.5 dengan rincian Menyampaikan Prasaran Berupa Tinjauan Gagasan atau Usulan Ilmiah dalam Pertemuan Ilimiah di Bidang Perencanaan dengan nilai 2,5. dan ini termasuk kegiatan penunjang...
oke langsung aja .....
Kali ini pembahasan tentang Program yang menjadi unggulan Walikota dan Wakil Walikota Kota Tasikmalaya terpilih yang tertuang dalam RPJMD Kota Tasikmalaya 2018 - 2023.
Nah cerita nya saya diminta untuk menyiapkan bahan oleh pimpinan untuk presentasi kegiatan tersebut. nah karena klo bahan presentasinya itu ngga bisa diklaim menjadi angka kredit maka saya harus menyesuaikan menjadi butir perencanaan. nah, butir perencanaan yang saya ambil adalah makalah dengan kode butir III.A.5 dengan rincian Menyampaikan Prasaran Berupa Tinjauan Gagasan atau Usulan Ilmiah dalam Pertemuan Ilimiah di Bidang Perencanaan dengan nilai 2,5. dan ini termasuk kegiatan penunjang...
oke langsung aja .....
Makalah Program Gerakan Bersama
Menata Kota Tasikmalaya (GEMA MANASIK)
Tahun 2018
(Makalah digunakan sebagai referensi pimpinan
dalam Rapat
Sinkronisasi Pelaksanaan Gerakan Bersama Menata
Kota Tasikmalaya (GEMA MANASIK))
I.
Pendahuluan
Gerakan Bersama Menata Kota Tasikmalaya
(GEMA MANASIK) merupakan program inovasi Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya
dalam upaya untuk percepatan mengurangi kawasan kumuh di Kota Tasikmalaya
sampai tahun 2012. Seperti yang diketahui bersama bahwa kawasan kumuh di Kota
Tasikmalaya berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor : 050.13/Kep.374.Bappeda/2014
tanggal 24 Desember 2014 tentang Penetapan Sasaran Kegiatan Penyusunan Rencana
Aksi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh di Kota Tasikmalaya terdapat 18
Lokasi Kawasan Kumuh di Kota Tasikmalaya yang berada di 8 Kecamatan dengan
total luas sebesar 276, 17 Ha.
Mengingat penurunan kawasan kumuh ini
merupakan kerja bersama antara Pemerintah Daerah dengan stakeholder lainnya
maka perlu adanya suatu langkah yang konkrit untuk dapat menyelesaikan masalah
ini. Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman Pasal 62 ayat (2) dijelaskan aspek yang diatur dalam Penyusunan
perencanaan penangaan lingkungan kumuh berbasis kawasan oleh pemerintah berupa
kegiatan Rehabilitasi, Rekonstruksi dan Peremajaan. Berdasarkan Pasal 94 ayat
(2), aspek yang diatur dalam pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap
perumahan kumuh dan permukiman kumuh dilaksanakan berdasarkan pada prinsip
kepastian bermukim yang menjamin hak setiap warga Negara untuk menempati,
menikmati, dan atau memiliki tempat tinggal.
Telaah tentang permukiman kumuh pada
umumnya mencakup tiga segi, pertama kondisi fisiknya, kedua kondisi sosial
ekonomi budaya komunitas yang bermukim di pemukiman tersebut, dan ketiga dampak
oleh kedua kondisi tersebut. Kondisi fisik tersebut antara lain tampak dari
kondisi bangunannya yang sangat rapat dengan kualitas konstruksi rendah,
jaringan jalan tidak berpola dan tidak diperkeras, sanitasi umum dan drainase
tidak berfungsi serta sampah belum dikelola dengan baik.
Kebutuhan masyarakat akan perumahan
meningkat diluar kemampuan pemerintah daerah, sementara tingkat ekonomi urbanis
sangat terbatas, yang akan berakibat timbulnya perumahan-perumahan liar yang
pada umumnya berkembang di sekitar daerah perdagangan, di sepanjang jalur
hijau, sekitar sungai, rel kereta api dan lahan-lahan kosong yang ada. Apabila
tidak ditangani dengan segera, kawasan permukiman tersebut akan menjadi perkampungan,
dan degradasi kualitas lingkungan hidup akan terjadi dengan segala dampaknya.
Sejak berdiri pada tahun 2001, Kota
Tasikmalaya merupakan tempat administrasi pemerintahan dan juga merupakan
bagian kawasan yang tidak terpisahkan dengan Kabupaten/ Kota disekitamya, baik
berupa kegiatan perekonomian, sosial budaya dan kondisi fisik lingkungannya.
Hal inilah yang membuat Kota Tasikmalaya menjadi sebuah kawasan perkotaan yang
memiliki kompleksitas masalah yang cukup tinggi.
Salah satu aspek penting dalam penataan
ruang kota adalah perencanaan kawasan Perumahan dan Permukiman sebagai kesatuan
ruang dengan fungsinya sebagai tempat tinggal manusia. Pembangunan perumahan
dan permukiman merupakan kegiatan yang bersifat multi sektor, keluarannya langsung
menyentuh salah satu kebutuhan dasar serta menyangkut kelayakan dan taraf
kesejahteraan kehidupan masyarakat, selain berfungsi juga sebagai pendorong
pertumbuhan perekonomian daerah
II.
Maksud, Tujuan
dan Sasaran
Maksud dari pelaksanaan program GEMA
MANASIK diantaranya :
1. Merespon kebijakan pusat
dalam hal pencapaian universal access 100-0-100
2. Mendorong
kreativitas dan inovasi daerah
3. Meningkatkan kinerja
perangkat daerah;
4. Mendorong
perangkat daerah untuk mencapai target capaian kinerja sesuai dengan RPJMD dan target RPJMN
5. Mendorong
partisipasi/keterlibatan seluruh pelaku pembangunan (masyarakat, swasta,
pemerintah, akademisi)
Adapun
tujuan dari pelaksanaan program ini adalah :
1.
Membangun dan meningkatkan kualitas infrastruktur kota
untuk meningkatkan daya saing kota baik dari aspek keindahan, kebersihan dan
layak huni
2.
Memeratakan pembangunan dan menanggulangi kemiskinan
3.
Mewujudkan branding dan identitas kota tasikmalaya;
4.
Melaksanakan program unggulan walikota yang mendukung
terhadap pencapaian target pembangunan.
Dan
sasarannya diantaranya :
1.
Menjawab issue strategis dan permasalahan yang belum
tertangani dalam RPJMD tahun 2013-2017
2.
Mempercepat pencapaian target kinerja untuk lingkup
kegiatan yang spesifik dan yang prioritas, serta pada lokasi prioritas tertentu
3.
Mendorong tercapainya target kinerja RPJMD 2017-2022.
III.
Issue Strategis
Dalam penataan kawasan kumuh ada
beberapa hal yang menjadi issue strategis, diantaranya :
• Terdapatnya kawasan
permukiman kumuh seluas 276,17 Ha (Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor: 050.13/Kep.374.Bappeda/2014) yang harus
diselesaikan sampai dengan masa kepemimpinan Walikota Tasikmalaya berakhir
(2022).
• Ada beberapa
daerah yang masih terdapat rawan genangan air hujan. Hal ini lebih disebabkan karena tidak
seimbangnya volume air yang dihasilkan dengan dimensi saluran yang ada,
sehingga pada saat-saat tertentu akan menyebabkan timbulnya genangan.
• Pada beberapa
ruas jalan masih menggunakan parkir tepi jalan (on
street) sehingga terlihat kesan tidak beraturan dan seringkali menimbulkan kemacetan.
• Belum optimalnya
ketersediaan trotoar/jalur pejalan kaki yang lebih disebabkan oleh banyaknya
ruas trotoar yang digunakan untuk pedagang kaki lima sehingga pejalan kaki
tidak dapat memanfaatkan trotoar yang ada dan menggunakan bahu jalan yang dapat
membahayakan.
• Pelayanan dan pengelolaan
persampahan yang belum optimal, sampai dengan saat ini baru 58% yang terlayani oleh
Pemerintah Daerah.
• Luasan RTH yang masih
perlu ditingkatkan kualitasnya dan kuantitasnya. Sebagai amanat Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa RTH yang harus
dimiliki oleh sebuah Kota minimal 30% dari luas wilayahnya. Sedangkan untuk
Kota Tasikmalaya RTH publik yang ada berada pada kisaran 4%.
IV.
Sifat Kegiatan
Kegiatan GEMA
MANASIK berorientasi kepada 2 aspek, diantaranya :
1. Kegiatan yang bersifat
integratif (dilaksanakan bersama-sama oleh beberapa perangkat daerah)
2. Kegiatan yang merupakan
prioritas perangkat daerah, sifatnya mendesak dan memiliki target output yang
telah ditetapkan.
V.
Fokus Kegiatan
Adapun fokus
kegiatan GEMA MANASIK yang telah ditetapkan berupa 2 fokus, diantaranya :
1.
Penataan Kawasan Kumuh sesuai dengan SK dengan kata lain
harus terselesaikan pada periode Walikota Tasikmalaya 2017 – 2022.
2.
Penataan Pusat Kota berupa tersedianya sarana dan
prasarana yang memadai, penataan pola peletakan dan pemanfaatan bangunan serta
mempertimbangkan aspek mitigasi bencana dan mengoptimalkan
sirkulasi pergerakan yang selaras dengan karakteristik fisik kawasan,
sosial ekonomi masyarakat dan aspek estetika.
VI.
Jenis Kegiatan
Dalam program GEMA MANASIK ini, jenis
kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan arahan dalam RPJMN berupa 7 aspek
ditambah 1 aspek tambahan, yaitu :
1. Pembangunan dan peningkatan
kualitas jalan/gang
2. Pembangunan dan peningkatan
kualitas drainase lingkungan
3. Penataan
ketidakteraturan bangunan atau rehab rumah tidak layak huni (RTLH) bagi keluarga tidak mampu (sesuai
BDT)
4. Pembangunan sarana
prasarana air bersih
5. Pembangunan sarana
prasarana pengelolaan air limbah rumah tangga
6. Pembuatan RTH/taman
7. Pengelolaan persampahan
8. Pengadaan sarana damkar
VII.
Indikasi
Kebutuhan Pendanaan Kawasan Kumuh
Berdasarkan
pendataan yang dilakukan oleh tim, kebutuhan pendanaan untuk mengatasi kawasan
kumuh di Kota Tasikmalaya hingga tahun 2022 adalah sebesar Rp. 158.547.245.500
dengan 5 aspek yang ditangani. Adapun rincian untuk masing-masing aspek dapat
dilihat dalam tabel berikut.
No
|
Jenis Kegiatan
|
Nilai (Rp)
|
1
|
Drainase Lingkungan
|
52.889.135.500
|
2
|
Jalan Lingkungan
|
14.583.800.000
|
3
|
Air Limbah
|
48.647.150.000
|
4
|
Air Bersih
|
36.204.160.000
|
5
|
Pengolahan Persampahan
|
6.223.000.000
|
TOTAL
|
158.547.245.500
|
VIII.
Indikator dan
Target Kinerja Program GEMA MANASIK
Dengan beberapa pertimbangan kemampuan keuangan daerah,
bantuan keuangan serta sumber pendanaan lainnya, penurunan kawasan kumuh di
Kota Tasikmalaya diperkirakan akan dapat terselesaikan sampai dengan 2022.
Target penurunan kawasan kumuh pada tahun 2019 37,95 Ha, tahun 2020 – 2022
sebesar 30 Ha hingga selesai 100% kawasan kumuh tertangani.
IX.
Contoh Penanganan Kawasan Kumuh di
Kelurahan Cipedes
Gambaran umum Kawasan Kumuh Kelurahan Cipedes
Luas
kawasan kumuh di Kelurahan Cipedes seluas 34,57 Ha meliputi 5 RW (RW 4, 5, 6, 7
dan 11) dengan jumlah bangunan 1.123 unit dengan jumlah Kepala Keluarga
sebanyak 688 KK dan jumlah penduduk 2.353 jiwa. Permasalahan yang ada pada
kawasan ini adalah banyaknya rumah pada sempadan sungai, sebagian besar kondisi
jalan lingkungan dalam kondisi rusak, beberapa wilayah belum terlayani drainase
dan air bersih serta limbah rumah tangga dibuang langsung ke drainase.
Adapun
kondisi masing-masing aspek dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.
Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 32 unit,
bangunan yang tidak teratur sebanyak 820 unit serta bangunan yang tidak sesuai
dengan persyaratan teknis sebanyak 653 unit.
2.
Jalan lingkungan dalam kondisi kurang baik sepanjang
2.356 m
3.
Sebanyak 401 KK belum terpenuhi air bersih dan 213 KK
belum terpenuhi standar minimal air minum.
4.
Masih ada kawasan yang tergenang seluas 2,27 Ha dengan
kondisi saluran drainase dalam kondisi buruk sepanjang 2.009 m.
5.
Masih terdapat 840 KK belum memiliki persyaratan teknis
air limbah dan 156 KK belum memiliki sarana air limbah.
6.
Budaya masyarakat yang masih membuang sampah ke sungai.
7.
Pengangkutan sampah dilakukan 2 kali dalam seminggu masih
tidak sebanding dengan volume sampah yang dihasilkan.
8.
Dengan kepadatan penduduk yang cukup tinggi sarana
pemadam kebakaran masih belum memadai untuk wilayah di Kelurahan Cipedes.
Konsep Penataan Kawasan Kumuh di Kelurahan Cipedes
Konsep
layanan infrastruktur permukiman yang memadai di kawasan pusat kota dan
penataan kawasan sepanjang sungai yang melintasi pusat kota. Sehingga perlu
dilakukan penataan terhadap jalan lingkungan dengan konsep tanki septik dibawah
konstruksi jalan. Penataan drainase dengan pemisahan antara air buangan dengan
air limbah domestik. Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya
membuang sampah pada tempatnya dan bahaya membuang sampah disungai.
Adapun indikasi pendanaan untuk penyelesain kawasan
tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut.
No
|
Jenis Kegiatan
|
Nilai (Rp)
|
1
|
Drainase Lingkungan
|
4.851.760.000
|
2
|
Jalan Lingkungan
|
3.794.400.000
|
3
|
MCK
|
60.000.000
|
4
|
Septick Tank Komunal
|
2.145.600.000
|
5
|
Sumur Bor
|
2.480.000.000
|
6
|
Tempat Pembuangan Sampah Sementara
|
1.900.000.000
|
TOTAL
|
15.231.760.000
|
demikian contoh laporan makalah yang saya buat untuk mengklaim menjadi poin AK dibidang penunjang.
Comments
Post a Comment