Haloo ketemu lagi...
Kali ini saya akan coba membahas mengenai membuat laporan dari pertemuan OPD atau lebih dikenal dengan Forum OPD, bagi Bappeda forum OPD ini sudah tidak asing lagi, apalagi pada saat-saat ini biasanya musim forum OPD dilaksanakan. Sering kita diundang oleh OPD-OPD tingkat Propinsi untuk memfasilitasi usulan yang akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi atau bahkan Pemerintah Pusat... Nah,,, saya coba buat laporannya kebetulan kali ini diundang dalam acara forum OPD Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Barat.. Langsung aja ya..
Nah itulah contoh laporan yang saya buat jika saya diundang dalam acara pertemuan forum OPD, lumayan kan,,, 0,52 bisa diklaimkan...
Kali ini saya akan coba membahas mengenai membuat laporan dari pertemuan OPD atau lebih dikenal dengan Forum OPD, bagi Bappeda forum OPD ini sudah tidak asing lagi, apalagi pada saat-saat ini biasanya musim forum OPD dilaksanakan. Sering kita diundang oleh OPD-OPD tingkat Propinsi untuk memfasilitasi usulan yang akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi atau bahkan Pemerintah Pusat... Nah,,, saya coba buat laporannya kebetulan kali ini diundang dalam acara forum OPD Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Barat.. Langsung aja ya..
Laporan Forum OPD Bidang Perumahan dan Permukiman
Tahun 2018
Penyajian Latar
Belakang Masalah (0,1)
Forum OPD pada tingkat
Provinsi merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi
Jawa Barat untuk dapat menjaring aspirasi Pemerintah Kota/Kabupaten dalam pembangunan
di wilayahnya melalui mekanisme Musrenbang yang disesuaikan dengan sektor yang
membidangi OPD tertentu sehingga proses pengusulan anggaran dapat terkontrol
melalui OPD tersebut.
Demikian pula Dinas Perumahan dan
Permukiman, pada tahun 2017 mengadakan forum OPD yang bertujuan agar seluruh
kegiatan yang diusulkan oleh Kota/Kabupaten berada pada koridor pencapaian
target RPJMD Provinsi Jawa Barat 2013-2018. Oleh karena itu maka penentuan
kegiatan yang dapat diakomodasi dan tidak OPD Provinsi yang dapat menentukan
berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
Usulah yang diberikan oleh
Pemerintah Kota/Kabupaten sebagian besar merupakan shopping list yang dibutuhkan oleh wilayahnya, sehingga terkadang tidak
ada keterkaitan dengan tujuan atau tema pembangunan Jawa Barat pada tahun
tersebut, sehingga banyak yang tidak dapat diakomodasi. Dengan demikian agar
usulan Pemerintah Kota/Kabupaten dapat diakomodasi maka perlu melihat tema
pembangunan yang diusung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan beberapa
persyaratan yang ditetapkan, sehingga proses pengusulan dapat direalisasikan
pada tahun mendatang.
Menentukan Jenis
Permasalahan (0,1)
Permasalahan yang biasa terjadi
pada saat Forum OPD Dinas Perumahan dan Permukiman
adalah usulan kegiatan dari Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten
tidak mengusulkan apa yang telah disepakati pada dokumen perencanaan
khusus di bidang keciptakaryaan sehingga pencapaian target yang
telah disepakati bersama tidak dapat tercapai.
Menentukan
Faktor-Faktor Penyebab Permasalahan (0,1)
Adapun faktor penyebab dari
permasalahan tersebut adalah :
1.
Dokumen
perencanaan yang ada khususnya bidang ke-Cipta Karya-an tidak dijadikan dasar
untuk pengusulan kegiatan sehingga pihak Provinsi tidak bersedia mengkomodasi
usulan tersebut.
2.
Banyak
Pemerintah Kota/Kabupaten yang tidak dapat memenuhi persyaratan (readiness criteria) yang ditentukan oleh
Provinsi sehingga usulah yang ada tidak dapat direalisasikan.
Menulis saran
mengenai Tindak Lanjut yang diperlukan dalam perencanaan sektor tunggal (0,1)
Melihat dari kecenderungan
beberapa sumber permasalahan tersebut diatas, maka perlu dilakukan :
1.
Mengusulkan
kegiatan yang disesuaikan dengan dokumen perencanaan yang telah menjadi
kesepakatan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kota/Kabupaten di bidang ke-Cipta Karya-an.
2.
Mengusulkan
kegiatan/usulan program yang memang Kota/Kabupaten sudah siap dengan
persyaratan yang diminta dalam pengusulan program tersebut, sehingga dalam
aplikasinya tidak ada yang dapat menganulir usulan tersebut untuk realisasikan
tahun mendatang.
Melakukan Studi
Pustaka yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis. (0,2)
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Rencana Kerja Pemerintah Daerah Jawa
Barat Online 2101
Seperti yang telah diketahui bersama bahwa
perencanan dilakukan oleh Pemerintah Daerah harus terdokumentasikan ke dalam
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai bahan perencanaan yang dilakukan
oleh sebuah daerah. Beberapa tahun ke belakang mulai dari tahun 2014, Provinsi
Jawa Barat telah menerapkan sistem informasi untuk melakukan dokumentasi
terhadap rencana kerja tersebut melalui sistem yang disebut “RKPD Jabar Online
2101”.
Sistem RKPD Jabar Online merupakan sistem informasi
perencanaan sebagai bagian dari perwujudan satu data perencanaan di Jawa Barat
yang dapat mendokumentasikan tahapan proses perencanaan dengan jangka waktu
tertentu dan menetapkan rencana program dan kegiatan tahunan daerah serta
menjadi rujukan bersama untuk seluruh pemangku kepentingan pembangunan pada
setiap proses dan tahapan perencanaan pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan pasal 5 peraturan ini dijelaskan
bahwa tahapan pengusulan dan proses RKPD Jabar Online 2101 terdiri dari :
1.
Usulan awal
2.
Musrenbang
Daerah Kabupaten/Kota
3.
Forum
Perangkat Daerah Provinsi
4.
Pra
Musrenbang Daerah Provinsi
5.
Musrenbang
Daerah Provinsi
6.
RKPD.
Berdasarkan pasal 5 tersebut, kegiatan ini masuk
kedalam poin 3 yaitu Forum Perangkat Daerah Provinsi dalam hal ini urusan
perumahan dan permukiman. Dengan demikian masih ada beberapa tahapan untuk
dapat masuk menjadi dokumen RKPD Jawa Barat sehingga perlu verifikasi oleh OPD
lingkup bidang urusan perumahan dan permukiman.
Adapun kriteria dan persyaratan pengusulan kegiatan
prioritas untuk masing-masing OPD memiliki berbedaan satu dengan yang lain.
Adapun OPD Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Barat memiliki
standar pengusulan yang cukup tinggi untuk dapat diakomodir dan dimasukan
menjadi Belanja Langsung OPD, namun demikian masih membuka kesempatan dalam
pengusulan alokasi Bantuan Keuangan Gubernur, sehingga usulan dari Pemerintah
Daerah setidaknya dapat diperhatikan.Nah itulah contoh laporan yang saya buat jika saya diundang dalam acara pertemuan forum OPD, lumayan kan,,, 0,52 bisa diklaimkan...
No.
|
Unsur/Sub. Unsur
|
Butir Kegiatan
|
Pelaksana
|
Angka Kredit
|
Jumlah
|
Total
|
A
|
Perencanaan
|
Identifikasi
Permasalahan
|
||||
1
|
Penyajian Latar Belakang Masalah
|
II.A.11
|
Perencana Pertama
|
0,1
|
1
|
0,1
|
2
|
Menentukan Jenis Permasalahan
|
II.A.16
|
Perencana Pertama
|
0,1
|
1
|
0,1
|
3
|
Menentukan Faktor-Faktor Penyebab
Permasalahan
|
II.A.18
|
Perencana Muda
|
0,1
|
1
|
0,08
|
|
|
Perumusan
Alternatif Kebijakan
|
||||
4
|
Melakukan Studi Pustaka yang
Memperkuat Landasan/Kerangka Logis
|
II.B.2
|
Perencana Muda
|
0,2
|
1
|
0,16
|
|
|
Penilaian
Hasil Pelaksanaan
|
||||
5
|
Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut
yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
|
II.F.25
|
Perencana Muda
|
0,1
|
1
|
0,08
|
JUMLAH
|
0,52
|
Comments
Post a Comment