Skip to main content

Pembahasan Revisi RTRW Kota Tasikmalaya 2011 - 2031

Hai..hai.. jumpa lagi,,

Kali ini saya akan mencoba untuk membuat laporan ketika saya diminta pimpinan untuk mempresentasikan hasil revisi RTRW dalam forum Camat se Kota Tasikmalaya. Kebetulan yang dibahas adalah masalah Struktur Ruang. Nah sebetulnya bentuk yang saya siapkan adalah bahan presentasi, namun karena itu semua ngga bisa diklaim angka kredit jadi saya harus putar otak bagaimana caranya biar itu bisa jadi angka kredit,, seperti biasa,, mata kreditan..wkwkwk..

oke sebenernya ada dua pilihan dalam membuat laporan ini, pertama masuk dalam butir perencanaan, yang kedua masuk kebutir pengembangan profesi. karena AK pengembangan profesi saya masih kurang, jadi saya coba membuat laporan ini menjadi pengembangan profesi.

oke langsung aja.





Makalah Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya 2011-2031
Proses Penyusunan Rencana Struktur Ruang
Disampaikan pada acara Konfirmasi Data Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya 2011-2031 dihadapan para Camat se-Kota Tasikmalaya, Aula Bappelitbangda, 28 Juni 2018.


I.                    Pendahuluan
Kebutuhan akan penataan ruang pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari semakin banyaknya masalah yang timbul dalam pembangunan. Perkembangan yang pesat di berbagai sektor perlu difasilitasi secara spasial, sehingga pembangunan yang direncanakan diharapkan memberikan hasil yang lebih besar dan lebih baik bagi wilayah secara keseluruhan. Meskipun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tasikmalaya Tahun 2011-2031 telah tersedia, namun proses pertumbuhan dan perkembangan yang terjadi di Kota Tasikmalaya tidak selalu berjalan seperti yang telah direncanakan. Hal ini dapat disebabkan oleh faktor ekternal dan internal. Untuk faktor eksternal diantaranya terdapat perubahan perundang-undangan dan kebijakan baik tingkat pusat maupun provinsi. Sedangkan untuk faktor internal diantaranya adalah munculnya pusat-pusat/bangkitan ekonomi baru yang diakibatkan oleh pembangunan jalan baru, pemanfaatan lapangan udara Wiriadinata sebagai Bandara Udara Komersil serta perlunya penyesuaian RTRW terhadap aspirasi dan dinamika perkembangan masyarakat yang terjadi. Terkait dengan kedua faktor tersebut, pada tahun 2016 dilakukan Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kota Tasikmalaya Tahun 2011-2031.
II.                  Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi mengenai pentingnya rencana tata ruang wilayah kepada Camat sebagai aparatur ditingkat wilayah yang seharusnya mengetahui perencanaan tata ruang.
Sedangkan tujuan dari kegiatan ini ingin menggali informasi kepada aparatur di wilayah mengenai kondisi eksisting yang ada mengenai fasilitas-fasilitas yang ada atau kebutuhan fasilitas yang diperlukan selama masa perencanaan 20 tahun melalui rencana struktur ruang. Sehingga dapat memberikan masukan bagi penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya Tahun 2011-2031.

III.                Gambaran Kegiatan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya Tahun 2011-2031
Kegiatan PK RTRW Kota Tasikmalaya dimaksudkan untuk melakukan penilaian terhadap RTRW Kota Tasikmalaya, terutama terhadap aspek-aspek berikut, yaitu: (1) Kualitas RTRW, (2) Kesahihan RTRW, dan (3) Simpangan implementasi RTRW (Kesesuaian Terhadap Rencana Pola Ruang). Sedangkan terhadap sisi materi/substansi, dilakukan penilaian terhadap muatan RTRW.
Adapun rincian hasil Peninjauan Kembali tersebut di atas antara lain adalah sebagai berikut:
a.        Dari aspek kualitas, RTRW Kota Tasikmalaya dikategorikan baik, untuk aspek kesahihan, RTRW Kota Tasikmalaya dikategorikan baik, namun untuk aspek simpangan RTRW dengan pemanfaatan ruang dikategorikan kurang atau tidak baik, sehingga perlu perumusan ulang program pembangunan dalam upaya perwujudan pola ruang.
b.       Sedangkan penilaian terhadap substansi/materi terkait RTRW Kota Tasikmalaya Tahun 2011-2031 memiliki perubahan di bawah 20% sehingga RTRW Kota Tasikmalaya perlu dilakukan revisi melalui perubahan Perundang-undangan.
Dengan kata lain, terhadap RTRW Kota Tasikmalaya Tahun 2011-2031 tersebut perlu dilakukan Revisi.  Dalam konteks inilah pekerjaan Revisi RTRW Kota Tasikmalaya Tahun 2011-2031 diselenggarakan.
Lebih lanjut, revisi RTRW Kota Tasikmalaya tersebut penting untuk dilaksanakan, sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menyatakan bahwa penataan ruang terdiri atas proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Proses  tersebut merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Di samping itu, penataan ruang merupakan suatu proses yang kontinu dan merupakan satu kesatuan dari mulai perencanaan, pemanfaatan sampai dengan pengendalian.
Seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan dinamika Kota Tasikmalaya, terdapat isu-isu penataan ruang yang perlu diantisipasi oleh semua pihak khususnya para pemangku kepentingan di bidang penataan ruang, baik pemerintah, perguruan tinggi, swasta dan masyarakat. Hal ini diharapkan agar penataan ruang Kota Tasikmalaya dapat mendukung pencapaian Visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tasikmalaya, dan kebijakan, rencana, dan program dapat dituangkan secara keruangan secara berkelanjutan.
            Berdasarkan hasil Peninjauan Kembali ada 19,47% simpangan yang terjadi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya 2011-2031 sehingga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka perlu dilakukan revisi melalui perubahan perundang-undangan (Amandemen).
Berdasarkan penentuan penilaian peninjauan kembali RTRW Kota Tasikmalaya tersebut ada beberapa pertimbangan masing-masing substansi hingga RTRW Kota Tasikmalaya Tahun 2011-2031 ini perlu di revisi adalah sebagai berikut :
a.    Materi terkait pusat lingkungan, Dengan adanya penngembangan dan dinamika internal dan eksternal baru dimungkinkan terjadi perubahan dan penambahan pusat lingkungan baru, pada setiap kelurahan dan kecamatan yang akan dilalui atau masuk dalam rencana dinamika internal dan ekternal di Kota Tasikmalaya.
b.    Pengembangan jaringan jalan baru, perubahan trase jalan sesuai Studi Kelayakan. Serta perlunya membuat standar fasilitasi/ketentuan teknis jalan untuk masing-masing hirarki jalan (arteri, kolektor, lingkungan, dsb)
c.    Perlu dilakukan Rencana Pengembangan Sistem Angkutan Umum termasuk bandar udara Wiriadinata menjadi bandara komersil khusus di Kota Tasikmalaya.
d.    Perlu dilakukan Pengembangan Sistem Jalur Pejalan Kaki di Kota Tasikmalaya
e.    Perlu merencanakan dan menyusun informasi sebaran Gardu Induk, sistem Jaringan Distribusi di Kota Tasikmalaya.
f.     Perlu merencanakan dan menyusun informasi sebaran BTS  dan sistem jaringan telekomunikasi, termasuk pengaturan microcell.
g.    Perlu dilakukan perbaikan pada informasi RTH Kota dengan memenuhi lokasi, luasan dan pemenuhan RTH Kota dengan 30% wilayah Kota Tasikmalaya.  Serta perlunya mendefinisikan kembali tentang RTH dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05 Tahun 2008, termasuk apa saja klasifikasi yang dapat dikategorikan sebagai RTH untuk memudahkan penjumlahan persentase RTH.
h.    Perlunya memberlakukan sempadan situ-situ yang terdapat di Kota Tasik beserta rencana pendayagunaan dan konservasinya.
i.      Perlu diarahkan peruntukan perdagangan dan jasa pada RTRW Kota Tasikmalaya sesuai tujuan penataan ruang yang memberikan keleluasaan dalam rangka memperluas perdagangan dan jasa. 
j.      Perlu diarahkan kawasan perkantoran pada muatan RTRW Kota Tasikmalaya seperti kawasan perkantoran pemda Tasikmalaya, dan perkantoran swasta.
k.    Perlunya merencanakan setiap SWK agar dalam RTRW diketahui sarana dan prasarana yang tersedia atau dibutuhkan dalam setiap 1 pusat pelayanan (permukiman, fasum, fasos yang dihitung berdasarkan proyeksi jumlah penduduk)
l.      Perlu diarahkan luasan dari setiap kategori kawasan pariwisata yang disesuaikan dengan Rencana Induk Kepariwisataan Daerah Kota Tasikmalaya.
m. Perlu merencanakan dan menyusun informasi terkait luasan RTNH dan lokasi setiap RTNH.
n.    Perlu merencanakan dan menyusun informasi terkait evakuasi bencana banjir, longsor, letusan gunung berapi, dan lainnya.  Penyusunan informasi tersebut dilakukan dalam rangka merencanakan jalur dan ruang evakuasi bencana berdasarkan masing-masing tipologi bencana pada kawasan perkotaan seperti Kota Tasikmalaya.
o.    Perlu merencanakan dan menyusun informasi pada setiap jenis pengembangan peruntukan  ruang sector informal di Kota Tasikmalaya
p.    Perlu adanya jenis pengembangan jaringan distribusi gas dan belum terdapat arahan rencana pengembangan sarana pendidikan, kesehatan dan peribadatan secara lebih mendetail terkait konsep, lokasi dan luasan lahan yang dibutuhkan.



IV.               Rencana Struktur Ruang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya Tahun 2011-2031
Rencana struktur ruang kota adalah kerangka sistem pusat-pusat pelayanan kegiatan kota yang berhierarki dan satu sama lain dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah kota. Rencana struktur ruang ini meliputi jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, dan sistem jaringan sumber daya air.
Adapun pertimbangan-pertimbangan dalam penyusunan rencana struktur ruang Kota Tasikmalaya yang hirarkhis dan seimbang, sesuai dengan tujuan penataan ruang Kota Tasikmalaya antara lain adalah:
a.        Melindungi lahan pertanian tanaman pangan yang berkelanjutan. Kota Tasikmalaya memiliki daerah irigasi yang sangat luas dan menyebar ke seluruh kecamatan. Setiap kecamatan memiliki potensi agribisnis yang unik. Berkaitan dengan tanaman pangan, Kecamatan Mangkubumi memiliki keunggulan dalam produk tanaman pangan (padi, jagung, dan palawija). Oleh karena itu, fokus pengembangan wilayah Kecamatan Mangkubumi adalah untuk pertanian pangan. Untuk mellindungi lahan-lahan pertaniannya, maka sawah beririgasi teknis tidak boleh dikonversi menjadi lahan terbangun. Perluasan permukiman dapat dilakukan pada lahan kosong berupa kebun .
b.        Rencana pusat-pusat pelayanan dikembangkan dari pusat pelayanan yang ada kecuali di wilayah Kota Tasikmalaya bagian Selatan karena wilayah tersebut belum berkembang.  
c.         Pengembangan Kota Tasikmalaya tidak dilakukan pada kawasan rawan bencana. Kawasan tersebut terdapat di wilayah Selatan Kota Tasikmalaya.
d.        Pengembangan Kota Tasikmalaya juga tidak dilakukan pada kawasan-kawasan lindung seperti kawasan lindung setempat.
e.        Struktur ruang Kota Tasikmalaya harus mendukung fungsi Kota Tasikmalaya sebagai Pusat Kegiatan Wilayah untuk Priangan Timur – Pangandaran. Elemen-elemen yang mendukung fungsi tersebut antara lain adalah Pasar Induk Agribisnis, industri besar dan pergudangan.

Rencana Pembagian Pusat Pelayanan Wilayah Kota

Rencana pusat pelayanan wilayah kota (sistem permukiman) adalah rencana susunan pusat-pusat pelayanan kegiatan kota yang berhirarki sampai 20 tahun mendatang. Pusat pelayanan merupakan pusat pelayanan sosial, ekonomi dan administrasi masyarakat yang melayani wilayah kota dan/atau regional. Pusat-pusat tersebut satu sama lainnya dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana kota. Sistem pusat-pusat pelayanan terdiri dari Pusat Pelayanan Kota (PPK) yang  melayani seluruh wilayah kota dan regional, Subpusat Pelayanan Kota (SPK) yang melayani Sub Wilayah Kota (SWK), dan Pusat Lingkungan (PL) yang melayani lingkungan wilayah kota (Sub SWK). Dikaitkan dengan visi Kota Tasikmalaya 2025, maka PPK terdiri atas fungsi administrasi pemerintahan, perdagangan dan jasa, dan industri. Fungsi-fungsi tersebut saat ini menyebar. Pusat pelayanan ekonomi tidak berada dalam satu kawasan dengan pelayanan administrasi. Begitu juga dengan kawasan industri. Polanya adalah multiple nuclei. Maka rencana struktur ruang Kota Tasikmalaya ke depan menggunakan pola tersebut. Adapun hirarkhi pusat-pusat kegiatan pelayanan yang akan dikembangkan di Kota Tasikmalaya disajikan pada peta rencana sistem pusat-pusat pelayanan dan dijelaskan pada bagian berikut ini.

Pusat Pelayanan Kota (PPK)

            Pusat Pelayanan Kota merupakan pusat pelayanan utama dengan skala pelayanan seluruh wilayah Kota Tasikmalaya dan wilayah Priangan Timur-Pangandaran (regional), yang diarahkan di pusat-pusat kegiatan kota strategis sesuai fungsi-fungsi yang ditetapkan dan mempunyai aksesibilitas yang baik, sehingga mudah dijangkau dari seluruh wilayah kota.
1)        Pusat pelayanan pemerintahan Kota Tasikmalaya dengan skala pelayanan kota/regional. Pusat kegiatan Pemerintahan dan perkantoran ini pengembangannya diintegrasikan dengan kegiatan perkotaan lainnya yang dilengkapi dengan fasilitas public space, dan dialokasikan di pusat kegiatan pemerintahan kota saat ini, yaitu di Bale Kota Tasikmalaya (Jl Letnan Harun) dan didukung oleh pelayanan pemerintahan di lokasi lainnya di luarnya.
Jenis fasilitas yang dikembangkan di pusat pelayanan utama pemerintahan ini diantaranya berupa :
·         Fasilitas Fungsi Utama : Perkantoran diantara lain terdiri dari Balai Kota beserta jajarannya, Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Instansi Pemerintah, baik  Dinas-dinas Otonom maupun  Instansi Vertikal, Polres , BUMN.
·         Fasilitas Fungsi Pendukung bila dipandang perlu bisa diadakan secara terbatas seperti: 
o Pendidikan : Fasilitas Pendidikan Tinggi
o Kesehatan : Puskesmas, pusat kesehatan lainnya, fasilitas olah raga dalam ruangan.
o Peribadatan : Masjid dan tempat peribadatan lainnya
o Fasilitas Perdagangan dan Jasa : Pusat Kebudayaan Sunda, usaha perdagangan eceran (toko, warung, pertokoan, penginapan, penyimpanan dan pergudangan, tempat pertemuan (aula, tempat konferensi, pariwisata/rekreasi di ruang tertutup (area bermain, olah raga), jasa (swasta, bank dan jasa keuangan lainnya, show room automotive dan bengkel, healtcare/spa/salon kecantikan, restoran/rumah makan/pujasera), ruang usaha sektor informal
o Ruang Terbuka Hijau : Taman  Kota, jogging track dan bycicle track
o Ruang Terbuka Non Hijau : plaza, tempat parkir
o Fasilitas jalur pejalan kaki
o Fasilitas ruang evakuasi bencana
o Fasilitas pendukung lainnya
2)        Pusat pelayanan kegiatan perdagangan dan jasa, merupakan kegiatan perekonomian penduduk Kota Tasikmalaya dan difungsikan sebagai pusat orientasi pelayanan kegiatan perdagangan dan jasa guna melayani kebutuhan penduduk regional dan Kota Tasikmalaya dan sekitarnya (metropolitan), yang dilengkapi oleh fasilitas penunjang. Pusat pelayanan yang melayani penduduk metropolitan ini dikembangkan di kawasan pusat kota.  Sedangkan pusat pelayanan yang melayani penduduk regional (Priangan Timur) dikembangkan di kawasan sekitar Terminal dan pada jalan lingkar dalam bagian Timur.
Jenis fasilitas perdagangan dan jasa yang dikembangkan, diantaranya :
·         Fasilitas Fungsi Utama :
o Usaha perdagangan (eceran dan grosir) di pusat kota: toko, warung, tempat perkulakan, pertokoan, mall, factory outlet/show room barang produk industri yang ada di Kota Tasikmalaya.
o Usaha perdagangan grosir di kawasan perdagangan regional : Pasar Induk Agribisnis, Pasar Induk barang-barang produk industri Tasikmalaya.
o Penginapan: hotel, guest house, motel, dan penginapan lainnya;
o Penyimpanan dan pergudangan: tempat parkir, gudang;
o Tempat pertemuan: aula, tempat konferensi;
o Pariwisata/rekreasi (di ruang tertutup): bioskop, area bermain, olah raga.
o Jasa : swasta, bank dan jasa keuangan lainnya, show room automotive dan bengkel, healtcare/spa/salon kecantikan, restoran/rumah makan/pujasera
o Ruang usaha sektor informal
·         Fasilitas Fungsi Pendukung bila dipandang perlu bisa diadakan secara terbatas seperti:
o  Kantor Polisi  (Polsek)
o  Peribadatan: Masjid Agung (Islamic Centre)/Tempat ibadah lainnya
o  Pendidikan : Fasilitas Pendidikan Tinggi
o  Kesehatan : Puskesmas, pusat kesehatan lainnya
o  Ruang Terbuka Hijau : Taman  Kota, jogging track dan bycicle track
o  Ruang Terbuka Non Hijau : plasa, tempat parkir
o  Fasilitas jalur pejalan kaki
o  Fasilitas ruang evakuasi bencana
o  Fasilitas pendukung lainnya
3)        Pusat utama pelayanan kawasan industri, yang berfungsi sebagai pusat pengembangan kegiatan industri dengan jenis komoditi yang berorientasi ekspor. Pusat pelayanan kawasan industri ini merupakan pusat orientasi yang melayani kegiatan perdagangan dan pengembangan produk-produk industri yang dihasilkan dengan dilengkapi penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum guna melayani kebutuhan penduduk yang berada di kawasan industri tersebut. Pusat pelayanan kawasan industri ini pengembangannya dialokasikan tersebar di beberapa tempat diantaranya industri kecil dan mikro di pusat-pusat sentra industri dan kawasan industri yang dikembangkan di Kec. Bungursari, Kec. Kawalu dan Kec. Mangkubumi. Sedangkan industri besar dikembangkan di jalan lingkar luar untuk industri nonpolutan dan di Tasikmalaya Selatan untuk industri besar berorientasi bahan mentah.
Jenis fasilitas pelayanan yang dikembangkan diantaranya berupa :
·         Fasilitas Fungsi Utama :
o Bangunan industri
o Show room produk industri
o Balai pengembangan teknologi industri
o Balai Latihan Kerja
o Pergudangan
·         Fasilitas Fungsi Pendukung bila dipandang perlu bisa diadakan secara terbatas seperti:
o  Pendidikan : Fasilitas Pendidikan Tinggi
o  Kesehatan : Puskesmas, pusat kesehatan lainnya, fasilitas olah raga dalam ruangan.
o  Peribadatan : Masjid dan tempat peribadatan lainnya
o  Fasilitas Perdagangan dan jasa : Pusat Kebudayaan Sunda, usaha perdagangan eceran (toko, warung, pertokoan, penginapan, penyimpanan dan pergudangan, tempat pertemuan (aula, tempat konferensi, pariwisata/rekreasi di ruang tertutup (area bermain, olah raga), jasa (swasta, bank dan jasa keuangan lainnya, show room automotive dan bengkel, healtcare/spa/salon kecantikan, restoran/rumah makan/pujasera), ruang usaha sektor informal
o  Ruang Terbuka Hijau : Taman  Kota, jogging track dan bycicle track
o  Ruang Terbuka Non Hijau : plaza, tempat parkir
o  Fasilitas jalur pejalan kaki
o  Fasilitas ruang evakuasi bencana
o  Fasilitas pendukung lainnya  : Kantor  pos  pembantu, Fasilitas Pemadam Kebakaran dengan skala pelayanan lingkungan

Subpusat Pelayanan Kota,

            Subpusat Pelayaan Kota merupakan pusat pelayanan sekunder dengan jangkauan pelayanan bagian wilayah kota, yang dialokasikan tersebar merata ke setiap ibukota kecamatan yang menjadi pusat Sub Wilayah Kota (SWK). Pusat pelayanan sekunder ini pengembangannya disesuaikan dengan ketersediaan lahan dan daya dukung lahan terhadap kegiatan yang akan dikembangkan, meliputi
1)        Subpusat pemerintahan, fasilitas pelayanan umum, perdagangan dan jasa, merupakan pusat orientasi yang memberikan pelayanan bagi penduduk yang ada di kecamatan tersebut dan dialokasikan di ibukota kecamatan sebagai pengikat lingkungan dan fasilitas bersosialisasi. Untuk merangsang pertumbuhan pusat pelayanan sekunder ini, maka pengalokasiaannya diarahkan pada simpul-simpul jalan utama kawasan/kota yang mempunyai aksessibilitas baik, sehingga mudah dijangkau dari seluruh bagian wilayah kotanya.
Jenis kelengkapan fasilitas pendukung yang dikembangkan di Subpusat Pelayanan Kota ini berupa :
·         Perkantoran pemerintah dan swasta: Kantor Kecamatan dan kantor swasta, Kantor polsekta, Kantor  pos  pembantu
·         Pendidikan tingkat pelayanan kecamatan
·         Kesehatan  tingkat pelayanan kecamatan
·         Peribadatan tingkat pelayanan kecamatan
·         Perdagangan dana jasa tingkat pelayanan kecamatan
·         Fasilitas sektor informal
·         Ruang terbuka hijau tingkat pelayanan kecamatan
·         Ruang terbuka non hijau tingkat pelayanan kecamatan
·         Fasilitas pejalan kaki
·         Ruang evakuasi bencana
·         Fasilitas pendukung lainnya
2)        Pusat perdagangan dan jasa, serta fasilitas pelayanan umum di luar ibukota kecamatan dan berfungsi sebagai pusat orientasi yang memberikan pelayanan bagi penduduk dan sebagai pengikat lingkungan untuk berinteraksi dan bersosialisasi antar masyarakat. Pusat sekunder ini dialokasikan di sejumlah lokasi konsentrasi kegiatan perdagangan dan jasa serta fasilitas umum pada beberapa kecamatan.

Rencana Pembagian SWK dengan Sistem Pusat-Pusat  Pelayanan Kota

Rencana pembagian wilayah kota ditetapkan berdasarkan konsep struktur ruang kota dengan mempertimbangkan faktor-faktor pembatas fisik dan akses pelayanan (jalan lingkar, jalan rel kereta api, dan sungai) serta keberadaan jalan arteri primer sebagai jalan utama. Disamping itu dipertimbangkan pula pembagian Bagian Wilayah Kota (BWK) RTRW Kota Tasikmalaya 2004-2014 yang disusun atas rekomendasi dari Tim Teknis Penyusunan RTRW Kota Tasikmalaya, “Jaring Asmara (penjaringan aspirasi masyarakat)” Kota Tasikmalaya dan hasil dialog serta lokakarya maupun klarifikasi dan kesepakatan dengan pemangku kepentingan. Tambahan dari itu, hasil evaluasi terhadap RTRW Kota Tasikmalaya tersebut juga dijadikan bahan pertimbangan dalam pembagian SWK. Rencana pembagian wilayah Kota digambarkan pada peta rencana pembagian wilayah dan dijelaskan berikut.

Tabel
Rencana Bagian Wilayah Kota (SWK) dan Sub-(SWK)
No
SWK
Cakupan Wilayah
Kawasan Fungsional Terkait
Arahan Pusat SWK/Sub SWK
Fungsi Utama
Fungsi Penunjang
1.
PUSAT KOTA atau SWK I
Kelurahan Sukamanah, Kelurahan Lengkongsari, Kelurahan Cikalang, Kelurahan Tamansari, Kelurahan Sambong, Kelurahan Nagarasari, Kelurahan Panglayungan
pusat pemerintahan kota, pusat pendidikan skala kota, pusat kesehatan skala kota, pusat perdagangan dan jasa.
Perumahan, Perkantoran, Pariwisata, RTNH, Ruang Evakuasi Bencana, Sektor Informal, Pelayanan Umum
Secara khusus tidak ada arahan pusat SWK, tetapi ada arahan CBD yaitu kawasan yang dibatasi :  Utara oleh sungai dan rel KA mulai dari sekitar pekuburan umum hingga ke Timur daerah pancalila. Selatan oleh  Jl. Mayor SL Tobing (-7° 20' 50.93", +108° 12' 35.61")
dan Jl. Siliwangi.  Timur : Jl. BKR -Jl. Cikalang Tengah-Saluran Irigasi Cimulu-Jl. Rumah Sakit 1-Jl. Tanuwijaya-Jl. A. Yani. Barat :  Jl. Gn Tugu-Jl. Situ Cijagra-Jl. Paseh-Jl. Jiwa Besar-Jl. Bebedilan-Jl. Sukalaya Barat-Jl. Bojong tritura-Jl. Bojong Kaum - Jl. Bojong ke Utara hingga sungai dekat pekuburan Cinehel.



Perlindungan Setempat, RTH
Arahan Pusat Sub SWK I : Parakanyasag, Sukamanah, Lengkongsari, Cikalang, Sumenep, Sambong, Tuguraja, Nagarasari  (lihat Peta Pembagian Sub SWK)
2.
SWK – II di Ciherang
sebagian Kecamatan Purbaratu, sebagian Kecamatan Cibeureum, dan sebagian Kecamatan Tamansari
pusat perdagangan agribisnis skala kota dan pusat pelayanan kesehatan skala kecamatan
Perdagangan dan Jasa, Perkantoran, Pariwisata, RTNH, Ruang Evakuasi Bencana, Sektor Informal, Pertanian Agribisnis, Pertambangan, Pelayanan Umum
Arahan Pusat SWK II : Cibeureum. Pusat Sub-SWK di SWK II : Purbaratu, Awipari, Ciakar, Kersanegara. (lihat Peta Pembagian Sub SWK)



Perlindungan Setempat, RTH

3.
SWK – III
di Mugarsari
Kec. Tamansari yaitu Kel Taman sari, Kel. Mugarsari dan sebagian wilayah Kel. Tamanjaya, Sumelap, Setiawargi, Mulyasari, Sukahurip, dan Setiamulya.
pusat pendidikan, perkantoran dan jasa skala kecamatan dan pusat pelayanan kesehatan skala kecamatan
Perdagangan dan Jasa, Perkantoran,  RTNH, Ruang Evakuasi Bencana, Sektor Informal, Pertanian Agribisnis, Pertambangan, Pelayanan Umum
Arahan Pusat SWK III : Mugarsari. Pusat Sub SWK di SWK III : Tamanjaya, Mugrasari, Tamansari, Setiawangi. (lihat Peta Pembagian Sub SWK)




Perlindungan Setempat, RTH

4.
SWK - IV, di Kersamenak
Kec. Tamansari  yaitu sebagian wilayah Kel. Setiawargi dan Setiamulya. Kec. Kawalu kecuali sebagian Kel Cibeut, Cilamajang, dan Kersamenak.
pusat perdagangan hasil industri kecil dan mikro, pusat pelayanan kesehatan skala kecamatan,
Perdagangan dan Jasa, Perkantoran, Industri, RTNH, Ruang Evakuasi Bencana, Sektor Informal, Pertanian Agribisnis, Pertambangan, Pelayanan Umum
Arahan Pusat SWK IV : Kersamenak. Pusat Sub SWK di SWK IV : Setiamulya, Gunungtandala, Urug, Tanjung. (lihat Peta Pembagian Sub SWK)




Perlindungan Setempat, RTH, Cagar Alam/Budaya, Hutan Produksi. 

5.
SWK - V, di Mangkubumi
Kec. Mangkubumi kecuali sebagian Kel Sambongjaya, Sambongpari dan Linggajaya. Kec Bungursari yaitu sebagian Kel. Cibunigeulis dan Bungursari. Kec. Kawalu yaitu Kel. Karanganyar dan sebagian Kel Cibeut, Cilamajang, dan Kersamenak.
pusat pendidikan skala kecamatan, pusat perdagangan agribisnis skala kota, dan pusat pelayanan kesehatan skala kecamatan
Perdagangan dan Jasa, Perkantoran, Pariwisata, RTNH, Ruang Evakuasi Bencana, Sektor Informal,  Pelayanan Umum
Arahan Pusat SWK V : Mangkubumi. Pusat Sub SWK di SWK V : Cipari Utara (baru), Cigantung, Karanganyar, Cipawitra Utara (baru). (lihat Peta Pembagian Sub SWK)




Perlindungan Setempat, RTH,

6
SWK VI, di Sukamaju Kidul
Kec Bungursari yaitu sebagian Kel. Cibunigeulis, Bungursari dan Kel Sukamulya. Kec. Cipedes yaitu sebagian Kel. Panglayungan. Kec. Indihiang seluruhnya kecuali Kel. Panyingkiran, Parakannyasak, dan Sirnagalih.
pusat perdagangan agribisnis skala regional dan pusat pelayanan kesehatan
Perumahan, RTNH, Ruang Evakuasi Bencana, Sektor Informal, Pertambangan, Pertanian Agribisnis, Pelayanan Umum
Arahan Pusat SWK VI : Indihiang. Pusat Sub SWK di SWK VI : Indihiang, Sukarindik, Bungursari, Sukamaju Kaler. (lihat Peta Pembagian Sub SWK)




Perlindungan Setempat, RTH


Pusat Lingkungan

            Pusat Lingkungan (PL) atau Pusat Tersier  yaitu pusat orientasi pelayanan kebutuhan penduduk yang dialokasikan di pusat-pusat Sub-SWK, kelurahan, di setiap kelompok lingkungan permukiman/perumahan, yang mencakup fasilitas perdagangan (pasar dan atau pertokoan), yang dilengkapi dengan fasilitas sosial (fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas peribadatan serta fasilitas ruang terbuka hijau) untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat, dengan jangkauan pelayanan lokal. Pengalokasian pusat pelayanan lingkungan ini diarahkan pada simpul-simpul jalan yang ada di pusat-pusat Sub-SWK yang mempunyai aksessibilitas baik, sehingga mudah dijangkau oleh penduduk yang tinggal di lingkungan kelurahan-kelurahan, di lingkungan permukiman. Pusat lingkungan permukiman (pusat tersier) ini berfungsi juga sebagai pengikat lingkungan untuk berinteraksi dan bersosialisasi antar masyarakat yang berada di lingkungan kelurahan dan di lingkungan permukiman tersebut serta untuk melayani kebutuhan penduduk sehari-hari.
Jenis kelengkapan fasilitas pendukung yang dikembangkan di Pusat Lingkungan ini berupa :
·       Pendidikan tingkat pelayanan lingkungan seperti TK, SD dan SLTP
·         Kesehatan  tingkat pelayanan lingkungan seperti Balai Pengobatan, Poliklinik ataupun Tempat Praktek Dokter dan Apotik
·       Peribadatan tingkat pelayanan lingkungan
·       Perdagangan dan jasa tingkat pelayanan lingkungan
·       Fasilitas sektor informal
·       Ruang terbuka hijau tingkat pelayanan lingkungan
·       Ruang terbuka non hijau tingkat pelayanan lingkungan
·       Fasilitas pejalan kaki
·       Ruang evakuasi bencana
·       Fasilitas pendukung lainnya (Fasilitas Pemadam Kebakaran dengan skala pelayanan lingkungan)

V.                 Saran
Pentingnya rencana tata ruang dalam aparatur pemerintah khususnya aparatur pemerintah di wilayah adalah untuk mengetahui rencana perkembangan selama kurun waktu 20 tahun kedepan akan menjadi apa kelak wilayahnya. Sehingga dalam memberikan masukan dalam proses revisi tata ruang menjadi lebih penting jika dapat mengetahui potensi serta apa saja yang perlu dikembangkan kelak diwilayahnya. Oleh karena ini bagi aparatur di wilayah hendaknya harus peduli dengan rencana tata ruang wilayah ini sehingga dapat mengendalikan pertumbuhan yang tidak sesuai dengan perencanaan tata ruang.

Nah untuk laporan ini saya coba mengklaim AK sebesar 2,5... lumayan kan..

Kode Butir Kegiatan
Unsur/Sub. Unsur
Angka Kredit
III.A.5
Menyampaikan Prasaran Berupa Tinjauan Gagasan atau Usulan Ilmiah dalam Pertemuan Ilimiah di Bidang Perencanaan
2,5

JUMLAH
2,5

oke,,, sekian dulu,, tunggu tayangan laporan selanjutnya,, seperti biasa, saran dan masukannya diharapkan dapat menjadi bahan penyusunan laporan kedepannya....

Comments

  1. apakah ada sosmed atau apapun yg bisa dihubungi? untuk keperluan tugas akhir terima kasih

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pengalaman Mengaji di LDII

Sebelumnya perkenalkan nama saya sandy perdana, anak-anak biasanya panggil saya sandy. Aku lahir kurang lebih 28 tahun yang lalu, tepatnya bulan oktober tahun 1980. Domisili aku pada saat itu di kota bandung di komplek margahayu raya, mungkin nama kompleks ini bagi orang bandung sudah tidak asing lagi karena terkenal kompleks yang dibangun awal tahun 1980an. Lingkungan aku bermain mulai aku kecil sampai menginjak smp sangat mendukung, dalam arti kebetulan penghuni di kompleks tersebut sepantaran dengan aku sehingga aku tidak menemui kendala dalam bermain. Seperti biasa kegiatan dari kecil sampai smp sering dilakukan bersama-sama, mulai sepulang sekolah,kita bermain dilapangan, kebetulan setiap rw punya lapangan masing-masing yang telah disediakan oleh pihak developer. Pada saat itu, hampir sebagai rutinitas kita bermain di sore hari, setelah itu orang tua kami selalu mewanti-wanti agar setelah bermain disore hari, segera mandi dan bersiap-siap untuk ke mesjid. Kebetulan mesjid di

SUCCESS STORY PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN (PPSP) KOTA TASIKMALAYA

LAPORAN KARYA TULIS SUCCESS STORY PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN (PPSP) KOTA TASIKMALAYA I. PENDAHULUAN Program Nasional Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) merupakan program yang diluncurkan pemerintah pusat melalui Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Nasional yang keanggotaannya meliputi 8 (delapan) Kementerian yaitu : Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Keuangan. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi sanitasi di Indonesia dengan mengarustamakan percepatan pembangunan sektor sanitasi, dalam rangka pencapaian target RPJMN 2010 – 2014 dan MDG’s 2015. II. SEJARAH PPSP DI KOTA TASIKMALAYA Keikutsertaan Kota Tasikmalaya dalam Program PPSP dimulai melalui pernyataan surat minat untuk mengikuti

Mau Jadi Fungsional Perencana??? Yakin... coba baca dulu ya...

Mau Jadi Fungsional Perencana??? Yakin... coba baca dulu ya... Hai.. selamat pagi... Oke, kali ini saya akan membahas tentang apa yang harus diketahui sebelum memilih untuk mengambil Jabatan Fungsional Perencana. Mungkin banyak disini teman-teman yang bertanya, kenapa sih ngambil fungsional perencana, koq ngga ke struktural/jabatan administrator, ih sayang loh,, kan punya potensi, emang gak bosen klo nanti ambil fungsional, nanti klo jadi fungsional ngga punya kebijakan loh atau yang lebih parah, fungsional merupakan orang-orang buangan... oke,, mungkin itu beberapa pertanyaan dari sekian banyak pertanyaan yang nyangkut sama saya. Dari sekian pertanyaan tersebut diatas, saya sendiri ngga mau ambil pusing, yang jelas saya mencoba menyampaikan apa yang saya rasakan sendiri sebagai fungsional perencana. Oke kita mulai ya,, oiya,, persiapkan cemilannya, karena ini lumayan menguras pikiran anda...hehehe.. Berawal dari tahun 2011, ada informasi dari Pusbindiklatren Bappen