Hai..hai.. jumpa lagi,,
Rencana Pembagian Pusat Pelayanan Wilayah Kota
Pusat Pelayanan Kota
(PPK)
Subpusat Pelayanan Kota,
Rencana Pembagian SWK dengan Sistem
Pusat-Pusat Pelayanan Kota
Pusat Lingkungan
Kali ini saya akan mencoba untuk membuat laporan ketika saya diminta pimpinan untuk mempresentasikan hasil revisi RTRW dalam forum Camat se Kota Tasikmalaya. Kebetulan yang dibahas adalah masalah Struktur Ruang. Nah sebetulnya bentuk yang saya siapkan adalah bahan presentasi, namun karena itu semua ngga bisa diklaim angka kredit jadi saya harus putar otak bagaimana caranya biar itu bisa jadi angka kredit,, seperti biasa,, mata kreditan..wkwkwk..
oke sebenernya ada dua pilihan dalam membuat laporan ini, pertama masuk dalam butir perencanaan, yang kedua masuk kebutir pengembangan profesi. karena AK pengembangan profesi saya masih kurang, jadi saya coba membuat laporan ini menjadi pengembangan profesi.
oke langsung aja.
Makalah Revisi Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Tasikmalaya 2011-2031
Proses Penyusunan Rencana
Struktur Ruang
Disampaikan pada acara Konfirmasi Data Revisi
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya 2011-2031 dihadapan para Camat
se-Kota Tasikmalaya, Aula Bappelitbangda, 28 Juni 2018.
I.
Pendahuluan
Kebutuhan
akan penataan ruang pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari semakin banyaknya
masalah yang timbul dalam pembangunan. Perkembangan yang pesat di berbagai
sektor perlu difasilitasi secara spasial, sehingga pembangunan yang direncanakan diharapkan
memberikan hasil yang lebih besar dan lebih baik bagi wilayah secara
keseluruhan. Meskipun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota
Tasikmalaya Tahun 2011-2031 telah tersedia, namun proses
pertumbuhan dan perkembangan yang terjadi di Kota Tasikmalaya tidak selalu
berjalan seperti yang telah direncanakan. Hal ini dapat disebabkan oleh faktor
ekternal dan internal. Untuk faktor eksternal diantaranya terdapat perubahan
perundang-undangan dan kebijakan baik tingkat pusat maupun provinsi. Sedangkan
untuk faktor internal diantaranya adalah munculnya pusat-pusat/bangkitan
ekonomi baru yang diakibatkan oleh pembangunan jalan baru, pemanfaatan lapangan
udara Wiriadinata sebagai Bandara Udara Komersil serta perlunya penyesuaian
RTRW terhadap aspirasi dan dinamika perkembangan masyarakat yang terjadi.
Terkait dengan
kedua faktor tersebut, pada tahun 2016 dilakukan Peninjauan Kembali
(PK) RTRW Kota Tasikmalaya Tahun 2011-2031.
II.
Maksud dan
Tujuan
Maksud
dari kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi mengenai pentingnya rencana
tata ruang wilayah kepada Camat sebagai aparatur ditingkat wilayah yang
seharusnya mengetahui perencanaan tata ruang.
Sedangkan
tujuan dari kegiatan ini ingin menggali informasi kepada aparatur di wilayah
mengenai kondisi eksisting yang ada mengenai fasilitas-fasilitas yang ada atau
kebutuhan fasilitas yang diperlukan selama masa perencanaan 20 tahun melalui
rencana struktur ruang. Sehingga dapat memberikan masukan bagi penyusunan
Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya Tahun 2011-2031.
III.
Gambaran
Kegiatan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya Tahun
2011-2031
Kegiatan PK RTRW Kota Tasikmalaya
dimaksudkan untuk melakukan penilaian terhadap RTRW Kota
Tasikmalaya,
terutama terhadap aspek-aspek berikut, yaitu: (1)
Kualitas RTRW, (2) Kesahihan RTRW, dan (3) Simpangan implementasi RTRW
(Kesesuaian Terhadap Rencana Pola Ruang). Sedangkan terhadap sisi
materi/substansi, dilakukan penilaian terhadap muatan RTRW.
Adapun rincian hasil
Peninjauan Kembali tersebut di atas antara lain adalah
sebagai berikut:
a.
Dari aspek kualitas, RTRW Kota Tasikmalaya dikategorikan baik, untuk aspek kesahihan, RTRW Kota
Tasikmalaya dikategorikan baik, namun untuk aspek
simpangan RTRW dengan pemanfaatan ruang
dikategorikan kurang atau tidak baik, sehingga perlu perumusan ulang program pembangunan dalam upaya perwujudan
pola ruang.
b.
Sedangkan penilaian
terhadap substansi/materi terkait RTRW Kota
Tasikmalaya Tahun 2011-2031 memiliki perubahan di bawah 20%
sehingga RTRW Kota Tasikmalaya perlu dilakukan
revisi melalui perubahan Perundang-undangan.
Dengan kata lain, terhadap RTRW Kota
Tasikmalaya Tahun 2011-2031 tersebut perlu dilakukan Revisi. Dalam konteks inilah pekerjaan Revisi RTRW
Kota Tasikmalaya Tahun 2011-2031 diselenggarakan.
Lebih lanjut, revisi RTRW Kota Tasikmalaya tersebut penting
untuk dilaksanakan, sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang yang menyatakan bahwa
penataan ruang terdiri atas proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang
dan pengendalian pemanfaatan ruang. Proses
tersebut merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan satu dengan
yang lainnya. Di samping itu, penataan ruang merupakan suatu proses yang
kontinu dan merupakan satu kesatuan dari mulai perencanaan, pemanfaatan sampai
dengan pengendalian.
Seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan dinamika Kota
Tasikmalaya, terdapat isu-isu penataan ruang yang perlu
diantisipasi oleh semua pihak khususnya para
pemangku kepentingan di bidang penataan ruang, baik pemerintah, perguruan
tinggi, swasta dan masyarakat.
Hal ini diharapkan agar penataan ruang Kota Tasikmalaya dapat mendukung
pencapaian Visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota
Tasikmalaya, dan kebijakan, rencana, dan program dapat dituangkan secara
keruangan secara berkelanjutan.
Berdasarkan hasil
Peninjauan Kembali ada 19,47% simpangan yang terjadi dalam Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Tasikmalaya 2011-2031 sehingga berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku maka perlu dilakukan revisi melalui perubahan perundang-undangan
(Amandemen).
Berdasarkan penentuan penilaian peninjauan kembali RTRW Kota Tasikmalaya tersebut ada beberapa pertimbangan masing-masing substansi hingga RTRW Kota
Tasikmalaya Tahun 2011-2031 ini perlu di revisi adalah sebagai berikut :
a.
Materi
terkait pusat lingkungan, Dengan adanya penngembangan dan dinamika internal dan
eksternal baru dimungkinkan terjadi perubahan dan penambahan pusat lingkungan
baru, pada setiap kelurahan dan kecamatan
yang akan dilalui atau masuk dalam rencana dinamika internal dan ekternal di
Kota Tasikmalaya.
b.
Pengembangan
jaringan jalan baru, perubahan trase jalan sesuai Studi Kelayakan. Serta
perlunya membuat standar fasilitasi/ketentuan teknis jalan untuk masing-masing
hirarki jalan (arteri, kolektor, lingkungan, dsb)
c.
Perlu
dilakukan Rencana Pengembangan Sistem Angkutan Umum termasuk bandar udara Wiriadinata menjadi bandara
komersil khusus di Kota Tasikmalaya.
d.
Perlu
dilakukan Pengembangan Sistem Jalur Pejalan Kaki di Kota Tasikmalaya
e.
Perlu
merencanakan dan menyusun informasi sebaran Gardu Induk, sistem Jaringan
Distribusi di Kota Tasikmalaya.
f.
Perlu
merencanakan dan menyusun informasi sebaran BTS
dan sistem jaringan telekomunikasi, termasuk pengaturan microcell.
g.
Perlu
dilakukan perbaikan pada informasi RTH Kota dengan memenuhi lokasi, luasan dan
pemenuhan RTH Kota dengan 30% wilayah Kota Tasikmalaya. Serta
perlunya mendefinisikan kembali tentang RTH dengan mengacu pada Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05 Tahun 2008, termasuk apa saja klasifikasi yang
dapat dikategorikan sebagai RTH untuk memudahkan penjumlahan persentase RTH.
h.
Perlunya
memberlakukan sempadan situ-situ
yang terdapat di Kota Tasik beserta rencana pendayagunaan dan konservasinya.
i.
Perlu
diarahkan peruntukan perdagangan
dan jasa pada RTRW Kota Tasikmalaya sesuai tujuan penataan ruang yang
memberikan keleluasaan dalam rangka memperluas perdagangan dan jasa.
j.
Perlu
diarahkan kawasan perkantoran pada
muatan RTRW Kota Tasikmalaya seperti kawasan perkantoran pemda Tasikmalaya, dan
perkantoran swasta.
k.
Perlunya
merencanakan setiap SWK agar dalam RTRW diketahui sarana dan prasarana yang
tersedia atau dibutuhkan dalam setiap 1 pusat pelayanan (permukiman, fasum,
fasos yang dihitung berdasarkan proyeksi jumlah penduduk)
l.
Perlu
diarahkan luasan dari setiap kategori kawasan pariwisata yang disesuaikan
dengan Rencana Induk Kepariwisataan Daerah Kota Tasikmalaya.
m. Perlu merencanakan dan menyusun informasi terkait
luasan RTNH dan lokasi setiap RTNH.
n.
Perlu
merencanakan dan menyusun informasi terkait evakuasi bencana banjir, longsor, letusan gunung berapi, dan lainnya. Penyusunan informasi tersebut dilakukan dalam
rangka merencanakan jalur dan ruang evakuasi bencana berdasarkan masing-masing
tipologi bencana pada kawasan
perkotaan seperti Kota Tasikmalaya.
o.
Perlu
merencanakan dan menyusun informasi pada setiap jenis pengembangan
peruntukan ruang sector informal di Kota
Tasikmalaya
p.
Perlu
adanya jenis pengembangan jaringan distribusi gas dan belum terdapat arahan
rencana pengembangan sarana pendidikan, kesehatan dan peribadatan secara lebih
mendetail terkait konsep, lokasi dan luasan lahan yang dibutuhkan.
IV.
Rencana Struktur
Ruang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya Tahun 2011-2031
Rencana struktur ruang kota adalah kerangka sistem pusat-pusat pelayanan kegiatan kota yang berhierarki dan
satu sama lain dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah kota. Rencana
struktur ruang ini meliputi jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan
kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, dan sistem jaringan sumber daya
air.
Adapun pertimbangan-pertimbangan dalam penyusunan rencana struktur
ruang Kota Tasikmalaya yang hirarkhis dan seimbang, sesuai dengan tujuan
penataan ruang Kota Tasikmalaya antara lain adalah:
a.
Melindungi lahan pertanian tanaman
pangan yang berkelanjutan. Kota Tasikmalaya memiliki daerah irigasi yang sangat
luas dan menyebar ke seluruh kecamatan. Setiap kecamatan memiliki potensi
agribisnis yang unik. Berkaitan dengan tanaman pangan, Kecamatan Mangkubumi
memiliki keunggulan dalam produk tanaman pangan (padi, jagung, dan palawija).
Oleh karena itu, fokus pengembangan wilayah Kecamatan Mangkubumi adalah untuk
pertanian pangan. Untuk mellindungi lahan-lahan pertaniannya, maka sawah
beririgasi teknis tidak boleh dikonversi menjadi lahan terbangun. Perluasan
permukiman dapat dilakukan pada lahan kosong berupa kebun .
b.
Rencana pusat-pusat pelayanan
dikembangkan dari pusat pelayanan yang ada kecuali di wilayah Kota Tasikmalaya
bagian Selatan karena wilayah tersebut belum berkembang.
c.
Pengembangan Kota Tasikmalaya
tidak dilakukan pada kawasan rawan bencana. Kawasan tersebut terdapat di
wilayah Selatan Kota Tasikmalaya.
d.
Pengembangan Kota Tasikmalaya juga
tidak dilakukan pada kawasan-kawasan lindung seperti kawasan lindung setempat.
e.
Struktur ruang Kota Tasikmalaya
harus mendukung fungsi Kota Tasikmalaya sebagai Pusat Kegiatan Wilayah untuk
Priangan Timur – Pangandaran. Elemen-elemen yang mendukung fungsi tersebut
antara lain adalah Pasar Induk Agribisnis, industri besar dan pergudangan.
Rencana Pembagian Pusat Pelayanan Wilayah Kota
Rencana pusat pelayanan wilayah kota (sistem permukiman) adalah
rencana susunan pusat-pusat pelayanan kegiatan kota yang berhirarki sampai 20
tahun mendatang. Pusat pelayanan merupakan pusat pelayanan sosial, ekonomi dan
administrasi masyarakat yang melayani wilayah kota dan/atau regional.
Pusat-pusat tersebut satu sama lainnya dihubungkan oleh sistem jaringan
prasarana kota. Sistem pusat-pusat pelayanan terdiri dari Pusat Pelayanan Kota (PPK) yang
melayani seluruh wilayah kota dan regional, Subpusat Pelayanan Kota (SPK) yang melayani Sub Wilayah
Kota
(SWK),
dan Pusat Lingkungan (PL) yang
melayani lingkungan wilayah kota (Sub SWK). Dikaitkan dengan visi Kota Tasikmalaya 2025, maka PPK
terdiri atas fungsi administrasi pemerintahan, perdagangan dan jasa, dan
industri. Fungsi-fungsi tersebut saat ini menyebar. Pusat pelayanan ekonomi
tidak berada dalam satu kawasan dengan pelayanan administrasi. Begitu juga
dengan kawasan industri. Polanya adalah multiple
nuclei. Maka
rencana struktur ruang Kota Tasikmalaya ke depan menggunakan pola tersebut.
Adapun hirarkhi pusat-pusat kegiatan pelayanan yang akan dikembangkan di Kota
Tasikmalaya disajikan pada peta rencana sistem pusat-pusat pelayanan dan
dijelaskan pada bagian berikut ini.
Pusat Pelayanan Kota
(PPK)
Pusat Pelayanan
Kota merupakan pusat pelayanan utama dengan skala pelayanan seluruh wilayah
Kota Tasikmalaya dan wilayah Priangan Timur-Pangandaran (regional), yang
diarahkan di pusat-pusat kegiatan kota strategis sesuai fungsi-fungsi yang
ditetapkan dan mempunyai aksesibilitas yang baik, sehingga mudah dijangkau dari
seluruh wilayah kota.
1)
Pusat pelayanan pemerintahan Kota Tasikmalaya dengan skala pelayanan kota/regional. Pusat kegiatan Pemerintahan
dan perkantoran ini pengembangannya diintegrasikan dengan kegiatan perkotaan
lainnya yang dilengkapi dengan fasilitas public
space, dan dialokasikan di pusat kegiatan pemerintahan kota saat ini, yaitu
di Bale Kota Tasikmalaya (Jl Letnan Harun) dan didukung oleh pelayanan
pemerintahan di lokasi lainnya di luarnya.
Jenis fasilitas yang dikembangkan di pusat pelayanan utama pemerintahan ini
diantaranya berupa :
·
Fasilitas Fungsi Utama :
Perkantoran diantara lain terdiri dari Balai Kota beserta jajarannya, Gedung
DPRD Kota Tasikmalaya, Instansi Pemerintah, baik Dinas-dinas Otonom maupun Instansi Vertikal, Polres , BUMN.
·
Fasilitas Fungsi Pendukung bila
dipandang perlu bisa diadakan secara terbatas seperti:
o
Pendidikan : Fasilitas Pendidikan
Tinggi
o
Kesehatan : Puskesmas, pusat
kesehatan lainnya, fasilitas olah raga dalam ruangan.
o
Peribadatan : Masjid dan tempat
peribadatan lainnya
o
Fasilitas Perdagangan dan Jasa :
Pusat Kebudayaan Sunda, usaha perdagangan eceran (toko, warung, pertokoan,
penginapan, penyimpanan dan pergudangan, tempat pertemuan (aula, tempat
konferensi, pariwisata/rekreasi di ruang tertutup (area bermain, olah raga),
jasa (swasta, bank dan jasa keuangan lainnya, show room automotive dan bengkel,
healtcare/spa/salon kecantikan,
restoran/rumah makan/pujasera), ruang usaha sektor informal
o
Ruang Terbuka Hijau : Taman Kota, jogging
track dan bycicle track
o
Ruang Terbuka Non Hijau : plaza,
tempat parkir
o
Fasilitas jalur pejalan kaki
o
Fasilitas ruang evakuasi bencana
o
Fasilitas pendukung lainnya
2)
Pusat pelayanan kegiatan perdagangan dan jasa, merupakan kegiatan perekonomian penduduk Kota Tasikmalaya dan
difungsikan sebagai pusat orientasi pelayanan kegiatan perdagangan dan jasa
guna melayani kebutuhan penduduk regional dan Kota Tasikmalaya dan sekitarnya
(metropolitan), yang dilengkapi oleh fasilitas penunjang. Pusat pelayanan yang
melayani penduduk metropolitan ini dikembangkan di kawasan pusat kota. Sedangkan pusat pelayanan yang melayani
penduduk regional (Priangan Timur) dikembangkan di kawasan sekitar Terminal dan
pada jalan lingkar dalam bagian Timur.
Jenis fasilitas perdagangan dan jasa yang dikembangkan,
diantaranya :
·
Fasilitas Fungsi Utama :
o
Usaha perdagangan (eceran dan
grosir) di pusat kota: toko, warung, tempat perkulakan, pertokoan, mall, factory outlet/show room barang produk industri yang ada di Kota Tasikmalaya.
o
Usaha perdagangan grosir di
kawasan perdagangan regional : Pasar Induk Agribisnis, Pasar Induk
barang-barang produk industri Tasikmalaya.
o
Penginapan: hotel, guest house,
motel, dan penginapan lainnya;
o
Penyimpanan dan pergudangan:
tempat parkir, gudang;
o
Tempat pertemuan: aula, tempat
konferensi;
o
Pariwisata/rekreasi (di ruang
tertutup): bioskop, area bermain, olah raga.
o
Jasa : swasta, bank dan jasa
keuangan lainnya, show room automotive dan bengkel, healtcare/spa/salon kecantikan, restoran/rumah makan/pujasera
o
Ruang usaha sektor informal
·
Fasilitas Fungsi Pendukung bila
dipandang perlu bisa diadakan secara terbatas seperti:
o
Kantor Polisi (Polsek)
o
Peribadatan: Masjid Agung (Islamic Centre)/Tempat ibadah lainnya
o
Pendidikan : Fasilitas Pendidikan
Tinggi
o
Kesehatan : Puskesmas, pusat
kesehatan lainnya
o
Ruang Terbuka Hijau : Taman Kota, jogging track dan bycicle track
o
Ruang Terbuka Non Hijau : plasa,
tempat parkir
o
Fasilitas jalur pejalan kaki
o
Fasilitas ruang evakuasi bencana
o
Fasilitas pendukung lainnya
3)
Pusat utama pelayanan kawasan industri, yang berfungsi sebagai pusat pengembangan kegiatan industri
dengan jenis komoditi yang berorientasi ekspor. Pusat pelayanan kawasan
industri ini merupakan pusat orientasi yang melayani kegiatan perdagangan dan
pengembangan produk-produk industri yang dihasilkan dengan dilengkapi
penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum guna melayani kebutuhan penduduk
yang berada di kawasan industri tersebut. Pusat pelayanan kawasan industri ini
pengembangannya dialokasikan tersebar di beberapa tempat diantaranya industri
kecil dan mikro di pusat-pusat sentra industri dan kawasan industri yang
dikembangkan di Kec. Bungursari, Kec. Kawalu dan Kec.
Mangkubumi. Sedangkan industri besar dikembangkan di jalan lingkar luar untuk
industri nonpolutan dan di Tasikmalaya Selatan untuk industri besar
berorientasi bahan mentah.
Jenis fasilitas pelayanan yang dikembangkan diantaranya berupa :
·
Fasilitas Fungsi Utama :
o Bangunan industri
o Show
room produk industri
o Balai pengembangan teknologi industri
o Balai Latihan Kerja
o Pergudangan
·
Fasilitas Fungsi Pendukung bila
dipandang perlu bisa diadakan secara terbatas seperti:
o
Pendidikan : Fasilitas Pendidikan
Tinggi
o
Kesehatan : Puskesmas, pusat
kesehatan lainnya, fasilitas olah raga dalam ruangan.
o
Peribadatan : Masjid dan tempat
peribadatan lainnya
o
Fasilitas Perdagangan dan jasa :
Pusat Kebudayaan Sunda, usaha perdagangan eceran (toko, warung, pertokoan,
penginapan, penyimpanan dan pergudangan, tempat pertemuan (aula, tempat
konferensi, pariwisata/rekreasi di ruang tertutup (area bermain, olah raga),
jasa (swasta, bank dan jasa keuangan lainnya, show room automotive dan bengkel,
healtcare/spa/salon kecantikan,
restoran/rumah makan/pujasera), ruang usaha sektor informal
o
Ruang Terbuka Hijau : Taman Kota, jogging track dan bycicle track
o
Ruang Terbuka Non Hijau : plaza,
tempat parkir
o
Fasilitas jalur pejalan kaki
o
Fasilitas ruang evakuasi bencana
o
Fasilitas pendukung lainnya : Kantor
pos pembantu, Fasilitas Pemadam
Kebakaran dengan skala pelayanan lingkungan
Subpusat Pelayanan Kota,
Subpusat Pelayaan
Kota merupakan pusat pelayanan sekunder dengan jangkauan pelayanan bagian
wilayah kota, yang dialokasikan tersebar merata ke setiap ibukota kecamatan
yang menjadi pusat Sub Wilayah Kota (SWK). Pusat pelayanan sekunder ini
pengembangannya disesuaikan dengan ketersediaan lahan dan daya dukung lahan
terhadap kegiatan yang akan dikembangkan, meliputi
1)
Subpusat pemerintahan, fasilitas
pelayanan umum, perdagangan dan jasa, merupakan pusat orientasi yang memberikan
pelayanan bagi penduduk yang ada di kecamatan tersebut dan dialokasikan di
ibukota kecamatan sebagai pengikat lingkungan dan fasilitas bersosialisasi.
Untuk merangsang pertumbuhan pusat pelayanan sekunder ini, maka
pengalokasiaannya diarahkan pada simpul-simpul jalan utama kawasan/kota yang
mempunyai aksessibilitas baik, sehingga mudah dijangkau dari seluruh bagian
wilayah kotanya.
Jenis kelengkapan fasilitas pendukung yang dikembangkan di
Subpusat Pelayanan Kota ini berupa :
·
Perkantoran pemerintah dan swasta:
Kantor Kecamatan dan kantor swasta, Kantor polsekta, Kantor pos
pembantu
·
Pendidikan tingkat pelayanan
kecamatan
·
Kesehatan tingkat pelayanan kecamatan
·
Peribadatan tingkat pelayanan
kecamatan
·
Perdagangan dana jasa tingkat
pelayanan kecamatan
·
Fasilitas sektor informal
·
Ruang terbuka hijau tingkat
pelayanan kecamatan
·
Ruang terbuka non hijau tingkat
pelayanan kecamatan
·
Fasilitas pejalan kaki
·
Ruang evakuasi bencana
·
Fasilitas pendukung lainnya
2)
Pusat perdagangan dan jasa, serta
fasilitas pelayanan umum di luar ibukota kecamatan dan berfungsi sebagai pusat
orientasi yang memberikan pelayanan bagi penduduk dan sebagai pengikat
lingkungan untuk berinteraksi dan bersosialisasi antar masyarakat. Pusat
sekunder ini dialokasikan di sejumlah lokasi konsentrasi kegiatan perdagangan
dan jasa serta fasilitas umum pada beberapa kecamatan.
Rencana Pembagian SWK dengan Sistem
Pusat-Pusat Pelayanan Kota
Rencana pembagian wilayah kota ditetapkan
berdasarkan konsep struktur ruang kota dengan mempertimbangkan faktor-faktor
pembatas fisik dan akses pelayanan (jalan lingkar, jalan rel kereta api, dan
sungai) serta keberadaan jalan arteri primer sebagai jalan utama. Disamping itu
dipertimbangkan pula pembagian Bagian Wilayah Kota (BWK) RTRW Kota Tasikmalaya
2004-2014 yang disusun atas rekomendasi dari Tim Teknis Penyusunan RTRW Kota
Tasikmalaya, “Jaring Asmara (penjaringan aspirasi masyarakat)” Kota Tasikmalaya
dan hasil dialog serta lokakarya maupun klarifikasi dan kesepakatan dengan
pemangku kepentingan. Tambahan dari itu, hasil evaluasi terhadap RTRW Kota
Tasikmalaya tersebut juga dijadikan bahan pertimbangan dalam pembagian SWK.
Rencana pembagian wilayah Kota digambarkan pada peta rencana pembagian wilayah
dan dijelaskan berikut.
Tabel
Rencana Bagian Wilayah Kota (SWK) dan Sub-(SWK)
Rencana Bagian Wilayah Kota (SWK) dan Sub-(SWK)
No
|
SWK
|
Cakupan
Wilayah
|
Kawasan
Fungsional Terkait
|
Arahan
Pusat SWK/Sub SWK
|
|
Fungsi
Utama
|
Fungsi
Penunjang
|
||||
1.
|
PUSAT KOTA atau SWK I
|
Kelurahan Sukamanah, Kelurahan Lengkongsari, Kelurahan Cikalang,
Kelurahan Tamansari, Kelurahan Sambong, Kelurahan Nagarasari, Kelurahan
Panglayungan
|
pusat pemerintahan kota, pusat pendidikan skala kota, pusat
kesehatan skala kota, pusat perdagangan dan jasa.
|
Perumahan, Perkantoran, Pariwisata, RTNH, Ruang Evakuasi
Bencana, Sektor Informal, Pelayanan Umum
|
Secara khusus tidak ada arahan pusat SWK, tetapi ada arahan CBD
yaitu kawasan yang dibatasi : Utara
oleh sungai dan rel KA mulai dari sekitar pekuburan umum hingga ke Timur
daerah pancalila. Selatan oleh
Jl. Mayor SL Tobing (-7° 20' 50.93", +108° 12' 35.61")
dan Jl. Siliwangi. Timur : Jl. BKR -Jl. Cikalang Tengah-Saluran Irigasi Cimulu-Jl. Rumah Sakit 1-Jl. Tanuwijaya-Jl. A. Yani. Barat : Jl. Gn Tugu-Jl. Situ Cijagra-Jl. Paseh-Jl. Jiwa Besar-Jl. Bebedilan-Jl. Sukalaya Barat-Jl. Bojong tritura-Jl. Bojong Kaum - Jl. Bojong ke Utara hingga sungai dekat pekuburan Cinehel. |
Perlindungan Setempat, RTH
|
Arahan Pusat Sub SWK I : Parakanyasag, Sukamanah, Lengkongsari,
Cikalang, Sumenep, Sambong, Tuguraja, Nagarasari (lihat Peta Pembagian Sub SWK)
|
||||
2.
|
SWK – II di Ciherang
|
sebagian Kecamatan Purbaratu, sebagian Kecamatan Cibeureum, dan
sebagian Kecamatan Tamansari
|
pusat perdagangan agribisnis skala kota dan pusat pelayanan
kesehatan skala kecamatan
|
Perdagangan dan Jasa, Perkantoran, Pariwisata, RTNH, Ruang
Evakuasi Bencana, Sektor Informal, Pertanian Agribisnis, Pertambangan,
Pelayanan Umum
|
Arahan Pusat SWK II : Cibeureum. Pusat Sub-SWK di SWK II :
Purbaratu, Awipari, Ciakar, Kersanegara. (lihat Peta Pembagian Sub SWK)
|
Perlindungan Setempat, RTH
|
|||||
3.
|
SWK – III
di Mugarsari
|
Kec. Tamansari
yaitu Kel Taman sari, Kel. Mugarsari dan sebagian wilayah Kel. Tamanjaya,
Sumelap, Setiawargi, Mulyasari, Sukahurip, dan Setiamulya.
|
pusat pendidikan, perkantoran dan jasa skala kecamatan dan pusat
pelayanan kesehatan skala kecamatan
|
Perdagangan dan Jasa, Perkantoran, RTNH, Ruang Evakuasi Bencana, Sektor
Informal, Pertanian Agribisnis, Pertambangan, Pelayanan Umum
|
Arahan Pusat SWK III : Mugarsari. Pusat Sub SWK di SWK III :
Tamanjaya, Mugrasari, Tamansari, Setiawangi. (lihat Peta Pembagian Sub SWK)
|
Perlindungan Setempat, RTH
|
|||||
4.
|
SWK - IV, di Kersamenak
|
Kec. Tamansari yaitu sebagian wilayah Kel. Setiawargi dan
Setiamulya. Kec. Kawalu kecuali sebagian Kel Cibeut, Cilamajang, dan
Kersamenak.
|
pusat perdagangan hasil industri kecil dan mikro, pusat
pelayanan kesehatan skala kecamatan,
|
Perdagangan dan Jasa, Perkantoran, Industri, RTNH, Ruang
Evakuasi Bencana, Sektor Informal, Pertanian Agribisnis, Pertambangan,
Pelayanan Umum
|
Arahan Pusat SWK IV : Kersamenak. Pusat Sub SWK di SWK IV :
Setiamulya, Gunungtandala, Urug, Tanjung. (lihat Peta Pembagian Sub SWK)
|
Perlindungan Setempat, RTH, Cagar Alam/Budaya, Hutan
Produksi.
|
|||||
5.
|
SWK - V, di Mangkubumi
|
Kec. Mangkubumi
kecuali sebagian Kel Sambongjaya, Sambongpari dan Linggajaya. Kec
Bungursari yaitu sebagian Kel. Cibunigeulis dan Bungursari. Kec.
Kawalu yaitu Kel. Karanganyar dan sebagian Kel Cibeut, Cilamajang, dan
Kersamenak.
|
pusat pendidikan skala kecamatan, pusat perdagangan agribisnis
skala kota, dan pusat pelayanan kesehatan skala kecamatan
|
Perdagangan dan Jasa, Perkantoran, Pariwisata, RTNH, Ruang
Evakuasi Bencana, Sektor Informal,
Pelayanan Umum
|
Arahan Pusat SWK V : Mangkubumi. Pusat Sub SWK di SWK V : Cipari
Utara (baru), Cigantung, Karanganyar, Cipawitra Utara (baru). (lihat Peta Pembagian
Sub SWK)
|
Perlindungan Setempat, RTH,
|
|||||
6
|
SWK VI, di Sukamaju Kidul
|
Kec Bungursari yaitu sebagian Kel. Cibunigeulis, Bungursari dan
Kel Sukamulya. Kec. Cipedes yaitu sebagian Kel. Panglayungan. Kec. Indihiang
seluruhnya kecuali Kel. Panyingkiran, Parakannyasak, dan Sirnagalih.
|
pusat perdagangan agribisnis skala regional dan pusat pelayanan
kesehatan
|
Perumahan, RTNH, Ruang Evakuasi Bencana, Sektor Informal,
Pertambangan, Pertanian Agribisnis, Pelayanan Umum
|
Arahan Pusat SWK VI : Indihiang. Pusat Sub SWK di SWK VI :
Indihiang, Sukarindik, Bungursari, Sukamaju Kaler. (lihat Peta Pembagian Sub
SWK)
|
Perlindungan Setempat, RTH
|
Pusat Lingkungan
Pusat Lingkungan
(PL) atau Pusat Tersier yaitu pusat
orientasi pelayanan kebutuhan penduduk yang dialokasikan di pusat-pusat
Sub-SWK, kelurahan, di setiap kelompok lingkungan permukiman/perumahan, yang
mencakup fasilitas perdagangan (pasar dan atau pertokoan), yang dilengkapi
dengan fasilitas sosial (fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas
peribadatan serta fasilitas ruang terbuka hijau) untuk penyelenggaraan dan
pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat, dengan jangkauan
pelayanan lokal. Pengalokasian pusat pelayanan lingkungan ini diarahkan pada
simpul-simpul jalan yang ada di pusat-pusat Sub-SWK yang mempunyai
aksessibilitas baik, sehingga mudah dijangkau oleh penduduk yang tinggal di
lingkungan kelurahan-kelurahan, di lingkungan permukiman. Pusat lingkungan
permukiman (pusat tersier) ini berfungsi juga sebagai pengikat lingkungan untuk
berinteraksi dan bersosialisasi antar masyarakat yang berada di lingkungan
kelurahan dan di lingkungan permukiman tersebut serta untuk melayani kebutuhan
penduduk sehari-hari.
Jenis kelengkapan fasilitas pendukung yang dikembangkan di Pusat
Lingkungan ini berupa :
·
Pendidikan tingkat pelayanan
lingkungan seperti TK, SD dan SLTP
·
Kesehatan tingkat pelayanan lingkungan seperti Balai
Pengobatan, Poliklinik ataupun Tempat Praktek Dokter dan Apotik
· Peribadatan tingkat pelayanan lingkungan
· Perdagangan dan jasa tingkat pelayanan lingkungan
· Fasilitas sektor informal
· Ruang terbuka hijau tingkat pelayanan lingkungan
· Ruang terbuka non hijau tingkat pelayanan lingkungan
· Fasilitas pejalan kaki
· Ruang evakuasi bencana
· Fasilitas pendukung lainnya (Fasilitas Pemadam Kebakaran dengan
skala pelayanan lingkungan)
V.
Saran
Pentingnya rencana tata ruang dalam aparatur
pemerintah khususnya aparatur pemerintah di wilayah adalah untuk mengetahui
rencana perkembangan selama kurun waktu 20 tahun kedepan akan menjadi apa kelak
wilayahnya. Sehingga dalam memberikan masukan dalam proses revisi tata ruang
menjadi lebih penting jika dapat mengetahui potensi serta apa saja yang perlu
dikembangkan kelak diwilayahnya. Oleh karena ini bagi aparatur di wilayah
hendaknya harus peduli dengan rencana tata ruang wilayah ini sehingga dapat
mengendalikan pertumbuhan yang tidak sesuai dengan perencanaan tata ruang.
Nah untuk laporan ini saya coba mengklaim AK sebesar 2,5... lumayan kan..
oke,,, sekian dulu,, tunggu tayangan laporan selanjutnya,, seperti biasa, saran dan masukannya diharapkan dapat menjadi bahan penyusunan laporan kedepannya....
Nah untuk laporan ini saya coba mengklaim AK sebesar 2,5... lumayan kan..
Kode Butir Kegiatan
|
Unsur/Sub. Unsur
|
Angka Kredit
|
|
III.A.5
|
Menyampaikan Prasaran Berupa Tinjauan Gagasan atau
Usulan Ilmiah dalam Pertemuan Ilimiah di Bidang Perencanaan
|
2,5
|
|
|
JUMLAH
|
2,5
|
oke,,, sekian dulu,, tunggu tayangan laporan selanjutnya,, seperti biasa, saran dan masukannya diharapkan dapat menjadi bahan penyusunan laporan kedepannya....
apakah ada sosmed atau apapun yg bisa dihubungi? untuk keperluan tugas akhir terima kasih
ReplyDelete