Skip to main content

Membuat Laporan Rapat Pembahasan Data dan Informasi Background Study RPJMD Tahun 2018-2023 Sektor Perhubungan Tahun 2017

Kali ini saya diminta untuk rapat Pembahasan Data dan Informasi Background Study RPJMD Tahun 2018-2023 yang diselenggarakan oleh Bagian Program di Bappelitbangda. 
Nah agar saya mendapatkan angka kredit lebih banyak maka saya buat menjadi beberapa sektor. salah satunya saya buat disektor perhubungan.
berikut contoh laporan yang saya buat... mudah2n ada manfaatnya..



Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1)
Secara umum perencanaan suatu daerah termuat dalam dokumen perencanaan yang dibuat baik berupa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja). Idealnya, seluruh dokumen tersebut dapat menjelaskan bagaimana suatu wilayah akan dikembangkan kearah mana selama kurang lebih 20 tahun mendatang dan terdapat keterkaitan antara dokumen satu dengan dokumen lainnya.
Pada saat awal menentukan “Visi dan Misi” sebuah wilayah ada beberapa indikator kinerja yang harus menjadi acuan bagi seluruh stakeholder yang ada di wilayah tersebut agar wilayahnya dapat sesuai deangan yang diharapkan. Namun dalam kenyataannya sulit untuk mengaplikasikan antara rencana dengan aplikasi dilapangan. Banyak faktor-faktor yang menyebabkan adanya bisa antara rencana dan pelaksanaan, tentunya hal ini dapat mengakibatkan tidak tercapainya target kinerja yang telah ditetapkan.
Termasuk dalam target kineja yang tertuang dalam dkumen RPJMD Provinsi Jawa Barat 2013-2018, khusnya sektor perhubungan ada beberapa indikator yang sulit untuk dipenuhi yang lebih disebabkan faktor non teknis, oleh karena itu maka perlu ada penyamaan per persepsi antara seluruh stakeholder dalam mewujudkan indikator tersebut.


Menentukan Jenis Permasalahan (0,1)
Permasalahan yang sering muncul adalah kekeliruan dalam menetapkan indikator awal yang mengakibatkan salah dalam menetapkan target kinerja indikator tersebut, dengan kata lain data yang digunakan pada saat penyusunan RPJMD tersebut tidak valid yang mengakibatkan kesalahan dalam menentukan target kinerja tersebut.

Menentukan Faktor-Faktor Penyebab Permasalahan (0,1)
Adapun faktor penyebab dari permasalahan tersebut adalah :
1.        Ketersediaan data yang menunjang terhadap pencapaian indikator kinerja kurang sehingga menyulitkan dalam menetapkan target kinerja sehingga menetapkan target indikator kinerja tidak realistis.
2.        Banyaknya kegiatan yang sama sekali tidak menunjang terhadap pencapaian target kinerja, sehingga setelah dievaluasi target tersebut tidak tercapai.
3.        Adanya kepentingan tertentu yang mengabaikan target kinerja dengan berbagai alasan sehingga target tersebut tidak tercapai.


Menuliskan Saran Mengenai Tindak Lanjut yang diperlukan dalam perencanaan sektor tunggal (0,1)
Melihat dari kecenderungan beberapa sumber permasalahan tersebut di atas, maka perlu dilakukan :
1.         Penjaringan basis data khususnya untuk beberapa indikator yang menjadi indikator kinerja dalam RPJMD, sehingga dalam penentuan target indikator dapat diprediksi dengan kemampuan anggaran yang telah ada sebelumnya.
2.         Membuat suatu petunjuk pelaksanaan bagaimana mendesain sebuah kegiatan yang dapat menunjang terhadap pencapaian target indikator kinerja, sehingga jika ada pengusulan kegiatan yang tidak ada keterkaitan dengan pencapaian target indikator kinerja maka dikategorikan sebagai kegiatan non prioritas.
3.         Membuat kesepakatan bersama dengan legislatif dalam merumuskan aspirasi yang dapat menunjang terhadap pencapaian target kinerja, sehingga masing-masing pihak dapat memahami mengenai hal tersebut.


Melakukan Studi Pustaka yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis. (0,2)
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional merupakan landasan hukum di bidang perencanaan pembangunan. Peraturan ini merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggaraan pemerintahan di Pusat dan Daerah dengan melibatkan masyarakat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah mengamanatkan bahwa perencanaan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.
Adapun perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.

Melakukan Studi Pustaka yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis. (0,2)
Pedoman Penyusunan Renstra
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 85 dijelaskan bahwa Rencana Strategis atau yang disingkat dengan Renstra merupakan rencana SKPD yang disusun disesuaikan dengan tugas dan fungsinya yang berpedoman terhadap RPJMD dan bersifat indikatif. Adapun isi dari Renstra tersebut diantaranya :
1.        Visi, dirumuskan dalam rangka mewujudkan pencapaian sasaran program yang ditetapkan dalam RPJMD yang merupakan keadaan yang ingin diwujudkan SKPD pada akhir periode Renstra SKPD, sesuai dengan tugas dan fungsi yang sejalan dengan pernyataan visi kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam RPJMD.
2.        Misi, merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi, dalam rangka mewujudkan visi SKPD.
3.        Tujuan, merupakan sesuatu yang ingin dicapai dari setiap misi SKPD, yang dirumuskan bersifat spesifik, realistis, dilengkapi dengan sasaran yang terukur dan dapat dicapai dalam periode yang direncanakan.
4.        Strategi, merupakan langkah-langkah berisikan program-program indikatif, untuk mencapai tujuan dalam rangka melaksanakan misi untuk mewujudkan visi SKPD.
5.        Kebijakan, merupakan arah/tindakan yang harus dipedomani SKPD, dalam melaksanakan strategi untuk mencapai tujuan Renstra SKPD.
6.        Program, merupakan instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dirumuskan, untuk mencapai sasaran dan tujuan sesuai tugas dan fungsi SKPD dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.  
7. Kegiatan, merupakan bagian dar program yang memuat sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya sebagai masukan (input), untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.

nah itu barangkali yang saya bisa sampaikan, semoga ada manfaatnya...


Comments

Popular posts from this blog

Pengalaman Mengaji di LDII

Sebelumnya perkenalkan nama saya sandy perdana, anak-anak biasanya panggil saya sandy. Aku lahir kurang lebih 28 tahun yang lalu, tepatnya bulan oktober tahun 1980. Domisili aku pada saat itu di kota bandung di komplek margahayu raya, mungkin nama kompleks ini bagi orang bandung sudah tidak asing lagi karena terkenal kompleks yang dibangun awal tahun 1980an. Lingkungan aku bermain mulai aku kecil sampai menginjak smp sangat mendukung, dalam arti kebetulan penghuni di kompleks tersebut sepantaran dengan aku sehingga aku tidak menemui kendala dalam bermain. Seperti biasa kegiatan dari kecil sampai smp sering dilakukan bersama-sama, mulai sepulang sekolah,kita bermain dilapangan, kebetulan setiap rw punya lapangan masing-masing yang telah disediakan oleh pihak developer. Pada saat itu, hampir sebagai rutinitas kita bermain di sore hari, setelah itu orang tua kami selalu mewanti-wanti agar setelah bermain disore hari, segera mandi dan bersiap-siap untuk ke mesjid. Kebetulan mesjid di...

Pengertian Bid’ah, Khurofat, Syirik dan Takhoyyul.

Pengertian Bid’ah, Khurofat, Syirik dan Takhoyyul. Imam Syaathibi menyimpulkan bahwa Bid’ah adalah semua perbuatan yang diada-adakan, yang menyerupai syariat agama dengan tujuan mengepolkan ibadah kepada Allah yang mana tidak ada dasar hukum di dalam syariat agama (Al-Quran dan Al-Hadits) yang memperbolehkannya. Hadits yang diriwatkan fil al I’tashim : Biannaha toriqotun fiddini mukhtaroatun tudhoohisyariata yuqshodu bissuluki a’laihalmubalaghotu fitta’abbudillahi ta’ala . Yang artinya : Sesungguhnya bid’ah itu adalah jalan di dalam urusan agama yang dibuat-buat yang menyerupai syariat agama, dengan mengerjakan jalan tersebut mempunyai tujuan menyangatkan/mengepolkan di dalam urusan ibadah kepada Allah Yang Maha Luhur . Ancaman bagi orang yang melakukan bid’ah Diriwayatkan dalam Hadits Nasai dari Jabir Ibni Abdillah …wa syarrul umuri muhdatsaatuhaa wakullu muhdatsatin bid’atun wakullu bid’atin dhzolalatun wakullu dhzolalatin finnar… yang artinya Dan sejelek-jeleknya perkara (aga...

Laporan Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Tasikmalaya Tahun 2018

Hai..hai.. Kali ini saya akan mencoba membahas mengenai rapat yang membahas mengenai forum lalulintas dan angkutan jalan di Kota Tasikmalaya. Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1) Seiring dengan perkembangan wilayah dan peningkatan laju perekonomian di Kota Tasikmalaya dirasakan pada akhir-akhir ini banyak terjadi pusat-pusat pertubuhan baru yang memicu timbulnya aktivitas ekonomi serta meningkatnya jumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat tidak diimbangi dengan penambahan ruas jalan baru yang mengakibatkan terjadinya titik-titik kemacetan pada waktu atau jam-jam tertentu. Hal ini jika dibiarkan akan berdampak kurang baik bagi kemajuan sebuah kota, oleh karena itu perlu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah selaku pembuat kebijakan dalam mengantisipasi hal tersebut diatas. Pada kasus tertentu seperti di Jalan Rumah Sakit, pada saat pagi hari dimana pada lokasi tersebut ada sekolah (SD, SMP dan SMA) serta rumah sakit yang mobilitasnya cukup tinggi sering ...