Skip to main content

Membuat Laporan Rapat Pembahasan Data dan Informasi Background Study RPJMD Tahun 2018-2023 Sektor Perhubungan Tahun 2017

Kali ini saya diminta untuk rapat Pembahasan Data dan Informasi Background Study RPJMD Tahun 2018-2023 yang diselenggarakan oleh Bagian Program di Bappelitbangda. 
Nah agar saya mendapatkan angka kredit lebih banyak maka saya buat menjadi beberapa sektor. salah satunya saya buat disektor perhubungan.
berikut contoh laporan yang saya buat... mudah2n ada manfaatnya..



Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1)
Secara umum perencanaan suatu daerah termuat dalam dokumen perencanaan yang dibuat baik berupa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja). Idealnya, seluruh dokumen tersebut dapat menjelaskan bagaimana suatu wilayah akan dikembangkan kearah mana selama kurang lebih 20 tahun mendatang dan terdapat keterkaitan antara dokumen satu dengan dokumen lainnya.
Pada saat awal menentukan “Visi dan Misi” sebuah wilayah ada beberapa indikator kinerja yang harus menjadi acuan bagi seluruh stakeholder yang ada di wilayah tersebut agar wilayahnya dapat sesuai deangan yang diharapkan. Namun dalam kenyataannya sulit untuk mengaplikasikan antara rencana dengan aplikasi dilapangan. Banyak faktor-faktor yang menyebabkan adanya bisa antara rencana dan pelaksanaan, tentunya hal ini dapat mengakibatkan tidak tercapainya target kinerja yang telah ditetapkan.
Termasuk dalam target kineja yang tertuang dalam dkumen RPJMD Provinsi Jawa Barat 2013-2018, khusnya sektor perhubungan ada beberapa indikator yang sulit untuk dipenuhi yang lebih disebabkan faktor non teknis, oleh karena itu maka perlu ada penyamaan per persepsi antara seluruh stakeholder dalam mewujudkan indikator tersebut.


Menentukan Jenis Permasalahan (0,1)
Permasalahan yang sering muncul adalah kekeliruan dalam menetapkan indikator awal yang mengakibatkan salah dalam menetapkan target kinerja indikator tersebut, dengan kata lain data yang digunakan pada saat penyusunan RPJMD tersebut tidak valid yang mengakibatkan kesalahan dalam menentukan target kinerja tersebut.

Menentukan Faktor-Faktor Penyebab Permasalahan (0,1)
Adapun faktor penyebab dari permasalahan tersebut adalah :
1.        Ketersediaan data yang menunjang terhadap pencapaian indikator kinerja kurang sehingga menyulitkan dalam menetapkan target kinerja sehingga menetapkan target indikator kinerja tidak realistis.
2.        Banyaknya kegiatan yang sama sekali tidak menunjang terhadap pencapaian target kinerja, sehingga setelah dievaluasi target tersebut tidak tercapai.
3.        Adanya kepentingan tertentu yang mengabaikan target kinerja dengan berbagai alasan sehingga target tersebut tidak tercapai.


Menuliskan Saran Mengenai Tindak Lanjut yang diperlukan dalam perencanaan sektor tunggal (0,1)
Melihat dari kecenderungan beberapa sumber permasalahan tersebut di atas, maka perlu dilakukan :
1.         Penjaringan basis data khususnya untuk beberapa indikator yang menjadi indikator kinerja dalam RPJMD, sehingga dalam penentuan target indikator dapat diprediksi dengan kemampuan anggaran yang telah ada sebelumnya.
2.         Membuat suatu petunjuk pelaksanaan bagaimana mendesain sebuah kegiatan yang dapat menunjang terhadap pencapaian target indikator kinerja, sehingga jika ada pengusulan kegiatan yang tidak ada keterkaitan dengan pencapaian target indikator kinerja maka dikategorikan sebagai kegiatan non prioritas.
3.         Membuat kesepakatan bersama dengan legislatif dalam merumuskan aspirasi yang dapat menunjang terhadap pencapaian target kinerja, sehingga masing-masing pihak dapat memahami mengenai hal tersebut.


Melakukan Studi Pustaka yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis. (0,2)
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional merupakan landasan hukum di bidang perencanaan pembangunan. Peraturan ini merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggaraan pemerintahan di Pusat dan Daerah dengan melibatkan masyarakat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah mengamanatkan bahwa perencanaan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.
Adapun perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.

Melakukan Studi Pustaka yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis. (0,2)
Pedoman Penyusunan Renstra
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 85 dijelaskan bahwa Rencana Strategis atau yang disingkat dengan Renstra merupakan rencana SKPD yang disusun disesuaikan dengan tugas dan fungsinya yang berpedoman terhadap RPJMD dan bersifat indikatif. Adapun isi dari Renstra tersebut diantaranya :
1.        Visi, dirumuskan dalam rangka mewujudkan pencapaian sasaran program yang ditetapkan dalam RPJMD yang merupakan keadaan yang ingin diwujudkan SKPD pada akhir periode Renstra SKPD, sesuai dengan tugas dan fungsi yang sejalan dengan pernyataan visi kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam RPJMD.
2.        Misi, merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi, dalam rangka mewujudkan visi SKPD.
3.        Tujuan, merupakan sesuatu yang ingin dicapai dari setiap misi SKPD, yang dirumuskan bersifat spesifik, realistis, dilengkapi dengan sasaran yang terukur dan dapat dicapai dalam periode yang direncanakan.
4.        Strategi, merupakan langkah-langkah berisikan program-program indikatif, untuk mencapai tujuan dalam rangka melaksanakan misi untuk mewujudkan visi SKPD.
5.        Kebijakan, merupakan arah/tindakan yang harus dipedomani SKPD, dalam melaksanakan strategi untuk mencapai tujuan Renstra SKPD.
6.        Program, merupakan instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dirumuskan, untuk mencapai sasaran dan tujuan sesuai tugas dan fungsi SKPD dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.  
7. Kegiatan, merupakan bagian dar program yang memuat sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya sebagai masukan (input), untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.

nah itu barangkali yang saya bisa sampaikan, semoga ada manfaatnya...


Comments

Popular posts from this blog

Pengalaman Mengaji di LDII

Sebelumnya perkenalkan nama saya sandy perdana, anak-anak biasanya panggil saya sandy. Aku lahir kurang lebih 28 tahun yang lalu, tepatnya bulan oktober tahun 1980. Domisili aku pada saat itu di kota bandung di komplek margahayu raya, mungkin nama kompleks ini bagi orang bandung sudah tidak asing lagi karena terkenal kompleks yang dibangun awal tahun 1980an. Lingkungan aku bermain mulai aku kecil sampai menginjak smp sangat mendukung, dalam arti kebetulan penghuni di kompleks tersebut sepantaran dengan aku sehingga aku tidak menemui kendala dalam bermain. Seperti biasa kegiatan dari kecil sampai smp sering dilakukan bersama-sama, mulai sepulang sekolah,kita bermain dilapangan, kebetulan setiap rw punya lapangan masing-masing yang telah disediakan oleh pihak developer. Pada saat itu, hampir sebagai rutinitas kita bermain di sore hari, setelah itu orang tua kami selalu mewanti-wanti agar setelah bermain disore hari, segera mandi dan bersiap-siap untuk ke mesjid. Kebetulan mesjid di

SUCCESS STORY PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN (PPSP) KOTA TASIKMALAYA

LAPORAN KARYA TULIS SUCCESS STORY PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN (PPSP) KOTA TASIKMALAYA I. PENDAHULUAN Program Nasional Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) merupakan program yang diluncurkan pemerintah pusat melalui Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Nasional yang keanggotaannya meliputi 8 (delapan) Kementerian yaitu : Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Keuangan. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi sanitasi di Indonesia dengan mengarustamakan percepatan pembangunan sektor sanitasi, dalam rangka pencapaian target RPJMN 2010 – 2014 dan MDG’s 2015. II. SEJARAH PPSP DI KOTA TASIKMALAYA Keikutsertaan Kota Tasikmalaya dalam Program PPSP dimulai melalui pernyataan surat minat untuk mengikuti

Mau Jadi Fungsional Perencana??? Yakin... coba baca dulu ya...

Mau Jadi Fungsional Perencana??? Yakin... coba baca dulu ya... Hai.. selamat pagi... Oke, kali ini saya akan membahas tentang apa yang harus diketahui sebelum memilih untuk mengambil Jabatan Fungsional Perencana. Mungkin banyak disini teman-teman yang bertanya, kenapa sih ngambil fungsional perencana, koq ngga ke struktural/jabatan administrator, ih sayang loh,, kan punya potensi, emang gak bosen klo nanti ambil fungsional, nanti klo jadi fungsional ngga punya kebijakan loh atau yang lebih parah, fungsional merupakan orang-orang buangan... oke,, mungkin itu beberapa pertanyaan dari sekian banyak pertanyaan yang nyangkut sama saya. Dari sekian pertanyaan tersebut diatas, saya sendiri ngga mau ambil pusing, yang jelas saya mencoba menyampaikan apa yang saya rasakan sendiri sebagai fungsional perencana. Oke kita mulai ya,, oiya,, persiapkan cemilannya, karena ini lumayan menguras pikiran anda...hehehe.. Berawal dari tahun 2011, ada informasi dari Pusbindiklatren Bappen