Membuat Laporan Rapat Pembahasan Data dan Informasi Background Study RPJMD Tahun 2018-2023 Sektor Perhubungan Tahun 2017
Kali ini saya diminta untuk rapat Pembahasan Data dan Informasi Background Study RPJMD Tahun 2018-2023 yang diselenggarakan oleh Bagian Program di Bappelitbangda.
Nah agar saya mendapatkan angka kredit lebih banyak maka saya buat menjadi beberapa sektor. salah satunya saya buat disektor perhubungan.
berikut contoh laporan yang saya buat... mudah2n ada manfaatnya..
Nah agar saya mendapatkan angka kredit lebih banyak maka saya buat menjadi beberapa sektor. salah satunya saya buat disektor perhubungan.
berikut contoh laporan yang saya buat... mudah2n ada manfaatnya..
Penyajian Latar Belakang
Masalah (0,1)
Secara umum perencanaan suatu daerah termuat dalam
dokumen perencanaan yang dibuat baik berupa Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana
Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja). Idealnya, seluruh dokumen
tersebut dapat menjelaskan bagaimana suatu wilayah akan dikembangkan kearah
mana selama kurang lebih 20 tahun mendatang dan terdapat keterkaitan antara
dokumen satu dengan dokumen lainnya.
Pada saat awal menentukan “Visi dan Misi” sebuah wilayah
ada beberapa indikator kinerja yang harus menjadi acuan bagi seluruh
stakeholder yang ada di wilayah tersebut agar wilayahnya dapat sesuai deangan
yang diharapkan. Namun dalam kenyataannya sulit untuk mengaplikasikan antara
rencana dengan aplikasi dilapangan. Banyak faktor-faktor yang menyebabkan
adanya bisa antara rencana dan pelaksanaan, tentunya hal ini dapat
mengakibatkan tidak tercapainya target kinerja yang telah ditetapkan.
Termasuk dalam target kineja yang tertuang dalam dkumen
RPJMD Provinsi Jawa Barat 2013-2018, khusnya sektor perhubungan ada beberapa
indikator yang sulit untuk dipenuhi yang lebih disebabkan faktor non teknis,
oleh karena itu maka perlu ada penyamaan per persepsi antara seluruh
stakeholder dalam mewujudkan indikator tersebut.
Menentukan Jenis
Permasalahan (0,1)
Permasalahan yang sering muncul adalah kekeliruan dalam
menetapkan indikator awal yang mengakibatkan salah dalam menetapkan target
kinerja indikator tersebut, dengan kata lain data yang digunakan pada saat penyusunan
RPJMD tersebut tidak valid yang mengakibatkan kesalahan dalam menentukan target
kinerja tersebut.
Menentukan Faktor-Faktor
Penyebab Permasalahan (0,1)
Adapun faktor penyebab dari permasalahan tersebut adalah
:
1.
Ketersediaan data yang menunjang terhadap pencapaian indikator kinerja
kurang sehingga menyulitkan dalam menetapkan target kinerja sehingga menetapkan
target indikator kinerja tidak realistis.
2.
Banyaknya kegiatan yang sama sekali tidak menunjang terhadap pencapaian
target kinerja, sehingga setelah dievaluasi target tersebut tidak tercapai.
3.
Adanya kepentingan tertentu yang mengabaikan target kinerja dengan berbagai
alasan sehingga target tersebut tidak tercapai.
Menuliskan Saran Mengenai
Tindak Lanjut yang diperlukan dalam perencanaan sektor tunggal (0,1)
Melihat dari kecenderungan beberapa sumber permasalahan
tersebut di atas, maka perlu dilakukan :
1.
Penjaringan basis data khususnya untuk beberapa indikator yang menjadi
indikator kinerja dalam RPJMD, sehingga dalam penentuan target indikator dapat
diprediksi dengan kemampuan anggaran yang telah ada sebelumnya.
2.
Membuat suatu petunjuk pelaksanaan bagaimana mendesain sebuah kegiatan yang
dapat menunjang terhadap pencapaian target indikator kinerja, sehingga jika ada
pengusulan kegiatan yang tidak ada keterkaitan dengan pencapaian target
indikator kinerja maka dikategorikan sebagai kegiatan non prioritas.
3.
Membuat kesepakatan bersama dengan legislatif dalam merumuskan aspirasi
yang dapat menunjang terhadap pencapaian target kinerja, sehingga masing-masing
pihak dapat memahami mengenai hal tersebut.
Melakukan Studi Pustaka
yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis. (0,2)
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional merupakan landasan hukum di bidang perencanaan
pembangunan. Peraturan ini merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan
pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang, jangka
menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggaraan pemerintahan
di Pusat dan Daerah dengan melibatkan masyarakat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah mengamanatkan bahwa perencanaan daerah dirumuskan secara
transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur,
berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.
Adapun perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses
penyusunan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan
di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada, dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah
dalam jangka waktu tertentu.
Melakukan Studi Pustaka
yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis. (0,2)
Pedoman Penyusunan
Renstra
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 Pasal 85 dijelaskan bahwa Rencana Strategis atau yang disingkat dengan
Renstra merupakan rencana SKPD yang disusun disesuaikan dengan tugas dan
fungsinya yang berpedoman terhadap RPJMD dan bersifat indikatif. Adapun isi
dari Renstra tersebut diantaranya :
1.
Visi, dirumuskan dalam rangka mewujudkan pencapaian sasaran program yang
ditetapkan dalam RPJMD yang merupakan keadaan yang ingin diwujudkan SKPD pada
akhir periode Renstra SKPD, sesuai dengan tugas dan fungsi yang sejalan dengan
pernyataan visi kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam RPJMD.
2.
Misi, merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan
sesuai tugas dan fungsi, dalam rangka mewujudkan visi SKPD.
3.
Tujuan, merupakan sesuatu yang ingin dicapai dari setiap misi SKPD, yang
dirumuskan bersifat spesifik, realistis, dilengkapi dengan sasaran yang terukur
dan dapat dicapai dalam periode yang direncanakan.
4.
Strategi, merupakan langkah-langkah berisikan program-program indikatif,
untuk mencapai tujuan dalam rangka melaksanakan misi untuk mewujudkan visi
SKPD.
5.
Kebijakan, merupakan arah/tindakan yang harus dipedomani SKPD, dalam
melaksanakan strategi untuk mencapai tujuan Renstra SKPD.
6.
Program, merupakan instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan
yang dirumuskan, untuk mencapai sasaran dan tujuan sesuai tugas dan fungsi SKPD
dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
7. Kegiatan,
merupakan bagian dar program yang memuat sekumpulan tindakan pengerahan
sumberdaya sebagai masukan (input), untuk menghasilkan keluaran (output) dalam
bentuk barang/jasa.
nah itu barangkali yang saya bisa sampaikan, semoga ada manfaatnya...
Comments
Post a Comment