Skip to main content

Dengar Pendapat tentang Bangunan Hotel di Kota Tasikmalaya dengan LSM dan Ormas

Haii.. Jumpa lagi,,
Kali ini saya akan mencoba memberikan contoh ketika saya ditugaskan untuk menghadiri undangan dengar pendapat mengenai pembangunan hotel di Kota Tasikmalaya, kebetulan audiencenya itu LSM dan Ormas,,, seperti biasa saya mencoba untuk membuat laporan yang sekiranya bisa mendapatkan angka kredit... ok,, langsung aja ya...

Laporan Dengar Pendapat Bangunan Hotel
Tahun 2017

Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1)
Sebagai kota yang memiliki visi dan misi sebagai kota industri dan perdagangan termaju di Jawa Barat memiliki konsekuensi yang cukup tinggi dalam proses pembangunan disegala sektor khususnya dalam bidang jasa perhotelan yang merupakan kegiatan bangkitan dari munculnya beberapa aktivitas perdagangan dan industri yang berkembang di Kota Tasikmalaya.
Selain itu dengan adanya Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) yang ada di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang jaraknya tidak terlalu jauh dengan pusat Kota Tasikmalaya menjadikan kebutuhan akan hunian sementara semakin meningkat. Atas dasar hal tersebut maka dalam periode 5 (lima) tahun dari 2012-2017 banyak bermunculan hotel baru maupun pengembangan dari hotel lama yang meningkat statusnya sehingga pembangunan yang terjadi cukup cepat dan berkembang.
Namun dalam proses pembangunannya ada regulasi yang harus ditetapi oleh para pengembang, diantaranya regulasi mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah mengenai pemanfaatan ruang dilokasi yang akan dijadikan hotel atau pengembangan hotel tersebut dan Peraturan Daerah mengenai Bangunan Gedung yang mengacu kepada kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) yang mengatur mengenai tinggi maksimal bangunan yang dapat dibangun pada jalur KKOP tersebut.
Tujuan dari pertemuan ini adalah LSM/ORMAS ingn mengetahui proses pembangunan hotel tersebut yang disinyalir menurut mereka melanggar aturan KKOP yang ada.

Pengumpulan Data Sekunder (0,1)
Berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya bahwa permohonan izin untuk 3 (tiga) hotel yang dippermasalahkan oleh LSM/ORMAS berupa Hotel Santika, Hotel Horizon dan Hotel Grand Siliwangi dapat dilihat sebagai berikut :

Nama Hotel
Ketinggian (m)
Hotel Santika
40
Hotel Horizon
38
Hotel Grand Siliwangi
45


Menentukan Jenis Permasalahan (0,1)
Permasalahan yang ada adalah LSM/ORMAS mempertanyakan pembangunan untuk ketiga hotel tersebut yang menurut pendapat mereka telah menyalahi aturan KKOP untuk wilayah tersebut yaitu maksimal 29 m dari permukaan tanah berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 44 Tahun 2005 tentang Kawasa Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

Menetukan Faktor-faktor Penyebab Permasalahan (0,1)
Adapun faktor penyebab dari permasalahan tersebut adalah ketidaktahuan dari LSM/ORMAS mengenai isi dari Peraturan Menteri tersebut sehingga memiliki pandangan yang berbeda.

Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang diperlukan dalam perencanaan sektor tunggal (0,1)
Melihat dari kecenderungan sumber permasalahan tersebut di atas, maka perlu dilakukan pendekatan bersama dalam meninjau sebuah aturan perundang-undangan baik dari kalangan pemerintah maupun LSM/ORMAS itu sendiri, sehingga tidak ada multitafsir dalam memahami sebuah aturan. Jika hal ini ternyata belum juga merupakan sebuah solusi maka dapat bersama-sama untuk melakukan audiensi dengan Kementerian Perhubungan perihal Peraturan Menteri Perhubungan tersebut.

Melakukan Studi Pustaka yang memperkuat Landasan/kerangka Logis. (0,2)
Dasar Hukum Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
Pada KKOP tidak dibenarkan adanya bangunan atau benda tumbuh, baik yang tetap (fixed) maupun dapat berpindah (mobile), yang lebih tinggi dari batas ketinggian yang diperkenankan sesuai dengan Aerodrome Reference Code (Kode Referensi Landas Pacu) dan Runway Classification (Klasifikasi Landas Pacu) dari suatu bandar udara.

DEFINISI UMUM
1.             Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) adalah tanah dan/atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
2.             Kawasan Ancangan Pendaratan dan Lepas Landas adalah suatu kawasan perpanjangan kedua ujung landasan, di bawah lintasan pesawat udara setelah lepas landas atau akan mendarat, yang dibatasi oleh ukuran panjang dan lebar tertentu.
3.             Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan adalah sebagian dari kawasan pendekatan yang berbatasan langsung dengan ujung-ujung landasan dan mempunyai ukuran tertentu, yang dapat menimbulkan kemungkinan terjadinya kecelakaan.
4.             Kawasan Di bawah Permukaan Horizontal Dalam adalah bidang datar di atas di sekitar bandar udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan pesawat udara melakukan terbang rendah pada waktu akan mendarat atau setelah lepas landas.
5.             Kawasan Dibawah Permukaan Horizontal Luar adalah bidang datar di sekitar bandar udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untyk kepentingan keselamatan dan efisiensi operasi penerbangan antara lain pada waktu pesawat melakukan pendekatan untuk mendarat dan gerakan setelah tinggal landas atau gerakan dalam hal mengalami kegagalan dalam pendaratan.
6.             Kawasan Di bawah Permukaan Kerucut adalah bidang dari suatu kerucut yang bagian bawahnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan horizontal dalam dan bagian atasnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan permukaan horizontal luar, masing-masing dengan radius dan ketinggian tertentu dihitung dari titik referensi yang ditentukan.
7.             Kawasan Di bawah Permukaan Transisi adalah bidang dengan kemiringan tertentu sejajar dengan berjarak tertentu dari poros landasan, pada bagian bawah dibatasi oleh titik perpotongan dengan garis-garis datar yang ditarik tegak lurus pada poros landasan dan pada bagian atas dibatasi oleh garis perpotongan dengan permukaan horizontal dalam.
8.             Permukaan Utama adalah permukaan yang garis tengahnya berhimpit dengan sumbu landasan yang membentang sampai panjang tertentu diluar setiap ujung landasan dan lebar tertentu, dengan ketinggian untuk setiap titik pada permukaan utama diperhitungkan sama dengan ketinggian titik terdekat pada sumbu landasan.
9.             Kawasan di sekitar Penempatan Alat Bantu Navigasi Penerbangan adalah kawasan  di sekitar penempatan alat bantu navigasi penerbangan di dalam dan/atau diluar Daerah Lingkungan Kerja, yang penggunaannya harus memenuhi persyaratan tertentu guna menjamin kinerja/efisien alat bantu navigasi penerbangan dan keselamatan penerbangan.
10.         Permukaan Kerucut pada Alat Bantu Navigasi Penerbangan adalah kawasan di atas permukaan garis sudut yang dibatasi oleh garis jarak dengan radius dan ketinggian tertentu dihitung dari titik referensi yang ditentukan pada masing-masing peralatan.
11.         Elevasi Dasar pada Alat Bantu Navigasi Penerbangan adalah ketinggian dasar suatu titik atau kawasan terhadap permukaan laut rata-rata (MSL).
12.         Aerodrome Reference Point (ARP) adalah titik koordinat bandar udara yang menunjukkan posisi bandar udara terhadap koordinat geografis.
13.         Koordinat Geografis adalah posisi tempat/titik dipermukaan bumi yang dinyatakan dengan besaran Lintang (L) dan Bujur (B) dengan satuan derajat, menit, dan detik yang mengacu terhadap bidang referensi World Geodetic System 1984 (WGS’84).
14.         Sistem Koordinat Bandar Udara atau Aerodrome Coordinate System (ACS) adalah sistim koordinat lokal pada bandar udara yang menggunakan sistim kartesius dengan referensi titik koordinat (X = + 20.000 m ; Y = + 20.000 m) terletak pada garis perpotongan sumbu X yang berhimpit dengan salah satu garis sumbu landasan dan garis sumbu Y tegak lurus garis sumbu X yang terletak pada ujung landasan tersebut (yang diperkirakan tidak mengalami perubahan perpanjangan landasan).
15.         Sistim Elevasi Bandar Udara atau Aerodrome Elevation System (AES) adalah sistim ketinggian lokal bandar udara dimana ambang landas pacu (ujung over run) terendah yang dipergunakan sebagai titik referensi terhadap ketinggian titik-titik lainnya dengan besaran ketinggian ambang landasan terendah adalah 0,00 m AES.

FUNGSI KKOP
Dari penjelasan dan definisi di atas, dapat diketahui fungsi dari KKOP, diantarannya:

1.    Sebagai pengatur dan pengendali ketinggian dari suatu bangunan atau benda tumbuh yang diperkirakan dapat menggangu keselamatan operasi penerbangan pesewat, serta
2.    Sebagai pengatur dan pengendali tata guna lahan disekitar bandar udara untuk penyusunan tata ruang suatu wilayah.

BATASAN KAWASAN KESELAMATAN OPERASI PENERBANGAN

Dalam penetapan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan telah ditetapkan beberapa ketentuan betasan berdasarkan :
·                Kelas Bandar Udara
·                Landasan :
§    Klasifikasi untuk lepas landas
§    Klasifikasi untuk pendekatan
·                Jenis pesawat yang beroperasi
·                Elevasi/ketinggian landasan terhadap permukaan laut

KKOP suatu bandara merupakan kawasan yang relatif sangat luas, mulai dari pinggir landas pacu yang disebut runway strip membentang sampai radius 15 km dari ARP dengan ketinggian berbeda-beda sampai 145 m relatof terhadap AES. Kawasan permukaan yang paling kritis terhadap adanya halangan (obstacle) adalah Kawasan Pendekatan dan Lepas Landas (approach and take off), Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan, Kawasan di Bawah Permukaan Transisi, dan Kawasan di Bawah Permukaan Horizontal Dalam.
Pada zona horizontal dalam, maksimal ketinggian bangunan disekitar bandara yang diizinkan adalah 45 meter. Zona area dalam dihitung sejajar mulai dari ujung bahu landasan hingga radius 4 kilometer.
Untuk wilayah yang termasuk dalam kawasan radar, maksimal ketinggian bangunan yang diizinkan adalah 15 meter atau sejajar dengan ketinggian radar. Perhitungan ini dilakukan sejauh 3 kilometer dari lokasi radar. Jika ada bangunan yang ketinggiannya melebihi dari yang ditetapkan, maka akan mengganggu operasional radar dan terjadi blank spot area.
            Keterkaitan dengan 3 Hotel yang dipermasalahkan dapat dilihat dalam KKOP yang telah dikeluarkan oleh Lanud Wiriadinata dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya Tahun 2011-2031 berada pada zona horizontal dalam, dengan demikian batas maksimal ketinggian bangunan yang dapat dibangun adalah 45 m.

Nah demikianlah contoh laporan yang saya coba buat,, mudah2an bisa tercerahkan, walaupun masih  banyak kekurangnya... Terima Kasih

Kode Butir Kegiatan
Unsur/Sub. Unsur
Angka Kredit
II.A.3
Pengumpulan Data Sekunder
0,1
II.A.11
Penyajian Latar Belakang Masalah
0,1
II.A.16
Menentukan jenis permasalahan
0,1
II.A.18
Menentukan Faktor-Faktor Penyebab Permasalahan
0,08
II.B.2
Melakukan Studi Pustaka yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis
0,32
II.F.25
Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
0,08

JUMLAH
0,62

Comments

Popular posts from this blog

Pengalaman Mengaji di LDII

Sebelumnya perkenalkan nama saya sandy perdana, anak-anak biasanya panggil saya sandy. Aku lahir kurang lebih 28 tahun yang lalu, tepatnya bulan oktober tahun 1980. Domisili aku pada saat itu di kota bandung di komplek margahayu raya, mungkin nama kompleks ini bagi orang bandung sudah tidak asing lagi karena terkenal kompleks yang dibangun awal tahun 1980an. Lingkungan aku bermain mulai aku kecil sampai menginjak smp sangat mendukung, dalam arti kebetulan penghuni di kompleks tersebut sepantaran dengan aku sehingga aku tidak menemui kendala dalam bermain. Seperti biasa kegiatan dari kecil sampai smp sering dilakukan bersama-sama, mulai sepulang sekolah,kita bermain dilapangan, kebetulan setiap rw punya lapangan masing-masing yang telah disediakan oleh pihak developer. Pada saat itu, hampir sebagai rutinitas kita bermain di sore hari, setelah itu orang tua kami selalu mewanti-wanti agar setelah bermain disore hari, segera mandi dan bersiap-siap untuk ke mesjid. Kebetulan mesjid di

SUCCESS STORY PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN (PPSP) KOTA TASIKMALAYA

LAPORAN KARYA TULIS SUCCESS STORY PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN (PPSP) KOTA TASIKMALAYA I. PENDAHULUAN Program Nasional Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) merupakan program yang diluncurkan pemerintah pusat melalui Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Nasional yang keanggotaannya meliputi 8 (delapan) Kementerian yaitu : Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Keuangan. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi sanitasi di Indonesia dengan mengarustamakan percepatan pembangunan sektor sanitasi, dalam rangka pencapaian target RPJMN 2010 – 2014 dan MDG’s 2015. II. SEJARAH PPSP DI KOTA TASIKMALAYA Keikutsertaan Kota Tasikmalaya dalam Program PPSP dimulai melalui pernyataan surat minat untuk mengikuti

Mau Jadi Fungsional Perencana??? Yakin... coba baca dulu ya...

Mau Jadi Fungsional Perencana??? Yakin... coba baca dulu ya... Hai.. selamat pagi... Oke, kali ini saya akan membahas tentang apa yang harus diketahui sebelum memilih untuk mengambil Jabatan Fungsional Perencana. Mungkin banyak disini teman-teman yang bertanya, kenapa sih ngambil fungsional perencana, koq ngga ke struktural/jabatan administrator, ih sayang loh,, kan punya potensi, emang gak bosen klo nanti ambil fungsional, nanti klo jadi fungsional ngga punya kebijakan loh atau yang lebih parah, fungsional merupakan orang-orang buangan... oke,, mungkin itu beberapa pertanyaan dari sekian banyak pertanyaan yang nyangkut sama saya. Dari sekian pertanyaan tersebut diatas, saya sendiri ngga mau ambil pusing, yang jelas saya mencoba menyampaikan apa yang saya rasakan sendiri sebagai fungsional perencana. Oke kita mulai ya,, oiya,, persiapkan cemilannya, karena ini lumayan menguras pikiran anda...hehehe.. Berawal dari tahun 2011, ada informasi dari Pusbindiklatren Bappen