Haii.. Jumpa lagi,,
Kali ini saya akan mencoba memberikan contoh ketika saya ditugaskan untuk menghadiri undangan dengar pendapat mengenai pembangunan hotel di Kota Tasikmalaya, kebetulan audiencenya itu LSM dan Ormas,,, seperti biasa saya mencoba untuk membuat laporan yang sekiranya bisa mendapatkan angka kredit... ok,, langsung aja ya...
Kali ini saya akan mencoba memberikan contoh ketika saya ditugaskan untuk menghadiri undangan dengar pendapat mengenai pembangunan hotel di Kota Tasikmalaya, kebetulan audiencenya itu LSM dan Ormas,,, seperti biasa saya mencoba untuk membuat laporan yang sekiranya bisa mendapatkan angka kredit... ok,, langsung aja ya...
Laporan Dengar Pendapat
Bangunan Hotel
Tahun 2017
Penyajian Latar Belakang
Masalah (0,1)
Sebagai kota yang memiliki visi dan misi sebagai kota
industri dan perdagangan termaju di Jawa Barat memiliki konsekuensi yang cukup
tinggi dalam proses pembangunan disegala sektor khususnya dalam bidang jasa
perhotelan yang merupakan kegiatan bangkitan dari munculnya beberapa aktivitas
perdagangan dan industri yang berkembang di Kota Tasikmalaya.
Selain itu dengan adanya Objek Daya Tarik Wisata (ODTW)
yang ada di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang jaraknya tidak terlalu jauh
dengan pusat Kota Tasikmalaya menjadikan kebutuhan akan hunian sementara
semakin meningkat. Atas dasar hal tersebut maka dalam periode 5 (lima) tahun
dari 2012-2017 banyak bermunculan hotel baru maupun pengembangan dari hotel
lama yang meningkat statusnya sehingga pembangunan yang terjadi cukup cepat dan
berkembang.
Namun dalam proses pembangunannya ada regulasi yang harus
ditetapi oleh para pengembang, diantaranya regulasi mengenai Rencana Tata Ruang
Wilayah mengenai pemanfaatan ruang dilokasi yang akan dijadikan hotel atau
pengembangan hotel tersebut dan Peraturan Daerah mengenai Bangunan Gedung yang
mengacu kepada kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) yang mengatur
mengenai tinggi maksimal bangunan yang dapat dibangun pada jalur KKOP tersebut.
Tujuan dari pertemuan ini adalah LSM/ORMAS ingn
mengetahui proses pembangunan hotel tersebut yang disinyalir menurut mereka
melanggar aturan KKOP yang ada.
Pengumpulan Data Sekunder
(0,1)
Berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan
Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya bahwa permohonan izin untuk 3 (tiga) hotel
yang dippermasalahkan oleh LSM/ORMAS berupa Hotel Santika, Hotel Horizon dan
Hotel Grand Siliwangi dapat dilihat sebagai berikut :
Nama Hotel
|
Ketinggian (m)
|
Hotel Santika
|
40
|
Hotel Horizon
|
38
|
Hotel Grand Siliwangi
|
45
|
Menentukan Jenis
Permasalahan (0,1)
Permasalahan yang ada adalah LSM/ORMAS mempertanyakan
pembangunan untuk ketiga hotel tersebut yang menurut pendapat mereka telah
menyalahi aturan KKOP untuk wilayah tersebut yaitu maksimal 29 m dari permukaan
tanah berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 44 Tahun 2005
tentang Kawasa Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
Menetukan Faktor-faktor
Penyebab Permasalahan (0,1)
Adapun faktor penyebab dari permasalahan tersebut adalah
ketidaktahuan dari LSM/ORMAS mengenai isi dari Peraturan Menteri tersebut
sehingga memiliki pandangan yang berbeda.
Menulis Saran Mengenai
Tindak Lanjut yang diperlukan dalam perencanaan sektor tunggal (0,1)
Melihat dari kecenderungan sumber permasalahan tersebut
di atas, maka perlu dilakukan pendekatan bersama dalam meninjau sebuah aturan
perundang-undangan baik dari kalangan pemerintah maupun LSM/ORMAS itu sendiri,
sehingga tidak ada multitafsir dalam memahami sebuah aturan. Jika hal ini
ternyata belum juga merupakan sebuah solusi maka dapat bersama-sama untuk
melakukan audiensi dengan Kementerian Perhubungan perihal Peraturan Menteri
Perhubungan tersebut.
Melakukan Studi Pustaka
yang memperkuat Landasan/kerangka Logis. (0,2)
Dasar Hukum Kawasan
Keselamatan Operasi Penerbangan
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah
daratan dan/atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan
untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan
penerbangan.
Pada KKOP tidak dibenarkan adanya bangunan atau benda
tumbuh, baik yang tetap (fixed) maupun dapat berpindah (mobile), yang lebih
tinggi dari batas ketinggian yang diperkenankan sesuai dengan Aerodrome
Reference Code (Kode Referensi Landas Pacu) dan Runway Classification
(Klasifikasi Landas Pacu) dari suatu bandar udara.
DEFINISI UMUM
1.
Kawasan
Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) adalah tanah dan/atau
perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk
kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
2.
Kawasan Ancangan
Pendaratan dan Lepas Landas adalah suatu kawasan perpanjangan kedua ujung landasan,
di bawah lintasan pesawat udara setelah lepas landas atau akan mendarat, yang
dibatasi oleh ukuran panjang dan lebar tertentu.
3.
Kawasan
Kemungkinan Bahaya Kecelakaan adalah sebagian dari kawasan pendekatan yang berbatasan
langsung dengan ujung-ujung landasan dan mempunyai ukuran tertentu, yang dapat
menimbulkan kemungkinan terjadinya kecelakaan.
4.
Kawasan Di bawah
Permukaan Horizontal Dalam adalah bidang datar di atas di sekitar bandar udara yang
dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan
pesawat udara melakukan terbang rendah pada waktu akan mendarat atau setelah
lepas landas.
5.
Kawasan Dibawah
Permukaan Horizontal Luar adalah bidang datar di sekitar bandar udara yang
dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untyk kepentingan keselamatan
dan efisiensi operasi penerbangan antara lain pada waktu pesawat melakukan
pendekatan untuk mendarat dan gerakan setelah tinggal landas atau gerakan dalam
hal mengalami kegagalan dalam pendaratan.
6.
Kawasan Di bawah
Permukaan Kerucut adalah bidang dari suatu kerucut yang bagian bawahnya dibatasi oleh garis
perpotongan dengan horizontal dalam dan bagian atasnya dibatasi oleh garis
perpotongan dengan permukaan horizontal luar, masing-masing dengan radius dan
ketinggian tertentu dihitung dari titik referensi yang ditentukan.
7.
Kawasan Di bawah
Permukaan Transisi adalah bidang dengan kemiringan tertentu sejajar dengan berjarak tertentu
dari poros landasan, pada bagian bawah dibatasi oleh titik perpotongan dengan
garis-garis datar yang ditarik tegak lurus pada poros landasan dan pada bagian
atas dibatasi oleh garis perpotongan dengan permukaan horizontal dalam.
8.
Permukaan Utama adalah permukaan yang
garis tengahnya berhimpit dengan sumbu landasan yang membentang sampai panjang
tertentu diluar setiap ujung landasan dan lebar tertentu, dengan ketinggian
untuk setiap titik pada permukaan utama diperhitungkan sama dengan ketinggian
titik terdekat pada sumbu landasan.
9.
Kawasan di
sekitar Penempatan Alat Bantu Navigasi Penerbangan adalah kawasan di sekitar penempatan alat bantu navigasi
penerbangan di dalam dan/atau diluar Daerah Lingkungan Kerja, yang
penggunaannya harus memenuhi persyaratan tertentu guna menjamin kinerja/efisien
alat bantu navigasi penerbangan dan keselamatan penerbangan.
10.
Permukaan Kerucut
pada Alat Bantu Navigasi Penerbangan adalah kawasan di atas permukaan garis sudut yang
dibatasi oleh garis jarak dengan radius dan ketinggian tertentu dihitung dari
titik referensi yang ditentukan pada masing-masing peralatan.
11.
Elevasi Dasar
pada Alat Bantu Navigasi Penerbangan adalah ketinggian dasar suatu titik atau kawasan
terhadap permukaan laut rata-rata (MSL).
12.
Aerodrome
Reference Point (ARP) adalah titik koordinat bandar udara yang menunjukkan
posisi bandar udara terhadap koordinat geografis.
13.
Koordinat
Geografis adalah posisi tempat/titik dipermukaan bumi yang dinyatakan dengan besaran
Lintang (L) dan Bujur (B) dengan satuan derajat, menit, dan detik yang mengacu
terhadap bidang referensi World Geodetic System 1984 (WGS’84).
14.
Sistem Koordinat
Bandar Udara atau Aerodrome Coordinate System (ACS) adalah sistim koordinat
lokal pada bandar udara yang menggunakan sistim kartesius dengan referensi
titik koordinat (X = + 20.000 m ; Y = + 20.000 m) terletak pada garis
perpotongan sumbu X yang berhimpit dengan salah satu garis sumbu landasan dan
garis sumbu Y tegak lurus garis sumbu X yang terletak pada ujung landasan
tersebut (yang diperkirakan tidak mengalami perubahan perpanjangan landasan).
15.
Sistim Elevasi
Bandar Udara atau Aerodrome Elevation System (AES) adalah sistim ketinggian
lokal bandar udara dimana ambang landas pacu (ujung over run) terendah yang
dipergunakan sebagai titik referensi terhadap ketinggian titik-titik lainnya
dengan besaran ketinggian ambang landasan terendah adalah 0,00 m AES.
FUNGSI KKOP
Dari penjelasan dan definisi
di atas, dapat diketahui fungsi dari KKOP, diantarannya:
1. Sebagai pengatur dan pengendali ketinggian dari suatu bangunan atau benda
tumbuh yang diperkirakan dapat menggangu keselamatan operasi penerbangan
pesewat, serta
2. Sebagai pengatur dan pengendali tata guna lahan disekitar bandar udara
untuk penyusunan tata ruang suatu wilayah.
BATASAN KAWASAN
KESELAMATAN OPERASI PENERBANGAN
Dalam penetapan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan
telah ditetapkan beberapa ketentuan betasan berdasarkan :
·
Kelas Bandar Udara
·
Landasan :
§ Klasifikasi untuk lepas landas
§ Klasifikasi untuk pendekatan
·
Jenis pesawat yang
beroperasi
·
Elevasi/ketinggian
landasan terhadap permukaan laut
KKOP suatu bandara merupakan kawasan yang relatif sangat luas, mulai dari
pinggir landas pacu yang disebut runway strip membentang sampai radius 15 km
dari ARP dengan ketinggian berbeda-beda sampai 145 m relatof terhadap AES.
Kawasan permukaan yang paling kritis terhadap adanya halangan (obstacle) adalah
Kawasan Pendekatan dan Lepas Landas (approach and take off), Kawasan
Kemungkinan Bahaya Kecelakaan, Kawasan di Bawah Permukaan Transisi, dan Kawasan
di Bawah Permukaan Horizontal Dalam.
Pada zona horizontal dalam, maksimal ketinggian bangunan disekitar bandara
yang diizinkan adalah 45 meter. Zona area dalam dihitung sejajar mulai dari
ujung bahu landasan hingga radius 4 kilometer.
Untuk wilayah yang termasuk dalam kawasan radar, maksimal ketinggian
bangunan yang diizinkan adalah 15 meter atau sejajar dengan ketinggian radar. Perhitungan
ini dilakukan sejauh 3 kilometer dari lokasi radar. Jika ada bangunan yang
ketinggiannya melebihi dari yang ditetapkan, maka akan mengganggu operasional
radar dan terjadi blank spot area.
Keterkaitan dengan 3 Hotel yang
dipermasalahkan dapat dilihat dalam KKOP yang telah dikeluarkan oleh Lanud
Wiriadinata dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4
Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya Tahun 2011-2031
berada pada zona horizontal dalam, dengan demikian batas maksimal ketinggian
bangunan yang dapat dibangun adalah 45 m.
Nah demikianlah contoh laporan yang saya coba buat,, mudah2an bisa tercerahkan, walaupun masih banyak kekurangnya... Terima Kasih
Kode Butir Kegiatan
|
Unsur/Sub. Unsur
|
Angka Kredit
|
|
II.A.3
|
Pengumpulan Data Sekunder
|
0,1
|
|
II.A.11
|
Penyajian Latar Belakang Masalah
|
0,1
|
|
II.A.16
|
Menentukan jenis permasalahan
|
0,1
|
|
II.A.18
|
Menentukan Faktor-Faktor Penyebab Permasalahan
|
0,08
|
|
II.B.2
|
Melakukan Studi Pustaka yang
Memperkuat Landasan/Kerangka Logis
|
0,32
|
|
II.F.25
|
Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut
yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
|
0,08
|
|
|
JUMLAH
|
0,62
|
Comments
Post a Comment