Nah selanjutnya saya mencoba membuat Laporan Pembahasan Data dan Informasi Background Study RPJMD Tahun 2018-2023 Sektor SDA Tahun 2017.
pada intinya sama sih, tinggal kita mau mengambil poin mana yang akan dijadikan bahan butir perencanaan. berhubung saya lagi kurang bersemangat maka saya membuat laporan yang kurang lebih sama dengan yang sebelumnya berupa Laporan Pembahasan Data dan Informasi Background Study RPJMD Tahun 2018-2023 sektor perhubungan dan jalan serta binamarga...
berikut laporan yang saya buat
Penyajian Latar Belakang
Masalah (0,1)
Secara umum perencanaan suatu daerah termuat dalam
dokumen perencanaan yang dibuat baik berupa Rencana Pembangun Jangka Panjang
Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana
Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja). Idealnya, seluruh dokumen
tersebut dapat menjelaskan bagaimana suatu wilayah akan dikembangkan kearah
mana selama kurang lebih 20 tahun mendatang dan terdapat keterkaitan antara
dokumen satu dengan dokumen lainnya.
Pada saat awal menentukan “Visi dan Misi” sebuah wilayah
ada beberapa indikator kinerja yang harus menjadi acuan bagi seluruh
satkeholder yang ada di wilayah tersebut agar wilayahnya dapat sesuai dengan
yang diharapkan. Namun dalam kenyataannya sulit untuk mengaplikasikan antara
rencana dengan aplikasi dilapangan. Banyak faktor-faktor yang menyebabkan
adanya bisa antara rencana dari pelaksanaan, tentunya hal ini dapat
mengakibatkan tidak tercapainya target kinerja yang telah ditetapkan.
Termasuk dalam target kinerja yang tertuang RPJMD
Provinsi Jawa Barat 2013-2018, khususnya sektor perhubungan ada beberapa
indikator yang sulit untuk dipenuhi yang lebih disebabkan faktor non teknis,
oleh karena itu maka perlu ada penyamaan persepsi antara seluruh stakeholder
dalam mewujudkan indikator tersebut.
Sumber Daya Air (SDA) perlu mendapatkan perhatian khusus
karena terkait dengan penggunaan air untuk keberlangsungan kehidupan manusia,
penggunaan air menyangkut pangan dan penggunaan air yang menyangkut penunjang
kehidupan. Oleh karena itu maka dalam penyusunan background studi ini dirasakan
perlu untuk mendapat informasi dari beberapa stakeholder mengenai kondisi
masing-masing daerah.
Menentukan Jenis
Permasalahan (0,1)
Permasalahan yang ada dalam sektor SDA adalah peraturan
mengenai pengelolaan sumber daya air masing menggunakan aturan yang lama yaitu
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974, hal ini terjadi karena Undang-undang Nomor 7
Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi ditambah
lagi munculnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang
mengatur mengenai kewenangan masing-masing Pemerintah dann Pemerintah Daerah.
Menentukan Faktor-faktor
Penyebab Permasalahan (0,1)
Adapun faktor penyebab dari permasalahan tersebut adalah
:
1.
Dengan adanya pembagian kewenangan pengelolaan SDA mengakibatkan ada
beberapa infrastruktur yang tidak berfungsi sebagimana mestinya yang
dikarenakan perbedaan kewenangan dalam pengelolaannya dan terbatasnya sumber
dana dalam pemeliharaannya.
2.
Sulit menetapkan target indikator kinerja sektor SDA dikarekan sumber daya
air merupakan satu kesatuan dari hulu ke hilir, sehingga jika menetapkan target
tanpa bekoordinasi dengan tingkat atas atau bawahnya maka akaan sulit
terealisasi.
3.
Regulasi yang mengatur mengenai SDA sudah tidak relevan dengan kondisi saat
ini.
Menulis Saran Mengenai
Tindak Lanjut yang diperlukan dalam perencanaan sektor tunggal (0,1)
Melihat dari kecenderungan beberapa sumber permasalahan
tersebut di atas, maka perlu dilakukan :
1.
Perlu duduk bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk membahas
secara komprehensif, sehingga pengelolaan SDA dapat berjalan dengan baik.
2.
Berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengenai
rencana penetapan target indikator kinerja sektor SDA yang akan ditetapkan
dalam RPJMD, sehingga dapat menerima masukan dari Pemerintah Pusat maupun
Pemerintah Daerah dalam menetapkan target kinerja tersebut.
3.
Segera mengusulkan ke Pemerintah Pusat untuk menyempurnakan aturan mengenai
SDA sehingga dapat menyesuaikan dengan kondisi saat ini.
Melakukan Studi Pustaka
yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis. (0,2)
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
merupakan landasan hukum di bidang sumber daya air yang masih digunakan saat
ini oleh Pemerintah. Adapun hal yang mencakup mengenai pengairan tersebut
terdiri dari 3 aspek :
1.
Penggunaan air yang menyangkut kehidupan.
a.
Air minum
b.
Rumah tangga
c.
Pertahanan dan Keamanan
d.
Peribadatan
e.
Usaha perkotaan, misalnya pencegahan kebakaran, penggelontoran, menyiram
tanaman dan lain sebagainya.
2.
Penggunaan air yang menyangkut pangan.
a.
Pertanian, pertanian rakyat dan usaha pertanian lainnya
b.
Peternakan
c.
Perkebunan
d.
Perikanan
3.
Penggunaan air yang menyangkut penunjang kehidupan.
a.
Ketenagaan
b.
Industri
c.
Pertambangan
d.
Lalu Lintas air
e.
Rekreasi
nah untuk laporan ini saya coba mengklaim dengan nilai 0,52 dengan rincian sebagai berikut :
Kode Butir Kegiatan
|
Unsur/Sub. Unsur
|
Angka Kredit
|
||
II.A.11
|
Penyajian Latar Belakang Masalah
|
0,1
|
||
II.A.16
|
Menentukan jenis permasalahan
|
0,1
|
||
II.A.18
|
Menentukan Faktor-Faktor Penyebab Permasalahan
|
0,08
|
||
II.B.2
|
Melakukan Studi Pustaka yang Memperkuat
Landasan/Kerangka Logis
|
0,16
|
||
II.F.25
|
Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang
Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
|
0,08
|
||
JUMLAH
|
0,52
|
oke terima kasih, ditunggu saran dan masukannya.
Comments
Post a Comment