Penawaran Kerjasama Pengelolaan Parkir Kompleks Stadion Dadaha
Penyajian Latar
Belakang Masalah (0,1)
Kawasan Dadaha merupakan sebuah
kompleks olahraga di kota Tasikmalaya yang memiliki berbagai fasilitas, baik olahraga
maupun rekreasi. Kawasan ini merupakan salah satu ruang terbuka hijau terbesar
di Kota Tasikmalaya dengan luas sebesar ± 15 Ha. Saat ini pemanfaatan kawasan
dadaha masih dalam koridor seputaran olah raga dan kegiatan kepemudaan seperti
pramuka, pagelaran seni, even pasar rakyat dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, setiap ada even
atau waktu-waktu tertentu kawasan ini sering dipenuhi dengan berbagai aktivitas
yang mendorong manusia untuk datang. Tentunya dengan adanya pusat aktivitas
disuatu tempat maka akan memerlukan ruang sebagai sarana untuk penyimpanan
kendaraan atau parkir. Tidak terkecuali kawasan ini, setiap ada even atau
hari-hari tertentu sulit untuk
mendapatkan tempat parkir kendaraan atau terkesan tidak beraturan dan
pengelolaannya parkirnya kurang baik.
Dengan adanya hal tersebut
diatas, maka perlu ada intervensi dari Pemerintah Daerah sebagai pemilik aset
tersebut untuk mengoptimalkan penataan dan pengelolaan kawasan Dadaha. Salah
satunya adalah dengan melakukan kerjasama pengelolaan parkir oleh pihak ketiga.
Menentukan Jenis
Permasalahan (0,1)
Penataan dan pengelolaan parkir
di kawasan Dadaha tidak terkelola dengan baik, oleh karena itu Pemerintah
Daerah dirasa perlu untuk melakukan pembenahan mengenai pengelolaan parkir
tersebut disamping untuk meningkatkan pendapatan disektor perparkiran yang
selama ini tidak optimal.
Menentukan
Faktor-Faktor Penyebab Permasalahan (0,1)
Adapun faktor penyebab dari
permasalahan tersebut adalah :
- Area yang cukup luas dan banyaknya akses masuk ke kawasan dadaha menyebabkan tidak terkontrolnya kendaraan yang keluar dan masuk oleh petugas parkir.
- Even yang dilaksanakan di kawasan dadaha tidak intents sehingga pada hari-hari tertentu cenderung sepi namun jika ada even, maka masyarakat atau organisasi kepemudaan yang berada dilokasi tersebut mendadak menjadi juru parkir dan retribusi yang biasa diperoleh oleh petugas parkir tidak dapat dipungut sehingga hilang potensi pendapatan melalui sektor parkir.
Menulis saran
mengenai Tindak Lanjut yang diperlukan dalam perencanaan sektor tunggal (0,1)
Melihat dari permasalahan
tersebut diatas, maka beberapa solusi yang ditawarkan adalah sebagai berikut :
- Melakukan penataan parkir dengan melakukan kajian oleh dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk melihat sejauh mana efektifitas pemanfaatan ruang parkir di Kawasan Dadaha.
- Melakukan penelahaan oleh Dinas Pendapatan mengenai potensi pajak parkir yang diperoleh jika pengelolaan parkir dikerjasamakan dengan pihak lain/ketiga.
- Melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan parkir di kawasan dadaha jika dikelola oleh Pemerintah Daerah atau pihak lain/ketiga.
Melakukan Studi
Pustaka yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis. (0,2)
Dasar Hukum Tentang
Perparkiran
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 angka
15 yang dimaksud parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak
bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Selain itu, Pasal 1
Angka 32 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan
bahwa parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat
sementara.
Dari dua rujukan peraturan tersebut maka dapat
disimpulkan bahwa parkir merupakan kondisi dimana kendaraan berhenti dan
ditinggalkan oleh pengemudinya. Sehingga dengan demikian yang bersangkutan
sudah memenuhi kewajiban untuk membayar retribusi parkir.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah retribusi parkir termasuk ke dalam jenis
retribusi jasa umum yang artinya pelayanan yang disediakan atau diberikan
Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat
dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Kemudian, dalam Pasal 115 menyatakan bahwa Objek
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah penyediaan pelayanan
parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan
demikian pengelolaan parkir yang berada di tepi jalan umum masuk ke dalam jenis
retribusi jasa umum.
Melakukan Studi
Pustaka yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis. (0,2)
Teori
Pengelolaan Perparkiran
Parkir diartikan sebagai suatu keadaan tidak
bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara (David M.L.Tobing,
2007:1). Sedangkan tempat parkir adalah tempat parkir di luar badan jalan yang
disediakan oleh orang pribadi atau badan baik yang disediakan berkaitan dengan
pokok usaha maupun yang disediakan sebagai usaha, termasuk penyedia tempat
penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut
bayaran (PP Nomor 65 tahun 2001, Bab I Pasal 1 angka 16).
Pajak parkir adalah pajak yang dikenakan atas
penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau
badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan
sebagai usaha, termasuk penyedia tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi
kendaraan bermotor yang memungut bayaran (Marihot P. Siahaan, 2005: 407).
Dalam pemungutan pajak parkir terdapat beberapa
terminologi yang perlu diketahui. Terminologi tersebut dapat dilihat berikut
ini:
a.
Tempat parkir adalah tempat parkir di
luar badan jalan yang disediakan oleh orang pribadi atau badan, baik yang
disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu
usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi
kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
b.
Pembayaran adalah jumlah yang diterima
atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan barang atau jasa
pembayaran kepada penyelenggara tempat parkir.
c.
Pengusaha parkir adalah orang pribadi
atau badan hukum yang menyelenggarakan usaha parkir atau jenis lainnya pada
gedung. Pelataran milik pemerintah/ swasta orang pribadi atau badan yang
dikelola sebagai tempat parkir kendaraan.
d.
Gedung parkir adalah tempat parkir
kendaraan, tempat menyimpan kendaraan dan atau tempat memamerkan kendaraan yang
berupa gedung milik pemerintah/ swasta, orang pribadi, atau badan yang dikelola
sebagai tempat parkir kendaraan.
e.
Pelataran parkir adalah pelataran milik
Pemerintahatau swasta, orang pribadi, atau badan di luar badan jalan atau yang
dikelola sebagai tempat parkir secara terbuka.
f.
Garasi adalah bangunan atau ruang rumah
yang dipakai untuk menyimpan kendaraan bermotor.
g.
Tempat penitipan kendaraan adalah suatu
ruang, bidang yang dipakai untuk menyimpan, menaruh, mengumpulkan, memamerkan,
memajang kendaraan untuk jangka waktu tertentu, dan atau diperjualbelikan.
h.
Kendaraan bermotor adalah setiap
kendaraan yang digerakan oleh peralatan yang ada pada kendaraan itu dan
dipergunakan untuk pengangkutan orang dan atau barang di jalan.
Pada awalnya pengelolaan parkir
di pinggir jalan dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui perusahaan daerah.
Kemudian mulai berkembang pelataran daan gedung parkir yang juga dikelola oleh
Pemerintah Daerah. Dalam kaitannya dengan perpakiran, maka pada saat pemilik
kendaraan memutuskan untuk memarkirkan kendaraannya di areal parkir baik itu on
street parking atau off street parking, sudah terjadi hubungan hukum antara
pemilik kendaraan dan pengelola parkir. Parkir onstreet yaitu parkir pada bahu
jalan. Sedangkan parkir off street yaitu parkir di luar bahu jalan, yang
dimaksud dengan di luar bahu jalan antara lain pada kawasan-kawasan tertentu
seperti pusat-pusat perbelanjaan, bisnis maupun perkantoran yang menyediakan
fasilitas parkir untuk umum. Para pengguna tempat parkir ini akan membayar
biaya parkir yang disebut dengan retribusi parkir. Retribusi adalah pungutan
yang dipungut oleh Negara baik oleh Pemerintah Pusat atau Daerah sehubungan
dengan penggunaan fasilitas Negara. Atau dapat dikatakan pembayaran tersebut
memang ditunjukan semata-mata oleh si pembayar untuk mendapatkan sesuatu
prestasi tertentu dari Pemerintah. (R.Santoso Brotodihardjo, 2010: 7).
Retribusi parkir dapat pula termasuk
jenis retribusi jasa usaha sebagaimana yang tertuang dalam Pasal
127 huruf e UU 28/2009, yakni retribusi tempat khusus parkir.
Menurut Pasal 126 UU 28/2009, objek retribusi jasa usaha adalah
pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip
komersial yang meliputi:
a.
pelayanan dengan
menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara
optimal; dan/atau
b.
pelayanan oleh Pemerintah Daerah
sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
Kemudian, Pasal 132 ayat (1) UU 28/2009 menegaskan
bahwa Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127
huruf e adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki,
dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Sehingga pengelolaan parkir yang
dapat diambil retribusinya adalah lokasi yang memang pengelolaannya dilakukan
oleh Pemerintah Daerah, sedangkan untuk pengelolaannya yang dilakukan dengan
prinsip kerjasama maka masuk kedalam bentuk pajak daerah.
Comments
Post a Comment