Skip to main content

Penawaran Kerjasama Pengelolaan Parkir Kompleks Stadion Dadaha

Penawaran Kerjasama Pengelolaan Parkir Kompleks Stadion Dadaha



Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1)
Kawasan Dadaha merupakan sebuah kompleks olahraga di kota Tasikmalaya yang memiliki berbagai fasilitas, baik olahraga maupun rekreasi. Kawasan ini merupakan salah satu ruang terbuka hijau terbesar di Kota Tasikmalaya dengan luas sebesar ± 15 Ha. Saat ini pemanfaatan kawasan dadaha masih dalam koridor seputaran olah raga dan kegiatan kepemudaan seperti pramuka, pagelaran seni, even pasar rakyat dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, setiap ada even atau waktu-waktu tertentu kawasan ini sering dipenuhi dengan berbagai aktivitas yang mendorong manusia untuk datang. Tentunya dengan adanya pusat aktivitas disuatu tempat maka akan memerlukan ruang sebagai sarana untuk penyimpanan kendaraan atau parkir. Tidak terkecuali kawasan ini, setiap ada even atau hari-hari tertentu sulit  untuk mendapatkan tempat parkir kendaraan atau terkesan tidak beraturan dan pengelolaannya parkirnya kurang baik.
Dengan adanya hal tersebut diatas, maka perlu ada intervensi dari Pemerintah Daerah sebagai pemilik aset tersebut untuk mengoptimalkan penataan dan pengelolaan kawasan Dadaha. Salah satunya adalah dengan melakukan kerjasama pengelolaan parkir oleh pihak ketiga.


Menentukan Jenis Permasalahan (0,1)
Penataan dan pengelolaan parkir di kawasan Dadaha tidak terkelola dengan baik, oleh karena itu Pemerintah Daerah dirasa perlu untuk melakukan pembenahan mengenai pengelolaan parkir tersebut disamping untuk meningkatkan pendapatan disektor perparkiran yang selama ini tidak optimal.


Menentukan Faktor-Faktor Penyebab Permasalahan (0,1)
Adapun faktor penyebab dari permasalahan tersebut adalah :
  1. Area  yang cukup luas dan banyaknya akses masuk ke kawasan dadaha menyebabkan tidak terkontrolnya kendaraan yang keluar dan masuk oleh petugas parkir.
  2. Even yang dilaksanakan di kawasan dadaha tidak intents sehingga pada hari-hari tertentu cenderung sepi namun jika ada even, maka masyarakat atau organisasi kepemudaan yang berada dilokasi tersebut mendadak menjadi juru parkir dan retribusi yang biasa diperoleh oleh petugas parkir tidak dapat dipungut sehingga hilang potensi pendapatan melalui sektor parkir.

Menulis saran mengenai Tindak Lanjut yang diperlukan dalam perencanaan sektor tunggal (0,1)
Melihat dari permasalahan tersebut diatas, maka beberapa solusi yang ditawarkan adalah sebagai berikut :
  1.    Melakukan penataan parkir dengan melakukan kajian oleh dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk melihat sejauh mana efektifitas pemanfaatan ruang parkir di Kawasan Dadaha.
  2. Melakukan penelahaan oleh Dinas Pendapatan mengenai potensi pajak parkir yang diperoleh jika pengelolaan parkir dikerjasamakan dengan pihak lain/ketiga.
  3. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan parkir di kawasan dadaha jika dikelola oleh Pemerintah Daerah atau pihak lain/ketiga.


Melakukan Studi Pustaka yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis. (0,2)
Dasar Hukum Tentang Perparkiran
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 angka 15 yang dimaksud parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Selain itu, Pasal 1 Angka 32 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan bahwa parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
Dari dua rujukan peraturan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa parkir merupakan kondisi dimana kendaraan berhenti dan ditinggalkan oleh pengemudinya. Sehingga dengan demikian yang bersangkutan sudah memenuhi kewajiban untuk membayar retribusi parkir.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah retribusi parkir termasuk ke dalam jenis retribusi jasa umum yang artinya pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Kemudian, dalam Pasal 115 menyatakan bahwa Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian pengelolaan parkir yang berada di tepi jalan umum masuk ke dalam jenis retribusi jasa umum.



  Melakukan Studi Pustaka yang Memperkuat Landasan/Kerangka Logis. (0,2)
Teori Pengelolaan Perparkiran
Parkir diartikan sebagai suatu keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara (David M.L.Tobing, 2007:1). Sedangkan tempat parkir adalah tempat parkir di luar badan jalan yang disediakan oleh orang pribadi atau badan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai usaha, termasuk penyedia tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran (PP Nomor 65 tahun 2001, Bab I Pasal 1 angka 16).
Pajak parkir adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai usaha, termasuk penyedia tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran (Marihot P. Siahaan, 2005: 407).
Dalam pemungutan pajak parkir terdapat beberapa terminologi yang perlu diketahui. Terminologi tersebut dapat dilihat berikut ini:
a.      Tempat parkir adalah tempat parkir di luar badan jalan yang disediakan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
b.      Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan barang atau jasa pembayaran kepada penyelenggara tempat parkir.
c.       Pengusaha parkir adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan usaha parkir atau jenis lainnya pada gedung. Pelataran milik pemerintah/ swasta orang pribadi atau badan yang dikelola sebagai tempat parkir kendaraan.
d.      Gedung parkir adalah tempat parkir kendaraan, tempat menyimpan kendaraan dan atau tempat memamerkan kendaraan yang berupa gedung milik pemerintah/ swasta, orang pribadi, atau badan yang dikelola sebagai tempat parkir kendaraan.
e.      Pelataran parkir adalah pelataran milik Pemerintahatau swasta, orang pribadi, atau badan di luar badan jalan atau yang dikelola sebagai tempat parkir secara terbuka.
f.        Garasi adalah bangunan atau ruang rumah yang dipakai untuk menyimpan kendaraan bermotor.
g.      Tempat penitipan kendaraan adalah suatu ruang, bidang yang dipakai untuk menyimpan, menaruh, mengumpulkan, memamerkan, memajang kendaraan untuk jangka waktu tertentu, dan atau diperjualbelikan.
h.      Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan yang ada pada kendaraan itu dan dipergunakan untuk pengangkutan orang dan atau barang di jalan.
Pada awalnya pengelolaan parkir di pinggir jalan dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui perusahaan daerah. Kemudian mulai berkembang pelataran daan gedung parkir yang juga dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dalam kaitannya dengan perpakiran, maka pada saat pemilik kendaraan memutuskan untuk memarkirkan kendaraannya di areal parkir baik itu on street parking atau off street parking, sudah terjadi hubungan hukum antara pemilik kendaraan dan pengelola parkir. Parkir onstreet yaitu parkir pada bahu jalan. Sedangkan parkir off street yaitu parkir di luar bahu jalan, yang dimaksud dengan di luar bahu jalan antara lain pada kawasan-kawasan tertentu seperti pusat-pusat perbelanjaan, bisnis maupun perkantoran yang menyediakan fasilitas parkir untuk umum. Para pengguna tempat parkir ini akan membayar biaya parkir yang disebut dengan retribusi parkir. Retribusi adalah pungutan yang dipungut oleh Negara baik oleh Pemerintah Pusat atau Daerah sehubungan dengan penggunaan fasilitas Negara. Atau dapat dikatakan pembayaran tersebut memang ditunjukan semata-mata oleh si pembayar untuk mendapatkan sesuatu prestasi tertentu dari Pemerintah. (R.Santoso Brotodihardjo, 2010: 7).
Retribusi parkir dapat pula termasuk jenis retribusi jasa usaha sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 127 huruf e UU 28/2009, yakni retribusi tempat khusus parkir. Menurut Pasal 126 UU 28/2009, objek retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
a.        pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau
b.        pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
Kemudian, Pasal 132 ayat (1) UU 28/2009 menegaskan bahwa Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf e adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Sehingga pengelolaan parkir yang dapat diambil retribusinya adalah lokasi yang memang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah, sedangkan untuk pengelolaannya yang dilakukan dengan prinsip kerjasama maka masuk kedalam bentuk pajak daerah.

Comments

Popular posts from this blog

Pengalaman Mengaji di LDII

Sebelumnya perkenalkan nama saya sandy perdana, anak-anak biasanya panggil saya sandy. Aku lahir kurang lebih 28 tahun yang lalu, tepatnya bulan oktober tahun 1980. Domisili aku pada saat itu di kota bandung di komplek margahayu raya, mungkin nama kompleks ini bagi orang bandung sudah tidak asing lagi karena terkenal kompleks yang dibangun awal tahun 1980an. Lingkungan aku bermain mulai aku kecil sampai menginjak smp sangat mendukung, dalam arti kebetulan penghuni di kompleks tersebut sepantaran dengan aku sehingga aku tidak menemui kendala dalam bermain. Seperti biasa kegiatan dari kecil sampai smp sering dilakukan bersama-sama, mulai sepulang sekolah,kita bermain dilapangan, kebetulan setiap rw punya lapangan masing-masing yang telah disediakan oleh pihak developer. Pada saat itu, hampir sebagai rutinitas kita bermain di sore hari, setelah itu orang tua kami selalu mewanti-wanti agar setelah bermain disore hari, segera mandi dan bersiap-siap untuk ke mesjid. Kebetulan mesjid di

SUCCESS STORY PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN (PPSP) KOTA TASIKMALAYA

LAPORAN KARYA TULIS SUCCESS STORY PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN (PPSP) KOTA TASIKMALAYA I. PENDAHULUAN Program Nasional Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) merupakan program yang diluncurkan pemerintah pusat melalui Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Nasional yang keanggotaannya meliputi 8 (delapan) Kementerian yaitu : Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Keuangan. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi sanitasi di Indonesia dengan mengarustamakan percepatan pembangunan sektor sanitasi, dalam rangka pencapaian target RPJMN 2010 – 2014 dan MDG’s 2015. II. SEJARAH PPSP DI KOTA TASIKMALAYA Keikutsertaan Kota Tasikmalaya dalam Program PPSP dimulai melalui pernyataan surat minat untuk mengikuti

Mau Jadi Fungsional Perencana??? Yakin... coba baca dulu ya...

Mau Jadi Fungsional Perencana??? Yakin... coba baca dulu ya... Hai.. selamat pagi... Oke, kali ini saya akan membahas tentang apa yang harus diketahui sebelum memilih untuk mengambil Jabatan Fungsional Perencana. Mungkin banyak disini teman-teman yang bertanya, kenapa sih ngambil fungsional perencana, koq ngga ke struktural/jabatan administrator, ih sayang loh,, kan punya potensi, emang gak bosen klo nanti ambil fungsional, nanti klo jadi fungsional ngga punya kebijakan loh atau yang lebih parah, fungsional merupakan orang-orang buangan... oke,, mungkin itu beberapa pertanyaan dari sekian banyak pertanyaan yang nyangkut sama saya. Dari sekian pertanyaan tersebut diatas, saya sendiri ngga mau ambil pusing, yang jelas saya mencoba menyampaikan apa yang saya rasakan sendiri sebagai fungsional perencana. Oke kita mulai ya,, oiya,, persiapkan cemilannya, karena ini lumayan menguras pikiran anda...hehehe.. Berawal dari tahun 2011, ada informasi dari Pusbindiklatren Bappen