Skip to main content

Asistensi Pra RKA Bidang Perumahan Tahun 2019

Hai.. jumpa lagi setelah sekian lama ngga posting laporan..

Kalau tempo hari saya memposting asistensi pra rka bidang permukiman kali ini saya akan memposting hasil asistensi untuk bidang perumahan. yuk langsung aja.


Laporan Hasil Verifikasi Pra RKA Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Bidang Perumahan Tahun 2019



1.      Kegiatan Verifikasi Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Kota Tasikmalaya
Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1) – II.A.11
Kegiatan verifikasi penyerahan prasarana sarana dan utilitas perumahan dan permukiman merupakan salah satu kegiatan yang tertuang dalam Rencana Strategis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tasikmalaya Tahun 2018 – 2022 dengan program pengembangan perumahan yang merupakan misi ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya 2018-2022 yang berbunyi “MEMANTAPKAN INFRASTRUKTUR DASAR PERKOTAAN GUNA MENDORONG PERTUMBUHAN DAN PEMERATAAN PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN”  dengan tujuan Tersedianya infrastruktur dasar yang berkualitas, aman, nyaman, inklusif dan berkelanjutan serta sasaran yang ingin dicapai yaitu Meningkatnya kualitas kawasan permukiman dan lingkungan yang nyaman dan sehat.
Dalam RPJMD Kota Tasikmalaya 2018-2022 dijelaskan bahwa kegiatan verifikasi penyerahan prasarana sarana dan utilitas perumahan dan permukiman masuk kedalam program pengembangan perumahan yang memiliki indikator berupa jumlah Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) yang diserahterimakan dan jumlah PSU yang diverifikasi selama 5 tahun. Adapun target yang ingin dicapai dalam tahun 2019 adalah jumlah PSU yang diserahterimakan sebanyak 10 (sepuluh) perumahan dan jumlah PSU yang diverifikasi sebanyak 20 (duapuluh) perumahan.

Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal (0,1) – II.F.25
Dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan dana guna mencapai target kinerja yang telah ditetapkan bersama dalam RPJMD maka kami memberikan saran terhadap kegiatan ini :
1.      Karena sudah merupakan tugas pokok dan fungsi bidang perumahan dalam melakukan verifikasi serta menyerahterimakan PSU maka hendaknya dilakukan secara swakelola, tidak mengandalkan pihak ketiga.
2.      Seandainya tetap akan menggunakan bantuan pihak ketiga hendaknya tidak menggunakan banyak personil, lebih proporsional dibandingkan dengan jumlah pegawai yang tersedia sehingga akan lebih efisien dan efektif.
3.      Sebaiknya dalam mengalokasikan anggaran dari masing-masing pos baik itu belanja modal maupun barang dan jasa harus benar-benar yang menunjang terhadap kegiatan tersebut dan jumlahnya harus logis.

Menyusun Perkiraan dan Penentuan Anggaran/Pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal (0,2) – II.D.14
Untuk mencapai target yang ditetapkan dalam RPJMD pada tahun 2019 sebesar 20 perumahan diverifikasi dan 10 perumahan diserahterimakan maka kami melihat keefektifan dan keefisiensian anggaran yang dibutuhkan dalam kegiatan ini adalah sebesar Rp.  50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
1.      Asumsi dilaksanakan oleh SDM yang ada didinas dan sebagian dilaksanakan oleh tenaga honorer.
No
Item
Nilai

Belanja Pegawai
Rp. 18.800.000,-
1
Honorarium Non PNS
Rp. 18.800.000,-

Belanja Barang dan Jasa
Rp. 31.200.000,-
2
Belanja Bahan Pakai Habis
Rp. 5.000.000,-
3
Belanja Dokumentasi
Rp.    300.000,-
4
Belanja Peralatan dan Perlengkapan Kantor
Rp. 1.500.000,-
5
Belanja Cetak dan Penggandaaan
Rp. 1.300.000,-
6
Belanja Makanan dan Minuman
Rp. 7.600.000,-
7
Belanja Perjalanan Dinas
Rp. 15.500.000,-

TOTAL
Rp. 50.000.000,-

2.      Asumsi dilaksanakan oleh tenaga konsultan.
No
Item
Nilai

Belanja Pegawai
Rp. 9.450.000,-
1
Honorarium Non PNS
Rp. 9.450.000,-

Belanja Barang dan Jasa
Rp. 40.550.000,-
2
Belanja Bahan Pakai Habis
Rp. 1.050.000,-
3
Belanja Peralatan dan Perlengkapan Kantor
Rp.    700.000,-
4
Belanja Cetak dan Penggandaaan
Rp.    500.000,-
5
Belanja Makanan dan Minuman
Rp. 1.200.000,-
6
Belanja Perjalanan Dinas
Rp. 2.100.000,-
7
Belanja Konsultasi
Rp. 35.000.000,-

TOTAL
Rp. 50.000.000,-
2.      Kegiatan Verifikasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kota Tasikmalaya
Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1) – II.A.11
Kegiatan verifikasi rumah tidak layak huni (RTLH) Kota Tasikmalaya merupakan salah satu kegiatan yang tertuang dalam Rencana Strategis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tasikmalaya Tahun 2018 – 2022 dengan program pengembangan perumahan yang merupakan misi ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya 2018-2022 yang berbunyi “MEMANTAPKAN INFRASTRUKTUR DASAR PERKOTAAN GUNA MENDORONG PERTUMBUHAN DAN PEMERATAAN PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN”  dengan tujuan Tersedianya infrastruktur dasar yang berkualitas, aman, nyaman, inklusif dan berkelanjutan serta sasaran yang ingin dicapai yaitu Meningkatnya kualitas kawasan permukiman dan lingkungan yang nyaman dan sehat.
Dalam RPJMD Kota Tasikmalaya 2018-2022 dijelaskan bahwa kegiatan verifikasi rumah tidak layak huni (RTLH) Kota Tasikmalaya masuk kedalam program pengembangan perumahan yang memiliki indikator berupa jumlah RTLH yang ditangani selama 5 tahun sebanyak 5.075 unit rumah. Adapun target verifikasi RTLH yang ingin dicapai dalam tahun 2019 adalah 1.000 unit RTLH.

Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal (0,1) – II.F.25
Berdasarkan data yang diperoleh dari Basis Data Terpadu yang tahun 2017, jumlah RTLH yang ada diwilayah Kota Tasikmalaya adalah sebesar 12.502 unit rumah dan tiap tahunnya Pemerintah Daerah merehabiiltasi sebanyak 1.000 unit rumah baik yang bersumber dari APBN, APBD Propinsi dan APBD Kota. Kegiatan ini merupakan verfikasi RTLH yang ada dalam dalam Basis Data Terpadu yang sekiranya layak untuk mendapatkan bantuan tersebut. Oleh karena itu dalam proses verifikasi ini maka sebaiknya :
1.      Verifikasi dilakukan langsung oleh pegawai dinas didampingi oleh aparatur tingkat kelurahan dan RT/RW, tidak menggunakan pihak ketiga. Hal ini merupakan wujud dari pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman itu sendiri.
2.      Jika terkendala dengan jumlah pegawai yang tersedia, maka proses verifikasi melibatkan tim diluar dinas yang benar-benar mengetahui kondisi warga yang perlu dibantu rumahnya seperti melibatkan pihak kelurahan, RT dan RW.
3.      Anggaran yang telah dialokasikan oleh Bidang Permukiman sebaiknya dapat dialokasikan kepada kegiatan lain yang memang dapat mendongkrak kinerja dari bidang permukiman yang tertuang dalam RJPMD dan Renstra Dinas seperti Penyusunan Kajian Pemenuhan Hunian Berimbang yang dapat menjadi masukan pemenuhan kebutuhan perumahan di Kota Tasikmalaya.

Menyusun Perkiraan dan Penentuan Anggaran/Pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal (0,2) – II.D.14
            Penulis memperkirakan alokasi anggaran yang diperlukan dalam melakukan kegiatan ini adalah sejumlah Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dengan asumsi sebagai berikut :
1.      Alokasi anggaran belanja konsultan dihilangkan diganti dengan penyediaan makanan dan minuman kegiatan untuk petugas yang melakukan verifikasi.
2.      Alokasi anggaran ATK disesuaikan dengan kebutuhan dalam melakukan verifikasi.
3.      Alokasi anggaran perjalanan dinas disesuaikan dengan tahapan pelaksanaan rakortek yang biasa dilakukan oleh pihak kementerian atau pelaksanaan di propinsi.
4.      Alokasi anggaran untuk pejabat pengadaan barang dan jasa disesuaikan dengan kebutuhan.
Berikut rincian pengalokasian kembali kegiatan verifikasi rumah tidak layak huni di Kota Tasikmalaya.
No
Item
Nilai

Belanja Pegawai
Rp. 950.000,-
1
Honorarium PNS
Rp. 950.000,-

Belanja Barang dan Jasa
Rp. 74.050.000,-
2
Belanja Bahan Pakai Habis
Rp. 4.500.000,-
3
Belanja Dokumentasi
Rp. 1.700.000,-
4
Belanja Peralatan dan Perlengkapan Kantor
Rp. 4.300.000,-
5
Belanja Cetak dan Penggandaaan
Rp. 5.600.000,-
6
Belanja Makanan dan Minuman
Rp. 42.800.000,-
7
Belanja Perjalanan Dinas
Rp. 15.150.000,-

TOTAL
Rp. 75.000.000,-


3.      Kegiatan Penyusunan dan Inventarisasi data Pertanahan
Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1) – II.A.11
Kegiatan Penyusunan dan Inventarisasi data Pertanahan merupakan salah satu kegiatan yang tertuang dalam Rencana Strategis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tasikmalaya Tahun 2018 – 2022 dengan program pengelolaan pertahanan yang merupakan misi ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya 2018-2022 yang berbunyi “MEMANTAPKAN INFRASTRUKTUR DASAR PERKOTAAN GUNA MENDORONG PERTUMBUHAN DAN PEMERATAAN PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN”  dengan tujuan Tersedianya infrastruktur dasar yang berkualitas, aman, nyaman, inklusif dan berkelanjutan serta sasaran yang ingin dicapai yaitu Meningkatnya kualitas kawasan permukiman dan lingkungan yang nyaman dan sehat.
Dalam RPJMD Kota Tasikmalaya 2018-2022 dijelaskan bahwa kegiatan Penyusunan dan Inventarisasi data Pertanahan masuk kedalam program pengelolaan pertanahan yang memiliki indikator berupa capaian pengelolaan data pertanahan selama 5 tahun sebesar 100%. Adapun target capaian pengelolaan data yang ingin dicapai dalam tahun 2019 adalah sebesar 20% dari jumlah kecamatan yang ada di Kota Tasikmalaya yaitu 2 (dua) Kecamatan.

Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal (0,1) – II.F.25
Penulis menilai dari Pra RKA yang disusun, sepertinya belum terfokus terhadap pencapaian target indikator kenerja dari program tersebut. Hal ini dapat dilihat dari pengalokasian anggaran yang terkesan tidak sesuai peruntukannya seperti tidak jelasnya apakah pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara swakelola atau menggunakan pihak ketiga. Oleh karena itu maka penulis menyarankan :
1.      Coba cermati ulang target indikator program dan kegiatan dalam Renstra Dinas, upayakan apa yang tertuang dalam renstra tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia.
2.      Tata ulang pengalokasian anggaran tidak hanya mengejar pagu anggaran yang telah disediakan  namun diupayakan agar seefisien dan seefektif mungkin.
3.      Coba menambah kegiatan lain yang tertuang dalam renstra seumpama dalam kegiatan Penyusunan dan Inventarisasi data Pertanahan dinilai terlalu besar, sehingga dapat dialokasikan ke kegiatan lain seperti koordinasi pertanahan.

Menyusun Perkiraan dan Penentuan Anggaran/Pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal (0,2) – II.D.14
            Jika dilihat dari pra RKA yang telah disusun, maka penulis mencoba untuk mengalokasikan kebutuhan kegiatan Penyusunan dan Inventarisasi data Pertanahan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 65.000.000,- (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
No
Item
Nilai

Belanja Pegawai
Rp. 1.250.000,-
1
Honorarium PNS
Rp. 1.250.000,-

Belanja Barang dan Jasa
Rp. 63.750.000,-
2
Belanja Bahan Pakai Habis
Rp.    812.000,-
3
Belanja Peralatan dan Perlengkapan Kantor
Rp. 1.363.000,-
4
Belanja Cetak dan Penggandaaan
Rp.   1.050.000,-
6
Belanja Makanan dan Minuman
Rp.  2.625.000,-
7
Belanja Perjalanan Dinas
Rp.  7.400.000,-
8
Belanja Jasa Konsultasi
Rp. 50.000.000,-

TOTAL
Rp. 65.000.000,-


Kode Butir Kegiatan
Unsur/Sub. Unsur
Angka Kredit

II.A.11
Penyajian Latar Belakang Masalah
0,3

II.D.14
Menyusun Perkiraan dan Penentuan Anggaran/Pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
0,48

II.F.25
Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
0,24


JUMLAH
1,02




Comments

Popular posts from this blog

Pengalaman Mengaji di LDII

Sebelumnya perkenalkan nama saya sandy perdana, anak-anak biasanya panggil saya sandy. Aku lahir kurang lebih 28 tahun yang lalu, tepatnya bulan oktober tahun 1980. Domisili aku pada saat itu di kota bandung di komplek margahayu raya, mungkin nama kompleks ini bagi orang bandung sudah tidak asing lagi karena terkenal kompleks yang dibangun awal tahun 1980an. Lingkungan aku bermain mulai aku kecil sampai menginjak smp sangat mendukung, dalam arti kebetulan penghuni di kompleks tersebut sepantaran dengan aku sehingga aku tidak menemui kendala dalam bermain. Seperti biasa kegiatan dari kecil sampai smp sering dilakukan bersama-sama, mulai sepulang sekolah,kita bermain dilapangan, kebetulan setiap rw punya lapangan masing-masing yang telah disediakan oleh pihak developer. Pada saat itu, hampir sebagai rutinitas kita bermain di sore hari, setelah itu orang tua kami selalu mewanti-wanti agar setelah bermain disore hari, segera mandi dan bersiap-siap untuk ke mesjid. Kebetulan mesjid di

SUCCESS STORY PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN (PPSP) KOTA TASIKMALAYA

LAPORAN KARYA TULIS SUCCESS STORY PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN (PPSP) KOTA TASIKMALAYA I. PENDAHULUAN Program Nasional Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) merupakan program yang diluncurkan pemerintah pusat melalui Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Nasional yang keanggotaannya meliputi 8 (delapan) Kementerian yaitu : Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Keuangan. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi sanitasi di Indonesia dengan mengarustamakan percepatan pembangunan sektor sanitasi, dalam rangka pencapaian target RPJMN 2010 – 2014 dan MDG’s 2015. II. SEJARAH PPSP DI KOTA TASIKMALAYA Keikutsertaan Kota Tasikmalaya dalam Program PPSP dimulai melalui pernyataan surat minat untuk mengikuti

Mau Jadi Fungsional Perencana??? Yakin... coba baca dulu ya...

Mau Jadi Fungsional Perencana??? Yakin... coba baca dulu ya... Hai.. selamat pagi... Oke, kali ini saya akan membahas tentang apa yang harus diketahui sebelum memilih untuk mengambil Jabatan Fungsional Perencana. Mungkin banyak disini teman-teman yang bertanya, kenapa sih ngambil fungsional perencana, koq ngga ke struktural/jabatan administrator, ih sayang loh,, kan punya potensi, emang gak bosen klo nanti ambil fungsional, nanti klo jadi fungsional ngga punya kebijakan loh atau yang lebih parah, fungsional merupakan orang-orang buangan... oke,, mungkin itu beberapa pertanyaan dari sekian banyak pertanyaan yang nyangkut sama saya. Dari sekian pertanyaan tersebut diatas, saya sendiri ngga mau ambil pusing, yang jelas saya mencoba menyampaikan apa yang saya rasakan sendiri sebagai fungsional perencana. Oke kita mulai ya,, oiya,, persiapkan cemilannya, karena ini lumayan menguras pikiran anda...hehehe.. Berawal dari tahun 2011, ada informasi dari Pusbindiklatren Bappen