Hai.. jumpa lagi setelah sekian lama ngga posting laporan..
Kalau tempo hari saya memposting asistensi pra rka bidang permukiman kali ini saya akan memposting hasil asistensi untuk bidang perumahan. yuk langsung aja.
Laporan Hasil Verifikasi
Pra RKA Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Bidang Perumahan Tahun
2019
1.
Kegiatan
Verifikasi Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
Kota Tasikmalaya
Penyajian Latar
Belakang Masalah (0,1) – II.A.11
Kegiatan verifikasi penyerahan
prasarana sarana dan utilitas perumahan dan permukiman merupakan salah satu
kegiatan yang tertuang dalam Rencana Strategis Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kota Tasikmalaya Tahun 2018 – 2022 dengan program pengembangan
perumahan yang merupakan misi ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya 2018-2022 yang berbunyi “MEMANTAPKAN
INFRASTRUKTUR DASAR PERKOTAAN GUNA MENDORONG PERTUMBUHAN DAN PEMERATAAN
PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN”
dengan tujuan Tersedianya infrastruktur dasar yang berkualitas, aman,
nyaman, inklusif dan berkelanjutan serta sasaran yang ingin dicapai yaitu Meningkatnya
kualitas kawasan permukiman dan lingkungan yang nyaman dan sehat.
Dalam RPJMD Kota Tasikmalaya
2018-2022 dijelaskan bahwa kegiatan verifikasi penyerahan prasarana sarana dan
utilitas perumahan dan permukiman masuk kedalam program pengembangan perumahan
yang memiliki indikator berupa jumlah Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) yang
diserahterimakan dan jumlah PSU yang diverifikasi selama 5 tahun. Adapun target
yang ingin dicapai dalam tahun 2019 adalah jumlah PSU yang diserahterimakan
sebanyak 10 (sepuluh) perumahan dan jumlah PSU yang diverifikasi sebanyak 20
(duapuluh) perumahan.
Menulis Saran
Mengenai Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
(0,1) – II.F.25
Dengan keterbatasan anggaran yang
dimiliki oleh Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan dana guna mencapai target
kinerja yang telah ditetapkan bersama dalam RPJMD maka kami memberikan saran
terhadap kegiatan ini :
1.
Karena sudah merupakan tugas pokok dan
fungsi bidang perumahan dalam melakukan verifikasi serta menyerahterimakan PSU
maka hendaknya dilakukan secara swakelola, tidak mengandalkan pihak ketiga.
2.
Seandainya tetap akan menggunakan
bantuan pihak ketiga hendaknya tidak menggunakan banyak personil, lebih
proporsional dibandingkan dengan jumlah pegawai yang tersedia sehingga akan
lebih efisien dan efektif.
3.
Sebaiknya dalam mengalokasikan anggaran
dari masing-masing pos baik itu belanja modal maupun barang dan jasa harus
benar-benar yang menunjang terhadap kegiatan tersebut dan jumlahnya harus
logis.
Menyusun
Perkiraan dan Penentuan Anggaran/Pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan
Proyek Sektor Tunggal (0,2) – II.D.14
Untuk mencapai target yang
ditetapkan dalam RPJMD pada tahun 2019 sebesar 20 perumahan diverifikasi dan 10
perumahan diserahterimakan maka kami melihat keefektifan dan keefisiensian
anggaran yang dibutuhkan dalam kegiatan ini adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
1.
Asumsi dilaksanakan oleh SDM yang ada
didinas dan sebagian dilaksanakan oleh tenaga honorer.
No
|
Item
|
Nilai
|
|
Belanja
Pegawai
|
Rp.
18.800.000,-
|
1
|
Honorarium Non PNS
|
Rp. 18.800.000,-
|
|
Belanja
Barang dan Jasa
|
Rp.
31.200.000,-
|
2
|
Belanja Bahan Pakai Habis
|
Rp. 5.000.000,-
|
3
|
Belanja Dokumentasi
|
Rp.
300.000,-
|
4
|
Belanja Peralatan dan Perlengkapan Kantor
|
Rp. 1.500.000,-
|
5
|
Belanja Cetak dan Penggandaaan
|
Rp. 1.300.000,-
|
6
|
Belanja Makanan dan Minuman
|
Rp. 7.600.000,-
|
7
|
Belanja Perjalanan Dinas
|
Rp. 15.500.000,-
|
|
TOTAL
|
Rp.
50.000.000,-
|
2.
Asumsi dilaksanakan oleh tenaga konsultan.
No
|
Item
|
Nilai
|
|
Belanja
Pegawai
|
Rp.
9.450.000,-
|
1
|
Honorarium Non PNS
|
Rp. 9.450.000,-
|
|
Belanja
Barang dan Jasa
|
Rp.
40.550.000,-
|
2
|
Belanja Bahan Pakai Habis
|
Rp. 1.050.000,-
|
3
|
Belanja Peralatan dan Perlengkapan Kantor
|
Rp.
700.000,-
|
4
|
Belanja Cetak dan Penggandaaan
|
Rp.
500.000,-
|
5
|
Belanja Makanan dan Minuman
|
Rp. 1.200.000,-
|
6
|
Belanja Perjalanan Dinas
|
Rp. 2.100.000,-
|
7
|
Belanja Konsultasi
|
Rp. 35.000.000,-
|
|
TOTAL
|
Rp.
50.000.000,-
|
2.
Kegiatan
Verifikasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kota Tasikmalaya
Penyajian Latar
Belakang Masalah (0,1) – II.A.11
Kegiatan verifikasi rumah tidak
layak huni (RTLH) Kota Tasikmalaya merupakan salah satu kegiatan yang tertuang
dalam Rencana Strategis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tasikmalaya
Tahun 2018 – 2022 dengan program pengembangan perumahan yang merupakan misi
ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya
2018-2022 yang berbunyi “MEMANTAPKAN INFRASTRUKTUR DASAR PERKOTAAN GUNA
MENDORONG PERTUMBUHAN DAN PEMERATAAN PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN” dengan tujuan Tersedianya infrastruktur dasar
yang berkualitas, aman, nyaman, inklusif dan berkelanjutan serta sasaran yang
ingin dicapai yaitu Meningkatnya kualitas kawasan permukiman dan lingkungan
yang nyaman dan sehat.
Dalam RPJMD Kota Tasikmalaya
2018-2022 dijelaskan bahwa kegiatan verifikasi rumah tidak layak huni (RTLH)
Kota Tasikmalaya masuk kedalam program pengembangan perumahan yang memiliki
indikator berupa jumlah RTLH yang ditangani selama 5 tahun sebanyak 5.075 unit
rumah. Adapun target verifikasi RTLH yang ingin dicapai dalam tahun 2019 adalah
1.000 unit RTLH.
Menulis Saran
Mengenai Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
(0,1) – II.F.25
Berdasarkan data yang diperoleh
dari Basis Data Terpadu yang tahun 2017, jumlah RTLH yang ada diwilayah Kota
Tasikmalaya adalah sebesar 12.502 unit rumah dan tiap tahunnya Pemerintah
Daerah merehabiiltasi sebanyak 1.000 unit rumah baik yang bersumber dari APBN,
APBD Propinsi dan APBD Kota. Kegiatan ini merupakan verfikasi RTLH yang ada
dalam dalam Basis Data Terpadu yang sekiranya layak untuk mendapatkan bantuan
tersebut. Oleh karena itu dalam proses verifikasi ini maka sebaiknya :
1.
Verifikasi dilakukan langsung oleh
pegawai dinas didampingi oleh aparatur tingkat kelurahan dan RT/RW, tidak
menggunakan pihak ketiga. Hal ini merupakan wujud dari pelaksanaan tugas dan
fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman itu sendiri.
2.
Jika terkendala dengan jumlah pegawai
yang tersedia, maka proses verifikasi melibatkan tim diluar dinas yang
benar-benar mengetahui kondisi warga yang perlu dibantu rumahnya seperti
melibatkan pihak kelurahan, RT dan RW.
3.
Anggaran yang telah dialokasikan oleh
Bidang Permukiman sebaiknya dapat dialokasikan kepada kegiatan lain yang memang
dapat mendongkrak kinerja dari bidang permukiman yang tertuang dalam RJPMD dan
Renstra Dinas seperti Penyusunan Kajian Pemenuhan Hunian Berimbang yang dapat
menjadi masukan pemenuhan kebutuhan perumahan di Kota Tasikmalaya.
Menyusun
Perkiraan dan Penentuan Anggaran/Pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan
Proyek Sektor Tunggal (0,2) – II.D.14
Penulis
memperkirakan alokasi anggaran yang diperlukan dalam melakukan kegiatan ini
adalah sejumlah Rp. 75.000.000,- (Tujuh
Puluh Lima Juta Rupiah) dengan asumsi sebagai berikut :
1.
Alokasi anggaran belanja konsultan
dihilangkan diganti dengan penyediaan makanan dan minuman kegiatan untuk
petugas yang melakukan verifikasi.
2.
Alokasi anggaran ATK disesuaikan dengan
kebutuhan dalam melakukan verifikasi.
3.
Alokasi anggaran perjalanan dinas
disesuaikan dengan tahapan pelaksanaan rakortek yang biasa dilakukan oleh pihak
kementerian atau pelaksanaan di propinsi.
4.
Alokasi anggaran untuk pejabat pengadaan
barang dan jasa disesuaikan dengan kebutuhan.
Berikut
rincian pengalokasian kembali kegiatan verifikasi rumah tidak layak huni di
Kota Tasikmalaya.
No
|
Item
|
Nilai
|
|
Belanja
Pegawai
|
Rp.
950.000,-
|
1
|
Honorarium PNS
|
Rp. 950.000,-
|
|
Belanja
Barang dan Jasa
|
Rp. 74.050.000,-
|
2
|
Belanja Bahan Pakai Habis
|
Rp. 4.500.000,-
|
3
|
Belanja Dokumentasi
|
Rp. 1.700.000,-
|
4
|
Belanja Peralatan dan Perlengkapan Kantor
|
Rp. 4.300.000,-
|
5
|
Belanja Cetak dan Penggandaaan
|
Rp. 5.600.000,-
|
6
|
Belanja Makanan dan Minuman
|
Rp. 42.800.000,-
|
7
|
Belanja Perjalanan Dinas
|
Rp. 15.150.000,-
|
|
TOTAL
|
Rp. 75.000.000,-
|
3.
Kegiatan
Penyusunan dan Inventarisasi data Pertanahan
Penyajian Latar
Belakang Masalah (0,1) – II.A.11
Kegiatan Penyusunan dan
Inventarisasi data Pertanahan merupakan salah satu kegiatan yang tertuang dalam
Rencana Strategis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tasikmalaya Tahun
2018 – 2022 dengan program pengelolaan pertahanan yang merupakan misi ketiga
dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya
2018-2022 yang berbunyi “MEMANTAPKAN INFRASTRUKTUR DASAR PERKOTAAN GUNA
MENDORONG PERTUMBUHAN DAN PEMERATAAN PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN” dengan tujuan Tersedianya infrastruktur dasar
yang berkualitas, aman, nyaman, inklusif dan berkelanjutan serta sasaran yang
ingin dicapai yaitu Meningkatnya kualitas kawasan permukiman dan lingkungan
yang nyaman dan sehat.
Dalam RPJMD Kota Tasikmalaya
2018-2022 dijelaskan bahwa kegiatan Penyusunan dan Inventarisasi data
Pertanahan masuk kedalam program pengelolaan pertanahan yang memiliki indikator
berupa capaian pengelolaan data pertanahan selama 5 tahun sebesar 100%. Adapun
target capaian pengelolaan data yang ingin dicapai dalam tahun 2019 adalah
sebesar 20% dari jumlah kecamatan yang ada di Kota Tasikmalaya yaitu 2 (dua)
Kecamatan.
Menulis Saran
Mengenai Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
(0,1) – II.F.25
Penulis menilai dari Pra RKA yang disusun,
sepertinya belum terfokus terhadap pencapaian target indikator kenerja dari
program tersebut. Hal ini dapat dilihat dari pengalokasian anggaran yang
terkesan tidak sesuai peruntukannya seperti tidak jelasnya apakah pelaksanaan
kegiatan ini dilakukan secara swakelola atau menggunakan pihak ketiga. Oleh
karena itu maka penulis menyarankan :
1.
Coba cermati ulang target indikator
program dan kegiatan dalam Renstra Dinas, upayakan apa yang tertuang dalam
renstra tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan alokasi anggaran yang
tersedia.
2.
Tata ulang pengalokasian anggaran tidak
hanya mengejar pagu anggaran yang telah disediakan namun diupayakan agar seefisien dan seefektif
mungkin.
3.
Coba menambah kegiatan lain yang
tertuang dalam renstra seumpama dalam kegiatan Penyusunan dan Inventarisasi
data Pertanahan dinilai terlalu besar, sehingga dapat dialokasikan ke kegiatan
lain seperti koordinasi pertanahan.
Menyusun
Perkiraan dan Penentuan Anggaran/Pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan
Proyek Sektor Tunggal (0,2) – II.D.14
Jika
dilihat dari pra RKA yang telah disusun, maka penulis mencoba untuk
mengalokasikan kebutuhan kegiatan Penyusunan dan Inventarisasi data Pertanahan
dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 65.000.000,- (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Item
|
Nilai
|
|
Belanja
Pegawai
|
Rp.
1.250.000,-
|
1
|
Honorarium PNS
|
Rp. 1.250.000,-
|
|
Belanja
Barang dan Jasa
|
Rp.
63.750.000,-
|
2
|
Belanja Bahan Pakai Habis
|
Rp.
812.000,-
|
3
|
Belanja Peralatan dan Perlengkapan Kantor
|
Rp. 1.363.000,-
|
4
|
Belanja Cetak dan Penggandaaan
|
Rp.
1.050.000,-
|
6
|
Belanja Makanan dan Minuman
|
Rp.
2.625.000,-
|
7
|
Belanja Perjalanan Dinas
|
Rp.
7.400.000,-
|
8
|
Belanja Jasa Konsultasi
|
Rp. 50.000.000,-
|
|
TOTAL
|
Rp.
65.000.000,-
|
Kode Butir Kegiatan
|
Unsur/Sub. Unsur
|
Angka Kredit
|
||
II.A.11
|
Penyajian Latar Belakang Masalah
|
0,3
|
||
II.D.14
|
Menyusun Perkiraan dan Penentuan
Anggaran/Pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
|
0,48
|
||
II.F.25
|
Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut
yang Diperlukan Dalam Perencanaan Proyek Sektor Tunggal
|
0,24
|
||
|
JUMLAH
|
1,02
|
Comments
Post a Comment