Skip to main content

Laporan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Kota Tasikmalaya Bidang Pekerjaan Umum Tahun 2007 – 2012


I. Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1)

Salah satu indikator keberhasilan kepala daerah dalam memimpin wilayahnya adalah dengan tercapainya target kinerja yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang disusun pada saat awal kepemimpinannya. Adapun indikator-indikator tersebut dapat berupa indikator makro dan mikro seperti capaian IPM, Tingkat Kemiskinan, Gini Rasio dan lain-lain.

Adapun selanjutnya dengan adanya target yang ingin dicapai dalam periode kepemimpinannya maka perlu ada arah dan kebijakan yang mendorong agar target tersebut dapat tercapai, oleh karena itu perlu adanya dukungan baik pendanaan maupun lainnya sehingga target tersebut dengan tercapai sesuai dengan yang diharapkan.

Untuk bidang pekerjaan umum indikator yang menjadi acuan diantaranya, Proporsi panjang jaringan jalan dalam kondisi baik, Rasio Jaringan Irigasi, Rasio tempat ibadah per satuan penduduk, Persentase rumah tinggal bersanitasi, Rasio tempat pemakaman umum milik pemerintah per satuan penduduk, Rasio tempat pembuangan sampah (TPS) per satuan penduduk, Rasio rumah layak huni, Rasio permukiman layak huni, Panjang jalan dilalui Roda 4, Persentase pemukiman penduduk yang belum dilalui mimal roda 4, Panjang jalan Kota dalam kondisi baik ( > 40 KM/Jam ), Panjang jalan yang memiliki trotoar dan drainase/saluran pembuangan air (minimal 1,5 m), Panjang jalan yang memiliki trotoar, Sempadan sungai yang dipakai bangunan liar dan Drainase dalam kondisi baik/pembuangan aliran air tidak tersumbat.

II. Pembuatan Diagram dan Tabel (0,1)

Hasil yang diperoleh dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Kota Tasikmalaya serta Bappeda Kota Tasikmalaya periode tahun 2007 sampai dengan 2012 dapat dilihat dalam tabel berikut 
Tabel
Hasil Analisis Gambaran Umum Kondisi Daerah Terhadap Capaian Kinerja
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Kota Tasikmalaya






III. Menentukan Jenis Permasalahan (0,1)

Dari beberapa indikator pekerjaan umum yang disajikan dalam RPJMD ada beberapa masalah yang belum dapat dipenuhi oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya, yaitu banyaknya sempadan sungai yang digunakan oleh bangunan liar. Bangunan liar yang berada disempadan sungai yang ada di wilayah Kota Tasikmalaya jumlahnya cukup banyak dan berada di wilayah perkotaan.




IV. Menentukan Tingkat Permasalahan (0,1)

Banyaknya bangunan yang ada di sempadan sungai akan mengakibatkan aliran air pada sungai tersebut akan terhambat dan akan terjadi pendangkalan sehingga akan mengakibatkan banjir. Dari beberapa kasus banjir/genangan yang ada di Kota Tasikmalaya dapat dilihat bahwa penyebab utama adalah pemanfaatan sempadan sungai dan bahkan atas bangunan sungai yang digunakan sebagai aktifitas manusia dan juga banyaknya sampah yang ada di sungai. Dengan dampak yang ditimbulkan oleh pemanfaatan sempadan sungai, maka permasalahan sempadan ini merupakan masalah yang cukup serius yang perlu dengan segera dilakukan penyelesaiannya.



V. Menentukan Faktor-Faktor Penyebab Permasalahan (0,1)

Dari pengamatan yang dilakukan tersebut maka dapat dilihat bahwa faktor-faktor penyebabnya adalah diantaranya :
  1. Pemerintah Kota belum dapat menertibkan karena pemanfaatan bangunan di sempadan sungai atau bahkan di atas sungai memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten terdahulu.
  2. Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya sempadan sungai dan akibat yang dapat ditimbulkannya.
  3. Ketidaktegasan pemerintah kota dalam penindak pelanggaran pemanfaatan bangunan yang berada disempadan sungai.
  4. Adanya proses pelegalan bangunan yang berada di sempadan sungai seperti diberikan fasilitas listrik, telpon dan bahwa PBB.



VI. Menulis Saran Mengenai Tindak Lanjut yang diperlukan dalam program Strategis Regional (0,2)

Melihat dari kecenderungan tersebut di atas, maka perlu adanya pembenahan yang perlu dilakukan oleh pemerintah Kota Tasikmalaya :
  1. Menunggu berakhirnya perjanjian pemanfaatan lahan sempadan sungai yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten yang selanjutnya memberhentikan pemanfaatan atau tidak diperpanjang pemanfaatan bangunan tersebut.
  2. Mengadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya sempadan sungai dan dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan sempadan yang bukan sesuai dengan fungsinya.
  3. Perlunya ketegasan dari pemerintah kota tentang penertiban bangunan yang berada di sempadan sungai dan memberikan solusi yang konkret untuk mengatasi masalah tersebut.
  4. Melakukan koordinasi dengan instansi lain guna mengkomunikasikan proses permohonan pemberian fasilitas dan utilitas yang berada pada lahan yang bukan peruntukannya.



Comments

Popular posts from this blog

Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan.... apa itu ya???

Halooo,, jumpa lagi,, kali ini saya akan membahas mengenai Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan,,, mungkin beberapa orang disini masih belum mengenal apa yang dimaksud dengan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan atau disingkat PIWK adalah jumlah anggaran yang disediakan untuk mendanai program/kegiatan hasil musrenbang tingkat kelurahan/kecamatan berdasarkan prioritas di masing-masing kelurahan/kecamatan. Penentuan program/kegiatan prioritas serta alokasi anggaran PIWK ditetapkan berdasarkan hasil musrenbang tingkat kelurahan/kecamatan. Nah pengen tau contoh laporannya,,, kebetulan saya diundang rapat pembahasan PIWK untuk tahun 2019,,, langsung aja ya... Laporan Rapat Pembahasan Draft Petunjuk Teknis Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) Tahun 2019 Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1) Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) merupakan rangkaian kegiatan penting yang dilaksanakan setiap tahun guna menyusun rencana pembangunan nasional dan daerah secara terpadu dan ber...

Pengertian Bid’ah, Khurofat, Syirik dan Takhoyyul.

Pengertian Bid’ah, Khurofat, Syirik dan Takhoyyul. Imam Syaathibi menyimpulkan bahwa Bid’ah adalah semua perbuatan yang diada-adakan, yang menyerupai syariat agama dengan tujuan mengepolkan ibadah kepada Allah yang mana tidak ada dasar hukum di dalam syariat agama (Al-Quran dan Al-Hadits) yang memperbolehkannya. Hadits yang diriwatkan fil al I’tashim : Biannaha toriqotun fiddini mukhtaroatun tudhoohisyariata yuqshodu bissuluki a’laihalmubalaghotu fitta’abbudillahi ta’ala . Yang artinya : Sesungguhnya bid’ah itu adalah jalan di dalam urusan agama yang dibuat-buat yang menyerupai syariat agama, dengan mengerjakan jalan tersebut mempunyai tujuan menyangatkan/mengepolkan di dalam urusan ibadah kepada Allah Yang Maha Luhur . Ancaman bagi orang yang melakukan bid’ah Diriwayatkan dalam Hadits Nasai dari Jabir Ibni Abdillah …wa syarrul umuri muhdatsaatuhaa wakullu muhdatsatin bid’atun wakullu bid’atin dhzolalatun wakullu dhzolalatin finnar… yang artinya Dan sejelek-jeleknya perkara (aga...

Laporan Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Tasikmalaya Tahun 2018

Hai..hai.. Kali ini saya akan mencoba membahas mengenai rapat yang membahas mengenai forum lalulintas dan angkutan jalan di Kota Tasikmalaya. Penyajian Latar Belakang Masalah (0,1) Seiring dengan perkembangan wilayah dan peningkatan laju perekonomian di Kota Tasikmalaya dirasakan pada akhir-akhir ini banyak terjadi pusat-pusat pertubuhan baru yang memicu timbulnya aktivitas ekonomi serta meningkatnya jumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat tidak diimbangi dengan penambahan ruas jalan baru yang mengakibatkan terjadinya titik-titik kemacetan pada waktu atau jam-jam tertentu. Hal ini jika dibiarkan akan berdampak kurang baik bagi kemajuan sebuah kota, oleh karena itu perlu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah selaku pembuat kebijakan dalam mengantisipasi hal tersebut diatas. Pada kasus tertentu seperti di Jalan Rumah Sakit, pada saat pagi hari dimana pada lokasi tersebut ada sekolah (SD, SMP dan SMA) serta rumah sakit yang mobilitasnya cukup tinggi sering ...